Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN TARIF CUKAI HASILTEMBAKAU - JENIS DAN TARIF - SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS- PERUBAHAN ATAS 2022 PERMENKEU RI NOMOR 109/PMK.010/2022 TANGGAL 4 JULI 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 648) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASILTEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS. ABSTRAK : - Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 192/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 1385). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai batasan Jumlah Produksi tercantum Lampiran I, batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri tercantum dalam Lampiran II, danTarif cukai per batang atau gram dan batasan Harga Jual Eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2022. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022. - Lampiran: halaman 7-11.