Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL – JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2022 PERMENKEU RI NOMOR 129/PMK.02/2022 TANGGAL 29 AGUSTUS 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 820) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL ABSTRAK : - bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 dan untuk optimalisasi pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak pada Badan Riset dan lnovasi Nasional dan guna memberikan dasar hukum atas jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak berupa Jasa Pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 210/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 1508). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan dalam angka XXXIII Jasa Pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1508), ditambahkan huruf B, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2022 dan diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2022. - Lampiran halaman 4-205.