Kembali ke pencarian
PERtidak diketahuipajak.go.id

PER-13/PJ/2025

PIAGAM WAJIB PAJAK (TAXPAYERS’ CHARTER)

Metadata

Jenis
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
PER-13/PJ/2025
Tahun
2025
Penerbit (TEU)
Direktorat Jenderal Pajak
Pemrakarsa
Direktorat Jenderal Pajak
Tgl penetapan
14 Juli 2025
Tempat
Jakarta
Sumber
pajak.go.id

Abstrak

a. bahwa dalam rangka memperkuat komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional, diperlukan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tent

Teks Lengkap

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2025 TENTANG PIAGAM WAJIB PAJAK (TAXPAYERS CHARTER) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperkuat komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional, diperlukan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter); Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PIAGAM WAJIB PAJAK (TAXPAYERS CHARTER). Pasal 1 (1) Direktur Jenderal Pajak membentuk Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) berupa dokumen yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lihat di sumber asli (pajak.go.id)