Pemungutan Bea Keluar
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN BEA KELUAR- PEMUNGUTAN 2022 PERMENKEU RI NOMOR 106/PMK.04/2022 TANGGAL 20 JUNI 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 620) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR ABSTRAK : - bahwa ntuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenru pemungutan bea keluar, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemungutan Bea Keluar. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 55 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar, kecuali barang perwakilan negara asmg beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, barang pindahan, Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, atau BarangKiriman sampai dengan batas Nilai Pabean Ekspor dan/ a tau jumlah tertentu, barang asal impor yang kemudian diekspor kembali, atau barang Ekspor yang akan diimpor kembali. Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, Eksportir harus mengajukan permohonan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean. Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara spesifik. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar wajih diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar. Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar atas Barang Ekspor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, a tau mengalami keadaan kahar, kegiatan pelayanan ekspor yang terkait dengan pemungutan Bea Keluar dilakukan secara manual dalam bentuk tulisan di atas formulir, melalui mediapenyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal 22 Juni 2022. - Lampiran: halaman 27-46.