Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

144/PMK.04/2022

Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
144/PMK.04/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
18 Oktober 2022
Tgl pengundangan
25 Oktober 2022
Mulai berlaku
1 Januari 2023
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (1082);25 Halaman
Subjek
NILAI PABEAN · BEA MASUK · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144/PMK. 04/2022 TENTANG NII.AI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai nilai pabean telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam_ rangka penetapan nilai pabean, meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, serta memanfaatkan penggunaan sistem teknologi informasi dalam proses bisnis di bidang kepabeanan, perlu melakukan penyempumaan terhadap ketentuan mengenai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); jdih.kemenkeu.go.id - 2 - 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan. 2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 3. Orang Saling Berhubungan adalah: a. pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain; b. mereka yang dikenal/ diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan; c. pekerja dan pemberi kerja; d. mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka; e. mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya; f. mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga; g. mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga; atau h. mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar. 4. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun jdih.kemenkeu.go.id - 3 - bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 5. Pemilik Barang adalah Importir atau Orang yang meminta Importir mengimpor barang untuk dan atas kepentingannya dan diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor. 6. Penjual adalah Orang yang mempertukarkan barang dengan imbalan pembayaran. 7. Pembeli adalah Orang yang memperoleh barang sebagai imbalan atas pembayaran. 8. Dua Barang Dianggap Identik yang selanjutnya disebut Barang Identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. 9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. 10. Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi. 11. Tingkat Perdagangan (commercial leveij adalah tingkatan atau status transaksi barang impor yang bersangkutan oleh Pembeli misalnya: grosir (wholesaler,, pengecer (retailer,, dan pengguna akhir (end user,. 12. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Kepabeanan. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 14. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan. 15. Konfirmasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat KNP adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Importir dan/atau Pemilik Barang untuk kepentingan penelitian nilai pabean atas barang yang diimpor, baik tatap muka secara langsung maupun melalui sarana dalam jaringan, dan/ a tau media komunikasi lainnya. 16. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang impor. 17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. jdih.kemenkeu.go.id - 4 - BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu. (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF). Pasal 3 (1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik. (2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa. (3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi. (4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi. (5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method). (6) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Atas permintaan Importir, penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk berdasarkan metode komputasi jdih.kemenkeu.go.id - 5 - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dapat digunakan mendahului metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). BAB III METODE PENENTUAN NILAI PABEAN Bagian Kesatu Nilai Transaksi Barang Impor yang Bersangkutan Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dart suatu transaksi jual beli. (3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual. (4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan. (5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa: 1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian; 2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan 3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan; b. nilai dart barang dan jasa (assist) berupa: 1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; · 2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor; 3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan 4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, jdih.kemenkeu.go.id - 6 - yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli. c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan; d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan; e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean. (6) Nilai dari barang dan jasa (assist) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang barang danjasa (assist) tersebut: a. dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan; b. untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; dan c. harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan. (7) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi: a. biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli untuk kepentingannya sendiri; b. biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang terjadi setelah pengimporan barang; c. biaya pajak internal di negara pengekspor; d. bunga; dan/atau e. dividen. (8) Tata cara penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Contoh penghitungan Bea Masuk yang mengandung assist sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b yang berasal dari dalam Daerah Pabean sebagaimana jdih.kemenkeu.go.id - 7 - tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus: a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2) Biaya dan/atau nilai selain sebagaimana dimaksud dalarn: Pasal 5 ayat (5), tidak ditambahkan dalam nilai transaksi. Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang: 1. diberlakukan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; 2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau 3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. Pasal 8 ( 1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut: a. pengangkutan melalui laut: jdih.kemenkeu.go.id - 8 - 1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN; 2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau 3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA). (2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya transportasi untuk setiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut: a. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi; atau b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi. Pasal 9 (1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and.freight (CFR). (2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) jenis barang dalam 1 (satu) pemberitahuan pabean impor, besaran biaya asuransi untuk setiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut: a. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi; atau b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi. (3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap O (nol). jdih.kemenkeu.go.id - 9 - Bagian Kedua Nilai Transaksi Barang Identik Pasal 10 (1) Nilai transaksi Barang Identik sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang rnernenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berasal dari satuan barang dalarn pernberitahuan pabean irnpor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi; b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sarna atau dalarn waktu 30 (tiga puluh) hari sebelurn atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) dari barang irnpor yang diberitahukan dalarn pernberitahuan pabean irnpor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; c. Tingkat Perdagangan dan jurnlah barangnya sarna dengan Tingkat Perdagangan dan jurnlah barang irnpor yang diberitahukan dalarn pernberitahuan pabean irnpor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan d. rnenggunakan rnoda transportasi yang sarna. (2) Pernberitahuan pabean irnpor sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf a hams rnernenuhi kriteria paling sedikit: a. pernberitahuan pabean irnpor diajukan oleh Irnportir dengan bidang usaha yang jelas; b. pernberitahuan pabean irnpor rnernberitahukan dengan jelas rnengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan c. pernberitahuan pabean irnpor tidak diajukan oleh Irnportir yang sarna dengan pernberitahuan pabean irnpor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali: 1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pernberitahuan pabean irnpor dirnaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau 2. Irnportir rnerupakan Irnportir yang telah ditetapkan sebagai rnitra utarna kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Irnportir operator ekonorni bersertifikat (authorized economic operator). (3) Dalarn hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Identik sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan rnenggunakan nilai transaksi Barang Identik yang paling rendah. (4) Pernberitahuan pabean irnpor yang digunakan sebagai pernbanding Barang Identik, dapat rnenggunakan pernberitahuan pabean irnpor dari Kantor Pabean selain ternpat penyerahan pernberitahuan pabean irnpor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Pasal 11 (1) Dalarn hal tidak terdapat data Barang Identik sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 10 ayat (1) huruf c, jdih.kemenkeu.go.id -10 - digunakan data Barang Identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. (3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Identik tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang. (4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Nilai Transaksi Barang Serupa Pasal 12 (1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi; b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan d. menggunakan moda transportasi yang sama. (2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hams memenuhi kriteria paling sedikit: a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas; b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali: 1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau jdih.kemenkeu.go.id - 11 - 2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator). (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah. (4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Pasal 13 (1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. (3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang. (4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Metode Deduksi Pasal 14 Metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh Importir di pasar dalam Daerah Pabean atas: a. barang impor yang bersangkutan; b. Barang Identik; atau c. Barang Serupa, dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya yang terjadi setelah pengimporan. jdih.kemenkeu.go.id -12 - Pasal 15 ( 1) Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. harga satuan diperoleh dart penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara Penjual dan Pembeli bukan merupakan Orang Saling Berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hart sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang akan ditetapkan nilai pabeannya; b. merupakan harga satuan dart barang impor yang bersangkutan, Barang Identik atau Barang Serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak; c. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dart penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan paling lama dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hart terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang harga satuannya akan digunakan sebagai nilai pabean; dan d. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, Barang Identik atau Barang Serupa kepada pihak Pembeli yang memasok nilai dart barang dan jasa (assist) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan. (2) Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), metode deduksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dart barang impor yang bersangkutan. Pasal 16 (1) Nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditentukan dengan mengurangi harga satuan dengan biaya tertentu yang terjadi setelah impor, berupa: a. komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor di pasar dalam Daerah Pabean; b. biaya transportasi, asuransi, biaya pemuatan, biaya pembongkaran dan biaya lainnya yang ditanggung oleh Pembeli setelah barang impor tiba di pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan c. Bea Masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. (2) Biaya yang terjadi setelah impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperoleh dart Pembeli, kecuali dalam hal biaya tersebut tidak sesuai dengan kelaziman yang berlaku di dalam Daerah Pabean. (3) Dalam hal biaya yang terjadi setelah impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan data/informasi mengenai biaya yang tersedia di dalam Daerah Pabean. jdih.kemenkeu.go.id - 13 - Pasal 17 (1) Dalam hal tidal{ terdapat: a. barang impor yang bersangkutan; b. Barang Identik; atau c. Barang Serupa, yang dijual dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, nilai pabean ditentukan berdasarkan pada harga satuan barang impor yang dijual setelah mengalami pemrosesan lebih lanjut dalam jumlah terbesar kepada Pembeli yang bukan merupal{an Orang Saling Berhubungan dengan Penjual di dalam Daerah Pabean. (2) Penentuan Nilai pabean sebagaimana dimal{sud pada ayat (1). dilal{ukan dengan memperhitungkan unsur pengurang berupa: a. nilai tambah atas pemrosesan lebih lanjut barang impor; dan b. unsur pengurang sebagaimana dimal{sud dalam Pasal 16 ayat (1). (3) Tata cara penentuan jumlah terbesar dan biaya pengurang sebagaimana dimal{sud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupal{an bagian tidal{ terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Metode Komputasi Pasal 18 (1) Metode komputasi sebagaimana dimal{sud dalam Pasal 3 ayat (4) merupal{an metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilai pabean dart barang impor yang bersangkutan, berupa: a. biaya atau nilai bahan bal{u dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilal{ukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan; b. keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor yang sama untuk dikirim ke dalam Daerah Pabean; dan c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimal{sud dalam Pasal 5 ayat (5). (2) Metode komputasi digunal{an dalam hal Penjual dan Pembeli merupal{an Orang Saling Berhubungan, dan produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai mengenai unsur pembentuk nilai pabean dan bersedia memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan. (3) Ketentuan mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean berdasarkan metode komputasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupal{an bagian tidal{ terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -14 - Bagian Keenam Metode Pengulangan (Fallback Method) Pasal 19 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu. (2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur. (3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 20 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada: a. harga jual barang produksi dalam negeri; b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih altematif nilai pembanding; c. harga barang di negara pengekspor; d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa; e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean; f. harga patokan; atau g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif. (2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur. BABN PENENTUAN NILA! PABEAN Bagian Kesatu Penentuan Nilai Pabean oleh Importir atau Pemilik Barang Pasal 21 (1) Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. jdih.kemenkeu.go.id -15 - (2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, berupa: a. objek suatu transaksijual-beli; b. persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1); c. unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5); dan d. unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7). (3) Penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hams berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (4) Selain menentukan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 22 (1) Importir atau Pemilik Barang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan apabila nilai transaksi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. (2) Dalam hal nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Importir atau Pemilik Barang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6). (3) Importir atau Pemilik Barang menentukan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur yang dimilikinya. Bagian Kedua Deklarasi Nilai Pabean Pasal 23 (1) Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor. (2) Dalam hal Importir bukan merupakan Pemilik Barang, data mengenai Pemilik Barang hams diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor. (3) Tata cara pengisian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai jdih.kemenkeu.go.id -16 - dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean. BABV RISK ASSESSMENT DAN PENELITIAN NILAI PABEAN Bagian Kesatu Risk Assessment Nilai Pabean Pasal 24 (1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk assessment. (2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko. (3) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP. (4) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan. Bagian Kedua Penelitian Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan: a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan. (2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli; b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi; c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang r/ jdih.kemenkeu.go.id -17 - yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas. (4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method} yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli; b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method} yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur. (5) Penelitian nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh: a. Importir mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan); b. Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator); c. Importir yang mendapatkan fasilitas dari badan koordinasi penanaman modal; d. Importir yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan; e. Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau f. instansi pemerintah yang mengimpor secara langsung. (6) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian nilai pabean terhadap importasi yang dilakukan oleh Importir dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal: a. barang impor merupakan barang ekspor yang diimpor kembali (barang reimpor); b. barang impor terkena pemeriksaan acak; c. barang impor merupakan barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah; atau d. terdapat informasi dan/atau petunjuk yang dapat dipertanggungjawabkan dari unit pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai dan instansi di luar Direktorat J enderal Bea dan Cukai. (7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. jdih.kemenkeu.go.id - 18 - (8) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian nilai pabean melalui penelitian ulang atau audit kepabeanan berdasarkan manajemen risiko terhadap pemberitahuan pabean impor yang disampaikan oleh Importir dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 26 Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat: a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan; b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya. Pasal 27 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirtmkan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada: a. Importir; dan/atau b. Pemilik Barang melalui Importir. (2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengirtman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik. (3) Importir dan/atau Pemilik Barang hams menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hart kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean. (5) Nata permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -19 - Pasal 28 {l) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirtmkan permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada: a. Importir; dan/atau b. Pemilik Barang melalui Importir. {2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat {l) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengirtman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik. {3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 {tiga) hart kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). {4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP. {5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean. {6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat {l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. Pasal 29 Pelaksanaan penerbitan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 oleh Pejabat Bea dan Cukai tetap mempertimbangkan jangka waktu penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 30 Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. BAB VI PENETAPAN NILAI PABEAN Pasal 31 {l) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan: jdih.kemenkeu.go.id -20 - a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; c. hasil nota pennintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; d. hasil pennintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25. (3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal: a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25; b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat J enderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur. Pasal 32 (1) Penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (2) Hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: jdih.kemenkeu.go.id - 21 - a. Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor kurang dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; b. Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor lebih dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah; atau c. penetapan yang tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. (3) Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. (4) Dalam hal hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c: a. Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis; dan b. terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (5) Dalam hal pemberitahuan pabean impor tidak dilakukan penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5): a. Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis; dan b. terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 33 (1) Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b, harus mengisi lembar penelitian dan penetapan. (2) Lembar penelitian dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 34 (1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (2) Dalam rangka penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean. (3) Direktur Jenderal melakukan penetapan kembali nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang jdih.kemenkeu.go.id -22 - bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. (4) Direktur Jenderal melakukan penetapan kembali nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal: a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7; b. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan nilai pabean yang berbeda dengan nilai pabean hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan nilai pabean, penetapan kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Importir. (6) Tata cara penelitian ulang atau audit kepabeanan mengenai nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penelitian ulang atau audit kepabeanan. BAB VII TANGGUNG JAWAB IMPOITTIR Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dart informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya. (2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean. BAB VIII KERAHASIAAN DATA Pasal 36 Semua informasi atau data yang berhubungan dengan nilai pabean yang bersifat rahasia tidak diizinkan untuk jdih.kemenkeu.go.id -23 - disebarluaskan tanpa persetujuan pemberi informasi atau data, kecuali diperlukan untuk proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 37 (1) Pemberitahuan pabean impor yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan Bea Masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor. Pasal 38 Direktur Jenderal menetapkan petunjuk pelaksanaan mengenai: a. tata cara penyusunan, pemutakhiran, dan pengelolaan risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan b. pelaksanaan mekanisme pengisian lembar penelitian dan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. BABX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 39 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pemberitahuan pabean impor yang telah diajukan dan mendapatkan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dilakukan penelitian dan penetapan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 433) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 777). BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 40 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 433) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita jdih.kemenkeu.go.id -24 - Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 777), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 41 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. jdih.kemenkeu.go.id -25 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1082 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u. Kepala Kementerian I jdih.kemenkeu.go.id -26 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144/PMK. 04/2022 TENTANG NILA! PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK A. TATA CARA PENENTUAN NILA! PABEAN BERDASARKAN NILA! TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN 1. Nilai Transaksi Barang Impor yang Bersangkutan a. Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, sepanjang barang impor tersebut berasal dari suatu transaksi jual beli dan nilai transaksi dimaksud memenuhi persyaratan tertentu. b. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang sehamsnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang hams ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang sehamsnya dibayar. 2. Penjualan Untuk Diekspor Ke Dalam Daerah Pabean a. Penjualan yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, hams merupakan penjualan dari barang impor yang bersangkutan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean. b. Untuk setiap mekanisme transaksi penjualan atas barang dengan tujuan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, maka untuk kepentingan penetapan Nilai Pabean digunakan penjualan yang secara langsung paling menyebabkan terjadinya ekspor barang ke dalam Daerah Pabean. c. Penjualan untuk ekspor ke dalam Daerah Pabean terjadi pada saat penjualan (transaksi jual beli) atas barang yang bersangkutan dilakukan. Apabila atas penjualan tersebut dibuat kontrak penjualan (sales contract), maka tanggal penjualan adalah tanggal kontrak penjualan yang bersangkutan. d. Apabila barang impor bukan merupakan objek dari suatu penjualan, berarti tidak terdapat nilai transaksi sehingga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabean berdasarkan Nilai Transaksi. Contoh barang impor yang bukan merupakan suatu objek transaksi jual beli atau penjualan, yaitu: 1) barang yang dikirim secara konsinyasi yang dijual setelah pengimporan atas perintah dan/atau untuk kepentingan pemasok; 2) barang yang dikirin1 dengan cuma-cuma (free of charge), misalnya barang hadiah, barang promosi, barang contoh, barang bonus, dan barang hibah; 3) barangyang diimpor oleh perantara (intermediary) yang tidak membeli barang, barang tersebut dijual setelah pengimporan; jdih.kemenkeu.go.id -27 - 4) barang yang diimpor oleh anak cabang perusahaan dengan kondisi anak cabang tersebut bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri; 5) barang yang disewa (leasing contract); atau 6) barang bantuan dart luar negeri yang kepemilikannya ditangan pengirim barang. 3. Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar a. Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar merupakan total pembayaran yang dilakukan atau akari dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual berkenaan dengan barang yang diimpor. Pembayaran tersebut tidak harus dilakukan dalam bentuk transfer uang. Pembayaran dapat dilakukan dengan melalui letter ofcredit atau alat pembayaran lainnya. b. Harga yang sebenarnya dibayar (price actually paid) merupakan harga barang yang pada waktu barang tersebut diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impomya kepada Kantor Pabean) telah dibayar/ dilunasi oleh Pembeli. Sedangkan yang dimaksud dengan harga yang seharusnya dibayar (payable) merupakan harga barang tersebut pada waktu diimpor (diserahkan pemberitahuan pabeannya kepada Kantor Pabean) belum dibayar/ dilunasi oleh Pembeli yang bersangkutan. Contoh harga yang seharusnya dibayar (payable): Pada invoice disebutkan bahwa pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hart sejak tanggal invoice. Pemberitahuan pabean impor diserahkan kepada Kantor Pabean pada hart ke 30 (tiga puluh) sejak tanggal invoice. Pembeli melunasi Pembelian barang yang bersangkutan pada hart ke 60 (enam puluh) sejak tanggal invoice. Dalam hal ini pada waktu pemberitahuan pabean impor diterima, status nilai transaksi adalah payable. c. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Contoh pembayaran secara tidak langsung yaitu pembayaran berupa kompensasi utang Penjual kepada Pembeli secara keseluruhan atau sebagian. d. Diskon (Potongan Harga} 1) Diskon merupakan komponen untuk mengurangi harga barang impor sepanjang diskon tersebut berlaku umum dalam perdagangan. Beberapa jenis diskon yang dikenal dalam perdagangan antara lain: a) cash discount yaitu diskon yang diberikan karena pembayaran kontan, diskon ini diberikan kepada Pembeli atas pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah disetujui oleh Penjual; b) quantity discount yaitu diskon yang diberikan karena perbedaan jumlah Pembelian; c) trade discount yaitu diskon yang diberikan karena adanya perbedaan Tingkat Perdagangan (wholesaler, retailer, dan end-user); d) loyalty discount yaitu diskon yang diberikan atas kesetiaan Pembeli dalam melakukan pembelian terhadap Penjual/langganan; atau e) diskon lainnya yang berlaku umum dalam perdagangan. jdih.kemenkeu.go.id -28 - 2) Keterangan pemberian diskon sebagaimana dimaksud pada angka 1), harus dapat diidentifikasi harga sebelum diskon di dalam invoice atau dokumen lain dengan jelas sehingga harga barang impor setelah dikurangi diskon tersebut (net price) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan. 3) Dalam hal terdapat importasi dengan kondisi diskon sebagaimana tersebut di atas, importasi tersebut menjadi bahan masukan untuk dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan. e. Garansi 1) Garansi merupakan bentuk jaminan atas barang, misalnya kendaraan bermotor dan peralatan listrik, yang mencakup biaya perbaikan cacat (suku cadang dan jasa) atau penggantian dengan syarat tertentu yang dipenuhi oleh pemegang garansi. Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi, garansi dapat dibatalkan. Jaminan mencakup cacat tersembunyi dalam barang, yaitu cacat yang seharusnya tidak ada dan yang mencegah penggunaan barang atau mengurangi kegunaannya. 2) Dalam hal biaya garansi merupakan persyaratan penjualan yang dibebankan Penjual kepada Pembeli dan belum termasuk dalam nilai transaksi barang yang bersangkutan, maka biaya garansi tersebut merupakan bagian dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 3) Dalam hal biaya garansi ditanggung sendiri oleh Pembeli untuk kepentingannya sendiri dan bukan merupakan persyaratan penjualan maka biaya garansi tersebut bukan merupakan bagian dari harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. 4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar a. Biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, berupa: 1) Komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian. Yang dimaksud dengan: a) komisi merupakan imbalan finansial yang diberikan kepada suatu pihak atas jasanya mewakili Penjual atau Pembeli dalam suatu transaksi; b) jasa perantara merupakan imbalan finansial yang diberikan kepada suatu pihak yang berfungsi sebagai perantara (intennediary) yang bertugas mempertemukan Penjual dan Pembeli dalam suatu transaksi; c) komisi Pembelian merupakan imbalan finansial yang diberikan kepada suatu pihak yang mewakili Pembeli (buying agent) dalam suatu transaksi. Untuk menentukan apakah suatu pihak bertindak sebagai wakil Penjual (selling agentj, wakil Pembeli (buying agent), atau perantara (intennediary) harus dilihat fungsi pihak tersebut dalam transaksi perdagangan bertindak mewakili kepentingan siapa. 2) Biaya pengemasan, untuk kepentingan pabean pengemasan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan. jdih.kemenkeu.go.id -29 - Yang dimaksud dengan biaya pengemasan adalah biaya untuk mengemas barang dalam kemasan yang menjad1 bagian tidak terpisahkan dari barang yang bersangkutan meliputi upah tenaga kerja dan nilai material pengemasan. 3) Biaya pengepakan, baik meliputi upah tenaga kerja maupun material pengepakan. Yang dimaksud dengan biaya pengepakan adalal1. segala biaya yang dikeluarkan untuk mengepak barang dalam bentuk sedemikian rupa untuk pengiriman barang ( ekspor). Pengemasan atau pengepakan yang merupakan bagian dari sarana transportasi yang dapat dipakai berulang-ulang, misalnya peti kemas 20 (dua puluh) kaki atau 40 (empat puluh) kaki, palet kargo pesawat/kapal laut, drum yang setelah dikosongkan dikirim kembali keluar negeri, tidak termasuk dalam kategori pengemasan pada angka 2) atau pengepakan pada angka 3) tersebut di atas. b. Assist 1) Assist merupakan nilai dari barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli dengan cuma-cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. 2) Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat berupa nilai dari: a) Material, komponen, bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya: material: kayu, baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil; komponen: sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. b) Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor, misalnya: peralatan: mesin jahit, mesin penggulung benang, alat pertukangan; cetakan: cetakan untuk membuat barang dari plastik atau karet. c) Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor, misalnya: zat kimia sebagai katalisator; bahan bakar minyak untuk pengujian kendaraan. d) Teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan-perencanaan atau sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, misalnya: teknik: production engineering, technical and engineering study ofthe project; pengembangan: meliputi kegiatan conceptual formulation, testing product alternatives, dan construction ofprototypes; karya seni: architectural drawings; desain: blueprints: perencanaan-perencanaan: plans for furnace system; sketsa: sketches for the construction of tanks. jdih.kemenkeu.go.id -30 - 3) Cara penghitungan assist a) Dalam menghitung assist, biaya transportasi (freight) dari tempat pengiriman assist ke Penjual di luar negeri ditambahkan pada assist tersebut. b) Apabila assist dipasok dengan cuma-cuma kepada Penjual, maka assist yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yaitu jumlah semua nilai tersebut. c) Apabila assist dipasok dengan harga yang diturunkan, maka assist yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yaitu selisih antara jumlah semua assist dengan harga yang dibayar Penjual. d) Besarnya assist ditentukan sebagai berikut: sebesar biaya untuk memproduksinya apabila diproduksi oleh Pembeli sendiri atau pihak yang Berhubungan dengan Pernbeli; sebesar harga pembelian, dalam hal dibeli oleh Pembeli; sebesar biaya sewa, dalam hal disewa oleh Pembeli; sebesar harga pembelian atau biaya untuk memproduksi atau memperolehnya yang disesuaikan (depresiasi) sesuai dengan waktu penggunaan tersebut, dalam hal assist yang bersangkutan sebelumnya telah digunakan oleh Pembeli untuk memproduksi barang lain; atau sebesar biaya perbaikan atau modifikasi, dalam hal assist tersebut diperbaiki atau dimodifikasi. e) untuk assist yang berasal dari Daerah Pabean, penghitungannya berpedoman antara lain pada dokumen ekspor barang. 4) Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli dapat ditambahkan pada: a) keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan; b) keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang; c) jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) produktivitas assist; atau d) kondisi lainnya, sesuai permintaan Pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku. 5) Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang mengatur bahwa barang hasil dalam Daerah Pabean dapat dibebaskan dari Bea Masuk, maka untuk penghitungan Bea Masuk barang impor yang mengandung assist berupa barang dan jasa yang berasal dari Daerah Pabean dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini. c. Royalti dan Lisensi 1) Royalti dan lisensi merupakan pembayaran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual antara lain dengan jdih.kemenkeu.go.id -31 - paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan), merek dan hak cipta. 2) Royalti dan lisensi ditambahkan ke dalam nilai transaksi sepanjang memenuhi 3 (tiga) persyaratan secara kumulatif sebagai berikut. a) Dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung. Dalam rangka pembelian barang, Pembeli diharuskan membayar royalti atau lisensi tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti atau lisensi ditujukan langsung kepada pihak Penjual atau tidak langsung kepada pihak lain (royalty holder atau licence holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan. b) Merupakan persyaratan penjualan barang impor. Yang dimaksud dengan persyaratan penjualan yaitu kondisi dimana Pembeli tidak dapat melakukan pembelian, pemanfaatan dan/atau penjualan barang impor yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta tanpa pembayaran royalti atau lisensi. Kondisi tersebut tergantung kepada penelitian atas Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur maupun fakta transaksi jual beli atas importasi barang impor yang bersangkutan, misalnya: (1) terdapat keterangan yang menunjukkan kondis1 atas royalti dan lisensi di dalam perjanjian jual beli ataupun dokumen lainnya; (2) terdapat keterangan atas penjualan barang impor di dalam perjanjian royalti atau lisensi ataupun dokumen lainnya; (3) terdapat kondisi yang mengindikasikan jika royalti atau lisensi tidak dibayarkan, maka Pembeli dilarang untuk memproduksi dan menjual barang yang terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta; atau (4) dalam perjanjian jual beli ataupun perjanjian royalti atau lisensi dan/atau dokumen lainnya, terdapat kondisi adanya konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pembeli karena tidak membayarkan royalti atau lisensi kepada Penjual atau pemegang royalti atau lisensi. c) Berkaitan dengan barang impor. Pada barang impor yang bersangkutan terdapat hak atas kekayaan intelektual antara lain paten, merek dan hak cipta. 3) Pembayaran atas hak untuk memproduksi ulang di dalam Daerah Pabean tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan sepanjang terdapat Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur dan dokumen lainnya. 4) Pembayaran atas hak untuk distribusi dan penjualan kembali barang impor tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang jdih.kemenkeu.go.id -32 - pembayaran tersebut bukan merupakan persyaratan atas penjualan untuk ekspor ke dalam Daerah Pabean barang impor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur dan dokumen lainnya. 5) Kepastian keakuratan besamya nilai royalti dan/atau biaya lisensi hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan. d. Proceeds 1) Yang dimaksud dengan proceeds yaitu nilai setiap bagian dari pendapatan yang diperoleh Pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang bersangkutan kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual. 2) Apabila atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang bersangkutan, Pembeli hams membayar proceeds kepada Penjual secara langsung atau tidak langsung baik sebagai persyaratan atas transaksi jual beli barang impor tersebut maupun tidak, proceeds dimaksud hams ditambahkan pada harga yang sebenamya dibayar atau yang sehamsnya dibayar. 3) Nilai proceeds ditambahkan ke dalam nilai transaksi barang impor yang bersangkutan dalam hal: a) Pembeli membayar nilai proceeds kepada Penjual baik secara langsung maupun tidak langsung atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang bersangkutan. b) Pembeli membayar nilai proceeds tanpa memperlihatkan apakah pembayaran tersebut merupakan persyaratan atau transaksijual beli barang impor tersebut atau tidak. · 4) Indikator keberadaan proceeds dapat dilihat apabila terdapat pembayaran kepada Penjual baik secara langsung maupun tidak langsung, antara lain apabila pembayaran tersebut: a) dilakukan atas pekerjaan yang tidak dilakukan di dalam negeri; b) relatif tidak wajar dibandingkan dengan nilai jasa yang diberikan; c) tidak memberikan manfaat atau keuntungan bagi Pembeli secara langsung; dan/atau d) didasarkan pada pemanfaatan dan/atau hasil penjualan barang impor yang bersangkutan. 5) Kepastian keakuratan besamya nilai proceeds hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan; e. Biaya Transportasi (Freight) 1) Yang dimaksud dengan biaya transportasi (freightj yaitu biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenamya dibayar atau yang sehamsnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L, AWB, dan dokumen lainnya dari barang impor yang bersangkutan. 2) Yang dimaksud tempat impor di Daerah Pabean yaitu tempat dimana tujuan akhir penyerahan barang impor sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pengangkutan (B/L, AWB, dan dokumen pengangkutan lainnya). 3) Dalam hal biaya transportasi (freightj belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan jdih.kemenkeu.go.id -33 - Terukur mengenai besaran biaya transportasi (freight) tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi (freight) yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini. f. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang belum termasuk biaya transportasi 1) Yang dimaksud dengan biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan (handling charges) yang belum termasuk biaya transportasi yaitu segala biaya yang berkaitan dengan pengangkutan barang ke tempat impor di Daerah Pabean yang belum termasuk dalam biaya transportasi (freighd. 2) Biaya tersebut antara lain berupa biaya pemuatan, pembongkaran, penyimpanan/pergudangan, transit dan penanganan barang impor (handling charges) yang timbul sejak barang diangkut ke tempat impor di Daerah Pabean. 3) Apabila biaya tersebut belum termasuk dalam biaya transportasi (freight), maka perlu ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Besarnya biaya tersebut dihitung berdasarkan biaya yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar untuk kegiatan tersebut yang ditunjukkan dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur. 4) Biaya pemuatan, pembongkaran, penyimpanan/pergudangan, transit dan penanganan barang impor (handling charges) yang dilakukan setelah pengimporan tidak termasuk ke dalam biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. g. Biaya Asuransi 1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman. 2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini. 5. Nilai Transaksi, tidak meliputi: a. Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli untuk kepentingan sendiri, antara lain; 1) biaya untuk uji coba; 2) pembuatan ruang pamer; 3) penyelidikan pasar; dan 4} biaya pembukaan letter ofcredit (L/C}. b. Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, antara lain: 1) biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan; jdih.kemenkeu.go.id -34 - 2) biaya pengangkutan, asuransi dan/atau biaya lainnya setelah pengimporan; dan/atau 3) Bea Masuk, tan1bahan Bea Masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor. c. Biaya pajak internal di negara pengekspor. Nilai pabean dari barang yang diimpor tidak termasuk nilai pajak dalam negeri dari negara asal barang tersebut, yang mana atas barang yang diimpor tersebut telah dibebaskan atau telah atau akan dikurangkan dengan cara pengembalian (refundJ, sepanjang dapat diidentifikasi atau dibedakan dari harga yang sebenamya atau sehamsnya dibayar dan dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. d. Bunga (Interest charges). Bunga yang dibebankan Penjual kepada Pembeli terhadap pembayaran atas pembelian barang impor, bukan merupakan bagian dari nilai pabean, sepanjang: 1) nilai bunga secara nyata tertera dalam dokumen pelengkap pabean (invoice, purchase order) di luar harga yang sebenamya dibayar atau sehamsnya dibayar; dan 2) kesepakatan pengaturan pembayaran (fmancing arrangement), termasuk ketentuan tentang bunga hams dibuat secara tertulis. Apabila diperlukan Pembeli hams n1enunjukkan bahwa: 1) barang yang bersangkutan benar-benar dibeli sesuai dengan harga yang sebenamya dibayar atau sehamsnya dibayar; dan 2) tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga yang pada umumnya berlaku, di negara Penjual atau Pembeli tergantung pada kesepakatan transaksi barang impor yang bersangkutan. e. Dividen Dividen merupakan pembagian keuntungan yang berkaitan dengan seluruh bisnis dari perusahaan dan tidak hanya berkaitan dengan penjualan barang yang diimpor. Dividen atau pembayaran lainnya oleh Pembeli kepada Penjual yang tidak berkaitan dengan barang impor, tidak termasuk dalam harga yang sebenamya dibayar atau sehamsnya dibayar. 6. Syarat Penambahan Terhadap Harga Yang Sebenamya Dibayar atau Yang Sehamsnya Dibayar a. Biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a sampai dengan huruf d di atas, hams ditambahkan pada harga yang sebenamya dibayar atau yang sehamsnya dibayar sepanjang: 1) biaya dan/atau nilai tersebut berkaitan dengan transaksi dan/atau importasi barang impor yang bersangkutan; 2) belum termasuk dalam harga yang sebenamya dibayar atau yang sehamsnya dibayar; dan 3) tersedia Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur. b. Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk didasarkan atas harga penyerahan cost insurance andfreight (CIF). dimana unsur biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan huruf g di atas hams ditambahkan ke dalam harga yang sebenamya dibayar atau yang sehamsnya dibayar, kecuali apabila dilakukan setelah pengimporan. Perlakuan terhadap pemberitahuan Pembeli atas nilai barang sesuai dengan terminologi penyerahan, diantaranya adalah sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id -35 - 1) ExWorks a) Pembeli harus menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai: (1) nilai barang berdasarkan penyerahan Ex Works; (2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dart biaya-biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e, huruf f, dan huruf g. b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang. 2) Free On Board (FOB) a) Pembeli harus menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai: (1) nilai barang berdasarkan penyerahan FOB; (2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dart biaya-biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e dan huruf g. b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang. 3) Cost and Freight (CFR) a) Pembeli harus menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai: (1) nilai barang berdasarkan penyerahan CFR; (2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dart biaya dimaksud dalam angka 4 huruf g. b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang. 4) Delivered Duty Paid (DDP) a) Pembeli harus menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai: (1) nilai barang berdasarkan penyerahan delivered duty paid (DDP); (2) besarnya biaya yang dikeluarkan setelah pengimporan. b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang. c) dalam hal tidak terdapat bukti biaya yang dikeluarkan setelah pengimporan, maka nilai delivered duty paid (DDP) dianggap sebagai nilai cost insurance and freight (CIF). c. Dalam hal biaya transportasi, biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan serta biaya asuransi dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g: 1) tidak tersedia atau tidak ada (free ofcharge); 2) tidak didukung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, penghitungan besaran biaya dapat menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri ini. 7. Persyaratan Nilai Transaksi Menjadi Nilai Pabean Sepanjang Memenuhi Persyaratan sebagai berikut: a. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan-pembatasan yang diperbolehkan, antara lain: 1) diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean (misalnya keharusan menyerahkan certificate oforigin, ketentuan tata rJ jdih.kemenkeu.go.id -36 - niaga, atau larangan pembatasan terkait importasi barang produk kesehatan, senjata, dan lain-lain); 2) membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan (misalnya importasi barang hanya boleh di jual di wilayah Indonesia bagian timur); atau 3) tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial (misalnya barang impor hanya diizinkan dijual dengan pembayaran kredit atau barang impor hanya diizinkan dijual melalui sistem pesan dengan pembayaran memakai wesel atau transfer uang); dalam hal terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang dipersyaratkan oleh Penjual kepada Pembeli antara lain barang impor hanya diizinkan digunakan untuk pameran atau barang impor hanya diizinkan dijual kepada pihak tertentu, maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean. b. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; Contoh dart persyaratan ini antara lain adalah: 1) harga barang yang bersangkutan ditentukan dengan persyaratan Pembeli akan membeli barang lain dalam jumlah tertentu (misalnya Pembeli A membeli handphone dart Penjual B dengan mempersyaratkan Pembeli A untuk membeli barang lain dart Penjual B berupa USB Flashdisk dengan harga tertentu); 2) harga barang yang bersangkutan ditentukan berdasarkan harga barang lain yang dijual Pembeli kepada Penjual (misalnya Pembeli A membeli notebook kepada Penjual B namun Penjual B mempersyaratkan bahwa Pembeli A juga menjual kepadanya berupa webcam yang dijual oleh Pembeli A); atau 3) harga barang yang bersangkutan ditentukan berdasarkan suatu bentuk pembayaran yang tidak ada hubungannya dengan barang tersebut, misalnya barang impor merupakan barang setengah jadi yang harganya ditentukan setelah Penjual menerima barang jadi dart Pembeli dalam jumlah tertentu (misalnya Pembeli A membeli kain, benang, dan serat antiseptik dart Penjual B dengan syarat Penjual B akan membeli produk yang sudah jadi dart Pembeli A berupa masker kain dengan harga tertentu). · c. Tidak terdapat proceeds yang hams diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual. Ketentuan proceeds tersebut diatur sebagai berikut: 1) Apabila Pembeli dapat menghitung besamya proceeds yang akan diserahkan kepada Penjual maka nilai proceeds tersebut ditambahkan pada harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar sehingga diperoleh nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. 2) Apabila Pembeli tidak dapat menghitung besamya proceeds yang akan diserahkan kepada Penjual, maka nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan. d. Tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang. jdih.kemenkeu.go.id -37 - Dalam hal terjadi pengimporan barang yang berasal dari transaksi antara pihak yang Berhubungan, maka nilai transaksi barang impor yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang hubungan tersebut tidak mempengaruhi harga. Untuk menentukan apakah transaksi antara pihak yang Berhubungan dan hubungan tersebut mempengaruhi harga barang impor atau tidak, dilakukan dengan dua cara, yaitu: 1) penelitian hal-hal yang berkaitan dengan penjualan; 2) perbandingan dengan test value. Tata cara penelitian apakah hubungan antara Penjual dan Pembeli mempengaruhi harga barang atau tidak, diuraikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -38 - B. CONTOH PENGHITUNGAN BEA MASUK BARANG IMPOR YANG MENGANDUNG ASSISTYANG BERASAL DARI DAI.AM DAERAH PABEAN 1. Penghitungan Bea Masuk barang impor yang mengandung assist yang berasal dari dalam Daerah Pabean men unakan rumus: BMxNa BMa = BM - Nt Keterangan: BMa = Nilai Bea Masuk barang impor setelah dikurangi assist dari dalam Daerah Pabean, yang seharusnya dibayar. BM = Nilai Bea Masuk dari barang impor (sebelum dikurangi assist dalam Daerah Pabean). Na = Nilai assist yang berasal dari Daerah Pabean. Nt = Total nilai transaksi barang impor yang mengandung assist baik yang berasal dari luar Daerah Pabean maupun dalam Daerah Pabean. 2. Contoh penghitungan Bea Masuk barang impor yang mengandung assist yang berasal dari dalam Daerah Pabean Pembeli A akan membeli dan memasukkan ke Jakarta 1000 (seribu) set TV warna 20" yang dibuat oleh perusahaan Z di Taiwan. Pembeli A memasok kepada perusahaan Z, berupa: 1. kabinet plastik, dibuat sendiri oleh Pembeli A, harga USD20 (dua puluh US Dollar) untuk tiap 1 (satu) set TV; 2. kabel listrik, dibeli dari pabrik alat listrik di Jakarta oleh Pembeli A, harga USD 10 (sepuluh US Dollar) untuk tiap 1 (satu) set TV; 3. bahan kimia untuk membuat kaca monitor (safety glass) dibeli dari industri kimia di Surabaya oleh Pembeli A, harga USD20 (dua puluh US Dollar) untuk tiap 1 (satu) set TV; 4. desain TV dibuat oleh Mr. Tan di Singapura atas perintah Pembeli A, biaya USDS.000 (lima ribu US Dollar); 5. Perusahaan Z di Taiwan tidak perlu membayar atas bantuan berupa barang tersebut di atas, kecuali desain TV senilai USDS.000 (lima ribu US Dollar), perusahaan Z di Taiwan hanya harus membayar USD 1. 000 (seribu US Dollar). Biaya pengiriman keseluruhan assist dari Jakarta ke Taiwan USD2.000 (dua ribu US Dollar) dibayar oleh Pembeli A dan biaya pengiriman desain TV dari Singapura ke Taiwan USD200 (dua ratus US Dollar) dibayar oleh perusahaan Z di Taiwan. Pembeli A menghendaki nilai assist tersebut ditambahkan pada harga yang tercantum dalam invoice untuk setiap set TV yang diimpor. Harga TV dalam keadaan jadi CBU yang tercantum dalam invoice yang dikeluarkan perusahaan Z di Taiwan kepada Pembeli A sebesar FOB USD250 (dua ratus lima puluh US Dollar) untuk tiap 1 (satu) set TV, belum termasuk assist yang dipasok oleh Pembeli A kepada perusahaan Z di Taiwan (Penjual). Freight untuk pengiriman keseluruhan TV dari Taiwan ke Jakarta USD20.000 (dua puluh ribu US Dollar). Asuransi untuk pengiriman keseluruhan TV USD2.000 (dua ribu US Dollar). Pembebanan Bea Masuk TV (misalnya) = 40% (empat puluh persen). jdih.kemenkeu.go.id -39 - Keterangan Kuantitas Harga Satuan Kurs Perhitungan A Assist yang berasal dari Daerah Pa.bean Kuantitas X Harga Satuan -kabinet USD20 (dua puluh US Dollar) untuk tiap 1 (satu) set TV, total 1000 (seribu) set 1.000 20 USD 20.000 -kabel listrik USDlO (sepuluh us Dollar) untuk tiap 1 (satu)set TV, total 1000 set 1.000 10 USD 10.000 -bahan kimia USD20 (dua puluh US Dollar) untuk tiap 1 (satu) set TV. total 1000 (seribu) set 1.000 20 USD 20.000 (+) Total jumlah Assist yang berasal dari Daerah Pa.bean USD 50.000 -Freight Jakarta ke Taiwan -Assist yang berasal dari Daerah Pa.bean, tennasuk freight Jakarta ke Taiwan -Asumsi Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (kurs) USDl (satu US Dollar) Assist yang berasal dari Daerah Pa.bean dalam rupiah adalah USD IDR IDR 2.000 10.000 520.000.000 (+) 52.000 (x) B Assist yang berasal dari luar Daerah Pabean -Desain TV USD 5.000 -Freight dari keTaiwan Singapura USD 200 (+) USD 5.200 -Perusahaan membayar diturunkan) z diminta (harga USD 1.000 (-) -assist yang berasal dari luar Daerah Pa.bean termasuk freight Singapore ke Taiwan USD 4.200 Total Assist (A+B) USD 56.200 C Harga TV (CBU): keadaan jadi - FOB USD250 (dua ratur lima puluh US Dollar) untuk tiap 1 (satu) set TV, total 1.000 (seribu) set (tanoa assist) 1.000 250 USD 250.000 -Assist USD 56.200 -Freight dari Taiwan Jakarta ke USD 20.000 -Asuransi USD 2,000 (+) - Nilai transaksi = CIF USD + Assist USD 328.200 IDR 10.000 (x) fl jdih.kemenkeu.go.id -40 - - Nilai transaksi dalam Rupiah IDR 3.282.000.000 Pembebanan TV 40% (x) Besarnya Bea Masuk barang impor TV sebelum dikurangi assist IDR 1.312.800.000 dart dalam negeri adalah sebagai berikut: 1.312.800.000 - ,. 1.312.800.000 X 520.000.00J IDR 3.282.000.000 Bea Masuk yang harus ' dibayar setelah dikurangi assist dalam negeri (BM x Na) BMa = BM-Nt IDR 1.104.800.000 Nilai ImporTV (Nt dalam 3.282.000.000 + 1.104.800.000 IDR Rupiah + BMa) =4.386.800.000 Keterangan: *BMa = Nilai bea masuk barang impor setelah dikurangi assist dari dalam Daerah Pabean , yang seharusnya dibayar. BM = Nilai bea masuk dart barang impor (sebelum dikurangi assist dalam Daerah Pabean). Na = Nilai assist yang berasal dari Daerah Pabean. Nt = Total nilai transaksi barang impor yang mengandung assist baik yang berasal dari luar Daerah Pabean maupun dalam Daerah Pabean. *Bea masuk ini dihitung untuk mengeluarkan pungutan bea masuk atas barang yang diproduksi dari dalam Daerah Pabean. jdih.kemenkeu.go.id -41 - C. TATA CARA PENELITIAN PENGARUH HUBUNGAN ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI YANG MEMPENGARUHI HARGA BARANG 1. Transaksi antara pihak yang Berhubungan a. Dalarn hal terjadi pengirnporan barang yang berasal dari transaksi antara pihak Berhubungan sebagairnana dirnaksud <la.lam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri ini, rnaka nilai transaksi ha.rang irnpor yang bersangkutan <la.pat diterirna dan ditetapkan sebagai nilai pa.bean sepanjang hubungan tersebut tidak rnernpengaruhi harga. b. Untuk rnenentukan apakah hubungan tersebut rnernpengaruhi harga rnaka dilakukan dengan cara: 1) rneneliti hal-hal yang berkaitan dengan penjualan; 2) rnernbandingkan harga barang dengan test value. Dalarn hal hasil pengujian berdasarkan perbandingan dengan test value rnenunjukkan nilai pa.bean dapat diterirna berdasarkan nilai transaksi ha.rang irnpor yang bersangkutan rnaka tidak diperlukan untuk rneneliti hal-hal yang berkaitan dengan penjualan. 2. Penelitian hal-hal yang berkaitan dengan penjualan a. Penelitian tentang hal-hal yang berkaitan dengan penjualan diarahkan kepada dokurnen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi. Dalarn rangka rnengetahui apakah hubungan antara Penjual dan Pernbeli rnernpengaruhi harga perlu penelitian atas: 1) sernua aspek transaksi/irnportasi; 2) hal-hal yang berkaitan dengan ta.ta cara Penjual dan Pernbeli rnengatur hubungan dagangnya (commercial relations); dan 3) bagairnana harga penjualan tercapai. b. Indikasi yang rnenunjukkan bahwa hubungan antara Penjual dan Pernbeli tidak rnernpengaruhi harga antara lain adalah jika kedua belah pihak rnelakukan transaksi jual beli sebagairnana lazirnnya transaksi jual beli yang dilakukan oleh pihak yang tidak Berhubungan. Indikasi ini dapat diketahui dari hasil penelitian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penjualan yaitu apabila kedapatan: 1) harga penjualan tercapai berdasarkan ta.ta cara yang konsisten dengan ta.ta cara tercapainya harga penjualan yang lazirn terjadi pada industri yang bersangkutan (pricing practices); a.tau 2) harga penjualan rneliputi sernua biaya ditarnbah dengan keuntungan rata-rata perusahaan yang bersangkutan selarna satu tahun. Dalarn hal diternukan kondisi sebagairnana dirnaksud pada angka 1) a.tau angka 2) tersebut, rnaka hubungan antara Penjual dan Pernbeli tidak rnernpengaruhi harga. c. Apabila tersedia dokurnen transfer pricing, penelitian hal-hal yang berkaitan dengan penjualan dapat juga dilakukan berdasarkan dokurnen transfer pricing yang dibuat berdasarkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) transfer pricing guidelines yang dirniliki oleh irnportir rnaupun pihak lain yang berasal dari industri yang sejenis. Dalarn rnelakukan penelitian dokurnen transfer pricing berdasarkan OECD transfer pricing guidelines agar rnernperhatikan akurasi/validitas dokurnen transfer pricing jdih.kemenkeu.go.id -42 - tersebut dan dilakukan secara transaksional serta dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. 3. Perbandingan dengan test value a. Yang dimaksud dengan test value yaitu: 1) Nilai transaksi Barang Identik yang diekspor ke dalam Daerah Pabean yang berasal dari penjualan antara Penjual dan Pembeli yang tidak Berhubungan; 2) Nilai transaksi Barang Identik yang ditentukan berdasarkan metode deduksi; atau 3) Nilai transaksi Barang ldentik yang ditentukan berdasarkan metode komputasi. b. Test value yang digunakan untuk perbandingan guna menentukan apakah hubungan antara penjual dan Pembeli mempengaruhi harga atau tidak, harus memenuhi persyaratan: 1) Nilai transaksi Barang Identik, tanggal B/L atau AWBnya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau A WB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya; 2) Nilai transaksi Barang Identik yang ditentukan berdasarkan metode deduksi, tanggal penjualan Barang Identik atau serupa tersebut di Daerah Pabean sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pemberitahuan pabean impor atas barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; 3) Nilai transaksi Barang Identik yang ditentukan berdasarkan metode komputasi, tanggal pengimporan Barang Identik atau serupa tersebut sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pemberitahuan pabean impor atas barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. Apabila terdapat lebih dari satu test value yang memenuhi syarat, digunakan test value yang tanggalnya paling dekat dengan tanggal B/L atau AWB (untuk test value berasal dari nilai transaksi) atau tanggal pemberitahuan pabean impor (untuk test value metode deduksi dan metode komputasi) atas barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. c. Untuk mengetahui apakah hubungan antara Penjual dan Pembeli mempengaruhi harga barang atau tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan test value. Dalam hal hasil perbandingan menunjukkan: 1) nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor kedapatan: lebih rendah dibawah 5% (lima persen); lebih rendah sebesar 5% (lima persen); sama; atau lebih besar, dari nilai transaksi Barang Identik yang tertera pada test value, maka hubungan antara Penjual dan Pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga. 2) nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari nilai transaksi Barang Identik yang tertera pada test value, maka hubungan antara Penjual dan Pembeli dianggap mempengaruhi harga. Nilai pabean untuk pemberitahuan pabean impor tersebut ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang ldentik sampai dengan K/ jdih.kemenkeu.go.id -43 - metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan; d. Perbandingan menggunakan test value sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas perlu memperhatikan perbedaan yang terjadi, antara lain: 1) Tingkat Perdagangan; 2) jumlah barang; 3) biaya dan/atau nilai yang ditambahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5); 4) biaya yang dimasukkan oleh Penjual pada harga jual dalam hal antara Penjual dan Pembeli tidak Berhubungan; dan/atau 5) biaya yang tidak dimasukkan oleh Penjual pada harga jual dalam hal antara Penjual dan Pembeli tidak Berhubungan. e. Penelitian hubungan antara Penjual dan Pembeli menggunakan test value yang diserahkan Pembeli. Apabila test value yang diserahkan Pembeli tidak memenuhi syarat atau tidak tersedia maka penelitian dilakukan dengan menggunakan test value yang tersedia di dalam Daerah Pabean. jdih.kemenkeu.go.id -44 - D. CONTOH PENYESUAIAN TINGKAT PERDAGANGAN DAN/ATAU JUMLAH BARANG DAI.AM HAL MENGGUNAKAN DATA BARANG IDENTIK DENGAN KONDISI LAIN 1. Barang Identik a. Barang Identik yaitu barang yang sama dalam segala hal, setidak- tidaknya karakteristik fisik, kualitas, dan reputasinya sama. Perbedaan-perbedaan kecil dalam penampilan tidak mempengaruhi penetapan barang tersebut sebagai Barang Identik. b. Barang Identik tidak meliputi barang yang dibuat dengan unsur- unsur yang dibuat di dalam Daerah Pabean, yaitu teknik karya seni, desain, rencana dan sketsa, hal mana menyebabkan penambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan. c. Suatu barang tidak dapat dianggap sebagai Barang Identik apabila tidak diproduksi di negara yang sama dengan negara tempat produksi barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. d. Dalam hal tidak terdapat Barang Identik yang diproduksi oleh Orang yang sama dapat dipergunakan Barang Identik yang diproduksi oleh Orang yang berbeda. e. Contoh Barang Identik: 1) Steel sheet dengan komposisi kimiawi, bentuk, dan ukuran yang identik, di impor untuk tujuan yang berbeda. Beberapa lembar digunakan untuk perakitan kendaraan bermotor dan beberapa lembar lainnya untuk pembuatan silinder dapur industri. Walaupun tujuan penggunaan berbeda, steel sheet tersebut adalah Barang Identik. 2) Wallpaper diimpor dari interior decorator dan wholesaler distributor dengan karakteristik wama, corak, lebar, dan panjang sama. Wallpaper tersebut yang identik dalam segala hal, tetapi dianggap sebagai Barang Identik walaupun diimpor dengan harga berbeda oleh interior decorator dan wholesaler distributor. 3) Insecticide sprayer (alat semprot nyamuk) dalam kondisi terurai dan terpasang (utuh). Insecticide sprayer terdiri dari dua bagian yaitu: pompa dan lubang semprot (nozzle), tabung berisi cairan anti nyamuk, Untuk menggunakan sprayer tersebut tabung harus dilepas dari pompanya dan diisi cairan, selanjutnya dipasang kembali pada pompa, barulah siap untuk digunakan. Kedua sprayer tersebut diatas walaupun yang satu dalam keadaan terurai (tabung dilepas dari pompa) yang lainnya dalam kondisi terpasang, adalah identik dalam segala hal (meliputi karakteristik fisik, kualitas, dan reputasi). f. Pada umumnya dua barang dalam keadaan terurai (unassembled) dan terpasang (assembled) tidak dapat dianggap sebagai Barang Identik, namun apabila dalam penggunaan barang yang bersangkutan (sebagaimana contoh: sprayer diatas) harus dilepas terlebih dahulu (unassembled) dan selanjutnya dipasang (assembled), maka kondisi terlepas dan terpasang tersebut tidak menyebabkan barang dimaksud tidak dianggap sebagai Barang Identik. 2. Tingkat Perdagangan a. Tingkat Perdagangan terdiri dari tiga tingkat, yaitu: jdih.kemenkeu.go.id - 45 - 1) Wholesaler; 2) Retailer; dan 3) End-user. b. Yang dimaksud dengan: 1) Wholesaler merupakan Orang yang membeli barang untuk dijual kembali kepada pihak lain yang bukan end-user. Pada umumnya jumlah barang yang dijual kepada retailer atau konsumen dalam jumlah besar. Wholesaler meliputi industrial user yaitu Orang yang membeli barang dalam jumlah besar untuk diproduksi menjadi barang yang kemudian dijual dengan tingkat perdagangan wholesaler. Wholesaler pada umumnya mendapatkan harga Pembelian yang lebih murah dibandingkan dengan retailer karena wholesaler membeli barang dalam jumlah besar. 2) Retailer merupakan Orang yang membeli barang untuk dijual kembali dengan tingkat penjualan retailer. Pada umumnya retailer membeli barang dalam jumlah besar kemudian menjualnya kepada Pembeli individu. Retailer membeli barang dari wholesaler dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga Pembelian wholesaler, namun dalam kondisi tertentu retailer tersebut merupakan perusahaan besar yang mampu membeli barang dalam jumlah besar sehingga mendapatkan harga sama dengan harga Pembelian wholesaler (wholesaler price). 3) End-user merupakan Orang yang membeli barang dalam jumlah tertentu untuk dipakai sendiri, tidak untuk dijual kembali. 3. Penyesuaian Tingkat Perdagangan dan jumlah barang Di bawah ini diberikan petunjuk penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi. a. Penvesuaian iu mlahb arang Pemasok Jumlah Pembeli Tingkat Perdagangan A 2500 unit z Wholesaler Barang Identik yang nilai pabeannya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi d en.e;an data: Pemasok Jumlah Harga per Unit Pembeli Tingkat Perdagangan y B 1700 CIF USD6.00 Wholesaler unit Diperoleh informasi yang objektif dan terukur misalnya tersedia daftar harga dari pemasok B, bahwa B menjual barang kepada Pembeli tanpa mengindahkan Tingkat Perdagangan dengan daftar harga sebagai berikut: 1. CIF USD6.00 (enam US Dollar) untuk jumlah dibawah 2000 (dua ribu) unit; dan 2. CIF USDS.00 ((lima US Dollar) untukjumlah sama atau lebih dari 2000 (dua ribu) unit. jdih.kemenkeu.go.id -46 - Jumlah barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tidak sama dengan jumlah Barang Identik, sehingga untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik perlu dilakukan penyesuaian atas perbedaan jumlah barang tersebut. Penyesuaian harus dilakukan berdasarkan data yang objektif dan terukur, yaitu menggunakan daftar harga pemasok B. Cara penyesuaian dengan mencari harga barang yang tertera pada daftar harga untukjumlah 2500 (dua ribu lima ratus) unit. Dalam contoh ini, untuk pembelian 2000 (dua ribu) unit atau lebih, harganya CIF USD5.00 (lima US Dollar) per unit. Dengan demikian harga barang per unit untuk 2500 (dua ribu lima ratus) unit adalah CIF USD5.00 (lima US Dollar). Harga inilah menjadi nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya (CIF USD5.00 (lima US Dollar) per unit). b Penyesuaian Tin_gkat P er da_e:an_gan Pemasok Jumlah Pembeli Tingkat Perdagangan A 2800 unit z Wholesaler Barang Identik yang nilai pabeannya ditetapkan berdasarkan Nil al. . Tr ansa k s1 . d en2:an d ata: Pemasok Jumlah Harga per Unit Pembeli Tingkat Perdagangan B 2800 unit CIFUSD2.50 y End-user Diperoleh informasi yang objektif dan terukur misalnya daftar harga pada pemberitahuan pabean impor Barang Identik yang sudah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi, bahwa B menjual barang kepada Pembeli dengan harga tergantung Tingkat Perdagangan. Apabila dibeli oleh Wholesaler diberi diskon 20% (dua puluh persen) dari harga end-user dan untuk retailer diberi diskon 10% (sepuluh persen) dari harga end-user. Tingkat Perdagangan barang irnpor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tidak sama dengan Tingkat Perdagangan Barang Identik, sedangkan jumlah barang sama, sehingga untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik perlu dilakukan penyesuaian atas perbedaan tersebut.. Penyesuaian harus dilakukan berdasru.·kan data yang objektif dan terukur, yaitu menggunakan daftar harga, dengan memperhatikan diskon terhadap Tingkat Perdagangan. Dalam contoh ini, untuk pembelian oleh wholesaler mendapat diskon 20% (dua puluh persen) dari harga end-user. Dengan demikian harga barang yang bersangkutan CIF USD2.50 (dua koma lima puluh US Dollar) per unit dikurangi 20% (dua puluh persen) = CIF USD2.00 (dua US Dollar) per unit. Harga inilah menjadi nilai pabean barang impor yang bersangkutan. C. Penyesuaian Ti k at Pd a.e:an.e:an d an umlahb ·n_g er aran.e: Pemasok Jumlah Pembeli Tingkat Perdagangan A 800 unit z Retailer Barang Identik yang nilai pabeannya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan dengan data: jdih.kemenkeu.go.id -47 - Pemasok Jumlah Harga per Unit Pembeli Tingkat Perdagangan B 1500 unit CIF USDS.00 y Wholesaler Diperoleh informasi yang objektif dan terukur berupa daftar harga dart pemasok B, bahwa B menjual barang kepada Pembeli dengan harga tergantung Tingkat Perdagangan dan jumlah barang. Apabila dibeli oleh wholesaler diberi diskon 20% (dua puluh persen) dart harga end-user, oleh retailer diskon 10% (sepuluh persen) dart harga end-user. Pemasok B menawarkan untuk pembelian dengan jumlah barang dibawah 1000 (seribu) unit dengan harga end-user CIF USD 11.00 (sebelas US Dollar) dan untuk pembelian dengan jumlah barang sama atau lebih dari 1000 (seribu) unit dengan harga end-user CIF USDl0.00 (sepuluh US Dollar). Tingkat Perdagangan dan jumlah barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tidak sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah Barang Identik, sehingga untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik hams dilakukan penyesuaian atas perbedaan tersebut. Penyesuaian harus dilakukan berdasarkan data yang objektif dan. terukur, yaitu menggunakan daftar harga pemasok B, dengan memperhatikan diskon terhadap Tingkat Perdagangan dan perbedaan harga jual berdasarkan jumlah barang yang dibeli. Untuk pembelian oleh retailer mendapat diskon 10% (sepuluh persen) dart harga dan untuk jumlah dibawah 1000 (seribu) harganya CIF USDl 1.00 (sebelas US Dollar) per unit. Berdasarkan daftar harga tersebut, harga barang 800 (delapan ratus) unit CIF USDl 1.00 (sebelas US Dollar) per unit dikurangi diskon 10% (sepuluh persen). Dengan demikian harga barang yang bersangkutan adalah CIF USD9.90 (sembilan koma sembilan puluh US Dollar) per unit. Sehingga nilai tersebut digunakan sebagai nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan. jdih.kemenkeu.go.id -48 - E. CONTOH PENYESUAIAN TINGKAT PERDAGANGAN DAN/ATAU JUMLAH BARANG DALAM HAL MENGGUNAKAN DATA BARANG SERUPA DENGAN KONDISI LAIN 1. Barang Serupa a. Barang Serupa merupakan barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal tetapi memiliki karakteristik dan komponeri material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan. Kualitas, reputasi dan merek barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut sebagai Barang Serupa. b. Barang Serupa tidak meliputi barang yang dibuat dengan unsur- unsur yang dibuat dalam Daerah Pabean, yaitu teknik karya seni, desain, rencana dan sketsa, hal mana menyebabkan penambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan. c. Suatu barang tidak dapat dianggap sebagai Barang Serupa apabila tidak diproduksi di negara yang sama dengan negara tempat produksi barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. d. Dalam hal tidak terdapat Barang Serupa yang diproduksi oleh Orang yang sama dapat dipergunakan Barang Serupa yang diproduksi oleh Orang yang berbeda. e. Contoh Barang Serupa, antara lain: 1) Bola lampu hias yang berbeda Watt, tetapi bentuk dan wama sinar sama serta keduanya layak untuk saling dipertukarkan. 2) Ban dalam untuk kendaraan bermotor roda empat, dengan ukuran dan mutu barang yang sama diproduksi oleh 2 (dua) produsen ban di Jepang. Masing-masing produsen menggunakan merek yang berbeda, namun ban tersebut layak untuk saling dipertukarkan. 3) LED TV merek dan produsen berbeda, kemampuan kerja relatif sama, reputasi sama, dibuat di negara yang sama dan layak untuk saling dipertukarkan. 2. Tingkat Perdagangan Ketentuan tentang Tingkat Perdagangan dalam nilai transaksi Barang Serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi Barang Identik yang dijelaskan dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian Tingkat Perdagangan dan jumlah barang Petunjuk penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi Barang Identik yang dijelaskan dalam Lampiran huruf D Peraturan· Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -49 - F. TATA CARA PENENTUAN JUMLAH TERBESAR DAN BIAYA PENGURANGAN DA.LAM METODE DEDUKSI 1. Pemilihan Harga Satuan a. Penetapan nilai pabean berdasarkan Metode Deduksi harus menggunakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, Barang Identik atau Barang Serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah Pabean. b. Penggunaan data harga satuan barang impor yang bersangkutan, Barang Identik, dan Barang Serupa secara berurutan sebagai berikut: 1) barang impor yang bersangkutan; 2) Barang Identik; 3) Barang Serupa. c. Data penjualan tersebut diutamakan dari penjualan-penjualan yang terjadi dalam kurun waktu tertentu yang dari segi jumlah barang relatif mencukupi untuk pemilihan harga satuan. d. Contoh pemilihan harga satuan dengan memperhatikan persyaratan the greatest aggregate quantity adalah sebagai berikut: Pembeli mempunyai data penjualan dari Barang Serupa di pasar dalam Daerah Pabean kepada Penjual yang tidak Berhubungan yang terja di se1ama satu mine:e:u: Total Barang yang Jumlah Harga Laku Terjual untuk Frekuensi Penjualan Barang Satuan, Rp masing-masing Harga Satuan 1-10 unit 1.000.000,-10 kali penjualan @ 70 unit 5 unit 5 kali penjualan@ 4 unit 11-20 950.000,- 6 kali penjualan@ 66 unit unit 11 unit lebih dari 900.000,-1 kali penjualan 80 unit 20 unit sebanyak 30 unit 1 kali penjualan sebanyak 50 unit Dari contoh di atas, jumlah barang yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) adalah 80 (delapan puluh) unit. Harga satuan untuk jumlah barang yang laku terjual sebanyak 80 (delapan puluh) unit adalah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Harga satuan Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) inilah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung nilai pabean dengan metode deduksi. Harga satuan tersebut selanjutnya dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul setelah pengimporan antara lain berupa komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum, transportasi dan asuransi dalam negert dan Bea Masuk serta pajak dalam rangka impor. Hasil pengurangan merupakan nilai pabean dalam kondisi CIF untuk barang impor yang bersangkutan. t/ jdih.kemenkeu.go.id -50 - 2. Biaya Pengurangan a. Untuk memperoleh nilai pabean, harga satuan harus dikurangi dengan biaya-biaya tertentu antara lain komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum (profit and general expenses). Komisi di satu pihak atau keuntungan dan pengeluaran umum di lain pihak tidak dapat dijumlahkan menjadi satu kesatuan untuk dikurangkan pada harga satuan. b. Komisi pada umumnya hanya terjadi untuk suatu transaksijual- beli konsinyasi. c. Pengeluaran umum merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pembeli setelah pengimporan selain Bea Masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, biaya transportasi dan asuransi. d. Transportasi dan asuransi merupakan biaya transportasi dan asuransi yang ditanggung oleh Pembeli setelah pengimporan. e. Apabila di dalam penjualan di Daerah Pabean, Penjual mendapat komisi sebagai imbalan atas penjualan tersebut maka unsur keuntungan dan pengeluaran umum tidak ada pada penjualan tersebut, karena Penjual bertindak sebagai agen penjualan sehingga imbalan yang diperolehnya berupa komisi dari Pemilik Barang. f. Sebaliknya apabila Penjual menjual sendiri barang yang bersangkutan maka biaya untuk keuntungan dan pengeluaran umum dalam rangka penjualan barang tersebut menjadi tanggungannya dan merupakan unsur pembentuk harga jual, untuk itu maka keuntungan dan pengeluaran umum ini harus dikeluarkan dari harga satuan guna memperoleh nilai pabean. g. Unsur pengurangan berupa keuntungan dan pengeluaran umum (profit and general expenses) harus dihitung menjadi satu kesatuan. Data nilai keuntungan dan pengeluaran umum diperoleh dari Pembeli dan nilai tersebut harus konsisten dengan nilai keuntungan dan pengeluaran umum untuk barang-barang dari kelas dan jenis yang sama (barang yang tergolong dalam satu sektor industri, misalnya produk farmasi, produk elektronik). h. Apabila nilai keuntungan dan pengeluaran umum tidak konsisten dengan keuntungan dan pengeluaran umum untuk barang- barang dari kelas atau jenis yang sama, maka data nilai keuntungan dan pengeluaran umum yang diserahkan oleh Pembeli tersebut tidak dapat digunakan untuk perhitungan Metode Deduksi. Untuk hal ini, data keuntungan dan pengeluaran umum diambil dari sumber informasi lain yang relevan, misalnya dari perusahaan lain. 3. Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan metode deduksi sebagai berikut: Rumus deduksi metode deduksi: Nilai pabean (CIF) dalam rupiah adalah sebagai berikut: = Harga Jual - (Komisi atau Keuntungan dan Pengeluaran Umum + Biaya Transportasi +Asuransi) 1 + (% Bea Masuk dan Cukai + % Pajak) + (% Bea Masuk dan Cukai x % Pajak) Keterangan: HargaJual Harga jual tangan pertama per satuan barang di pasaran dalam Daerah Pabean dalam Rupiah. Komisi atau Komisi atau Keuntungan dan Pengeluaran Keuntungan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam jdih.kemenkeu.go.id - 51 - Pengeluaran Umum Biaya Transportasi Asuransi Bea Masuk dan Cukai Pajak Pasal 16 Peraturan Menteri ini dalam rupiah. Biaya transportasi yang timbul setelah pengirnporan dalarn Rupiah. Asuransi setelah pengimporan dalarn Rupiah. Persentase Tarif Bea Masuk, Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, dan/atau Cukai yang dikenakan terhadap barang yang dijual di pasaran dalarn Daerah Pabean. Persentase Tarif pajak dalam rangka impor meliputi PPN dan/atau PPnBM dan/atau PPh. f/ jdih.kemenkeu.go.id -52 - G. KETENTUAN UNSUR-UNSUR PEMBENTUK NII.AI PABEAN BERDASARKAN METODE KOMPUTASI 1. Penggunaan metode komputasi dibatasi dengan kriteria sebagai berikut: a. Penjual dan Pembeli Berhubungan; b. produsen bersedia memberikan informasi berupa data-data pembentuk harga barang impor bersangkutan; dan c. produsen memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut yang diperlukan. 2. Biaya dan harga bahan baku a. Biaya atau harga bahan baku dihitung berdasarkan informasi yang dimiliki oleh produsen atau kuasanya. Informasi tersebut harus berasal dart pembukuan produsen barang impor yang bersangkutan dan informasi dimaksud harus dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip umum akuntansi yang berlaku di negara tempat pembuatan barang. b. Dalam hal informasi dimaksud tidak dibuat berdasarkan prinsip- prinsip umum akuntansi yang berlaku di negara tempat pembuatan barang, maka penentuan nilai pabean berdasarkan metode komputasi tidak dapat diterapkan. 3. Keuntungan dan pengeluaran umum a. Data tentang keuntungan dan pengeluaran umum diperoleh dart Pembeli dan data tersebut dapat digunakan untuk menghitung nilai pabean sepanjang nilai keuntungan dan pengeluaran umum konsisten dengan nilai umumnya terdapat pada barang-barang dari kelas atau jenis yang sama dan diproduksi di negara yang sama dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. Dengan perkataan lain nilai keuntungan dan pengeluaran umum harus selaras dengan keuntungan dan pengeluaran umum yang terjadi pada praktik komersial (pricing policies) pada jenis industri yang bersangkutan. b. Dalam hal data keuntungan dan pengeluaran umum tidak konsisten dengan nilai keuntungan dart pengeluaran umum yang umumnya terjadi pada barang dart kelas atau jenis yang sama (tidak selaras dengan pricing policies yang umum terjadi), maka penghitungan keuntungan dan pengeluaran um um menggunakan informasi lain yang relevan, misalnya informasi dart produsen lain yang membuat Barang Identik atau Barang Serupa. c. Untuk menghitung nilai keuntungan dan pengeluaran umum, nilai keuntungan dan pengeluaran umum tersebut harus dihitung menjadi satu kesatuan. Dalam kasus tertentu, dapat terjadi bahwa keuntungan produsen rendah sedangkan pengeluarannya tinggi. Keuntungan dan pengeluaran tersebut dijumlah dan sepanjang sesuai dengan hal serupa yang terjadi pada barang dart kelas atau jenis yang sama, maka keuntungan dan pengeluaran umum tersebut dapat digunakan sebagai unsur pembentuk nilai pabean berdasarkan metode komputasi. jdih.kemenkeu.go.id -53 - H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALIBACK METHOD) 1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan- ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu. 2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. 3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya. 4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi). 5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain: a. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel. 1) Fleksibilitas diterapkan untuk barang impor yang merupakan barang sewa (bukan objek suatu transaksi jual beli). Nilai pabean berdasarkan harga sewa per bulan dikalikan umur ekonomis barang yang bersangkutan. 2) Penghitungan nilai pabean barang yang disewa tersebut angka 1) menggunakan rumus sebagai berikut: a) J ika pembayaran nilai sewa dilakukan di belakang: untuk periode kontrak: Rl (QN -1) QN (Q -1) untuk sisa periode waktu barang impor dapat dipergunakan secara ekonomis R2 (QN -1) QN (Q -1) b) Jika pembayaran nilai sewa dilakukan di depan: untuk periode kontrak: Rl (QN -1) QN-1 (Q -1) untuk sisa periode waktu barang impor dapat dipergunakan secara ekonomis R2 (QN -1) QN-1 (Q -1) Keterangan: Rl = sewa perbulan yang harus dibayar pada periode kontrak jdih.kemenkeu.go.id -54 - R2 = sewa perbulan yang harus dibayar atas sisa periode barang impor tersebut dapat dipergunakan secara ekonomis Q = 1 + i I = tingkat suku bunga per bulan N = jumlah pembayaran Contoh penghitungan diuraikan pada angka 5) dibawah ini. b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibilitas diterapkan: 1) Atas jangka waktu Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hart sebelum atau sesudah tanggal B/L atau A WB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. 2) Atas negara asal barang Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean. 3) Atas spesifikasi barang. Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda. c. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibilitas diterapkan atas: 1) J angka waktu Jangka waktu penjualan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hart sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. 2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang. 3) Data harga a) sumber data harga dapat diperoleh bukan dart penjualan tangan pertama, dan berasal dart: (1) Data harga eceran dalam negeri. Misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departement store, car dealer) dan online marketplace (e-commerce); (2) Data harga grosir dalam negeri. misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan dan online marketplace (e-commerce). jdih.kemenkeu.go.id -55 - b) Data harga sebagaimana dimaksud huruf a) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur. c) Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dart tempat sebagaimana dimaksud huruf a) yang berbeda digunakan harga rata-rata. 4) Unsurpengurangan Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut: a) Jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dart CIF; b) Keuntungan ditentukan sebesar 20% (dua puluh persen) dari landed cost atau dapat ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang- undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu- waktu atau secara periodik; c) Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dart CIF. 5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut: a) Nilai Pabean = CIF b) CIF= Harga Importir*) x 1 (satuan mata uang asing) Faktor Multiplikator c) Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan: (1) Harga Importir = 100% (seratus persen); (2) Harga Grosir = 120% (seratus dua puluh persen); (3) Harga Eceran = 144% (seratus empat puluh empat persen). *Harga importir merupakan harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan Pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan Penjual di luar negeri. d) Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut: No Unsur Biaya Per Satuan Mata Nilai Rupiah UangAsing 1. CIF Satu Satuan Mata Uang Rp. ·············· Asing 2. Bea Masuk (Tartf BM x No. 1) Rp............... 3. Bea Masuk Anti Dumping Rp............... (Tartf BMAD x No. 1) jdih.kemenkeu.go.id -56 - 4. Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI Rp ............... X No. 1) 5. Bea Masuk Tindakan Rp............... Pengamanan (Tarif BMTP X No. 1) 6. Bea Masuk Pembalasan (Tarif Rp............... BMP x No. 1) 7. Cukai Rp............... 8. PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 Rp............... s.d. 7) 9. PPnBM (Tarif PPnBm x jumlah Rp............... No. 1 s.d. 7) 10. PPh (Tarif PPh x jumlah No. 1 Rp .............. s.d. 7) 11. Jumlah No. 1 s.d. 10 Rp.............. 12. Jasa, Transportasi dan Rp............... Asuransi = 10% x CIF 13. Jumlah No. 11 dan 12 Rp............... 14. Komisi, atau pengeluaran Rp............... umum dan keuntungan = 20%*) xjumlah No. 13 15. Faktor Multiplikator (Jumlah Rp.............. 13 dan 14) *) atau dapat ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik. 6. Contoh a. Penghitungan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (untuk barang-barang impor yang disewa). PT. A di Jakarta bergerak di bidang pengeboran minyak, memutuskan untuk menyewa alat berat berupa excavator. Untuk itu perusahaan A melakukan kontrak sewa menyewa dengan perusahaan Z di Singapura. Isi perjanjian persewaan yakni sebagai berikut: 1) Biaya pengiriman excavator ditanggung oleh perusahaan Z. 2) Uji coba sampai excavator dapat beroperasi dilakukan oleh perusahaan Y di Jakarta. Biaya dari kegiatan ini akan ditanggung perusahaan A. 3) Perusahaan Z akan mengasuransikan alat berat tersebut sampai selesai periode penyewaan. 4) Segala fee, kewajiban, pajak sehubungan dengan pembiayaan dan importasi akan dibayar oleh perusahaan A. 5) Jangka waktu pembiayaan adalah 12 (dua belas) bulan, dan dapat diperbaharui. 6) Pembayaran sewa per bulan adalah USDl,000.00 (seribu US Dollar). Apabila ada perpanjangan, pembayaran sewa perbulan berkurang 10% (sepuluh persen). jdih.kemenkeu.go.id -57 - Atas importasi tersebut, perusahaan A memberikan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai sebagai berikut: Bukti dokumen menyebutkan bahwa perusahaan Z mengenakan bunga 9% (Sembilan persen) atas kontrak pembayaran sewa (yang merupakan tingkat suku bunga untuk utang jangka menengah di Singapura). Excavator tersebut merupakan alat berat model baru yang diimpor untuk yang pertama kali di Jakarta, maka nilai transaksi Barang Identik dan Barang Serupa tidak dapat diterapkan begitu juga metode deduksi, karena alat berat tersebut belum pemah diimpor sebelumnya. Penetapan nilai pabean dengan metode komputasi tidak dapat diterapkan, karena produsen alat berat tidak bersedia memberikan informasi tentang struktur biaya produksi. Demikian juga penetapan berdasarkan metode pengulangan (fallback method). Berdasarkan informasi yang diterima dari perusahaan Z melalui perusahaan A, diperkirakan alat berat tersebut masih dapat dipergunakan secara ekonomis selama 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal sewa. Elemen bunga sebesar 9% (sembilan persen) yang termasuk di dalam harga sewa tersebut hams dikurangi, sebagaimana syarat yang ditetapkan oleh Geneva Decision mengenai bunga. Berdasarkan data-data tersebut di atas, diketahui: Rl = USDl,000.00 R2 = USD900.00 (90% x Rl) Na pada masa sewa = 12 bulan Nb setelah periode sewa = 48 bulan (60 dikurangi 12 bulan) i =9% / tahun =0.0075/bulan Q = 1 + i = 1,0075 Penghitungan nilai pabean sebagai berikut: 1 jika pembayaran harga sewa dilakukan di belakang: - Nilai Pabean atas nilai sewa untuk periode kontrak: Rl (QNa -1) QNa (Q _ 1) 1,000 (1,0075 12 -1) 1,000 (1,0938 -1) 93.8 -------=------=---= 11,434.14 1,0075 12 (1,0075 -1) 1,0938 (0,0075) 0.0082035 - Nilai Pabean atas nilai sewa setelah periode kontrak: R2 (QNb -1) QNb (Q _ 1) 900 (1,0075 48 -1) 900 (1,4314 -1) 388,26 -------=------=----=36,165.99 1,0075 48 (1,0075 -1) 1,4314 (0,0075) 0.0107355 Dengan demikian, Nilai Pabean adalah: USDll,434.14 + USD36,165.99 = USD47,600.13 2 Jika pembayaran nilai sewa dilakukan di depan: - Nilai Pabean atas nilai sewa untuk periode kontrak: jdih.kemenkeu.go.id -58 - Rl (QNa -1) QNa-1 (Q _ 1) 1,000 (1,0075 12 -1) 1,000 (1,0938 -1) 93.8 -------=------=----= 11,519.87 1,0075 11 (1,0075 -1) 1,08566 (0,0075) 0.00814245 - Nilai Pabean atas nilai sewa setelah periode kontrak: R2 (QNb _ 1) QNb-1 (Q _ 1) 900 (1,0075 4 8 - 1) 900 (1,4314 -1) 388,26 =------=----=36,437.18 1,0075 47 (1,0075 -1) 1,42075 (0,0075) 0.0106556 Dengan demikian, Nilai Pabean adalah: USDl 1,519.87 + USD 36,437.18 = USD47,957.05 b. Penghitungan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel. PT WHO mengajukan pemberitahuan pabean impor dengan nomor penerimaan 150170 tanggal 17 Januari 2022 dengan uraian jenis barang: Jenis Barang : AC Split Jumlah : 1 unit Merek :ABC Tipe : AS-090VD Kapasitas : 1 PK Harga : CIF HKDl,250.67 Berdasarkan penelitian Pejabat Bea dan Cukai, nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi sampai dengan metode komputasi. Upaya untuk menetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback method) dengan menerapkan secara fleksibel: Nilai transaksi tidak dapat dilakukan, karena terdapat hubungan yang mempengaruhi harga; Nilai transaksi Barang Identik tidak dapat dilakukan, karena tidak terdapat Barang Identik; Nilai transaksi Barang Serupa tidak dapat dilakukan, karena tidak terdapat Barang Serupa; Metode deduksi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, Barang Identik atau Barang Serupa; Metode komputasi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode komputasi. Oleh karenanya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback method) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Untuk tujuan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai mengambil data harga Barang Identik yang jdih.kemenkeu.go.id -59 - didapatkan dari online marketplace (e-commerce) pada tanggal 5 Januari 2022 dengan harga grosir Rp3.199.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Guna penghitungan nilai pabean (CIF), maka perhitungan dilakukan sebagai berikut: 1) Pembebanan atas barang impor: Tarif Pos : 8415.10.00.00 BeaMasuk : 10% BMAD BMI BMTP BMP Cukai PPN Impor : 10% PPnBM :20% PPh : 2,5% 2) Harga Importir: =(100%/ 120%) x Harga Grosir = 0,83 x Rp3.199.000,00 = Rp2.655. l 70,00 3) Faktor Multiplikator NDPBM pada tane:e:al penju al an: HKDl.0 0 = Rpl.04 3 ,17 No Unsur Biaya Per HKDl.00 Nilai Rupiah 1. CIFHKDl.00 1.043, 17 2. Bea Masuk 10% (Tarif BM x No. 1) 104,00 3. Bea Masuk Anti Dumping (Tarif 0,00 BMADxNo. 1) 4. Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 0,00 1) 5. Bea Masuk Tindakan Pengamanan 0,00 (Tarif BMTP x No. 1) 6. Bea Masuk Pembalasan (Tarif BMP x 0,00 No. 1) 7. Cukai 0,00 8. PPN Impor (Tarif PPN Impor x jumlah 114,75 1 s.d. 7) 9. PPnBM (Tarif PPnBM xjumlah 1 s.d. 229,50 7) 10. PPh (Tarif PPh xjumlah 1 s.d. 6) 28,69 11. Jumlah No. 1 s.d. 10 1.520,43 jdih.kemenkeu.go.id -60 - 12. jasa, Transportasi dan Asuransi = 104,32 10%xCIF 13. Jumlah No. 11 dan 12 1.624,75 14. Komisi, atau pengeluaran umum dan 324,95 keuntungan = 20% xjumlah No. 13 15. Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 1.948,60 14) 4) Nilai Pabean (CIF) Harga Importir CIF = --------x 1 (satuan mata uang asing) Faktor Multiplikator 2.655.170,00 = -----x 1 HKD 1.948,60 = HKDl.362,60 c. Penghitungan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) menggunakan metode lainnya. Penyelesaian kewajiban kepabeanan atas kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dilakukan pemindahtanganan. Bahwa pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut dilakukan setelah dipenuhi kewajiban kepabeanan yaitu melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan ketentuan menggunakan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan tersebut dipindahtangankan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap data nilai pabean kedapatan nilai transaksi barang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat serta tidak terdapat data yang objektif dan terukur yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan dengan fleksibilitas nilai transaksi sampai dengan deduksi. Sehingga Pejabat Bea dan Cukai menggunakan metode lain dimana diketahui pemindahtanganan dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan nilai harga pembelian pada dokumen risalah lelang barang yang bersangkutan yang diterbitkan oleh pejabat lelang dan ditetapkan sebagai nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tanpa dilakukan penyesuaian apapun. jdih.kemenkeu.go.id -61 - I. CONTOH FORMAT NOTA PERMINTAAN DATA DAN/ATAU DOKUMEN (NPD) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ...................... . KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ................ . NOTA PERMINTAAN DATA DAN/ATAU DOKUMEN (NPD) Nomor Pengajuan Nomor Pendaftaran PIB tanggal: tanggal: Kepada Importir NPWP Nama Alamat PPJK NPWP Nama Alamat NPPPJK PIB yang Saudara sampaikan agar memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut, diperlukan data dan/atau dokumen sebagai berikut : No. Uraian Data dan/atau Dokumen Dilampirkan Ya/ Tidak .....................tanggal ........... . Pejabat Pemeriksa Dokumen/Penerima Dokumen Tandatangan Nama NIP jdih.kemenkeu.go.id -62 - J. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN KONFIRMASI NILA! PABEAN DAN BERITA ACARA KONFIRMASI NILA! PABEAN 1. Pemberitahuan Konfirmasi Nilai Pabean KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR PELAYANAN UTAMA/ KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ...................................... . SURAT PEMBERITAHUAN KONFIRMASI NILAI PABEAN Nomor: .................................... . Yth. Pimpinan PT : ................................... . Alamat .................................... . NPWP .................................... . Sehubungan dengan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB: No. Aju .................. . Tanggal .................. . No.Pendaftaran .................. . Tanggal .................. . Nomor Urut : ................. . Saudara diharapkan hadir di KPU /KPPBC ......... dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Konfirmasi Nilai Pabean untuk melakukan konfirmasi tentang nilai transaksi yang Saudara beritahukan dalam pemberitahuan pabean impor diatas dengan membawa data dan/atau informasi tambahan berupa: a.··················· b ................... . c.................... d. dst.. . Apabila Saudara tidak hadir dalam jangka waktu tersebut, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya sebagai referensi penelitian nilai pabean. Tempat dan tanggal, Pejabat Bea dan Cukai* ( Nama) NIP. *) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan dokumen jdih.kemenkeu.go.id -63 - 2. Berita Acara Konfirmasi Nilai Pabean KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KPU/ KANTORPENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI .......................... . BERITA ACARA KONFIRMASI NILAI PABEAN (BAKNP) Nomor: ......................... . Pada hari 1m ...............tanggal..........bulan............tahun............pada Kantor . . . . . . . . . . . . . . . . . . berdasarkan Surat Pemberitahuan Konflrmasi Nomor tanggal ............... , Pejabat Bea dan Cukai yang tersebut di bawah ini: Nama .................................. . NIP .................................. . Jabatan telah melakukan Konflrmasi Nilai Pabean dengan importir atau kuasanya: Nama .................................. . No. KTP/SIM .................................. . Alamat .................................. . Nama Perusahaan: ................................. . Pekerjaan .................................. . Jabatan .................................. . Konflrmasi tersebut dilakukan berkaitan dengan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB: Nomor (Pengajuan) .................................. . Tanggal .................................. . Nomor Pendaftaran .................................. . Tanggal .................................. . Dalam konfirmasi ini importir/kuasanya telah menyerahkan dokumen: 1. ........................ . 2. ........................ . 3 . ......................... 4. dst. Dalam konflrmasi ini Pejabat Bea dan Cukai memberikan pertanyaan dan importir/kuasanya menjawab sebagai berikut: 1. Pertanyaan .................................................. . Jawaban ...................................................... . 2. Pertanyaan .................................................. . Jawaban ...................................................... . 3. Dst. ............................................................. #. Apakah semua data dan/atau informasi yang berkaitan dengan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor aju/pendaftaran ................ tanggal ......................... . sudah Saudara berikan? Jawaban ....................................................................................... . Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : /PMK.04/ dinyatakan bahwa Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean. Demikian Berita Acara Konflrmasi Nilai Pabean ini dibuat dan ditandatangani dengan sadar dan tanpa ada tekanan dart pihak manapun. Pejabat Bea dan Cukai Pimpinan/kuasa PT .................... . Nama dan NIP NamaJelas dan J abatan di Perusahaan jdih.kemenkeu.go.id -64 - Mengetahui (Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk) NamadanNIP *) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemertksaan dokumen MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala B~~~ttf.l~~~ · Kementerian I jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)