Kembali ke pencarian
PERtidak diketahuipajak.go.id

PER-04/PJ/2020

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Metadata

Jenis
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
PER-04/PJ/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Direktorat Jenderal Pajak
Pemrakarsa
Direktorat Jenderal Pajak
Tgl penetapan
13 Maret 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
pajak.go.id

Abstrak

a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pelaporan usaha dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Paja

Teks Lengkap

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pelaporan usaha dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak perlu dilakukan penggantian atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 2. Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh, adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. 4. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB, adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 5. Administrasi NPWP adalah tata laksana yang meliputi pendaftaran Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dan penghapusan NPWP. 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 7. Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. 8. Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi (joint operation), serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama. 10. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 11. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama. 13. Kerja Sama Operasi (Joint Operation) adalah pengaturan bersama antar para pihak yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation). 14. NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Bumi dan angunan yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat. 15. NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 (tiga) digit terakhir berupa "000". 16. Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat PBB, adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB Perdesaan dan Perkotaan. 17. Nomor Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NOP, adalah nomor identitas Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. 18. Kartu NPWP adalah identitas perpajakan yang memuat informasi NPWP dan identitas lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 19. Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 20. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 21. Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 22. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 23. Instansi Pemerintah Desa adalah unit orgamsasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 24. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah, termasuk pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah. 25. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menenma, menyrmpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah. 26. Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. 27. Pengusaha Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat PKP, adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. 28. Aplikasi yang Tersedia untuk Administrasi NPWP dan/ atau PKP, yang selanjutnya disebut Aplikasi Registrasi, adalah sarana pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP, pemindahan Wajib Pajak, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, dan layanan lainnya terkait NPWP dan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara daring (online) dengan Direktorat Jenderal Pajak. 29. Bukti Penerimaan Elektronik, yang selanjutnya disingkat BPE, adalah bukti yang diterbitkan dan diberikan secara elektronik kepada Wajib Pajak untuk menyatakan bahwa permohonan dari Wajib Pajak yang terkait dengan NPWP dan PKP telah diterima secara lengkap. 30. Surat Keterangan Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SKT, adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak. 31. Electronic Filling Identification Number, yang selanjutnya disingkat EFIN, adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. 32. Bukti Penerimaan Surat, yang selanjutnya disingkat BPS, adalah bukti yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP atas permohonan dari Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung, melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, terkait dengan NPWP dan PKP yang telah diterima secara lengkap. 33. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 34. KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai PKP sebelum Wajib Pajak dilakukan pemindahan tempat terdaftar di KPP Baru. 35. KPP Baru adalah KPP yang menerima pemindahan Wajib Pajak dan/ atau PKP dari KPP Lama. 36. KP2KP Baru adalah KP2KP dari KPP Baru. 37. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lama, yang selanjutnya disebut Kanwil Lama, adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Lama. 38. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Baru, yang selanjutnya disebut Kanwil Baru, adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Baru. 39. Pencabutan Pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut Pengukuhan PKP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 40. Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP. 41. Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat PTKP, adalah pengurang penghasilan yang diberikan dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak. 42. Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disingkat SPT, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 43. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 44. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 45. Surat Ketetapan Pajak, yang selanjutnya disingkat SKP, adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, termasuk Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan. 46. Surat Tagihan Pajak, yang selanjutnya disingkat STP, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda, termasuk Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. 47. Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Penelitian PBB, adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban PBB berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak. 48. Administrasi Sertifikat Elektronik adalah tata laksana yang meliputi pemberian Sertifikat Elektronik, tata cara permintaan Sertifikat Elektronik, dan tata kelola Sertifikat Elektronik. 49. Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. 50. Layanan Perpajakan Secara Elektronik adalah layanan melalui sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak atau disediakan oleh pihak lain yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktur Jenderal Pajak. 51. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 52. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 53. Tempat Tertentu di Luar Kantor adalah tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan di luar KPP atau KP2KP, meliputi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Layanan Pajak di Luar Kantor. 54. Administrasi Pengukuhan PKP adalah tata laksana yang meliputi pengukuhan PKP, Layanan Perpajakan Secara Elektronik untuk PKP, pencabutan pengukuhan PKP, dan pembatalan pencabutan pengukuhan PKP. 55. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 56. Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (coworking space), yang selanjutnya disebut Kantor Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office). BAB II ADMINISTRASI NPWP Bagian Kesatu Pendaftaran Wajib Pajak Paragraf 1 Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Pasal 2 (1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi; b. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; c. Wajib Pajak Badan; dan d. Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi. (4) Tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni: a. tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya; b. tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut: 1. mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih; atau 2. tidak mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau c. tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dapat ditentukan. (5) Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan. (6) Tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni: a. tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meningggal dunia; atau b. tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut: 1. mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih; atau 2. tidak mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a. (7) Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan. (8) Tempat kedudukan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni: a. tempat kantor pimpman serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam: 1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya; 2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; 3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; 4. surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau 5. perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation); b. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam: 1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya; 2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; 3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; 4. surat keterangan tern pat kegiatan usaha; atau 5. perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation); c. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau d. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (9) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya. (10) Tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditentukan sebagai berikut: a. tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat berada, untuk Instansi Pemerintah Pusat; b. tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah berada, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau c. tempat kantor kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada, untuk Instansi Pemerintah Desa. Pasal 3 (1) Selain kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. (2) Tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. (3) Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang. (4) Kewajiban mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. Instansi Pemerintah; b. Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada wilayah kerja KPP yang sama; atau c. Wajib Pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi yang tempat pelaksanaan kegiatan usaha jasa terse but: 1. berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP;dan 2. merupakan 1 (satu) kesatuan pelaksanaan kegiatan usaha jasa yang didasarkan pada kontrak atau perjanjian. (5) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat. Pasal 4 (1) Termasuk tempat kegiatan usaha yang diberikan NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu: a. objek pajak PBB Sektor Perkebunan b. objek pajak PBB Sektor Perhutanan; c. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; d. objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi; e. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; dan f. objek pajak PBB Sektor Lainnya. (2) NPWP Cabang bagi tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara jabatan oleh Kepala KPP tempat objek pajak PBB diadministrasikan, yaitu: a. KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak: 1. objek pajak PBB Sektor Perkebunan; 2. objek pajak PBB Sektor Perhutanan; 3. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Permukaan Bumi Onshore; 4. objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Permukaan Bumi Onshore; 5. objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk tubuh bumi di bawah Permukaan Bumi Onshore; 6. objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Permukaan Bumi Offshore yang terintegrasi dengan Permukaan Bumi Onshore; 7. objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk tubuh bumi yang berada di bawah Permukaan Bumi Offshore yang terintegrasi dengan Permukaan Bumi Onshore; 8. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk Permukaan Bumi Onshore; 9. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk tubuh bumi di bawah Permukaan Bumi Onshore; 10. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk Permukaan Bumi Offshore yang terintegrasi dengan Permukaan Bumi Onshore; dan/atau 11. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk tubuh bumi yang berada di bawah Permukaan Bumi Offshore yang terintegrasi dengan Permukaan Bumi Onshore; b. KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atas objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk perikanan tangkap atau pembudidayaan ikan; c. KPP Minyak dan Gas Bumi untuk: 1. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Permukaan Bumi Offshore; 2. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk tubuh bumi; 3. objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk jaringan pipa, jaringan kabel, ruas jalan tol, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan; dan/atau 4. objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk perikanan tangkap atau pembudidayaan ikan, dalam hal Wajib Pajak tidak terdaftar pada KPP Pratama; d. KPP Pratama yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk: 1. objek pajak PBB Sektor Perkebunan, dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten atau kota; 2. objek pajak PBB Sektor Perhutanan, dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten atau kota; 3. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Permukaan Bumi Onshore, dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten atau kota, atau wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 4. objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Permukaan Bumi Onshore, dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten atau kota, atau wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 5. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk Permukaan Bumi Onshore, dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten atau kota, atau wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 6. objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Permukaan Bumi Offshore; 7. objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk tubuh bumi di bawah Permukaan Bumi Offshore; 8. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk Permukaan Bumi Offshore; dan/ atau 9. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk tubuh bumi di bawah Permukaan Bumi Offshore. (3) Terhadap Wajib Pajak yang memiliki objek pajak PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan: a. diberikan 1 (satu) NPWP Cabang, dalam hal Wajib Pajak memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); atau b. tidak diberikan NPWP Cabang, dalam hal Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada wilayah kerja KPP yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b. (4) Dalam hal tidak terdapat kewajiban perpajakan selain PBB yang terutang di tempat kegiatan usaha, NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan sebagai sarana administrasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PBB. Pasal 5 (1) Dalam hal: a. tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau ayat (5); b. tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) atau ayat (9); atau c. tempat kegiatan usaha dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat ditentukan, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan KPP tertentu sebagai tempat Wajib Pajak terdaftar. Paragraf 2 Fungsi NPWP Pasal 6 (1) NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. (2) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa administrasi: a. pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi atau Badan; b. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; c. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai; d. pembayaran PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya; dan/ atau e. penyetoran Bea Meterai, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. (3) Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi: a. pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Badan atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; b. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; dan/atau c. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal Kerja Sama Operasi (Joint Operation) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. (4) Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Instansi Pemerintah, meliputi: a. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai terutang atas pembayaran yang bersumber dari APBN, APBD, atau APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau b. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal kantor atau satuan kerja kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, atau desa melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. Paragraf 3 Pendaftaran NPWP Bagi Wanita Kawin dan Anak yang Belum Dewasa Pasal 7 1. Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP. 2. Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. 3. Termasuk dalam pengertian memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni wanita tersebut menikah setelah suaminya meninggal. 4. Dalam hal warisan telah terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wanita dimaksud harus mendaftarkan dirinya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wanita dimaksud untuk memperoleh NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 5. Dalam hal di kemudian hari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1): a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim; b. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis; c. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau d. bercerai terhadap wanita dimaksud harus mendaftarkan dirinya kembali pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wanita dimaksud untuk memperoleh NPWP. Pasal 8 (1) Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. (2) Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. (3) Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan NPWP, penggunaan NPWP diatur sebagai berikut: a. wanita kawin menggunakan NPWP suaminya; atau b. anak yang belum dewasa menggunakan NPWP orang tuanya, berdasarkan prmsip 1 (satu) kesatuan ekonomi dalam keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (4) Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mencantumkan nama dirinya sendiri. Paragraf 4 Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Pasal 9 (1) Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa: 1. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; atau 2. bagi Warga Negara Asing, yaitu: a) fotokopi paspor; dan b) fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); b. untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, berupa fotokopi KTP; c. untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, berupa: 1. fotokopi KTP; 2. fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri; 3. fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan 4. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; d. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, selain: 1. wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf b dan huruf c serta Pasal 8 ayat (1); atau 2. anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, berupa fotokopi KTP; e. untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas selain di tempat tinggalnya, berupa fotokopi Kartu NPWP orang pribadi. (3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; b. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut: 1. fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris; 2. fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau 3. fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan. (4) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi ada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu: 1. fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing; 2. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; dan b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; b. untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), berupa: 1. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation); 2. fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; 3. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; atau b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; c. untuk cabang Wajib Pajak Badan, berupa: 1. fotokopi Kartu NPWP pusat; 2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpman cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; atau b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. (5) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lnstansi Pemerintah dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi dokumen penunjukan sebagai: 1. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; 2. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau 3. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa; b. fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu Kartu NPWP; c. fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa; dan d. fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf c, yaitu Kartu NPWP. (6) Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP telah tervalidasi dengan basis data kependudukan, permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri fotokopi KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 10 (1) Perrnohonan pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan: a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan, (2) Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disampaikan, diberikan BPE. (4) Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditindaklanjuti sebagai berikut: a. NPWP diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan b. NPWP tersebut disampaikan ke alamat surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar. (5) Atas NPWP yang telah diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah (upload) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Kepala KPP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 ( satu) hari kerja setelah penerbitan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Wajib Pajak belum terdaftar sebelumnya; b. Kepala KPP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen, dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau c. Kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP yang diterbitkan terakhir dan menyampaikan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah terdaftar. (7) Klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala KPP meminta klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan kepada Wajib Pajak: 1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; 2. secara langsung; 3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau 4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; b. Wajib Pajak wajib menyampaikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengmman surat; atau 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi; c. Kepala KPP: 1. menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima klarifikasi Wajib Pajak, dalam hal  Wajib Pajak memberikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau 2. menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN serta Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (8) Kepala KPP mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, EFIN, dan/atau Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak: a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; b. secara langsung; c. melalui pos dengan bukti pengmman surat; dan/atau d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Pasal 11 (1) Permohonan pendaftaran secara tertulis dilakukan dengan: a. mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan b. melampirkan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Permohonan pendaftaran disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tern pat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) Kepala KPP atau KP2KP: a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan dan memberikan BPS kepada Wajib Pajak; atau b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan. (5) Penyampaian Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak dilakukan: a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; b. secara langsung; c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Pasal 12 (1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala KPP dapat memberikan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi, dan menyampaikan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak. (2) Tanggal terdaftar yang tercantum dalam Kartu NPWP dan SKT yang diterbitkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sesuai dengan tanggal penerbitan Kartu NPWP dan SKT. Bagian Kedua Perubahan Data Wajib Pajak Pasal 13 (1) Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal: a. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan b. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. (2) Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yakni: a. untuk Wajib Pajak orang pribadi: 1. perubahan identitas Wajib Pajak; 2. perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama; 3. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; 4. perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau 5. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; b. untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi: 1. perubahan wakil Wajib Pajak; 2. perubahan alamat tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama; 3. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; atau 4. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; c. untuk Wajib Pajak Badan: 1. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum; 2. perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama; 3. perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak; 4. perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum; 5. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau 6. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak; d. untuk Instansi Pemerintah: 1. perubahan identitas Instansi Pemerintah; 2. perubahan alamat tempat kedudukan Instansi Pemerintah yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama; 3. perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; 4. terdapat kesalahan tulis data Pemerintah pada administrasi Jenderal Pajak; atau 5. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang sebenarnya dalam basis dan yang seharusnya tercatat data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak. (3) Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut. (4) Termasuk dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yakni Dokumen Elektronik yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak. (5) Permohonan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa: a. Aplikasi Registrasi; b. contact center; dan/ atau c. saluran tertentu lainnya. (6) Dalam hal perubahan data terkait perubahan Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4, dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi: a. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis; b. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut: 1. fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris; 2. fotokopi akta atau surat wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau 3. fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan, dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan; dan c surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa. (7) Kepala KPP dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak secara jabatan, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak, dan memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data. (8) Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP secara jabatan, dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya, dan memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data. Pasal 14 1. Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) melalui: a. Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak, dilakukan dengan: 1. mengisi dan menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan 2. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung; atau b. contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 2. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. 3. Dalam rangka proses pengajuan permohonan perubahan data Wajib Pajak melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak sendiri yang mengajukan permohonan dimaksud. 4. Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara elektronik melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan perubahan data tersebut melalui layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 5. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. kepada Wajib Pajak diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1); b. permohonan dianggap tidak diajukan dan: 1. Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi Registrasi, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a; atau 2. pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak tidak memproses lebih lanjut permohonan Wajib Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui contact center atau saluran tertentu lainnya, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). Pasal 15 1. Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan: a. mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan b. melampirkan dokumen pendukung. 2. Permohonan perubahan data Wajib Pajak disampaikan: a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau b. melalui: 1. pos dengan bukti pengiriman surat; atau 2. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. 3. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP: a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak; atau b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Permohonan, untuk disampaikan melalui ekspedisi atau jasa Surat Pengembalian permohonan yang pos, perusahaan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 4. Dalam hal permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada KP2KP, Kepala KP2KP meneruskan permohonan tersebut ke KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima. Pasal 16 (1) Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a atau BPS disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, dan memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data. (2) Dalam hal perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan informasi dalam Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan/ atau SPPKP. (3) Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/ atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak: a. melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; b. secara langsung; c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Bagian Ketiga Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Pasal 17 (1) Kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. (2) Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan NPWP Pusat. (3) Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain. (5) Wajib Pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), namun harus: a. mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama; dan b. mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru. (6) Pendaftaran Wajib Pajak cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP Cabang. Pasal 18 (1) Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (3) dilakukan dengan: a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung, pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. (2) Formulir Pemindahan Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. kepada Wajib Pajak diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). Pasal 19 (1) Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan dengan: a. mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan b. melampirkan dokumen pendukung. (2) Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan: a. secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru; atau b. melalui: 1. pos dengan bukti pengiriman surat; atau 2. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP Lama atau KPP Baru. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru: a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak; atau b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Dalam hal permohonan diterima oleh KPP Baru atau KP2KP Baru, Kepala KPP Baru atau KP2KP Baru meneruskan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar ke KPP Lama pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima di KPP Baru atau KP2KP Baru. Pasal 20 (1) Berdasarkan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar yang telah diberikan BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a atau BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, Kepala KPP Lama melakukan penelitian bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP Lama. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Lama memberikan keputusan berupa: a. mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pindah; atau b. menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah: a. penerbitan BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a; atau b. penerbitan BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui dan Kepala KPP Lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP Lama harus menerbitkan Surat Pindah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu se bagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui. (5) Kepala KPP Lama menyampaikan Surat Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru: a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; b. secara langsung; c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Pasal 21 (1) Kepala KPP Lama dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pindah berdasarkan penelitian KPP Lama atau KPP Baru bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenamya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP Lama. (2) Kepala KPP Lama menyampaikan Surat Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak serta ditembuskan ke KPP Baru: a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; b. secara langsung; c. melalui pos dengan bukti pengmman surat; dan/atau d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Pasal 22 (1) Berdasarkan tembusan Surat Pindah dari KPP Lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (2), Kepala KPP Baru: a. menerbitkan Kartu NPWP, paling lama 1 ( satu) hari kerja setelah Surat Pindah diterima KPP Baru; dan/atau b. melakukan penelitian lapangan dalam rangka menguji kebenaran tempat kegiatan usaha, dalam hal Wajib Pajak tersebut telah berstatus PKP dan memiliki akun PKP aktif, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Surat Pindah diterima oleh KPP Baru. (2) Kepala KPP Baru mengirimkan Kartu NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Wajib Pajak: a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; b. secara langsung; c. melalui pos dengan bukti pengmrnan surat; dan/atau d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (3) Atas pemindahan Wajib Pajak yang juga berstatus sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP di KPPLama. (4) Tanggal pengukuhan PKP di KPP Baru sesuai dengan tanggal pengukuhan PKP di KPP Lama. (5) Dalam hal berdasarkan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diketahui bahwa tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Kepala KPP Baru melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP. Pasal 23 Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, namun terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang masih dalam proses penyelesaian di KPP Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan oleh KPP Lama, yang pemeriksaannya dimulai sebelum tanggal terdaftar di KPP Baru: 1. KPP Lama menyelesaikan Pemeriksaan sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan; dan 2. KPP Baru menerbitkan SKP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan dari KPP Lama; b. Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum, yang pemeriksaan bukti permulaannya dimulai sebelum tanggal terdaftar di KPP Baru, Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum tetap menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan tersebut; c. Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, yang proses penyidikannya dimulai sebelum tanggal terdaftar di KPP Baru: 1. Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum tetap menyelesaikan penyidikan; atau 2. apabila Wajib Pajak sedang dalam proses penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A atau Pasal 44B Undang-Undang KUP, Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum tetap menyelesaikan penghentian penyidikan; d. Wajib Pajak yang memiliki utang pajak pada tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Baru melakukan tindakan penagihan; e. Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Lama atau Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan: 1. KPP Lama atau Kanwil Lama membuat laporan penelitian dan konsep surat keputusan; dan 2. KPP Baru atau Kanwil Baru menerbitkan surat keputusan pembetulan, sesuai kewenangannya; f. Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan keberatan dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan: 1. Kanwil Lama membuat laporan penelitian dan konsep keputusan keberatan; dan 2. Kanwil Baru menerbitkan keputusan keberatan; g. Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan: 1. Kanwil Lama membuat laporan penelitian dan konsep keputusan; dan 2. Kanwil Baru menerbitkan keputusan; h. KPP Lama belum melaksanakan: 1. surat keputusan berdasarkan Pasal 16, Pasal 26, dan/atau Pasal 36 Undang-Undang KUP; 2. Putusan Pengadilan Pajak atas Banding atau Gugatan yang diterima KPP Lama; atau 3. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang diterima KPP Lama, sampai dengan saat tanggal terdaftar di KPP Baru, KPP Baru melaksanakan surat keputusan dimaksud; i. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Lama belum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak: 1. KPP Lama membuat Laporan Hasil Penelitian dan Nota Penghitungan; dan 2. KPP Baru menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; j. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Lama belum menerbitkan keputusan: 1. KPP Lama membuat Laporan Hasil Penelitian dan/atau Nota Penghitungan; dan 2. KPP Baru menerbitkan: a) surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa tidak terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak; atau b) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; k. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang KUP dan pada saat tanggal terdaftar pada KPP Baru, KPP Lama belum menerbitkan ketetapan pajak: 1. untuk permohonan pengembalian yang jatuh temponya paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal terdaftar di KPP Baru: a) KPP Lama melakukan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang KUP sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Penelitian; dan b) KPP Baru menerbitkan Nota Penghitungan dan ketetapan pajak; atau 2. untuk permohonan pengembalian yang saat jatuh temponya lebih dari 6 (enam) bulan setelah tanggal terdaftar di KPP Baru, dan: a) KPP Lama belum mulai melakukan Pemeriksaan, KPP Baru melakukan Pemeriksaan sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; atau b) KPP Lama sudah mulai melakukan pemeriksaan, KPP Lama melanjutkan Pemeriksaan sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Penelitian dan Nota Penghitungan, serta KPP Baru menerbitkan ketetapan pajak; l. Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar oleh KPP Lama dan KPP Lama belum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Baru menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; m. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dan KPP Lama belum menerbitkan Surat Keputusan Pembayaran Imbalan Bunga pada saat tanggal terdaftar di KPP Baru, KPP Baru menerbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga; n. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m dan KPP Lama atau Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan pada saat tanggal terdaftar di KPP Baru karena belum jatuh tempo: 1. KPP Lama atau Kanwil Lama menyelesaikan laporan penelitian dan konsep keputusan; dan 2. KPP Baru atau Kanwil Baru menerbitkan keputusan. Bagian Keempat Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif Pasal 24 (1) Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. (2) Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria: a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP; c. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan; d. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; e. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan; f. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut; g. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7); h. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan; i. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri; j. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau k. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (3) Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Termasuk Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yakni Dokumen Elektronik dan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (5) Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa: a. Aplikasi Registrasi; b. contact center, dan/ atau c. saluran tertentu lainnya. (6) Wajib Pajak dengan NPWP Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal masih memiliki NPWP Cabang yang berstatus aktif. Pasal 25 (1) Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) melalui: a. Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak, dilakukan dengan: 1. mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; dan 2. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran pendukung; atau b. contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (2) Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (3) Dalam rangka proses pengajuan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak sendiri yang mengajukan permohonan dimaksud. (4) Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. kepada Wajib Pajak diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. permohonan dianggap tidak diajukan dan: 1. Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi Registrasi, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a; a tau 2. pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak tidak memproses lebih lanjut permohonan Wajib Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui contact center atau saluran tertentu lainnya, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). Pasal 26 (1) Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan Wajib Pajak dengan: a. mengisi dan menandatangani Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; dan b. melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung. (2) Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan: a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau b. melalui: a. pos dengan bukti pengiriman surat; atau b. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP a tau KP2KP: a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan dan memberikan BPS kepada Wajib Pajak; atau b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Dalam hal permohonan diterima pada KP2KP, Kepala KP2KP meneruskan permohonan tersebut ke KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima. Pasal 27 (1) Berdasarkan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah diberikan BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf a atau atau BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Berdasarkan basil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa: a. menenma permohonan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau b. menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak: a. menerbitkan BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf a; atau b. menerbitkan dan memberikan BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a. (4) Kepala

Lihat di sumber asli (pajak.go.id)