Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN MEKANISME PEMBAYARAN – VISA 2022 PERMENKEU RI NOMOR 157/PMK.02/2022 TANGGAL 4 NOVEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1117) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI LUAR NEGERI ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN BERUPA VISA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. ABSTRAK : - bahwa untuk memberikan pedoman kebijakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perlu disusun ketentuan mengenai pembayaran penerimaan negara bukan pajak dari luar negeri atas pelayanan keimigrasian berupa visa yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003, TLN No.4286), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP No.28 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.71, TLN No.6365), PP No.58 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.71, TLN No.6365), Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954), Permenkeu RI 155/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 1235), 9/PMK.02/2022 (BN Tahun 2022 No.178). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tercantum dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dapat dilakukan dari luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menunjuk dan menugaskan Mitra lnstansi Pengelola. Penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 4 November 2022 dan diundangkan pada tanggal 4 November 2022.