Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN BEA MASUK – TUJUAN UNTUK DIEKSPOR 2022 PERMENKEU RI NOMOR 149/PMK.04/2022 TANGGAL 24 OKTOBER 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 1089) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR ABSTRAK : - Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan melalui penyederhanaan prosedur, perluasan rantai pasok dan saluran ekspor hasil produksi, akomodasi perkembangan proses bisnis kegiatan usaha, serta penyempurnaan kebijakan di bidang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan untuk meningkatkan daya saing, investasi, dan ekspor nasional dan melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069, UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069), UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954), Kepmenkeu RI No.231/KMK.03/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No.198/PMK.010/2019 (BN Tahun 2019 No.1697). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Fasilitas KITE Pembebasan diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan berupa pembebasan Bea Masuk atau pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut, atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan, termasuk Bea Masuk Tambahan. Impor Barang dan Bahan berupa barang kena cukai dan ekspor Hasil Produksi yang dikenakan bea keluar, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai atau pemungutan bea keluar. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1669); dan b. ketentuan Pasal 1 7, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 415), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2022 dan diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2022. - Lampiran halaman 61- 99.