Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

175/PMK.01/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
175/PMK.01/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
22 November 2022
Tgl pengundangan
2 Desember 2022
Mulai berlaku
2 Desember 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022(1203);21 Halaman
Subjek
KONSULTAN PAJAK INDONESIA · Bidang Umum · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN - KONSULTAN PAJAK 2022 PERMENKEU RI NOMOR 175/PMK.01/2022 TANGGAL 22 NOVEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1203) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK. ABSTRAK : - Bahwa untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4916), PP 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN No. 5268), Permenkeu RI 111/PMK.03/2014 (BN Tahun 2014 No. 761), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) diubah yakni Ketentuan angka 2 dan angka 8 Pasal 1 diubah serta angka 10 Pasal 1 dihapus, Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 5 diubah, Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 7 diubah, Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3) Pasal 16 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (3) Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 dihapus, Ketentuan ayat (4) Pasal 24 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 27 dihapus, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 22 November 2022 dan diundangkan pada tanggal 2 Desember 2022.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)