Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

123/PMK.010/2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
123/PMK.010/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
8 Agustus 2022
Tgl pengundangan
8 Agustus 2022
Mulai berlaku
9 Agustus 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (752)
Subjek
PERUBAHAN KEDUA · BEA KELUAR · BARANG EKSPOR · TARIF BEA KELUAR · PENETAPAN · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN KEDUA - BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR - PENETAPAN BARANG EKSPOR 2022 PERMENKEU RI NOMOR 123/PMK.010/2022 TANGGAL 8 AGUSTUS 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 752) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR ABSTRAK : - Bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 dan untuk mengantisipasi perubahan harga di pasaran internasional dan sejalan dengan kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan, sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merk Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menyesuaikan acuan rentang harga referensi akibat perubahan mekanisme penghitungan harga referensi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 55 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.116, TLN No.4886), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI No. 39/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 339) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 98/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 573) - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berlaku ketentuan sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri ini. Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Harga Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2022 dan diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2022. - Lampiran: halaman 8-17.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)