PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan serta sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, perlu dilakukan penyesuaian dan penyederhanaan ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak, pengusaha kena pajak, objek pajak pajak bumi dan bangunan, serta perincian jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak da
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan serta sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, perlu dilakukan penyesuaian dan penyederhanaan ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak, pengusaha kena pajak, objek pajak pajak bumi dan bangunan, serta perincian jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; b. bahwa petunjuk pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak, pengusaha kena pajak, objek pajak pajak bumi dan bangunan, serta perincian jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2021 tentang Jenis Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik yang Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik dan Saluran yang Digunakan, serta Tata Cara Tindak Lanjut atas Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan secara Elektronik, namun belum cukup menampung kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga ketentuan-ketentuan tersebut perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 465 huruf a sampai dengan huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Pasal 56 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 768); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, PENDAFTARAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 4. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 6. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 7. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. 8. Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. 9. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia 10. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. 11. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama. 12. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 13. Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 14. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 15. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 16. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 17. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. 18. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. 19. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. 20. Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. 21. Kerja Sama Operasi adalah Badan yang berbentuk pengaturan bersama antaranggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 22. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 23. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. 24. Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 25. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 26. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali untuk Pajak Penghasilan dapat menggunakan tahun buku dalam hal Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 27. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. 28. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 29. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. 30. Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 31. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas perpajakan yang memuat informasi Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 32. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak. 33. Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data, dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak, yang diidentifikasi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak. 34. Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 35. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 36. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. 37. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 38. Kantor Pelayanan Pajak Lama adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak dilakukan pemindahan tempat terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Baru. 39. Kantor Pelayanan Pajak Baru adalah Kantor Pelayanan Pajak yang menerima pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Lama. 40. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. 41. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 42. Subunit Organisasi Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Subunit Organisasi adalah unit pelaksana di bawah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Instansi Pemerintah untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja serta tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 43. Nomor Objek Pajak adalah nomor identitas Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 44. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 45. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar. 46. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak. 47. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 48. Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-working space) yang selanjutnya disebut Kantor Virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office). 49. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. 50. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 51. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 52. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. 53. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui toko retail. 54. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak. 55. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya. 56. Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Objek Pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. 57. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga Online Single Submission adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. 58. Produk Pelayanan adalah hasil dari rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. 59. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Bagian Kesatu Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Paragraf 1 Nomor Pokok Wajib Pajak Pasal 2 (1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat diadministrasikannya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. (3) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; dan b. nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (4) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. (5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki status identitas belum padan sampai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Wajib Pajak dimaksud diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak berupa nomor dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (6) Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus melakukan perubahan data untuk mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. (7) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk di kemudian hari memperoleh Nomor Induk Kependudukan, Wajib Pajak dimaksud harus melakukan perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menjadi Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Paragraf 2 Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak Pasal 3 (1) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. (2) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi administrasi: a. pembayaran Pajak Penghasilan; b. pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah; c. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; d. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai; e. pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya; f. penyetoran Bea Meterai; g. pembayaran Pajak Karbon; h. pemotongan atau pemungutan Pajak Karbon; i. pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Karbon, dan Bea Meterai; j. pemberian layanan perpajakan; k. pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak; l. pemberian imbalan bunga; m. pengajuan upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan; dan n. pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Selain digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nomor Pokok Wajib Pajak juga dapat digunakan dalam pelaksanaan administrasi pihak lain. Paragraf 3 Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Keluarga Pasal 4 (1) Terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. (2) Terhadap wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif. (3) Apabila di kemudian hari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan objektif dan memenuhi keadaan sebagai berikut: a. hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; b. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis; c. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat putusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; d. suami dari wanita kawin tersebut meninggal dunia; atau e. bercerai, wanita kawin dimaksud harus mengajukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif. (4) Wanita kawin dengan status kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal memenuhi persyaratan subjektif dan objektif; dan b. penghasilan yang diperoleh wanita kawin tersebut tidak dapat digabungkan dengan suaminya. Paragraf 4 Data Unit Keluarga Untuk Kepentingan Perpajakan Pasal 5 (1) Penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan sepanjang wanita kawin dan anak yang belum dewasa telah menjadi bagian dari data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan. (2) Data unit keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. bagi Wajib Pajak pria kawin, meliputi: 1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi Wajib Pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain; dan 2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain; b. bagi Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b atau huruf c, meliputi data Wajib Pajak sendiri; c. bagi Wajib Pajak pria atau wanita tidak kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri, meliputi: 1. data Wajib Pajak sendiri; dan 2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain; atau d. bagi Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), meliputi: 1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi Wajib Pajak sendiri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain; dan 2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2. (3) Dalam hal Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki suami yang tidak berpenghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, wanita kawin tersebut dapat menambahkan data unit keluarga dengan ketentuan sebagai berikut: 1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi Wajib Pajak sendiri, suami, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain; dan 2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga Wajib Pajak atau kartu keluarga lain. (4) Anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu data unit keluarga tidak dapat dicantumkan dalam data unit keluarga lain. (5) Penyampaian data unit keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme perubahan data Wajib Pajak. Pasal 6 Wajib Pajak menentukan anggota keluarga pada data unit keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan sebagai: a. daftar anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan kepala keluarga sebagai penanggung kewajiban pajak; dan b. dasar penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Bagian Kedua Administrasi Nomor Identitas Perpajakan Paragraf 1 Nomor Identitas Perpajakan Pasal 7 (1) Selain Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan permohonan atau secara jabatan. (2) Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Nomor Induk Kependudukan, bagi orang pribadi yang merupakan Penduduk; dan b. nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, bagi orang pribadi bukan Penduduk dan Badan. (3) Nomor identitas perpajakan berupa Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat digunakan secara langsung tanpa harus melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang memenuhi ketentuan: a. dapat divalidasi sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan b. belum diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. (4) Ketentuan mengenai administrasi nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis mutandis dengan orang pribadi atau Badan yang merupakan Wajib Pajak sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan tersendiri. Paragraf 2 Fungsi Nomor Identitas Perpajakan Pasal 8 (1) Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan orang pribadi atau Badan sebagai identitas untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu. (2) Administrasi perpajakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian Akun Wajib Pajak; b. penyetoran dan/atau pelaporan pajak; c. pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan; d. pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak; e. permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; f. penerbitan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; g. pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut; h. pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebelumnya mendapatkan fasilitas; i. penagihan pajak; dan j. administrasi perpajakan lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Paragraf 3 Kriteria Orang Pribadi atau Badan yang Dapat Menggunakan Nomor Identitas Perpajakan Pasal 9 Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan oleh orang pribadi atau Badan yang memiliki kriteria sebagai berikut: a. subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak namun membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan; c. subjek pajak luar negeri yang berada di Indonesia dan sedang dilakukan penagihan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan negara mitra atau yurisdiksi mitra; d. orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan belum melebihi penghasilan tidak kena pajak; e. wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, sepanjang Nomor Induk Kependudukan wanita kawin dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; f. anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, sepanjang Nomor Induk Kependudukan anak dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan g. orang pribadi atau Badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Bagian Ketiga Pendaftaran Wajib Pajak Paragraf 1 Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Pasal 10 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi; b. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; c. Wajib Pajak Badan; dan d. Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi. (3) Tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni: a. tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya; b. tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut: 1. mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih; atau 2. tidak mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau c. tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditentukan. (4) Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan. (5) Tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni: a. tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meninggal dunia; atau b. tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut: 1. mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih; atau 2. tidak mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (6) Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan. (7) Tempat kedudukan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni: a. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam: 1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya; 2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; 3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau 4. surat keterangan tempat kegiatan usaha; b. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam: 1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya; 2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; 3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau 4. surat keterangan tempat kegiatan usaha; c. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau d. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (8) Dikecualikan dari penentuan tempat kedudukan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Kerja Sama Operasi, tempat kedudukan Wajib Pajak Badan ditetapkan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota Kerja Sama Operasi yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditunjuk dalam: a. perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi; atau b. surat penunjukan, untuk mewakili Kerja Sama Operasi. (9) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya (10) Tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditentukan sebagai berikut: a. tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat berada, untuk Instansi Pemerintah Pusat; b. tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah berada, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau c. tempat kantor kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada, untuk Instansi Pemerintah Desa. (11) Dalam hal tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berada di luar wilayah Indonesia, Instansi Pemerintah dimaksud wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan kantor pusat Instansi Pemerintah yang berada di Indonesia Pasal 11 (1) Dalam hal: a. tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); atau b. tempat kedudukan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) atau Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9), tidak dapat ditentukan, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tertentu sebagai tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Penetapan tempat pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan Badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau b. pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan, dalam hal tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan Badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (3) Selain berwenang menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tertentu sebagai tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang: a. menetapkan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu; dan b. menetapkan tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak. Paragraf 2 Jangka Waktu Pendaftaran Wajib Pajak Pasal 12 (1) Jangka waktu pendaftaran Wajib Pajak ditentukan sebagai berikut: a. Wajib Pajak orang pribadi: 1. yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan; dan 2. yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak wajib mendaftarkan diri paling lama akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi penghasilan tidak kena pajak; b. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia; c. Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; dan d. Wajib Pajak Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah saat: a. pendirian Kerja Sama Operasi, dalam hal di dalam perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi menunjukkan adanya kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi; atau b. melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi, dalam hal di dalam perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi tidak menunjukkan adanya kriteria tersebut. Pasal 13 (1) Pendaftaran Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan oleh wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi (2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut: a. belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi harus melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi orang pribadi yang meninggalkan warisan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan status Warisan Belum Terbagi; atau b. sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi harus melakukan perubahan data status Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak dengan status Warisan Belum Terbagi paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia Paragraf 3 Tata Cara Pendaftaran Pasal 14 (1) Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan secara elektronik melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak melaksanakan pendaftaran: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk tidak perlu dilampiri dokumen persyaratan (4) Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bukan Penduduk dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. salinan paspor; b. pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan; dan c. pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan dengan memegang paspor. (5) Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak Badan dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu salinan dokumen pendirian badan usaha, berupa: 1. akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau 2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing; atau b. untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi, berupa: 1. salinan perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi; dan 2. surat penunjukan anggota yang mewakili Kerja Sama Operasi, dalam hal perjanjian kerja sama tidak menyebutkan anggota yang ditunjuk untuk mewakili Kerja Sama Operasi. (6) Permohonan pendaftaran untuk Instansi Pemerintah dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. untuk Instansi Pemerintah Pusat, berupa salinan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan mengenai penunjukan kuasa pengguna anggaran; b. untuk Instansi Pemerintah Pusat yang berbentuk badan layanan umum, berupa salinan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan Menteri atau pejabat yang berwenang mengenai penetapan Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; c. untuk Instansi Pemerintah Daerah, berupa salinan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat pengangkatan kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengguna anggaran; d. untuk Instansi Pemerintah Daerah yang berbentuk badan layanan umum daerah, berupa salinan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan bupati, wali kota, gubernur, atau pejabat yang berwenang mengenai penetapan Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; dan e. untuk Instansi Pemerintah Desa, berupa surat pengangkatan kepala desa. (7) Pendaftaran Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh: a. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; b. kepala Instansi Pemerintah Daerah, pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; ata c. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa. (8) Dalam hal dokumen yang wajib dilampirkan telah tervalidasi dengan basis data pihak yang berwenang atas dokumen dimaksud, permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri dengan dokumen tersebut. Pasal 15 (1) Permohonan pendaftaran Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi orang pribadi yang merupakan Penduduk dilakukan dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu memvalidasi data Nomor Induk Kependudukan dengan basis data kependudukan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan. (3) Validasi data Nomor Induk Kependudukan dengan basis data kependudukan dilakukan pada saat penyampaian pendaftaran melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center. (4) Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tervalidasi dengan basis data kependudukan namun belum diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, orang pribadi yang merupakan penduduk mengaktivasi data Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dengan: a. memverifikasi dan mengisi data pendaftaran Wajib Pajak secara daring, untuk permohonan melalui Portal Wajib Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau b. menyampaikan data pendaftaran sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran Wajib Pajak, untuk permohonan melalui Contact Center, termasuk menyampaikan alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler yang dapat diverifikasi. (5) Berdasarkan penyampaian data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti dengan: a. menerbitkan bukti penerimaan elektronik b. mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan menerbitkan surat keterangan aktivasi Nomor Induk Kependudukan; c. menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar; dan/atau d. mengaktivasi Akun Wajib Pajak dan Kode Otorisasi serta menerbitkan surat penerbitan Akun Wajib Pajak dan surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak. (6) Penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah data pendaftaran sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran Wajib Pajak disampaikan. (7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir (8) Permohonan pendaftaran Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi selain orang pribadi yang merupakan Penduduk dilakukan dengan: a. mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran Wajib Pajak secara daring dan mengunggah salinan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk permohonan yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau b. menyampaikan data pendaftaran yang disyaratkan sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran Wajib Pajak, untuk permohonan melalui Contact Center. (9) Atas permohonan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), kepada Wajib Pajak: a. diterbitkan bukti penerimaan elektronik; dan b. dilakukan penelitian atas kesesuaian pemenuhan persyaratan permohonan Wajib Pajak. (10) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti dengan menerbitkan: a. 1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; 2. Surat Keterangan Terdaftar; 3. surat penerbitan Akun Wajib Pajak; dan 4. surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Wajib Pajak belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau b. surat penolakan pendaftaran Wajib Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Wajib Pajak sebelumnya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a diterbitkan. (11) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, surat penerbitan Akun Wajib Pajak, dan surat penerbitan Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a atau surat penolakan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b disampaikan kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (12) Dalam hal Wajib Pajak memerlukan pencetakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (10) Wajib Pajak dapat menyampaikan permintaan pencetakan dokumen tersebut ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Pasal 16 (1) Permohonan pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bagi orang pribadi yang merupakan Penduduk dilakukan dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu memvalidasi data Nomor Induk Kependudukan dengan basis data kependudukan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan, pada saat permohonan diterima. (3) Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tervalidasi dengan basis data kependudukan namun belum diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, data pendaftaran sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran Wajib Pajak diverifikasi dan direkam dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, termasuk merekam data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler yang dapat diverifikasi. (4) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti dengan: a. menerbitkan bukti penerimaan surat; b. mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan menerbitkan surat keterangan aktivasi Nomor Induk Kependudukan; c. menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar; dan/atau d. mengaktivasi Akun Wajib Pajak dan Kode Otorisasi serta menerbitkan surat penerbitan Akun Wajib Pajak dan surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak. (5) Penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (7) Permohonan pendaftaran yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bagi selain orang pribadi yang merupakan Penduduk dilakukan dengan: a. mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran Wajib Pajak; dan b. melampirkan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (8) Atas permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan penelitian atas kesesuaian pemenuhan persyaratan permohonan Wajib Pajak. (9) Dalam hal permohonan yang telah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8): a. memenuhi persyaratan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan surat; atau b. tidak memenuhi persyaratan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak: 1. permohonan Wajib Pajak dikembalikan secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2. kepada Wajib Pajak diterbitkan surat pengembalian permohonan atau surat penolakan pendaftaran Wajib Pajak, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (10) Atas permohonan yang telah diterbitkan bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan: a. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; b. Surat Keterangan Terdaftar; c. surat penerbitan Akun Wajib Pajak; dan d. surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. (11) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (12) Dalam hal Wajib Pajak memerlukan pencetakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (10), Wajib Pajak dapat menyampaikan permintaan pencetakan dokumen tersebut ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Pasal 17 Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen yang membuktikan status perpajakan pada saat pendaftaran Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah, meliputi: a. salinan putusan hakim, bagi wanita kawin hidup berpisah; b. salinan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, bagi wanita kawin pisah harta; atau c. surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, bagi wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. Pasal 18 (1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan diberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar dan/atau surat keterangan aktivasi Nomor Induk Kependudukan. (2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data. (3) Tanggal terdaftar yang tercantum dalam Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaf Paragraf 4 Saluran dan Tempat Pendaftaran Tertentu Sebagai Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Pasal 19 (1) Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi: a. sistem administrasi badan hukum dan sistem administrasi badan usaha; b. online single submission; dan c. laman atau aplikasi lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak sebagai saluran pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak. (2) Pendaftaran melalui sistem administrasi badan hukum dan sistem administrasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Wajib Pajak Badan melalui notaris. (3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada sistem administrasi badan hukum atau sistem administrasi badan usaha (4) Selain melalui laman atau aplikasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran melalui tempat pendaftaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, yaitu: a. layanan perpajakan di layanan terpadu satu pintu; b. layanan di luar kantor; dan c. tempat pendaftaran tertentu lainnya sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Paragraf 5 Administrasi Akun Wajib Pajak, Kode Otorisasi, dan Sertifikat Elektronik Pasal 20 (1) Wajib Pajak melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak bersamaan dengan pendaftaran Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Dalam hal aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Wajib Pajak, aktivasi Akun Wajib Pajak harus dilakukan oleh: a. Wajib Pajak yang bersangkutan untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. salah satu wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, Badan, atau Instansi Pemerintah. (3) Orang pribadi atau Badan yang menggunakan nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga dapat melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak, kecuali anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f. (4) Aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir aktivasi Akun Wajib Pajak. (5) Atas aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan: a. Akun Wajib Pajak; dan b. Kode Otorisasi, serta menyampaikan surat penerbitan Akun Wajib Pajak dan surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. (6) Penyampaian surat penerbitan Akun Wajib Pajak dan surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Wajib Pajak dilakukan melalui: a. Akun Wajib Pajak; dan b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 21 (1) Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal Kode Otorisasi diterbitkan. (2) Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Kode Otorisasi baru ke Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan sebagai berikut: a. masa berlaku Kode Otorisasi akan atau telah berakhir; b. passphrase Kode Otorisasi tidak diketahui atau lupa; atau c. sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta Kode Otorisasi baru. (3) Permintaan Kode Otorisasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permintaan Kode Otorisasi. (4) Atas permintaan Kode Otorisasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan Kode Otorisasi baru dengan menerbitkan surat penerbitan Kode Otorisasi. (5) Masa berlaku Kode Otorisasi yang lama dinyatakan berakhir saat Kode Otorisasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan. Pasal 22 (1) Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. (2) Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, Wajib Pajak harus mendaftarkan terlebih dahulu Sertifikat Elektronik dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dengan mengisi dan menyampaikan formulir pemberitahuan Sertifikat Elektronik penyelenggara sertifikasi elektronik. Pasal 23 (1) Aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atau untuk kepentingan administrasi tertentu. (2) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak dilakukan secara: a. elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau b. langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. (3) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui sepanjang alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler Wajib Pajak telah tervalidasi. Bagian Keempat Perubahan Data Wajib Pajak Paragraf 1 Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak Pasal 24 (1) Wajib Pajak harus melakukan perubahan data dalam hal data dan/atau informasi yang telah dilaporkan dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya dengan mengajukan permohonan perubahan data. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau secara jabatan dalam hal ditemukan data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya (3) Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni: a. untuk Wajib Pajak orang pribadi: 1. perubahan identitas Wajib Pajak; 2. perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7); 3. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak; 4. penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha; 5. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; 6. perubahan status perpajakan Wajib Pajak wanita kawin; 7. perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau 8. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; b. untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi: 1. perubahan wakil Wajib Pajak; 2. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak; 3. penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha; 4. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; atau 5. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; c. untuk Wajib Pajak Badan: 1. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum, kecuali perubahan bentuk badan hukum tersebut disebabkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak; 3. penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha; 4. perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak; 5. perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum; 6. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau 7. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak; atau d. untuk Instansi Pemerintah: 1. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah kode satuan kerja, kecuali Instansi Pemerintah Daerah; 2. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah kode referensi wilayah, untuk Instansi Pemerintah Desa; 3. perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak; 4. penambahan dan pengurangan Subunit Organisasi; 5. perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan; 6. terdapat kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau 7. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak. (4) Permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center, dan disampaikan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut. (5) Permohonan perubahan data melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan perubahan data yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center. (6) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak melaksanakan perubahan data: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (7) Dalam hal perubahan data terkait perubahan Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 7, dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi: a. salinan akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis; b. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. dalam hal diwakili oleh pelaksana wasiat, harus melampirkan salinan akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan; atau 2. dalam hal diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan, harus melampirkan salinan dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan; dan c. surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa. (8) Dalam hal perubahan data Wajib Pajak dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data. Pasal 25 (1) Permohonan perubahan data Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir perubahan data Wajib Pajak; dan b. mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data. (2) Permohonan perubahan data Wajib Pajak melalui Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf c, dilakukan dengan menyampaikan data pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data. (3) Atas permohonan perubahan data Wajib Pajak yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center: a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan elektronik; atau b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan Wajib Pajak tidak diproses lebih lanjut. Pasal 26 (1) Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) dilakukan dengan: a. mengisi dan menandatangani formulir perubahan data Wajib Pajak; dan b. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data. (2) Atas permohonan perubahan data yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir: a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan surat; atau b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 1. permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2. kepada Wajib Pajak diterbitkan surat pengembalian permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Pasal 27 (1) Atas permohonan perubahan data Wajib Pajak yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir perubahan data dengan dokumen pendukung yang disampaikan. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa: a. surat pemberitahuan perubahan data, dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. surat penolakan perubahan data, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. (4) Dalam hal perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan informasi dalam Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (5) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Paragraf 2 Tata Cara Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Pasal 28 (1) Dalam hal permohonan perubahan data alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) menyebabkan pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, permohonan tersebut diproses dengan tata cara pemindahan Wajib Pajak. (2) Atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Lama melakukan penelitian tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak tidak lagi berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Lama. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan keputusan oleh: a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru berupa surat pindah, dalam hal permohonan Wajib Pajak diterima; atau b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Lama berupa surat penolakan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan kepada Wajib Pajak belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui. (6) Keputusan berupa surat pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat penolakan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Pasal 29 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya dengan menerbitkan surat pindah. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru menyampaikan surat pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Pasal 30 (1) Dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan berdasarkan surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dan ayat (5), serta Pasal 29 ayat (1) atau penetapan tempat terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a masih terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, penerbitan keputusan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dimaksud dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Baru atau Kantor Wilayah baru. (2) Berdasarkan surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dan ayat (5), serta Pasal 29 ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru: a. menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah surat pindah diterima Kantor Pelayanan Pajak Baru; dan b. melakukan pengawasan dalam rangka pengadministrasian Pengusaha Kena Pajak dengan melakukan penelitian lapangan, dalam hal Wajib Pajak tersebut telah berstatus Pengusaha Kena Pajak. (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru mengirimkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (4) Atas pemindahan Wajib Pajak yang juga berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Lama. (5) Tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru sesuai dengan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Lama. Bagian Kelima Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak Paragraf 1 Tata Cara Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak Pasal 31 (1) Wajib Pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan kepadanya diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. (2) Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha juga diberikan secara jabatan bagi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pada saat pendaftaran Wajib Pajak. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha. (4) Termasuk tempat kegiatan usaha yang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan; b. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan; c. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi; d. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi; e. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara; f. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya; dan g. Subunit Organisasi bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (5) Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f diterbitkan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat Wajib Pajak diterbitkan Nomor Objek Pajak. (6) Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi melakukan kegiatan usaha di tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus melakukan penghapusan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang telah terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 32 (1) Tata cara pelaporan tempat kegiatan usaha dan penghapusan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dilakukan sesuai dengan tata cara perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi diketahui bahwa Wajib Pajak tidak melaksanakan: a. pelaporan tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan; dan/atau b. penghapusan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menghapus Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan. Paragraf 2 Fungsi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak Pasal 33 Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) digunakan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan berupa: a. pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di Subunit Organisasi Wajib Pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan faktur pajak; b. identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21; c. identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan Wajib Pajak Badan yang dikenakan Pajak Penghasilan final sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan untuk melaporkan peredaran usaha masing-masing tempat dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; d. identifikasi alamat Pengusaha Kena Pajak penjual barang kena pajak dan/atau pemberi jasa kena pajak yang digunakan untuk melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan alamat pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak yang menerima pengiriman atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, untuk pembuatan faktur pajak; e. identifikasi lokasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk pelaporan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan f. administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Keenam Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Paragraf 1 Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Pasal 34 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Nonaktif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. (2) Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria: a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya; b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak; c. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri; d. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri; e. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif; f. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan; g. Wajib Pajak Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum