Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

129/PMK.02/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
129/PMK.02/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 Agustus 2022
Tgl pengundangan
30 Agustus 2022
Mulai berlaku
30 Agustus 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (820);3 Halaman
Subjek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · JENIS DAN TARIF · PERUBAHAN · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL – JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2022 PERMENKEU RI NOMOR 129/PMK.02/2022 TANGGAL 29 AGUSTUS 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 820) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL ABSTRAK : - bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 dan untuk optimalisasi pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak pada Badan Riset dan lnovasi Nasional dan guna memberikan dasar hukum atas jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak berupa Jasa Pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 210/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 1508). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan dalam angka XXXIII Jasa Pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1508), ditambahkan huruf B, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2022 dan diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2022. - Lampiran halaman 4-205.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)