PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-68/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN TIM QUALITY ASSURANCE PEMERIKSAAN
a. Bahwa tata cara pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan telah disempurnakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Ca
Menimbang : a. Bahwa tata cara pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan telah disempurnakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4999); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 80Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4797) 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011; 4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-68/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN TIM QUALITY ASSURANCE PEMERIKSAAN. Pasal 1 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Pasal 2 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 15 November 2011.