Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

98/PMK.010/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
98/PMK.010/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
9 Juni 2022
Tgl pengundangan
9 Juni 2022
Mulai berlaku
10 Juni 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (573)
Subjek
PENETAPAN · BEA KELUAR · TARIF BEA KELUAR · BARANG EKSPOR · PERUBAHAN · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN – PENETAPAN – BARANG EKSPOR – TARIF BEA KELUAR – BEA KELUAR 2022 PERMENKEU RI NOMOR 98/PMK.010/2022 TANGGAL 09 JUNI 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 573) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR ABSTRAK : - Bahwa untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta untuk menguatkan kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar intemasional, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 55 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 39/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 339). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambah 5 (lima) huruf yaitu huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q, sehingga berbunyi sebagai berikut: Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, berlaku ketentuan sebagai berikut: m. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,300.00 (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf C; n. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 14 pada Lampiran huruf C; o. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada Lampiran huruf C; p. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan q. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 7 pada Lampiran huruf C. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal 9 Juni 2022. - Lampiran: halaman 9-18.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)