Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN BESARAN, PERSYARATAN DAN TATACARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) - JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - KEMENTERIAN KEUANGAN 2022 PERMENKEU RI NOMOR 95/PMK.06/2022 TANGGAL 8 JUNI 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 585) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARAN, PERSYARATAN DAN TATACARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. ABSTRAK : - Bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimaha telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 dan berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Menteri Keuangan selaku Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berwenang mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol persen) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 3 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 3, TLN No. 6179) sebagaimana telah diubah dengan PP 62 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 241, TLN No. 6572), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif atas Jenis PNBP berupa Bea Lelang yang berlaku pada Kernen terian Keuangan yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dikenakan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli. Pengenaan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) atas jenis PNBP berlaku untuk Bea Lelang atas pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Lelang Terjadwal Khusus, Lelang Eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Tarif Bea Lelang pada pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikenakan sebesar 1 % (satu persen), untuk Bea Lelang Penjual dan 0% (nol persen), untuk Bea Lelang Pembeli. Pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol persen) atas Bea Lelang yang berasal dari pelaksanaan lelang diberlakukan untuk Lelang yang dilaksanakan sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal 13 Juni 2022.