Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

172/PMK.04/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
172/PMK.04/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
22 November 2022
Tgl pengundangan
23 November 2022
Mulai berlaku
23 Desember 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (1175);14 Halaman
Subjek
BEA MASUK · BIDANG IMPOR · PERUBAHAN · PANAS BUMI · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN – BEA MASUK – BIDANG IMPOR – PANAS BUMI 2022 PERMENKEU RI NOMOR 172/PMK.04/2022 TANGGAL 22 NOVEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1175) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI ABSTRAK : - Bahwa untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah mengenai penggunaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi dan untuk meningkatkan pengembangan sektor penyelenggaraan panas bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 21 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 217, TLN No. 5585) sebagaimana telah diubah dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 218/PMK.04/2019 (BN Tahun 2019 No. 1718), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 954). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. Kegiatan penyelenggaraan panas bumi berupa pemanfaatan tidak langsung yang meliputi: Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi; Eksplorasi; Eksploitasi; dan/atau pemanfaatan. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. Lampiran huruf A sampai dengan huruf P sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1718) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Surat Penugasan Dukungan Eksplorasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat digunakan sebagai dasar pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi sampai dengan berakhirnya masa berlaku Surat Penugasan Dukungan Eksplorasi dimaksud. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 22 November 2022 dan diundangkan pada tanggal 23 November 2022. - Lampiran: halaman 15-70.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)