Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

169/PMK.010/2022

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
169/PMK.010/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
18 November 2022
Tgl pengundangan
2 Desember 2022
Mulai berlaku
22 Desember 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2-22 (1186);6 Halaman
Subjek
BEA MASUK · BESI ATAU BAJA · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Teks Lengkap

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONES!A SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169/PMK.010/2022 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PROD UK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan; b. bahwa Menteri Keuangan telah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap lmpor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya; c. bahwa hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan masih terjadi lonjakan volume impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang mengakibatkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; jdih.kemenkeu.go.id - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRO DUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA. Pasal 1 ( 1) Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni: a. I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.10; dan b. I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh jdih.kemenkeu.go.id - 3 - milimeter), dari baja paduan lainnya, dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.90. Pasal 2 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan No. Periode dalam Persentase (%) 1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun 17,00 terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun 16,75 terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Pasal3 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perJanJian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Pasal 4 ( 1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikecualikan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 ( 1) Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate oforigin). (2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang 1mpor wajib mem;u; 111 jdih.kemenkeu.go.id - 4 - ketentuan asal barang berdasarkan perJanJ1an atau kesepakatan internasional. (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions). (4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan. Pasal6 (1) Dalam hal importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 7 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan jdih.kemenkeu.go.id - 5 - perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1186 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro u. Kepala ~W"A Tl'....,.v.;r......,i Kernen terian I ~-t,il MASSOEHAt('."ii:l::t::::~ NIP 196909221990011001 jdih.kemenkeu.go.id - 7 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169/PMIZ.010/2022 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA DAFTAR NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DANH SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA NAMANEGARA NAMANEGARA I N0.1 I N0.1 1. Afghanistan 24. Colombia 2. Albania 25. Congo 3. Angola 26. Costa Rica 4. Antigua and Barbuda 27. Cote d'Ivoire 5. Argentina 28. Cuba 6. Armenia 29. Democratic Republic of the Congo 7. Kingdom of Bahrain 30. Djibouti 8. Bangladesh 31. Dominica 9. Barbados 32. Dominican Republic 10. Belize 33. Ecuador 11. Benin 34. Egypt 12. Plurinational State of Bolivia 35. El Salvador 13. Botswana 36. Fiji 14. Brazil 37. Gabon 15. Brunei Darussalam 38. Gambia 16. Burkina Faso 39. Georgia 17. Burundi 40. Ghana 18. Caho Verde 41. Grenada 19. Cambodia 42. Guatemala 20. Cameroon 43. Guinea 21. Central African Republic 44. Guinea-Bissau 22. Chad 45. Guyana 23. Chile 46. Haiti jdih.kemenkeu.go.id - 8 - NO. NAMANEGARA J J NAMANEGARA No. 47. Honduras 82. Panama 48. Hong Kong, China 83. Papua New Guinea 49. India 84. Paraguay 50. Jamaica 85. Peru 51. Jordan 86. Philippines 52. Kazakstan 87. Qatar 53. Kenya 88. Russian Federation 54. Republic of Korea 89. Rwanda 55. the State of Kuwait 90. Saint Kitts and Nevis 56. Kyrgyz Republic 91. Saint Lucia 57. Lao People's Democratic 92. Saint Vincent and the Republic Grenadines 58. Lesotho 93. Samoa 59. Liberia 94. Kingdom of Saudi Arabia 60. Macao, China 95. Senegal 61. Madagascar 96. Seychelles 62. Malawi 97. Sierra Leone 63. Malaysia 98. Singapore 64. Maldives 99. Solomon Islands 65. Mali 100. South Africa 66. Mauritania 101. Sri Lanka 67. Mauritius 102. Suriname 68. Mexico 103. Swaziland 69. Republic of Moldova 104. Chinese Taipei 70. Mongolia 105. Tajikistan 71. Montenegro 106. Tanzania 72. Morocco 107. Thailand 108. The Former Yugoslav Republic 73. Mozambique of Macedonia (FYROM) 74. Myanmar 109. Togo 75. Namibia 110. Tonga 76. Nepal 111. Trinidad and Tobago 77. Nicaragua 112. Tunisia 78. Niger 113. Turkey 79. Nigeria 114. Uganda 80. Oman 115. Ukraine 81. Pakistan 116. United Arab Emirates jdih.kemenkeu.go.id I - 9 - /No./ NAMANEGARA 117. Uruguay 118. Vanuatu 119. Bolivarian Republic of Venezuela 120. Vietnam Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. /No. / NAMANEGARA 121. Yemen 122. Zambia 123. Zimbabwe MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Kepala Ba~· ~)~~ll~~ Kernenterian ~ -.;: 18 MASSO NIP 1969 jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)