Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK - JENIS DAN TARIF - KEMENTERIAN PERTAHANAN 2022 PERMENKEU RI NOMOR 111/PMK.02/2022 TANGGAL 5 JULI 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 652) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN. ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 31 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 68, TLN No. 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhi PP 48 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 58, TLN No. 6660), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 78 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 192), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan pendidikan dan pelatihan yang Pajak bidang berlaku pada Kementerian Pertahanan berasal dari kegiatan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi bersifat volatil, terdiri atas pendidikan dan pelatihan Bahasa, pendidikan dan pelatihan bela negara, penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, dan pendidikan dan pelatihan dengan spesifikasi sesuai permintaan wajib bayar. Jenis Penerimaan Negara Bukan pendidikan dan pelatihan yang Pajak bidang berlaku pada Kementerian Pertahanan berasal dari kegiatan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi bersifat volatil, terdiri atas pelatihan struktural kepemimpinan, dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dikenakan tarif sampa1 dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan wajib disetor ke Kas Negara CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2022 dan diundangkan pada tanggal 6 Juli 2022. - Lampiran: halaman 7-11.