Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

168/PMK.04/2022

Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
168/PMK.04/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
18 November 2022
Tgl pengundangan
22 November 2022
Mulai berlaku
1 Januari 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (1172);23 Halaman
Subjek
JAMINAN · BEA DAN CUKAI · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN JAMINAN – BEA DAN CUKAI 2022 PERMENKEU RI NOMOR 168/PMK.04/2022 TANGGAL 18 NOVEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1172) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN KEPABEANAN DAN CUKAI ABSTRAK : - Bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum bagi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan ketentuan Pasal 7A ayat (6) dan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 55 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 954). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pungutan Negara meliputi Pungutan Negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai; dan Pungutan Negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai. Jaminan digunakan untuk menjamin Pungutan Negara; atau memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Dalam hal Terjamin cedera janji (wanprestasi), Jaminan dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan Pungutan Negara termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada Kantor Bea dan Cukai. Nilai Jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar Pungutan Negara yang terutang; atau nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Besaran nilai Jaminan dicantumkan dalam sertifikat atau surat Jaminan. Dalam hal Jaminan berupa Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan Jaminan lainnya, besaran nilai Jaminan dapat tidak dicantumkan. Jaminan yang telah diterima oleh Kantor Bea dan Cukai dan telah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, dapat dilakukan penyesuaian terhadap jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam rangka Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 688); c. Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 717) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 705); d. Pasal 51 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 668); dan e. Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 407), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 18 November 2022 dan diundangkan pada tanggal 22 November 2022. - Lampiran: halaman 24-55.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)