Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement)
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN - TARIF BEA MASUK - PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (ASEAN-HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT) 2022 PERMENKEU RI NOMOR 93/PMK.010/2022 TANGGAL 31 Mei 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 540) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 56/PMK.010/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 49/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (ASEAN-HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT). ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan persetujuan perdagangan bebas antara negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas antara NegaraNegara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Perdagangan Bebas antara negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka fasilitasi importasi barang dari negara- negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Hong Kong, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN- Hong Kong, China Free Trade Agreement). - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI Tahun 34 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.58), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI No. 49/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 349). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pos tarif 8419.12.00, 8473.40.00, dan 8519.89.10 sebagaimana tercantum dalam Nomor 7731, Nomor 8380, dan Nomor 9056 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN- Hong Kong, China Free Trade Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 349), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tid~ terpisap.kan dari Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022 dan diundangkan pada tanggal 2 Juni 2022. - Lampiran: halaman 6.