Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

174/PMK.04/2022

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
174/PMK.04/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
22 November 2022
Tgl pengundangan
2 Desember 2022
Mulai berlaku
31 Januari 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (1187);27 Halaman
Subjek
BERIKAT · PENYELENGGARAAN · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN BERIKAT – PENYELENGGARAAN – BIDANG BEA CUKAI 2022 PERMENKEU RI NOMOR 174/PMK.04/2022 TANGGAL 22 NOVEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1187) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT ABSTRAK : - Bahwa ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran, untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, dan tersedianya sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 32 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 61, TLN No. 4998) sebagaimana telah diubah dengan PP 85 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 279, TLN No. 5768), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 954). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: TPPB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk pengawasan terhadap TPPB, atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Di dalam TPPB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB. TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Tetap hanya dapat dilakukan oleh Pengelola Venue yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap. Pengusaha TPPB melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. Penetapan tempat sebagai TPPB dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri. Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap, Pengelola Venue mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Sementara dan izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara, Organizer mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. Pengusaha TPPB dapat melakukan pemusnahan atas barang yang berada di TPPB setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan TPPB ditetapkan oleh Dirjen. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap persetujuan sebagai Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan Pameran (PETP) yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan diberlakukan sebagai Izin Pengusaha TPPB Tetap sampai dengan dilakukan pencabutan persetujuan sebagai Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan Pameran (PETP). - Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 22 November 2022 dan diundangkan pada tanggal 2 Desember 2022.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)