Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

90/PMK.010/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
90/PMK.010/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Mei 2022
Tgl pengundangan
2 Juni 2022
Mulai berlaku
2 Juni 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (537)
Subjek
TARIF BEA MASUK · JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP · KEMITRAAN EKONOMI · PERUBAHAN · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN – TARIF BEA MASUK – KEMITRAAN EKONOMI – JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP 2022 PERMENKEU RI NOMOR 90/PMK.010/2022 TANGGAL 31 MEI 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 537) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG (ASEAN-JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP) ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang dalam rangka fasilitasi importasi barang dari negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership). - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 50 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 174), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 348). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam Nomor 9750, Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam Nomor 9750, Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022 dan diundangkan pada tanggal 2 Juni 2022. - Lampiran: halaman 6-7.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)