Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

100/PMK.02/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
100/PMK.02/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
13 Juni 2022
Tgl pengundangan
14 Juni 2022
Mulai berlaku
14 Juni 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (593)
Subjek
SUBSIDI BAHAN BAKAR · PNBP · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN SUBSIDI BAHAN BAKAR - PNBP 2022 PERMENKEU RI NOMOR 100/PMK.02/2022 TANGGAL 13 JUNI 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 593) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN ABSTRAK : - Bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan perlu dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 194/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 1393). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari total peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. Penghitungan pembebanan atas peningkatan belanja subsidi jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan menggunakan formula sebagai berikut: a) Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan (△PNBP MIGAS = RPNBP MIGAS– TPNBP); b) Peningkatan Belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg (△Subsidi = RSubsidi–Tsubsidi); c) Nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan (Psubsidi = △Subsidi x T%). CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal 14 Juni 2022.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)