Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

142/PMK.02/2022

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
142/PMK.02/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
21 September 2022
Tgl pengundangan
23 September 2022
Mulai berlaku
23 Oktober 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (971);4 Halaman
Subjek
PRODUK HALAL · KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · JENIS DAN TARIF · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MfNTERr KEUANGAN AEPUBLIK IN0ONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.02/2022 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS JASA PELAYANAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN JASA PEMERIKSAAN PRODUK HALAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan. Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan J asa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pen eta pan Tarif atas J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 2 - 2020 Nomor 268, Tambahart Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); . MElViUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS JASA PELAYANAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN JASA PEMERIKSAAN PRODUK HALAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang 'berlaku pada Kementerian Perindustrian berasal dari penerimaan: a. jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan vokasi; dan b. jasa pemeriksaan produk halal. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif pemeriksaan produk halal. Pasal 2 (1) Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 {nol rupiah) atau 0% {nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 {nol rupiah) atau 0% {nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan jasa pemeriksaan produk halal yang berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara. jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundarigkan. jdih.kemenkeu.go.id - 4 - DISTRIBUSI II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 971 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian MAS SOEHARTO NIP 19690922 199001 1 001 Salinan s esuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bag~iau Aarrrinist.rasi Kementerian '-.J #. ,. \ /J ;{/ _.,, -(. 4'- 1 /(J.-ct/ t~ u: - . r..; MAS SOEli;RTO 'f NIP 19690922199.00 lJOO 1 ~ jdih.kemenkeu.go.id - 5 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.02/2022 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS JASA PELAYANAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN JASA PEMERIKSAAN PRODUK HALAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS JASA PELAYANAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK (Ruoiah) A. Program Diploma Dua pada Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta 1. Uang pendaftaran calon mahasiswa per calon mulai penerimaari Tahun Akademik mahasiswa 100.000,00 2023/2024 2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan per mahasiswa Mahasiswa mulai penerimaan Tahun 1.200.000,00 Akademik 2023 / 2024 per semester 3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa mulai penerimaan Tahuri per mahasiswa 500.000,00 Akademik 2023/2024 untuk per semester mahasiswa Pasca Semester IV 4. Uji kompetensi ulang bagi Mahasiswa mulai penerimaan Tahun Akademik per orang 350.000,00 2023/2024 per skema B. Program Diploma Tiga pada Politeknik Industri Logam Morowali 1. Uang pendaftaran calon mahasiswa per calon 100.000,00 muiai penerimaan Tahun Akademik mahasiswa 2023/2024 2. Sumbangari Pembinaan Pendidikan per mahasiswa 1.500.000,00 Mahasiswa mulai penerimaan Tahun per semester Akademik 2023 / 2024 3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan per mahasiswa Mahasiswa mulai penerimaan Tahun 500.000,00 Akademik 2023/2024 untuk per semester mahasiswa Pasca Semester VI 4. Uji kompetensi ulang bagi Mahasiswa per orang 350.000,00 mulai penerimaan Tahun Akademik per skema 2023/2024 C. Program· Diploma Tiga pada Politekriik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu di Kendal 1. Uang pendaftaran calon mahasiswa per calon 100.000,00 mulai penerimaan Tahun Akademik mahasiswa 2023/2024 2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan per mahasiswa 2.200.000,00 Mahasiswa mulai penerimaan Tahun per semester jdih.kemenkeu.go.id D. -6 - JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK (Rupiah) Akademik 2023 / 2024 3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa mulai penerimaan Tahun per mahasiswa 500.000,00 Akademik 2023/2024 ·untuk per semester mahasiswa Pasca Semester VI 4. Uji kompetensi ulang bagi Mahasiswa Per orang mulai penerimaan Tahun Akademik per skema 350.000,00 2023/2024 Program Diploma Dua pada Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng 1. U ang pendaftaran calon mahasiswa per calon mulai penerimaan Tahun Akademik mahasiswa 100.000,00 2023/2024 2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan per mahasiswa Mahasiswa mulai penerimaan Tahun per semester 1.200.000,00 Akademik 2023/2024 3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa mulai penerimaan Tahun per mahasiswa 500.000,00 Akademik 2023/2024 untuk per semester mahasiswa Pasca Semester IV 4. Uji kompetensi ulang bagi Mahasiswa Per orang mulai penerimaan Tahun Akademik per skema 350.000,00 2023/2024 ·-- MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)