Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN BARANG KENA CUKAI – PEMBERITAHUAN 2022 PERMENKEU RI NOMOR 161/PMK.04/2022 TANGGAL 7 NOVEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1137) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT. ABSTRAK : - Bahwa untuk mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business) dan kemudahan administrasi (ease of administration), sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 perlu diganti dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954), Permenkeu RI 192/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 1385), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031) Permenkeu RI 159/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 1277). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. Ketentuan mengenai saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai, berupa Etil Alkohol, MMEA, Hasil Tembakau untuk jenis Sigaret, Hasil Tembakau untuk jenis Cerutu, Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Daun, Hasil Tembakau untuk jenis Tembakau Iris, Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Elektrik berupa rokok elektrik padat, Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Elektrik berupa rokok elektrik cair sistem terbuka, Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Elektrik berupa rokok elektrik cair sistem tertutup, Hasil Tembakau untukjenis HPTL berupa tembakau molasses, Hasil Tembakau untuk jenis HPTL berupa tembakau hirup (snaf tobacco), Hasil Tembakau untuk jenis HPTL berupa tembakau kunyah (chewing tobacco). Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor mengenai barang kena cukai yang selesai dibuat. Pengusaha Pabrik yang tidak menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat melewati waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam, atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang cukai. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 7 November 2022 dan diundangkan pada tanggal 14 November 2022.