Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN DOKUMEN PELENGKAP – DOKUMEN – CUKAI 2022 PERMENKEU RI NOMOR 156/PMK.04/2022 TANGGAL 02 NOVEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1114) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DOKUMEN CUKAI DAN/ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI ABSTRAK : - Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai dan memberikan kepastian hukum, serta menyelaraskan ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai dengan perkembangan saat ini, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 954). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dokumen Cukai diselenggarakan oleh Pejabat Bea dan Cukai, Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau Pengguna Pembebasan Cukai. Dokumen Cukai terdiri atas Dokumen Cukai yang diselenggarakan akan tetapi tldak harus disampaikan; atau Dokumen Cukai yang diselenggarakan dan harus disampaikan. Dokumen Cukai dianggap sah jika telah diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dokumen Pelengkap Cukai merupakan dokumen yang melengkapi Dokumen Cukai yang penggunaannya merupakan satu kesatuan dengan Dokumen Cukai. Dokumen yang berlaku secara intemasional yang berfungsi sebagai Dokumen Pelengkap Cukai, hams menggunakan bahasa Inggris. Dokumen yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dinyatakan sebagai Dokumen Cukai. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 tentangDokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 884), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 2 November 2022 dan diundangkan pada tanggal 3 November 2022. - Lampiran: halaman 7.