Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK – JENIS DAN TARIF – KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 2022 PERMENKEU RI NOMOR 101/PMK.02/2022 TANGGAL 13 JUNI 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 594) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing, perlu diselenggarakan layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 2 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 3, TLN No. 6660), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan jasa hukum yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berasal dari penenmaan layanan legalisasi Apostille pada dokumen · publik. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per dokumen. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal 14 Juni 2022.