Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENGELOLAAN – BENDAHARA UMUM NEGARA - KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN 2022 PERMENKEU RI NOMOR 179/PMK.02/2022 TANGGAL 2 DESEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1214) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA. ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negar. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 41 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 82), PP 58 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 230, TLN No. 6563), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954), Permenkeu RI 155/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 1235). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Objek PNBP dari KND terdiri atas Dividen, Bagian laba Pemerintah dari Badan, Sisa Surplus BI, Bagian Surplus LPS, PNBP LPEI, danPNBP dari pengelolaan KND lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola PNBP dari KND adalah Menteri selaku Pengelola fiskal dan Pimpinan IP PNBP. Besaran PNBP terutang yang berasal dari Dividen/bagian laba pemerintah ditetapkan berdasarkan RUPS untuk Perseroan Terbatas atau dengan Surat Menteri Teknis untuk Perum. Wajib Bayar dapat mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran PNBP terutang kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengelola PNBP. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PNBP, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. Menteri dan/atau Pimpinan IP PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan PNBP dari KND. Menteri dan/atau Pimpinan IP PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan PNBP dari KND. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1772), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal 5 Desember 2022. - Lampiran halaman 21-22