Kembali ke pencarian
PERtidak diketahuipajak.go.id

PER-32/PJ/2010

TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2010 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

Metadata

Jenis
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
PER-32/PJ/2010
Tahun
2010
Penerbit (TEU)
Direktorat Jenderal Pajak
Pemrakarsa
Direktorat Jenderal Pajak
Tgl penetapan
3 Juli 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
pajak.go.id

Abstrak

1. bahwa penentuan besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu beserta ketentuan pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; 2. bahwa untuk lebih mem

Teks Lengkap

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ/2019 TENTANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2010 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : 1. bahwa penentuan besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu beserta ketentuan pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; 2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3263) sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4893); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena  Pajak; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; 4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nornor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2010 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25  BAGI  WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU. Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nornor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Lihat di sumber asli (pajak.go.id)