Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK - JENIS DAN TARIF - KEMENTERIAN PERDAGANGAN 2022 PERMENKEU RI NOMOR 173/PMK.02/2022 TANGGAL 22 NOVEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 652) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS JASA PEMERIKSAAN PRODUK HALAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN. ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 31 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 68, TLN No. 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhi PP 48 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 58, TLN No. 6660), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 78 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 192), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kernenterian Perdagangan berasal dari penerimaan jasa pemeriksaan produk halal, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif pemeriksaan produk halal. Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) a tau 0% (nol persen), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas penerimaan jasa pemeriksaan produk halal yang berlaku pada Kementerian Perdagangan wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 22 November 2022 dan diundangkan pada tanggal 23 November 2022.