Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 113 TAHUN 2025

Pengembalian Cukai

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 113 TAHUN 2025
Tahun
2025
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Pemrakarsa
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tgl penetapan
30 Desember 2025
Tgl pengundangan
31 Desember 2025
Mulai berlaku
1 Januari 2026
Tempat
Jakarta
Sumber
BNRI 2025 (1206); 19 Halaman
Subjek
CUKAI · PENGEMBALIAN · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan di bidang cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Cukai; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); - 2 - 4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. 2. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. 3. Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah dilunasi cukainya. 4. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik. 5. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan. 6. Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. 7. Pihak Yang Berhak adalah Pengusaha Pabrik, Importir Barang Kena Cukai, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak, yang berhak mendapat pengembalian cukai. 8. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. 9. Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disingkat SPKPC adalah surat penetapan yang diterbitkan oleh kepala Kantor mengenai penetapan kelebihan pembayaran cukai. 10. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan - 3 - Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 11. Direktur adalah direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 12. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan dan cukai. 13. Tim Pengawas Pelaksanaan Pengolahan Kembali di Pabrik atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut Tim Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh kepala Kantor yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pelaksanaan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai. BAB II PENGEMBALIAN CUKAI Bagian Pertama Umum Pasal 2 (1) Pengembalian cukai yang telah dibayar diberikan dalam hal: a. terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan; b. barang kena cukai diekspor; c. barang kena cukai yang dibuat di Indonesia diolah kembali di Pabrik; d. barang kena cukai dimusnahkan, yang terdiri dari: 1. barang kena cukai yang dibuat di Indonesia; atau 2. barang kena cukai yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean; e. barang kena cukai mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai cukai; f. pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai; atau g. terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak. (2) Pengembalian cukai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diberikan terhadap: a. barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, apabila pita cukainya dipesan pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; atau b. barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, apabila cukainya telah dibayar pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya. - 4 - (3) Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak. Bagian Kedua Pengembalian Cukai dalam Hal Terdapat Kelebihan Pembayaran karena Kesalahan Penghitungan Pasal 3 (1) Pengembalian cukai dalam hal terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. (2) Kesalahan penghitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan: a. kesalahan penghitungan dalam perkalian, pembagian, pengurangan, atau penjumlahan; b. kesalahan dalam penerapan tarif dan/atau harga; atau c. kesalahan penghitungan pada waktu pencacahan. (3) Kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berasal dari hasil: a. temuan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. pemeriksaan Pejabat Bea dan Cukai. (4) Atas kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil temuan kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui pemberitahuan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir. (5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir melakukan penelitian. (6) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal pemberitahuan: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat nota pembetulan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir menyampaikan surat pengembalian pemberitahuan hasil temuan disertai alasannya - 5 - kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Atas kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat nota pembetulan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir menyampaikan nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (7) kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. (9) Berdasarkan nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau ayat (7), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir menerbitkan dan menyampaikan SPKPC kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkan nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau ayat (7). (10) SPKPC sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. Bagian Ketiga Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai Diekspor Pasal 4 (1) Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada Pengusaha Pabrik. (2) Terhadap pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pengusaha Pabrik harus menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya kepada kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. dalam hal kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat berbeda dengan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditembuskan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik; - 6 - c. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan membuat berita acara pemeriksaan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. setelah melakukan pemeriksaan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pejabat Bea dan Cukai merusak pita cukai yang melekat pada barang kena cukai sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan membuat berita acara perusakan pita cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebelum pelaksanaan ekspor. (4) Pelaksanaan ekspor barang kena cukai yang mendapatkan pengembalian cukai harus dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan diberitahukan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (5) Kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik. (6) Terhadap penyampaian berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik: a. menerbitkan dan menyampaikan tanda bukti perusakan pita cukai kepada Pengusaha Pabrik dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak diterbitkan tanda bukti perusakan pita cukai disertai alasannya kepada Pengusaha Pabrik dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima secara lengkap. (7) Berdasarkan tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pengusaha Pabrik harus membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai. - 7 - (8) Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik. (9) Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. (2) Terhadap pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya kepada kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. dalam hal kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat berbeda dengan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditembuskan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan; dan c. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan membuat berita acara pemeriksaan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebelum pelaksanaan ekspor. (4) Pelaksanaan ekspor barang kena cukai yang mendapatkan pengembalian cukai harus dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan diberitahukan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (5) Kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan - 8 - kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan. (6) Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima. (7) Berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. Bagian Keempat Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Diolah Kembali di Pabrik atau Dimusnahkan Pasal 6 (1) Atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia yang: a. diolah kembali di Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; atau b. dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1, diberikan pengembalian cukai kepada Pengusaha Pabrik. (2) Barang kena cukai yang diberikan pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan b. barang kena cukai masih berada di dalam Pabrik dan/atau yang berasal dari peredaran bebas. (3) Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di dalam Pabrik dengan persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik. (4) Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas. (5) Terhadap pengembalian cukai atas pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pabrik harus: a. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk tempat untuk melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai, serta mengemas barang kena cukai dalam kemasan yang sama berdasarkan merek, tahun pita cukai, seri, harga jual eceran, dan tarif; dan b. menyampaikan pemberitahuan pemusnahan/ pengolahan kembali barang kena cukai dan - 9 - perusakan pita cukai kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sebelum pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai. (7) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan ketentuan pita cukai yang melekat pada barang kena cukai dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dan b. membuat berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan di luar Pabrik dengan persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik. (2) Pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas. (3) Terhadap pengembalian cukai atas pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik harus: a. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk tempat untuk melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pemusnahan barang kena cukai, serta mengemas barang kena cukai dalam kemasan yang sama berdasarkan merek, tahun pita cukai, seri, harga jual eceran, dan tarif; dan b. menyampaikan pemberitahuan pemusnahan/ pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebelum pemusnahan barang kena cukai. (5) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan pita cukai yang melekat pada barang kena - 10 - cukai dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dan b. membuat berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik: a. menerbitkan dan menyampaikan tanda bukti perusakan pita cukai kepada Pengusaha Pabrik dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak diterbitkan tanda bukti perusakan pita cukai disertai alasannya kepada Pengusaha Pabrik dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b atau Pasal 7 ayat (5) huruf b. (2) Berdasarkan tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pabrik harus membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai. (3) Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik. (4) Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang kena cukai dalam rangka pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia untuk diolah kembali di Pabrik atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menggunakan dokumen cukai sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai. Pasal 9 (1) Atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia yang: a. diolah kembali di Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; atau b. dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1, diberikan pengembalian cukai kepada Pengusaha Pabrik. - 11 - (2) Barang kena cukai yang diberikan pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan b. barang kena cukai berasal dari peredaran bebas. (3) Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di dalam Pabrik dengan persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik. (4) Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas. (5) Terhadap pengembalian cukai atas pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pabrik harus: a. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk tempat untuk melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai, serta mengemas barang kena cukai dalam kemasan yang sama berdasarkan merek dan tahun pelunasan cukai; dan b. menyampaikan pemberitahuan pemusnahan/ pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sebelum pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai. (7) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. membuat berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan di luar Pabrik dengan persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik. (2) Pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas. - 12 - (3) Terhadap pengembalian cukai atas pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik harus: a. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk tempat untuk melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pemusnahan barang kena cukai, serta mengemas barang kena cukai dalam kemasan yang sama berdasarkan merek dan tahun pelunasan cukai; dan b. menyampaikan pemberitahuan pemusnahan/ pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebelum pemusnahan barang kena cukai. (5) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. membuat berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b atau Pasal 10 ayat (5) huruf b kepada Pengusaha Pabrik paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penerbitan. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b atau Pasal 10 ayat (5) huruf b, dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik. (3) Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang kena cukai dalam rangka pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia untuk diolah kembali di Pabrik atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), menggunakan dokumen cukai sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai. Bagian Kelima Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai Dimusnahkan yang Tidak Jadi Diimpor dan Masih Berada dalam Kawasan Pabean Pasal 12 (1) Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai dimusnahkan yang tidak jadi diimpor dan masih berada - 13 - dalam kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 2, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada Importir Barang Kena Cukai. (2) Pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Importir Barang Kena Cukai dan di bawah pengawasan Tim Pengawas. (3) Terhadap pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir Barang Kena Cukai harus: a. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk tempat untuk melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pemusnahan barang kena cukai, serta mengemas barang kena cukai dalam kemasan yang sama berdasarkan merek, tahun pita cukai, seri, harga jual eceran, dan tarif; b. menyampaikan pemberitahuan pemusnahan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya tidak jadi diimpor kepada kepala Kantor yang mengawasi kawasan pabean tempat pemasukan barang kena cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. dalam hal kepala Kantor yang mengawasi kawasan pabean tempat pemasukan barang kena cukai berbeda dengan kepala Kantor yang mengawasi Tempat Usaha Importir, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditembuskan kepada kepala Kantor yang mengawasi Tempat Usaha Importir. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebelum pemusnahan barang kena cukai. (5) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan pita cukai yang melekat pada barang kena cukai harus dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dan b. membuat berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini serta menyampaikan berita acara tersebut kepada kepala Kantor yang mengawasi Tempat Usaha Importir. (6) Berdasarkan penyampaian berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, kepala Kantor yang mengawasi Tempat Usaha Importir: a. menerbitkan dan menyampaikan tanda bukti perusakan pita cukai kepada Importir Barang Kena Cukai dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F - 14 - yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak diterbitkan tanda bukti perusakan pita cukai diserta alasannya kepada Importir Barang Kena Cukai dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima secara lengkap. (7) Berdasarkan tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Importir Barang Kena Cukai harus membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai. (8) Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Importir Barang Kena Cukai. (9) Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keenam Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai Mendapatkan Pembebasan Cukai Sebagaimana Diatur dalam Undang-Undang Mengenai Cukai Pasal 13 (1) Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. (2) Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan atas barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dan telah dikeluarkan dalam jangka waktu berlakunya keputusan pemberian pembebasan cukai. (3) Pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan dokumen cukai sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai. (4) Penerbitan keputusan pemberian pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pembebasan cukai. (5) Keputusan pemberian pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan dokumen bukti pelunasan cukai dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha - 15 - Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. Bagian Ketujuh Pengembalian Cukai dalam Hal Pita Cukai Dikembalikan karena Rusak atau Tidak Dipakai Pasal 14 (1) Pengembalian cukai dalam hal pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai. (2) Pengembalian cukai atas pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal: a. pita cukai telah diterima dan belum dilekatkan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai; dan b. masih dalam bentuk lembaran utuh sesuai yang dikirim dari pencetak pita cukai. (3) Untuk mendapatkan pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai harus menyampaikan pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir melakukan pemeriksaan terhadap pita cukai dan membuat berita acara pemeriksaan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir memberikan pendapat kepada Direktur. (6) Pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan pendapat kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Direktur untuk memperoleh pengembalian cukai. (7) Direktur melakukan pemeriksaan atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai, berita acara, dan pendapat kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur: a. menerbitkan dan menyampaikan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dengan menggunakan - 16 - contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak diterbitkan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah selesai dilakukan pemeriksaan. (9) Berdasarkan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai harus membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai. (10) Tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai. (11) Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedelapan Pengembalian Cukai dalam Hal Terdapat Kelebihan Pembayaran sebagai Akibat Putusan Pengadilan Pajak Pasal 15 (1) Pengembalian cukai dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g, diberikan kepada Pihak Yang Berhak. (2) Putusan Pengadilan Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pihak Yang Berhak. Bagian Kesembilan Penggunaan Pengembalian Cukai Pasal 16 (1) Pengembalian cukai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Pihak Yang Berhak berdasarkan dokumen dasar pengembalian cukai, dengan ketentuan sebagai berikut: a. setoran cukai yang diminta pengembalian cukai telah dibukukan di kas negara; dan b. tidak melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkannya dokumen dasar pengembalian cukai. (2) Pengembalian cukai kepada Pihak Yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah diperhitungkan dengan utang cukainya. - 17 - (3) Dalam hal tidak mempunyai utang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak Yang Berhak dapat menggunakan pengembalian cukai untuk: a. pelunasan cukai berikutnya; dan/atau b. pengembalian secara tunai. (4) Penggunaan pengembalian cukai oleh Pihak Yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengembalian cukai yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f digunakan untuk pelunasan cukai berikutnya dan/atau pengembalian secara tunai; atau b. pengembalian cukai yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g digunakan untuk pengembalian secara tunai. (5) Dalam hal pengembalian cukai digunakan untuk pelunasan cukai berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pihak Yang Berhak menyampaikan tujuan penggunaannya kepada kepala Kantor. (6) Penggunaan pengembalian cukai untuk pelunasan cukai berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai pelunasan cukai. (7) Pengembalian cukai secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. BAB III MEKANISME SECARA ELEKTRONIK Pasal 17 (1) Pelaksanaan terhadap proses pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan secara elektronik melalui sistem komputer pelayanan. (2) Pelaksanaan terhadap proses pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau salinan digital, dalam hal: a. belum tersedianya sarana pada sistem komputer pelayanan; atau b. sistem komputer pelayanan mengalami gangguan. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. dokumen dasar pengembalian cukai berupa: 1) SPKPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (10); 2) tanda bukti perusakan pita cukai dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8); - 18 - 3) berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7); 4) tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); 5) berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); 6) tanda bukti perusakan pita cukai dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8); 7) keputusan pemberian pembebasan cukai, dokumen pengeluaran barang kena cukai, dan dokumen bukti pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); 8) tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10); dan 9) putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), yang diterbitkan sebelum tanggal 26 Februari 2024 berlaku dan dapat digunakan untuk pengembalian cukai selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian cukai diterbitkan; dan b. proses penyelesaian pengembalian cukai yang masih dalam proses penerbitan dokumen dasar pengembalian diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 20 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. - 19 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 20 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI A. CONTOH FORMAT NOTA PEMBETULAN (NPC) (NPC) NOTA PEMBETULAN NOMOR : .............(1)............... Berdasarkan hasil penelitian atas dokumen cukai ...........(2)........... Nomor ........(3).......... tanggal ..........(4)........ atas nama ...............(5).............. didapati adanya kesalahan penghitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran cukai dengan uraian sebagai berikut: - Jumlah cukai yang seharusnya dibayar : Rp ...................(6).................... - Jumlah cukai yang tertera pada dokumen (yang telah dibayar) : Rp ...................(7)................... - Kelebihan pembayaran cukai : Rp ....................(8)................... (dalam huruf............................................(9)...............................................) Jumlah cukai yang seharusnya dibayar tersebut di atas didasarkan pada penghitungan sebagai berikut: ........................................................... .......................................................(10)......................................................... ...................................................................................................................... ...................................................................................................................... Terdapat kesalahan penghitungan pada dokumen cukai tersebut di atas karena ........................................................................................... .......................................................(11)......................................................... Demikian Nota Pembetulan ini dibuat dengan sebenarnya berdasarkan hasil penelitian/pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ......(12)......, ...........(13)........... Mengetahui, (atasan Pejabat Bea dan Cukai) Pejabat Bea dan Cukai, ................(14)............... ................(15)............... ................(16).................. - 21 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor nota pembetulan yang diterbitkan. Nomor (2) : Diisi nama dokumen cukai yang diteliti. Nomor (3) : Diisi nomor dokumen cukai yang diteliti. Nomor (4) : Diisi tanggal dokumen cukai yang diteliti. Nomor (5) : Diisi nama perusahaan dalam dokumen cukai yang diteliti. Nomor (6) : Diisi jumlah cukai yang seharusnya dibayar dalam angka. Nomor (7) : Diisi jumlah cukai yang telah dibayar dalam angka. Nomor (8) : Diisi kelebihan pembayaran cukai dalam angka. Nomor (9) : Diisi kelebihan pembayaran cukai dalam huruf. Nomor (10) : Diisi dasar penghitungan jumlah cukai yang seharusnya dibayar. Nomor (11) : Diisi dasar kesalahan penghitungan pada dokumen cukai. Nomor (12) : Diisi tempat nota pembetulan diterbitkan. Nomor (13) : Diisi tanggal nota pembetulan diterbitkan. Nomor (14) : Diisi jabatan atasan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan nota pembetulan. Nomor (15) : Diisi nama atasan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan nota pembetulan. Nomor (16) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan nota pembetulan. - 22 - B. CONTOH FORMAT SURAT PENETAPAN KELEBIHAN PEMBAYARAN CUKAI (SPKPC) (SPKPC) SURAT PENETAPAN KELEBIHAN PEMBAYARAN CUKAI NOMOR : ...............(1).................... Yth. Nama/Jabatan : .........................(2).............................. Nama Perusahaan : .........................(3).............................. NPWP : .........................(4).............................. NPPBKC : .........................(5).............................. Alamat : .........................(6).............................. Dengan ini ditetapkan dan diberitahukan kepada Saudara bahwa berdasarkan Nota Pembetulan (NPC) Nomor ......(7)...... tanggal .......(8)........ telah terdapat kelebihan pembayaran cukai atas dokumen cukai ........(9)........ Nomor .......(10)....... tanggal .....(11).... yaitu sebesar: Rp .............(12).............. (..................................(13).....................................) Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC) ini dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian. Demikian disampaikan, agar dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ......(14)......, ............(15)............. Kepala Kantor .........(16)............. ......................(17)....................... Tembusan: 1. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai 2. Kepala Kantor Wilayah .............(18).............. - 23 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor nota Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai. Nomor (2) : Diisi nama pengusaha yang melakukan pembayaran cukai. Nomor (3) : Diisi nama perusahaan bersangkutan. Nomor (4) : Diisi NPWP perusahaan bersangkutan. Nomor (5) : Diisi NPPBKC perusahaan bersangkutan. Nomor (6) : Diisi alamat perusahaan bersangkutan. Nomor (7) : Diisi nomor Nota Pembetulan. Nomor (8) : Diisi tanggal Nota Pembetulan. Nomor (9) : Diisi nama dokumen cukai yang mempunyai kelebihan pembayaran cukai. Nomor (10) : Diisi nomor dokumen cukai yang mempunyai kelebihan pembayaran cukai. Nomor (11) : Diisi tanggal dokumen cukai yang mempunyai kelebihan pembayaran cukai. Nomor (12) : Diisi jumlah kelebihan pembayaran cukai dalam angka. Nomor (13) : Diisi jumlah kelebihan pembayaran cukai dalam huruf. Nomor (14) : Diisi tempat Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai diterbitkan. Nomor (15) : Diisi tanggal Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai diterbitkan. Nomor (16) : Diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai. Nomor (17) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menebitkan Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai. Nomor (18) : Diisi nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai. - 24 - C. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG KENA CUKAI YANG TELAH DILUNASI CUKAINYA (PBCK-2) (PBCK-2) Nomor : ......(1)...... ...........(2)............ Lampiran : ......(3)...... Hal : Pemberitahuan Ekspor Barang Kena Cukai yang Telah Dilunasi Cukainya Yth. Kepala Kantor .............(4).................. .................................. Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .............................(5)............................... Jabatan dalam Perusahaan : .............................(6)............................... Nama Perusahaan : .............................(7)............................... Alamat Perusahaan : .............................(8)............................... NPPBKC No./Tanggal : .............................(9)............................... Memberitahukan kepada Saudara bahwa barang kena cukai yang diekspor yang telah dilunasi cukainya dengan perincian sebagai berikut: BKC yang Telah Dilunasi Cukainya Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai Jumlah Kemasan BKC Jumlah Cukai (Rp) Ket. (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) Jumlah (20) (21) Akan diekspor ke negara ........(22).......... melalui pelabuhan .........(23).......... Untuk mendapatkan pengembalian cukai atas barang kena cukai tersebut di atas, kami mohon dilakukan penelitian dan pemeriksaan setentangnya, termasuk perusakan atas pita cukai yang melekat pada barang kena cukai tersebut*). Dibuat di ..............(24)............. Pada tanggal .........(25)............. Pengusaha ................(26)................. Tembusan: 1. Kepala Kantor ...........(27)........... *) Untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai - 25 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (2) : Diisi tanggal surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran dari surat permohonan, misalnya: satu berkas. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat kantor tempat pengajuan pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya, misalnya “Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Jalan .............” Nomor (5) : Diisi nama pengusaha atau kuasanya yang mengajukan pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya. Nomor (6) : Diisi jabatan dari pengusaha atau kuasanya yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (7) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (8) : Diisi alamat perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (9) : Diisi NPPBKC perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (10) : Diisi jenis barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (11) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (12) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (13) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (14) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (15) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 ...dst. Nomor (16) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang diberitahukan; atau Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (17) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (18) : Diisi jumlah nilai cukai yang telah dibayar. Nomor (19) : Diisi keterangan apabila diperlukan. Nomor (20) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (21) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (22) : Diisi negara tujuan ekspor barang kena cukai. Nomor (23) : Diisi pelabuhan pemuatan tujuan ekspor barang kena cukai. Nomor (24) : Diisi tempat pembuatan pemberitahuan. Nomor (25) : Diisi tanggal pembuatan pemberitahuan. Nomor (26) : Diisi nama pengusaha yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (27) : Diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan. - 26 - D. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BACK-1) (BACK-1) BERITA ACARA PEMERIKSAAN NOMOR BAP- .............(1)............... Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor ...................(2)......................... No ..........(3).......... tanggal ..........(4)............ bertempat di ..........(5)............. kami: 1. Nama : ..................................(6).................................................. Pangkat/Gol. : ..................................(7).................................................. Jabatan : ..................................(8).................................................. 2. Nama : ..................................(6).................................................. Pangkat/Gol. : ..................................(7).................................................. Jabatan : ..................................(8).................................................. 3. dst. Pada hari ......(9)....... tanggal ...(10)... bulan ......(11)....... tahun .......(12)........ telah melakukan pemeriksaan barang kena cukai/pita cukai*) milik: Nama Perusahaan : ..............................(13)......................................... Alamat Perusahaan : ..............................(14)......................................... NPPBKC/Tanggal : ..............................(15)......................................... Pada pemeriksaan kedapatan sebagai berikut: BKC yang Telah Dilunasi Cukainya/Pita Cukai*) Diberitahukan Kedapatan Ket./ Kondisi Fisik*) Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai/Pel unasan*) Kemasan BKC/Keping Pita Cukai*) Kemasan BKC/Keping Pita Cukai*) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (25) (27) Jumlah (24) (26) Kesimpulan: a. Kedapatan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya/pita cukai*) diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai/Pe lunasan*) Kemasan BKC/Kepi ng Pita Cukai*) Jumlah Cukai (Rp) Ket./ Kondisi Fisik*) (28) (29) (30) (31) (32) (33) (34) (35) (37) (39) Jumlah (36) (38) b. Kedapatan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya/pita cukai*) diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai/Pe lunasan*) Kemasan BKC/Keping Pita Cukai*) Ket./ Kondisi Fisik*) (40) (41) (42) (43) (44) (45) (46) (47) (49) - 27 - Jumlah (48) c. Lainnya ...........................................(50).................................................... Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya, mengingat sumpah Jabatan dan ditanda tangani bersama. Dibuat di ..............(51).............. Pada tanggal .........(52).............. Pengusaha Yang melakukan pemeriksaan, Jabatan ..............(53).............. 1. .................(54)...................... 2. .................(54)...................... 3. dst. *) Coret yang tidak perlu - 28 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor berita acara pemeriksaan. Nomor (2) : Diisi nama kantor yang menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan pemeriksaan. Nomor (3) : Diisi nomor Surat Tugas Kepala Kantor untuk melakukan pemeriksaan. Nomor (4) : Diisi tanggal Surat Tugas Kepala Kantor untuk melakukan pemeriksaan. Nomor (5) : Diisi lokasi pemeriksaan. Nomor (6) : Diisi nama pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan. Nomor (7) : Diisi pangkat/golongan pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan. Nomor (8) : Diisi jabatan pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan. Nomor (9) : Diisi hari dilakukan pemeriksaan dalam huruf. Nomor (10) : Diisi tanggal dilakukan pemeriksaan dalam huruf. Nomor (11) : Diisi bulan dilakukan pemeriksaan dalam huruf. Nomor (12) : Diisi tahun dilakukan pemeriksaan dalam huruf. Nomor (13) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (14) : Diisi alamat perusahan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (15) : Diisi NPPBKC dan tanggal NPPBKC perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (16) : Diisi jenis barang kena cukai/pita cukai*) yang diberitahukan, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (17) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan; atau Diisi (-) untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai (PBCK4). Nomor (18) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai/pita cukai*), misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (19) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (20) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (21) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 ...dst. Nomor (22) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai; atau Diisi tahun pelunasan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dengan cara pembayaran. Nomor (23) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4) yang diberitahukan. Nomor (24) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan - 29 - pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4) yang diberitahukan. Nomor (25) : Diisi kedapatan hasil pemeriksaan jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4). Nomor (26) : Diisi kedapatan hasil pemeriksaan jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4). Nomor (27) : Diisi keterangan lainnya jika diperlukan hasil pemeriksaan barang kena cukai atas pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya (PBCK-2); atau Diisi hasil pemeriksaan kondisi fisik pita cukai atas pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai (PBCK- 4) dalam bentuk lembaran atau keping. Nomor (28) : Diisi jenis barang kena cukai/pita cukai*) yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (29) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai; atau Diisi (-) untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai (PBCK4). Nomor (30) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai/pita cukai*) yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (31) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (32) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (33) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 ...dst. Nomor (34) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai/pita cukai*) atau tahun pelunasan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dengan cara pembayaran, yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (35) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4) yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. - 30 - Nomor (36) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4) yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (37) : Diisi jumlah nilai cukai dalam rupiah yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (38) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai dalam rupiah yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (39) : Diisi keterangan lainnya jika diperlukan hasil pemeriksaan barang kena cukai atas pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya (PBCK-2) atau hasil pemeriksaan kondisi fisik pita cukai atas pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai (PBCK-4) dalam bentuk lembaran atau keping, yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (40) : Diisi jenis barang kena cukai/pita cukai*) yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (41) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai; atau Diisi (-) untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai (PBCK4). Nomor (42) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai/pita cukai*) yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (43) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (44) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (45) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 ...dst. Nomor (46) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai/pita cukai*) atau tahun pelunasan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dengan cara pembayaran, yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (47) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4) yang diberitahukan - 31 - yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (48) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4) yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (49) : Diisi keterangan lainnya jika diperlukan hasil pemeriksaan barang kena cukai atas pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya (PBCK-2) atau hasil pemeriksaan kondisi fisik pita cukai atas pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai (PBCK-4) dalam bentuk lembaran atau keping, yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (50) : Diisi kesimpulan lainnya yang diperlukan. Nomor (51) : Diisi tempat pembuatan berita acara pemeriksaan. Nomor (52) : Diisi tanggal pembuatan berita acara pemeriksaan. Nomor (53) : Diisi nama dan jabatan pengusaha yang bersangkutan. Nomor (54) : Diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan. - 32 - E. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PERUSAKAN PITA CUKAI (BACK-2) (BACK-2) BERITA ACARA PERUSAKAN PITA CUKAI NOMOR BA .........(1)........... Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor ...................(2)......................... No ..........(3).......... tanggal ..........(4)............ bertempat di ..........(5)............. kami: 1. Nama : ..................................(6).................................................. Pangkat/Gol. : ..................................(7).................................................. Jabatan : ..................................(8).................................................. 2. Nama : ..................................(6).................................................. Pangkat/Gol. : ..................................(7).................................................. Jabatan : ..................................(8).................................................. 3. dst. Pada hari .........(9)........ tanggal ..........(10)......... bulan ......(11)....... tahun ......................(12)....................... telah dilaksanakan perusakan atas pita cukai yang melekat pada barang kena cukai milik: Nama Perusahaan : ..................................(13)..................................... Alamat Perusahaan : ..................................(14)..................................... NPPBKC/Tanggal : ..................................(15)..................................... Dengan perincian sebagai berikut: BKC yang Telah Dilunasi Cukainya Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai Kemasan BKC Jumlah Cukai (Rp) Ket. (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) Jumlah (26) (27) Barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai tersebut di atas dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai dan atas pita cukai yang melekat pada barang kena cukai tersebut dilakukan perusakan dengan cara.....................(28)....................... Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani bersama dengan mengingat sumpah jabatan. Dibuat di ..............(29)............ Pada tanggal .........(30)............ Pengusaha Yang melakukan pemeriksaan, Jabatan ..............(31).............. 1. ..................(32)................... 2. ..................(32)................... 3. dst. - 33 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor berita acara perusakan pita cukai. Nomor (2) : Diisi nama kantor yang menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan perusakan pita cukai. Nomor (3) : Diisi nomor Surat Tugas Kepala Kantor untuk melakukan perusakan pita cukai. Nomor (4) : Diisi tanggal Surat Tugas Kepala Kantor untuk melakukan perusakan pita cukai. Nomor (5) : Diisi lokasi dilakukan perusakan pita cukai. Nomor (6) : Diisi nama pejabat Bea dan Cukai yang melakukan perusakan pita cukai. Nomor (7) : Diisi pangkat/golongan pejabat Bea dan Cukai yang melakukan perusakan pita cukai. Nomor (8) : Diisi jabatan pejabat Bea dan Cukai yang melakukan perusakan pita cukai. Nomor (9) : Diisi hari dilakukan perusakan pita cukai dalam huruf. Nomor (10) : Diisi tanggal dilakukan perusakan pita cukai dalam huruf. Nomor (11) : Diisi bulan dilakukan perusakan pita cukai dalam huruf. Nomor (12) : Diisi tahun dilakukan perusakan pita cukai dalam huruf. Nomor (13) : Diisi nama perusahaan yang melakukan perusakan pita cukai. Nomor (14) : Diisi alamat perusahan yang melakukan perusakan pita cukai. Nomor (15) : Diisi NPPBKC dan tanggal NPPBKC perusahaan bersangkutan. Nomor (16) : Diisi jenis barang kena cukai yang dirusak pita cukainya, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (17) : Diisi merek barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (18) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang dirusak pita cukainya, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Nomor (19) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang dirusak pita cukainya; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (20) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (21) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang dirusak pita cukainya, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 ...dst. Nomor (22) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (23) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (24) : Diisi jumlah nilai cukai dalam rupiah. Nomor (25) : Diisi keterangan jika diperlukan. Nomor (26) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (27) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (28) : Diisi cara perusakan pita cukai. Nomor (29) : Diisi tempat pembuatan berita acara perusakan pita cukai. - 34 - Nomor (30) : Diisi tanggal pembuatan berita acara pemeriksaan. Nomor (31) : Diisi nama dan jabatan pengusaha yang bersangkutan. Nomor (32) : Diisi tanda tangan dan nama pejabat Bea dan Cukai yang melakukan perusakan pita cukai. - 35 - F. CONTOH FORMAT TANDA BUKTI PERUSAKAN PITA CUKAI (CK-2) (CK-2) TANDA BUKTI PERUSAKAN PITA CUKAI No. : ................(1)...................... Berdasarkan Berita Acara Perusakan Pita Cukai atau Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai*) No. BA ..............(2).................... tanggal .............(3)............. telah dilaksanakan perusakan pita cukai atas barang kena cukai milik: Nama Perusahaan : ................................(4)......................................... Alamat Perusahaan : ................................(5)......................................... NPPBKC/Tanggal : ................................(6)......................................... Dengan perincian sebagai berikut: Seri Jumlah Keping HJE Tiap Kemasan (Rp) Tarif Isi Tiap Kemasan BKC Tahun Pita Cukai Jumlah HJE (Rp) Cukai (Rp) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Jumlah (15) (16) (17) Jumlah cukai (dengan huruf): ...........................(18)..................................... Biaya pengganti pita cukai: Seri I ....(19).... keping X Rp .......(20)......... = Rp .............(21)............. Seri II ....(19).... keping X Rp .......(20)......... = Rp .............(21)............. Seri III-TP ....(19).... keping X Rp .......(20)......... = Rp .............(21)............. Seri III-DP ....(19).... keping X Rp .......(20)......... = Rp .............(21)............. MMEA ....(19).... keping X Rp .......(20)........ = Rp .............(21)............ Rp .............(22)............ Jumlah biaya pengganti yang harus dilunasi pembulatan: Rp .....................(23)......................(dengan huruf)........................................... ...........(24)........ , ...........(25)....... Kepala Kantor .........................(26).................... Tembusan: 1. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai 2. Kepala Kantor Wilayah ..........(27)............. *) Coret yang tidak perlu - 36 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor tanda bukti perusakan pita cukai. Nomor (2) : Diisi nomor berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai atau berita acara perusakan pita cukai. Nomor (3) : Diisi tanggal berita acara sebagaimana dimaksud pada nomor 2. Nomor (4) : Diisi nama perusahaan yang melakukan perusakan pita cukai. Nomor (5) : Diisi alamat perusahan yang melakukan perusakan pita cukai. Nomor (6) : Diisi NPPBKC dan tanggal NPPBKC perusahaan bersangkutan. Nomor (7) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang dirusak pita cukainya, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Nomor (8) : Diisi jumlah keping pita cukai untuk barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (9) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang dirusak pita cukainya; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (10) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (11) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang dirusak pita cukainya, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan mililiter (ml) : 330, 360, 750 ...dst. Nomor (12) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (13) : Diisi jumlah harga jual eceran barang kena cukai atas seluruh kemasan (untuk penjualan eceran), hasil perkalian kolom (8) dengan (9); atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (14) : Diisi jumlah nilai cukai dalam rupiah. Nomor (15) : Diisi jumlah keseluruhan keping pita cukai untuk barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (16) : Diisi jumlah keseluruhan harga jual eceran barang kena cukai. Nomor (17) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (18) : Diisi jumlah nilai cukai dalam huruf. Nomor (19) : Diisi jumlah seri pita cukai yang dirusak dalam keping. Nomor (20) : Diisi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam rupiah per keping. Nomor (21) : Diisi jumlah biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam rupiah per seri pita cukai. Nomor (22) : Diisi jumlah keseluruhan biaya pengganti penyediaan pita cukai. Nomor (23) : Diisi jumlah keseluruhan biaya pengganti penyediaan pita cukai yang harus dilunasi dibulatkan dalam ribuan ke atas. Nomor (24) : Diisi tempat pembuatan tanda bukti perusakan pita cukai. Nomor (25) : Diisi tanggal pembuatan tanda bukti perusakan pita cukai. Nomor (26) : Diisi nama Kepala Kantor yang menandatangani tanda bukti perusakan pita cukai. Nomor (27) : Diisi nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir. - 37 - G. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PEMUSNAHAN/PENGOLAHAN KEMBALI BARANG KENA CUKAI DAN PERUSAKAN PITA CUKAI (PBCK-3) (PBCK-3) Nomor : ......(1)...... ............(2)............ Lampiran : ......(3)...... Hal : Pemberitahuan Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai dan Perusakan Pita Cukai*) Yth. Kepala Kantor .............(4)................. .................................. Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .............................(5)............................... Jabatan dalam Perusahaan : .............................(6)............................... Nama Perusahaan : .............................(7)............................... Alamat Perusahaan : .............................(8)............................... NPPBKC No./Tanggal : .............................(9)............................... Memberitahukan kepada Saudara tentang rencana pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dan perusakan pita cukai*) yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal ..............(10)............. di .............(11)............, dengan perincian sebagai berikut: BKC yang Telah Dilunasi Cukainya Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai Jumlah Kemasan BKC Jumlah Cukai (Rp) Asal BKC (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) Jumlah (22) (23) Atas rencana pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai tersebut di atas harap dilakukan penelitian dan pemeriksaan setentangnya, termasuk perusakan atas pita cukai yang melekat pada barang kena cukai tersebut*). Dibuat di ..............(24)............. Pada tanggal .........(25)............. Pengusaha ............(26)............ - 38 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (2) : Diisi tanggal surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran dari surat permohonan, misalnya: satu berkas. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat kantor tempat pengajuan pemberitahuan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai, misalnya “Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Jalan .............” Nomor (5) : Diisi nama pengusaha atau kuasanya yang mengajukan pemberitahuan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai. Nomor (6) : Diisi jabatan dari pengusaha yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (7) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (8) : Diisi alamat perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (9) : Diisi NPPBKC perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (10) : Diisi tanggal rencana pelaksanaan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai. Nomor (11) : Diisi lokasi pelaksanaan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai. Nomor (12) : Diisi jenis barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (13) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (14) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (15) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (16) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (17) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 ...dst. Nomor (18) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang diberitahukan; atau Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (19) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (20) : Diisi jumlah nilai cukai yang telah dibayar. Nomor (21) : Diisi asal barang kena cukai yang dimusnahkan/diolah kembali, misalnya : dari peredaran bebas atau masih berada dalam pabrik. Nomor (22) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (23) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (24) : Diisi tempat pembuatan pemberitahuan. Nomor (25) : Diisi tanggal pembuatan pemberitahuan. Nomor (26) : Diisi nama pengusaha yang mengajukan pemberitahuan. - 39 - H. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN/PENGOLAHAN KEMBALI BARANG KENA CUKAI (BACK-3) (BACK-3) BERITA ACARA PEMUSNAHAN/PENGOLAHAN KEMBALI BARANG KENA CUKAI*) No. BA- ........(1).......... Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor ...................(2)......................... No ..........(3).......... tanggal ..........(4)............ bertempat di ..........(5)............. kami: 1. Nama : ..................................(6).................................................. Pangkat/Gol. : ..................................(7).................................................. Jabatan : ..................................(8).................................................. 2. Nama : ..................................(6).................................................. Pangkat/Gol. : ..................................(7).................................................. Jabatan : ..................................(8).................................................. 3. dst. Pada hari .........(9)........ tanggal ..........(10).......... bulan ..........(11).......... tahun .............(12)............ telah dilaksanakan pemeriksaan dan pengawasan pemusnahan/pengolahan kembali*) atas barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya yang berasal dari peredaran bebas dan/atau masih berada di dalam pabrik milik: Nama Perusahaan : ....................................(13)......................................... Alamat Perusahaan : ....................................(14)......................................... NPPBKC No/Tgl : ....................................(15)......................................... Pada pemeriksaan kedapatan sebagai berikut: BKC yang Telah Dilunasi Cukainya Diberitahukan Kedapatan Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai/Pel unasan*) Kemasan BKC Kemasan BKC (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (25) Jumlah (24) (26) Kesimpulan: a. Kedapatan barang kena cukai diberitahukan yang telah dilunasi cukainya yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai/Pel unasan*) Kemasan BKC Jumlah Cukai (Rp) (27) (28) (29) (30) (31) (32) (33) (34) (36) Jumlah (35) (37) b. Kedapatan barang kena cukai diberitahukan yang telah dilunasi cukainya yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai/Pel unasan*) Kemasan BKC (38) (39) (40) (41) (42) (43) (44) (45) - 40 - Jumlah (46) c. Barang kena cukai tersebut di atas dimusnahkan/diolah kembali*) dengan cara ..................................................(47)................................................ d. Pita cukai yang melekat pada barang kena cukai tersebut telah dirusak dengan cara ......................................(48)..............................................*) e. Lainnya ..............................................(49)................................................. Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani bersama dengan mengingat sumpah jabatan. Dibuat di ..............(50)............ Pada tanggal .........(51)............ Pengusaha Yang melakukan pemeriksaan Jabatan ..............(52).............. 1. ..................(53)................... 2. ..................(53)................... 3. dst. *) Coret yang tidak perlu - 41 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (2) : Diisi nama kantor yang menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (3) : Diisi nomor Surat Tugas Kepala Kantor untuk melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (4) : Diisi tanggal Surat Tugas Kepala Kantor untuk melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (5) : Diisi lokasi dilakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (6) : Diisi nama pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (7) : Diisi pangkat/golongan pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (8) : Diisi jabatan pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (9) : Diisi hari dilakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dalam huruf. Nomor (10) : Diisi tanggal dilakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dalam huruf. Nomor (11) : Diisi bulan dilakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dalam huruf. Nomor (12) : Diisi tahun dilakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dalam huruf. Nomor (13) : Diisi nama perusahaan yang melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (14) : Diisi alamat perusahan yang melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (15) : Diisi NPPBKC dan tanggal NPPBKC perusahaan bersangkutan. Nomor (16) : Diisi jenis barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (17) : Diisi merek barang kena cukai yang yang diberitahukan. Nomor (18) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang diberitahukan yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (19) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (20) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang yang diberitahukan. Nomor (21) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 ...dst. Nomor (22) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang diberitahukan yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau tahun pelunasan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dengan cara pembayaran. - 42 - Nomor (23) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (24) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (25) : Diisi kedapatan hasil pemeriksaan jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (26) : Diisi kedapatan hasil pemeriksaan jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai. Nomor (27) : Diisi jenis barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (28) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (29) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang diberitahukan yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (30) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (31) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (32) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 ...dst. Nomor (33) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang diberitahukan yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau tahun pelunasan barang kena cukai yang diberitahukan yang telah dilunasi cukainya dengan cara pembayaran, yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (34) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (35) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (36) : Diisi jumlah nilai cukai dalam rupiah yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (37) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai dalam rupiah yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (38) : Diisi jenis barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: - 43 - a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (39) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (40) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang diberitahukan yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (41) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (42) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (43) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 ...dst. Nomor (44) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang diberitahukan yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau tahun pelunasan barang kena cukai yang diberitahukan yang telah dilunasi cukainya dengan cara pembayaran, yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (45) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (46) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (47) : Diisi cara pemusnahan/pengolahan kembali*) kedapatan hasil pemeriksaan barang kena cukai yang diberitahukan (yang dapat dipertimbangkan maupun yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai). Nomor (48) : Diisi cara perusakan pita cukai yang melekat pada barang kena cukai yang dimusnahkan/diolah kembali. Nomor (49) : Diisi kesimpulan lainnya yang diperlukan. Nomor (50) : Diisi tempat pembuatan berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (51) : Diisi tanggal pembuatan berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (52) : Diisi nama dan jabatan pengusaha yang bersangkutan. Nomor (53) : Diisi tanda tangan dan nama pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. - 44 - I. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI YANG TELAH DILUNASI CUKAINYA TIDAK JADI DIIMPOR (PBCK-5) (PBCK-5) Nomor : ......(1)...... ............(2)............ Lampiran : ......(3)...... Hal : Pemberitahuan Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Telah Dilunasi Cukainya Tidak Jadi Diimpor Yth. Kepala Kantor .............(4)................. .................................. Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .............................(5)............................... Jabatan dalam Perusahaan : .............................(6)............................... Nama Perusahaan : .............................(7)............................... Alamat Perusahaan : .............................(8)............................... NPPBKC No./Tanggal : .............................(9)............................... Memberitahukan kepada Saudara tentang rencana pemusnahan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya tidak jadi diimpor yang akan dilaksanakan pada tanggal ...........(10).......... di ...........(11).........., dengan perincian sebagai berikut: BKC yang Telah Dilunasi Cukainya Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai Jumlah Kemasan BKC Jumlah Cukai (Rp) Ket. (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) Jumlah (22) (23) Yang akan diimpor oleh Perusahaan kami melalui pelabuhan .............(24)............. tidak jadi diimpor karena ....................(25).................... Untuk mendapatkan pengembalian cukai atas barang kena cukai tersebut di atas kami mohon dilakukan penelitian dan pemeriksaan setentangnya, termasuk perusakan atas pita cukai yang melekat pada barang kena cukai tersebut*). Dibuat di ..............(26)............... Pada tanggal .........(27)............... Pengusaha .................(28)................ Tembusan: 1. Kepala Kantor ...........(29)........... *) Untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai - 45 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (2) : Diisi tanggal surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran dari surat permohonan, misalnya: satu berkas. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat kantor tempat pengajuan pemberitahuan pemusnahan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya tidak jadi diimpor, misalnya “Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Jalan .............” Nomor (5) : Diisi nama pengusaha atau kuasanya yang mengajukan pemberitahuan pemberitahuan pemusnahan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya tidak jadi diimpor. Nomor (6) : Diisi jabatan dari pengusaha yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (7) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (8) : Diisi alamat perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (9) : Diisi NPPBKC perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (10) : Diisi tanggal rencana pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya tidak jadi diimpor. Nomor (11) : Diisi lokasi pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya tidak jadi diimpor. Nomor (12) : Diisi jenis barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (13) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (14) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; b. untuk MMEA : MMEA; atau c. diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (15) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (16) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (17) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 ...dst. Nomor (18) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang diberitahukan; atau Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (19) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (20) : Diisi jumlah nilai cukai yang telah dibayar. Nomor (21) : Diisi keterangan apabila diperlukan. Nomor (22) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (23) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (24) : Diisi pelabuhan pemuatan barang kena cukai yang diimpor. Nomor (25) : Diisi alasan barang kena cukai tidak jadi diimpor. Nomor (26) : Diisi tempat pembuatan pemberitahuan. Nomor (27) : Diisi tanggal pembuatan pemberitahuan. - 46 - Nomor (28) : Diisi nama pengusaha yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (29) : Diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha importir. - 47 - J. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI (PBCK-4) (PBCK-4) Nomor : ......(1)...... ............(2)............ Lampiran : ......(3)...... Hal : Pemberitahuan Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai Yth. Kepala Kantor .............(4).................. .................................. Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .............................(5)............................... Jabatan dalam Perusahaan : .............................(6)............................... Nama Perusahaan : .............................(7)............................... Alamat Perusahaan : .............................(8)............................... NPPBKC No./Tanggal : .............................(9)............................... Memberitahukan kepada Saudara tentang pita cukai yang rusak atau tidak dipakai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai untuk dikembalikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan perincian sebagai berikut: Jenis Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai Jumlah Keping Jumlah Kondisi Fisik No. Pengawas HJE (Rp) Cukai (Rp) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) Jumlah (21) (22) (23) Untuk pengembalian pita cukai tersebut di atas, kami mohon dilakukan penelitian dan pemeriksaan setentangnya. Dibuat di ..............(24)............... Pada tanggal .........(25)............... Pengusaha .................(26)................ - 48 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (2) : Diisi tanggal surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran dari surat permohonan, misalnya: satu berkas. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat kantor tempat pengajuan pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai, misalnya “Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Jalan .............” Nomor (5) : Diisi nama pengusaha atau kuasanya yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (6) : Diisi jabatan dari pengusaha yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (7) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (8) : Diisi alamat perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (9) : Diisi NPPBKC perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (10) : Diisi jenis pita cukai yang diberitahukan, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (11) : Diisi seri pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Nomor (12) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang tercetak pada pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (13) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang tercetak pada pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya. Nomor (14) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang tercetak pada pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya, misalnya: a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 ...dst. Nomor (15) : Diisi tahun pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya. Nomor (16) : Diisi jumlah keping pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya. Nomor (17) : Diisi jumlah harga jual eceran barang kena cukai atas seluruh kemasan (untuk penjualan eceran), hasil perkalian kolom (12) dengan (16); atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (18) : Diisi jumlah nilai cukai yang telah dibayar. Nomor (19) : Diisi kondisi fisik pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya dalam bentuk lembaran atau keping. Nomor (20) : Diisi nomor pengawas dari pencetak pita cukai. Nomor (21) : Diisi jumlah keseluruhan keping pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya. Nomor (22) : Diisi jumlah keseluruhan harga jual eceran barang kena cukai. Nomor (23) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai yang telah dibayar. Nomor (24) : Diisi tempat pembuatan pemberitahuan. Nomor (25) : Diisi tanggal pembuatan pemberitahuan. Nomor (26) : Diisi nama pengusaha yang mengajukan pemberitahuan. - 49 - K. CONTOH FORMAT TANDA BUKTI PENERIMAAN PENGEMBALIAN PITA CUKAI (CK-3) (CK-3) TANDA BUKTI PENERIMAAN PENGEMBALIAN PITA CUKAI No. : ................(1)...................... Dengan ini menerangkan bahwa telah menerima kembali pita cukai yang rusak atau tidak dipakai*) dari Pengusaha Pabrik atau Importir*): Nama Perusahaan : ..................................(2)....................................... Alamat Perusahaan : ..................................(3)....................................... NPPBKC/Tanggal : ..................................(4)....................................... Dengan perincian sebagai berikut : Seri Jumlah Keping HJE Tiap Kemasan (Rp) Tarif Isi Tiap Kemasan BKC Tahun Pita Cukai Jumlah HJE (Rp) Cukai (Rp) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) Jumlah (13) (14) (15) Jumlah cukai (dengan huruf): ..............................(16).................................. Biaya pengganti pita cukai: Seri I ....(17).... keping X Rp ........(18)........ = Rp ...........(19)............... Seri II ....(17).... keping X Rp ........(18)........ = Rp ...........(19)............... Seri III-TP ....(17).... keping X Rp ........(18)........ = Rp ...........(19)............... Seri III-DP ....(17).... keping X Rp ........(18)........ = Rp ...........(19)............... MMEA ....(17).... keping X Rp ........(18)........ = Rp ...........(19)............... Rp ...........(20)............... Jumlah biaya pengganti yang harus dilunasi pembulatan: Rp ..........................(21)............................(dengan huruf)................................ ...........(22)........ , ...........(23)........... Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai ...........................(24)...................... Tembusan: 1. Kepala Kantor Wilayah .........(25)............. 2. Kepala Kantor ..............(26).................... *) Coret yang tidak perlu - 50 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai. Nomor (2) : Diisi nama perusahaan yang melakukan pengembalian pita cukai. Nomor (3) : Diisi alamat perusahan yang melakukan pengembalian pita cukai. Nomor (4) : Diisi NPPBKC dan tanggal NPPBKC perusahaan bersangkutan. Nomor (5) : Diisi seri pita cukai yang disetujui pengembalian cukainya, misalnya: a. Untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. Untuk MMEA : MMEA Nomor (6) : Diisi jumlah keping pita cukai yang disetujui pengembalian cukainya. Nomor (7) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang disetujui pengembalian cukainya. Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (8) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang disetujui pengembalian cukainya. Nomor (9) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang tercetak pada pita cukai yang disetujui pengembalian cukainya, misalnya: a. Untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. Untuk BKC dengan mililiter (ml) : 330, 360, 750 ...dst. Nomor (10) : Diisi tahun pita cukai yang disetujui pengembalian cukainya. Nomor (11) : Diisi jumlah harga jual eceran barang kena cukai atas seluruh kemasan (untuk penjualan eceran), hasil perkalian kolom (6) dengan (7). Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (12) : Diisi jumlah nilai cukai dalam rupiah. Nomor (13) : Diisi jumlah keseluruhan keping pita cukai yang disetujui pengembalian cukainya. Nomor (14) : Diisi jumlah keseluruhan harga jual eceran barang kena cukai. Nomor (15) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai yang disetujui pengembalian cukainya. Nomor (16) : Diisi jumlah nilai cukai dalam huruf. Nomor (17) : Diisi jumlah seri pita cukai yang disetujui pengembalian cukainya dalam keping. Nomor (18) : Diisi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam rupiah per keping. Nomor (19) : Diisi jumlah biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam rupiah per seri pita cukai. Nomor (20) : Diisi jumlah keseluruhan biaya pengganti penyediaan pita cukai. Nomor (21) : Diisi jumlah keseluruhan biaya pengganti penyediaan pita cukai yang harus dilunasi dibulatkan dalam ribuan ke atas. Nomor (22) : Diisi tempat pembuatan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai. Nomor (23) : Diisi tanggal pembuatan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai. Nomor (24) : Diisi nama direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. - 51 - Nomor (25) : Diisi nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir. Nomor (26) : Diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir. - 52 - L. BIAYA PENGGANTI I. BIAYA PENGGANTI ATAS PITA CUKAI YANG TELAH DILEKATKAN PADA BKC KEMUDIAN DIRUSAK KARENA BKC DIEKSPOR, DIOLAH KEMBALI DI PABRIK ATAU DIMUSNAHKAN DALAM RANGKA PENGEMBALIAN CUKAI DAN ATAS PENGEMBALIAN PITA CUKAI YANG TIDAK DIPAKAI JENIS BKC SERI PITA CUKAI BIAYA PENGGANTI PERKEPING HT I Rp25,00 HT II Rp40,00 HT III-Tanpa Perekat Rp25,00 HT III-Dengan Perekat Rp300,00 MMEA - Rp300,00 II. BIAYA PENGGANTI ATAS PENGEMBALIAN PITA CUKAI YANG RUSAK RP0,00 (NOL RUPIAH) UNTUK SETIAP KEPING PITA CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)