KETENTUAN PEMBERIAN LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERTENTU DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
a. bahwa untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu ketentuan teknis di bidang layanan administrasi perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; b. bahwa ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang saat ini berlaku belum sepenuhnya menampung kebutuhan administrasi perpajakan untuk pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, sehingga perlu diganti atau dicabut; c. berdasarkan p
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu ketentuan teknis di bidang layanan administrasi perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; b. bahwa ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang saat ini berlaku belum sepenuhnya menampung kebutuhan administrasi perpajakan untuk pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, sehingga perlu diganti atau dicabut; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan, Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara, Pasal 465 huruf u, huruf v, huruf w, dan huruf aa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK/2000 tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan atau Pencatatan Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 529); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1703) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 822); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1857); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 256); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); 10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.04/2000 tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan atau Pencatatan Wajib Pajak; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERTENTU DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 4. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 5. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 6. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 7. Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. 8. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor pelayanan pajak pratama. 9. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 10. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak serta membawahkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 11. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. 12. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. 13. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 14. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 15. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 16. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. 17. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 18. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 19. Tanggal Efektif adalah tanggal berlakunya penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. 21. Deposito adalah Deposito dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perbankan. 22. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan tentang perbankan. 23. Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang operasi moneter. 24. Diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah selisih lebih antara: a. nilai nominal Sertifikat Bank Indonesia pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan Sertifikat Bank Indonesia; atau b. nilai tunai penjualan Sertifikat Bank Indonesia dengan nilai tunai perolehan Sertifikat Bank Indonesia. 25. Laporan Berkala adalah laporan yang disusun oleh Dana Pensiun untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 26. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 27. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 28. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. 29. Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi Lain yang Disamakan dengan Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 30. Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 31. Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata adalah Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki salah satu kegiatan usaha berupa pariwisata. 32. Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha Kawasan Ekonomi Khusus. 33. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris. 34. Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 35. Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal. 36. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya. 37. Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas. 38. Special Purpose Company adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. 39. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 40. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 41. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan. 42. Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 43. Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. 44. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia. 45. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. 46. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 47. Prinsip Taat Asas adalah prinsip yang sama yang digunakan dalam metode Pembukuan dengan Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Pasal 2 Ruang lingkup dalam Peraturan Direktur Jenderal ini: 1. tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal; 2. tata cara perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku; 3. tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin penyelenggaraan Pembukuan dan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; 4. tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; 5. tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan; 6. tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain; 7. tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor; 8. tata cara penerbitan surat keterangan bebas pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan; 9. tata cara pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan atas penjualan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata; 10. tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan; 11. tata cara penerbitan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atas impor yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan jasa kena pajak; 12. tata cara pencabutan surat persetujuan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia; dan 13. tata cara pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah. BAB II TATA CARA PEMBERIAN LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN Bagian Kesatu Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal Pasal 3 (1) Wajib Pajak yang memerlukan Surat Keterangan Fiskal untuk mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari kementerian/ lembaga atau pihak lain, dapat memperoleh Surat Keterangan Fiskal dengan mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dapat memperoleh Surat Keterangan Fiskal dengan mengajukan permohonan tertulis: a. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di seluruh wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh: a. Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan; b. wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak badan; atau c. kuasa Wajib Pajak dengan dilengkapi surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan perundangundangan di bidang perpajakan. (5) Permohonan tertulis secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat disampaikan oleh Wajib Pajak, atau melalui kuasa atau pihak lain yang ditunjuk dengan mensyaratkan: a. kuasa Wajib Pajak dengan bukti surat kuasa khusus b. pegawai Wajib Pajak dengan bukti kartu identitas pegawai; atau c. pihak selain huruf a dan huruf b, dengan bukti surat penunjukan dari Wajib Pajak/kuasa. (6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, untuk mendukung keabsahan penandatangan, permohonan tersebut dilampiri dengan: a. fotokopi kartu tanda penduduk, bagi Wajib Pajak orang pribadi; dan b. salinan akta pendirian dan dokumen pendukung lainnya berupa fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan minimal meliputi induk dan lampiran yang memuat data pengurus Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak badan, dalam hal permohonan disampaikan selain melalui tempat Wajib Pajak terdaftar. (7) Dalam hal pengajuan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), atau ayat (6), permohonan tersebut tidak diterima dan dikembalikan kepada Wajib Pajak. Pasal 4 Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan Fiskal dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah menyampaikan: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan 2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. tidak mempunyai Utang Pajak atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan c. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Pasal 5 (1) Terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a: a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal secara otomatis setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau b. sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak menampilkan notifikasi bahwa permohonan tidak dapat diproses dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b: a. Direktur Jenderal Pajak memberikan informasi permohonan Surat Keterangan Fiskal memenuhi persyaratan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau nbsp; b. sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak memberikan informasi permohonan Surat Keterangan Fiskal tidak memenuhi persyaratan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, secara otomatis setelah permohonan diajukan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (3) Terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal Pajak: a. menerbitkan Surat Keterangan Fiskal secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau b. memberitahukan secara lisan bahwa permohonan tidak dapat diproses, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (4) Terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pajak: a. menerbitkan Surat Keterangan Fiskal secara otomatis setelah bukti penerimaan surat diterbitkan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau b. memberitahukan secara lisan bahwa permohonan tidak dapat diproses dan mengembalikan permohonan Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (5) Terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: a. Surat Keterangan Fiskal secara otomatis setelah bukti penerimaan surat diterbitkan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; ata b. pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses dan mengembalikan permohonan Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (6) Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a, disampaikan kepada Wajib Pajak, atau kuasa atau pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). Pasal 6 (1) Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. (2) Surat Keterangan Fiskal yang diperoleh Wajib Pajak tidak menghilangkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang, melakukan penagihan Utang Pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 (1) Kementerian/lembaga atau pihak lain dapat melakukan konfirmasi kebenaran Surat Keterangan Fiskal yang diperoleh Wajib Pajak melalui: a. kode respons cepat yang tercantum dalam dokumen elektronik atau cetakan; b. Kring Pajak/Contact Center; c. Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; d. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau e. laman yang disediakan kementerian yang menaungi penyelenggara sertifikat elektronik atau badan yang menerbitkan sertifikat elektronik Instansi pemerintah. (2) Konfirmasi kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pemindaian kode respons cepat dan selanjutnya membuka laman hasil pindaian tersebut untuk mendapatkan dokumen asli. (3) Konfirmasi kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan secara lisan atau tulisan. (4) Konfirmasi kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui interoperabilitas dengan sistem milik Direktorat Jenderal Pajak. (5) Konfirmasi kebenaran produk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) pada salah satu laman resmi dan mengikuti prosedur yang tertera pada laman tersebut dan selanjutnya jawaban konfirmasi kebenaran diperoleh dari informasi yang ditampilkan. Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, dan kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk: a. menerima pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. menerbitkan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a; c. memberikan informasi permohonan Surat Keterangan Fiskal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan d. memberitahukan bahwa permohonan tidak dapat diproses dan mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, dan ayat (5) huruf b. Pasal 9 Contoh format dokumen berupa: a. surat permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sesuai tercantum dalam huruf B angka I.1 Lampiran; dan b. Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a, sesuai tercantum dalam huruf B angka I.2 Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian Kedua Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku Pasal 10 (1) Pembukuan diselenggarakan secara konsisten dengan Prinsip Taat Asas. (2) Perubahan terhadap metode Pembukuan dan/atau tahun buku dapat dilakukan Wajib Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun buku bersangkutan. (4) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak: a. menyampaikan alasan perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku; b. menyampaikan pernyataan bahwa: 1. perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode Pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan; 2. tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan 3. permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali, dalam hal permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku diajukan untuk pertama kali; c. telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan d. telah menyelenggarakan metode Pembukuan dan/atau tahun buku secara konsisten dengan Prinsip Taat Asas dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, untuk permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya. (5) Wajib pajak dapat melampirkan dokumen pendukung alasan perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Pasal 11 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). (2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: a. keputusan persetujuan permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); atau b. surat pemberitahuan penolakan permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. (4) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui. Pasal 12 Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan permohonan atas perubahan tahun buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (4) melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan paling lama sesuai dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 13 Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak atas pelaporan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pasal 14 Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), menerbitkan keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (4), dan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf b dalam bentuk delegasi, kepada: a. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, untuk permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku yang diajukan untuk pertama kali; dan b. kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya. Pasal 15 Contoh format dokumen berupa: a. surat permohonan atas perubahan metode Pembukuan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), sesuai tercantum dalam huruf B angka II.1 Lampiran; b. surat permohonan atas perubahan metode Pembukuan untuk kedua kali dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), sesuai tercantum dalam huruf B angka II.2 Lampiran; c. keputusan persetujuan permohonan atas perubahan metode Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (4), sesuai tercantum dalam huruf B angka II.3 Lampiran; dan d. surat pemberitahuan penolakan permohonan atas perubahan metode Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, sesuai tercantum dalam huruf B angka II.4 Lampiran; e. surat permohonan atas perubahan tahun buku untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), sesuai tercantum dalam huruf B angka II.5 Lampiran; f. surat permohonan atas perubahan tahun buku untuk kedua kali dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), sesuai tercantum dalam huruf B angka II.6 Lampiran; g. keputusan persetujuan permohonan atas perubahan tahun buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (4), sesuai tercantum dalam huruf B angka II.7 Lampiran; dan h. surat pemberitahuan penolakan permohonan atas perubahan tahun buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, sesuai tercantum dalam huruf B angka II.8 Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan dengan Menggunakan Bahasa Inggris atau Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat Pasal 16 (1) Wajib Pajak dapat menyelenggarakan Pembukuan atau melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan Pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara; b. Wajib Pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; c. Wajib Pajak dalam rangka penanaman modal asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal asing; d. bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda terkait; e. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan; f. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; g. Kontrak Investasi Kolektif yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh surat pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal; h. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; i. Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau j. Wajib Pajak yang melakukan kerja sama operasi sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama atau akta pendiriannya, yang meliputi: 1. Wajib Pajak yang melakukan kerja sama operasi yang semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau 2. Wajib Pajak yang melakukan kerja sama operasi yang tidak semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat. (4) Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak badan tertentu dalam rangka kontrak karya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu: a. Wajib Pajak dalam rangka perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; atau b. Wajib Pajak pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara telah mengatur kewajiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat. (5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf j angka 1 menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak (6) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j angka 2 mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Paragraf 1 Pemberitahuan untuk Menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Rupiah Pasal 17 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau Contact Center. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut bagi Wajib Pajak. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan pernyataan secara elektronik dan Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 18 Berdasarkan hasil penelitian sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1): a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan, dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3); atau b. sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak menampilkan notifikasi melalui Portal Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara lisan melalui Contact Center bahwa permohonan tidak dapat diproses, dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3). Paragraf 2 Pemberitahuan atau Permohonan untuk Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat Pasal 19 (1) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf j angka 1 menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau Contact Center. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan: a. sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak badan tertentu yang baru didirikan; atau b. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dimulai. (3) dapat dilaksanakan dengan memberikan pernyataan secara elektronik dan Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pasal 20 Berdasarkan hasil penelitian sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1): a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan, dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3); atau b. sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak menampilkan notifikasi melalui Portal Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara lisan melalui Contact Center bahwa permohonan tidak dapat diproses, dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 21 (1) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c atau huruf d mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j angka 2 mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan: a. sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak badan tertentu yang baru didirikan; atau b. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dimulai. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan: a. memberikan pernyataan secara elektronik dan Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. melampirkan dokumen elektronik berupa: 1. surat keterangan atau pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri, bagi Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e; 2. surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut, bagi Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf f; 3. surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal atas penerbitan reksa dana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan dan prospektus penawaran atas reksa dana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf g; 4. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf h; atau 5. perjanjian kerja sama yang mensyaratkan Pembukuan kerja sama operasi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf j angka 2. Pasal 22 Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1): a. kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan izin menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan, dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4); atau b. sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak menampilkan notifikasi melalui Portal Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4). Pasal 23 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan elektronik. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). (3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan: a. keputusan izin menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, dalam hal menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Wajib Pajak; atau b. pemberitahuan penolakan izin menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, dalam hal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Wajib Pajak, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak setelah bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan. (4) Wajib Pajak yang menerima pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan belum diterbitkan keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dianggap diterima dan kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui. (6) Dalam hal Wajib Pajak badan tertentu yang telah memperoleh keputusan izin menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan pada ayat (3) huruf a, namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan Pembukuan sesuai dengan keputusan izin tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan dengan melampirkan asli keputusan izin menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, dalam hal keputusan dimaksud rusak atau tidak terbaca, atau surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal keputusan dimaksud hilang atau tidak dapat ditemukan lagi. (8) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (7) dan berdasarkan penelitian tersebut kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan: a. keputusan penerbitan kembali izin sesuai permohonan Wajib Pajak, dalam hal permohonan disetujui; atau b. pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak, dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Pasal 24 (1) Izin menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf i berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dengan pemerintah. (2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak setelah berakhirnya perjanjian dengan pemerintah, izin menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a tetap berlaku sampai dengan dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak. Pasal 25 (1) Izin menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf j angka 2 berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama operasi. (2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak setelah berakhirnya kerja sama operasi, izin menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a tetap berlaku sampai dengan dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak. Pasal 26 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh: a. nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a; b. nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a; atau c. keputusan izin menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a atau Pasal 23 ayat (3) huruf a, wajib menyelenggarakan Pembukuan dengan Prinsip Taat Asas. (2) Pemenuhan Prinsip Taat Asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan: 1. satuan mata uang yang sama; atau 2. bahasa dan satuan mata uang yang sama, paling singkat 5 (lima) tahun buku; atau b. menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa yang sama dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun buku, dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Paragraf 3 Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Rupiah dan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat Pasal 27 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) namun terbukti tidak memenuhi Prinsip Taat Asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) dalam rangka memperoleh nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan izin dimaksud, atas nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan izin tersebut dapat dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Atas pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat pemberitahuan atau keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. (3) Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pemberitahuan atau surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan sesuai dengan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sejak Tahun Pajak diterbitkannya pemberitahuan atau keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 4 Pemberitahuan Tidak Memanfaatkan Izin Pasal 28 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) menyampaikan pemberitahuan tidak memanfaatkan izin dalam hal Wajib Pajak merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya. (2) Pemberitahuan tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau Contact Center, sebelum Tahun Pajak yang tercantum dalam nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan izin dimulai. Pasal 29 Berdasarkan pemberitahuan tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1): a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan pembatalan atas nomor administrasi pemberitahuan; atau b. kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pembatalan izin menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan. Paragraf 5 Perubahan atas Pembukuan atau Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Rupiah Pasal 30 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dapat mengubah bahasa dan satuan mata uang dalam Pembukuan atau pencatatannya dari bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah: a. menjadi bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan mengajukan permohonan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan yang telah diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2); atau b. menjadi bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dengan mengajukan permohonan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan yang telah diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, sepanjang memenuhi Prinsip Taat Asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dimulai. Pasal 31 Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melakukan penelitian atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan menerbitkan: a. surat pemberitahuan pencabutan atas nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) huruf a; atau b. surat penolakan pencabutan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Paragraf 6 Perubahan atas Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat Pasal 32 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat mengubah bahasa dan satuan mata uang dalam pembukuan dari bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat: a. menjadi bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah dengan cara mengajukan permohonan menyelenggarakan Pembukuan dengan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah yang berfungsi sebagai pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b atau huruf c dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); atau b. menjadi bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dengan cara mengajukan permohonan menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Direktur Jenderal Pajak, secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dan sepanjang memenuhi Prinsip Taat Asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dimulai. Pasal 33 (1) Atas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan bukti penerimaan elektronik. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak menampilkan notifikasi permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. Pasal 34 (1) Atas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan ketentuan pemenuhan Prinsip Taat Asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan jangka waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). (2) Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah permohonan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap. (3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b disetujui, kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan izin menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. (4) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan belum diterbitkan keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima dan kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 35 Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada: a. kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk: 1. menerima pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); 2. menerima pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); 3. menerima pemberitahuan tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2); dan 4. menerbitkan nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan Pasal 20 huruf a; b. kepala Kantor Wilayah untuk: 1. menerima permohonan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2); 2. menerima permohonan penerbitan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), 3. menerima permohonan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b; 4. menerima permohonan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b; 5. melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 23 ayat (8), Pasal 31, dan Pasal 34 ayat (1); 6. menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 31 huruf a, dan Pasal 34 ayat (3); dan 7. membatalkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a; dan c. pala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak untuk: 1. menerima pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); 2. menerima pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan 3. menerima pemberitahuan tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). Pasal 36 Contoh format dokumen berupa: a. surat pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), sesuai tercantum dalam huruf B angka III.1 Lampiran; b. surat pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), sesuai tercantum dalam huruf B angka III.1 Lampiran; c. surat permohonan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), sesuai tercantum dalam huruf B angka III.1 Lampiran; d. surat permohonan penerbitan kembali izin menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), sesuai tercantum dalam huruf B angka III.1 Lampiran; e. keputusan penerbitan kembali izin menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (8) huruf a, sesuai tercantum dalam huruf B angka III.6 Lampiran; f. surat pemberitahuan tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), sesuai tercantum dalam huruf B angka III.1 Lampiran; g. surat permohonan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, sesuai tercantum dalam huruf B angka III.1 Lampiran; h. surat permohonan menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, sesuai tercantum dalam huruf B angka III.1 Lampiran; i. nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, sesuai tercantum dalam huruf B angka III.2 Lampiran; j. nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, sesuai tercantum dalam huruf B angka III.2 Lampiran; k. keputusan izin menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a atau Pasal 23 ayat (3) huruf a, sesuai tercantum dalam huruf B angka III.3 Lampiran; l. keputusan pencabutan izin menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), sesuai tercantum dalam huruf B angka III.7 Lampiran; m. keputusan pencabutan izin menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), sesuai tercantum dalam huruf B angka III.5 Lampiran; n. keputusan pembatalan izin menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, sesuai tercantum dalam huruf B angka III.4 Lampiran; o. surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, Pasal 23 ayat (8) huruf b, Pasal 31 huruf b, Pasal 34 ayat (4), sesuai tercantum dalam huruf B angka III.8 Lampiran; p. surat pemberitahuan pembatalan nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, sesuai tercantum dalam huruf B angka III.9 Lampiran; dan q. surat pemberitahuan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 31 huruf a, sesuai tercantum dalam huruf B angka III.9 Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Bagian Keempat Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha Pasal 37 (1) Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka: a. penggabungan usaha; b. peleburan usaha; c. pemekaran usaha; atau d. pengambilalihan usaha, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak. (2) Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu: a. Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham; b. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana saham; c. Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); e. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara, dengan cara: 1. mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama; 2. mengalihkan sebagian harta dan kewajiban, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai; atau 3. mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang dipisahkan usahanya dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut kepada 1 (satu) badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama yang dilakukan dalam suatu rangkaian tindakan; ata f. Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara dengan cara: 1. mengalihkan sebagian harta dan kewajiban, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai; atau 2. mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak badan yang dipisahkan usahanya dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut kepada 1 (satu) badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama yang dilakukan dalam suatu rangkaian tindakan. (3) Wajib Pajak yang dapat melakukan pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu: a. Wajib Pajak yang melakukan pengambilalihan usaha bentuk usaha tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank, dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban bentuk usaha tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan bentuk usaha tetap tersebut; atau b. Wajib Pajak badan dalam negeri yang mengalihkan kepemilikan atas saham Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimilikinya kepada Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya dalam rangka pengambilalihan usaha yang dilakukan sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara. Pasal 38 (1) Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; b. melampirkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; c. telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk tiap Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan dokumen dan persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa: a. penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum Tanggal Efektif; b. proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan setelah penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan c. daftar isian dalam rangka business purpose test yang menginformasikan mengenai kerugian atau sisa kerugian fiskal dan komersial, bidang usaha utama, produk atau jasa yang dihasilkan, segmen pasar, jumlah cabang atau jaringan, komposisi kepemilikan, total harta, dan Pajak Penghasilan badan yang terutang. Pasal 39 Wajib Pajak dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dan b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek, terhitung sejak memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, setelah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana saham dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya keputusan persetujuan. Pasal 40 Wajib Pajak dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c yang bermaksud melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Pasal 41 (1) Wajib Pajak dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d, yang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), dengan: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; b. melampirkan akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing; dan c. melampirkan bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan. (2) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu akta pendirian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42 (1) Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e angka 1), angka 2), dan angka 3), yang menerima tambahan penyertaan tambahan modal Negara Republik Indonesia terkait pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara, dengan: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan b. melampirkan surat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara (2) Wajib Pajak badan dapat melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f, dengan: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; b. melakukan restrukturisasi paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021; c. tidak melakukan pengalihan harta dengan cara jual beli atau pertukaran harta; d. melampirkan surat persetujuan atas restrukturisasi serta pengalihan harta dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara; dan e. melampirkan akta pemisahan usaha. Pasal 43 (1) Wajib Pajak Badan yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, juga harus membubarkan kegiatan usaha bentuk usaha tetap bank dengan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Surat keputusan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif. (3) Wajib Pajak Badan dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b, dengan: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; b. memiliki saham Wajib Pajak badan dalam negeri yang dialihkan: 1. lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau 2. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan atas Wajib Pajak badan dalam negeri yang dialihkan; c. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dalam hal Wajib Pajak badan dalam negeri yang diambil alih berbentuk perseroan terbuka; d. melakukan restrukturisasi paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021; e. tidak melakukan pengalihan harta dengan cara jual beli atau pertukaran harta; f. melampirkan surat persetujuan atas restrukturisasi serta pengalihan harta dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara; g. melampirkan akta pengambilalihan usaha; dan h. melampirkan daftar pemegang saham Wajib Pajak badan yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada huruf b. Pasal 44 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah Tanggal Efektif. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, serta dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, dan/atau Pasal 43 ayat (3). (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. (4) Dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diunggah dalam bentuk salinan digital (softcopy). (5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a; atau b. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b. (6) Dalam hal Wajib Pajak melakukan beberapa pemekaran atau pengambilalihan usaha pada Tanggal Efektif yang sama, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam: a. satu surat permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha; atau b. satu surat permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka pengambilalihan usaha. Pasal 45 (1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) melakukan penelitian pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2). (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tidak dilengkapi dengan dokumen, dokumen pendukung, dan/atau persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak bukti penerimaan elektronik diterbitkan. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen asli untuk pembuktian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan. (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan kepada Wajib Pajak dan tidak diterbitkan keputusan. (6) Wajib Pajak yang permohonannya tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). Pasal 46 (1) Berdasarkan penelitian, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan diterima lengkap menerbitkan keputusan: a. persetujuan, apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan nilai buku; atau b. penolakan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan nilai buku. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan belum diterbitkan keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui. (3) Permohonan yang telah diterbitkan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diajukan permohonan kembali. Pasal 47 (1) Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dan b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu untuk memperoleh pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif dimaksud, dengan diberikan tambahan waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berakhir. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berakhir. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. surat penjelasan penundaan penawaran umum perdana saham dengan memberikan alasan yang lengkap dan terperinci beserta dokumen pendukungnya; dan b. surat penjelasan mengenai harta yang dimiliki perusahaan hasil pemekaran usaha sejak Tanggal Efektif dilakukannya pemekaran usaha sampai dengan bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan perpanjangan jangka wa