Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

155/PMK.04/2022

Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
155/PMK.04/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
2 November 2022
Tgl pengundangan
3 November 2022
Mulai berlaku
2 Januari 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (1115);27 Halaman
Subjek
KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR · KEPABEANAN · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN KEPABEANAN–EKSPOR 2022 PERMENKEU RI NOMOR 155/PMK.04/2022 TANGGAL 2 NOVEMBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1115) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. ABSTRAK : - bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem, serta mendukung ekosistem logistik nasional dan melaksanakan ketentuan Pasal 8B ayat (3) dan Pasal 1 lA ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor. Eksportir wajib mengisi Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam· Pemberitahuan Pabean Ekspor. Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean atau TPS dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap kegiatan Ekspor, Pejabat Bea dan Cukai berwenang mengambil_ tindakan yang diperlukan terhadap Barang Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 dan Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.04/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 2 November 2022 dan diundangkan pada tanggal 3 November 2022. - Lampiran halaman 28- 30.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)