Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

177/PMK.03/2022

Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
177/PMK.03/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
30 November 2022
Tgl pengundangan
5 Desember 2022
Mulai berlaku
3 Februari 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (1212);27 Halaman
Subjek
BIDANG PERPAJAKAN · BUKTI PERMULAAN · TINDAK PIDANA · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PEMERIKSAAN – PIDANA - PERPAJAKAN 2022 PERMENKEU RI NOMOR 177/PMK.03/2022 TANGGAL 30 NOVEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1212) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN. ABSTRAK : - Bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentangTata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4916), PP 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN No. 5268), Permenkeu RI 111/PMK.03/2014 (BN Tahun 2014 No. 761), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap orang pribadi atau badan yang diduga melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, yang dilakukan sebelum Penyidikan. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditindaklanjuti Penyidikan dalam hal Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen atau kegiatan lain. Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka atau tertutup. Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan dengan memenuhi kualifikasi Pemeriksa Bukti Permulaan, pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan ketentuan pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Tindak pidana yang diketahui seketika merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dan pengamanan Bahan Bukti yang ada pada pelaku tersebut. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 dan Pasal 107 dan Pasal 114 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 November 2022 dan diundangkan pada tanggal 5 Desember 2022. - Lampiran halaman 28-67

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)