Kembali ke pencarian
PERtidak diketahuipajak.go.id

PER-27/PJ/2009

TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI

Metadata

Jenis
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
PER-27/PJ/2009
Tahun
2009
Penerbit (TEU)
Direktorat Jenderal Pajak
Pemrakarsa
Direktorat Jenderal Pajak
Tgl penetapan
7 April 2009
Tempat
Jakarta
Sumber
pajak.go.id

Abstrak

bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;

Teks Lengkap

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 27 /PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang: bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; Mengingat: 1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara     Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali     diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik     Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008     Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953); 2.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara     Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik     Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun     2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 3.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan     Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia     Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18     Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); 4.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran     Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara     Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang     Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 5.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara     Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik     Indonesia Nomor 3313); 6.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran     Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan     Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun     2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 7.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan     Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana yang telah diubah     dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia     Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988)     ; 8.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata     Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa diubah     terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009; 9.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan     dan Penyelesaian Keberatan; 10.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan     atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan, atau Pembatalan Surat     Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil     Pemeriksaan; 11.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu     dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor     Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena     Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor     PER-160/PJ./2007; 12.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan,     Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan     Faktur Pajak Standar; 13.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ./2009 tentang Tempat Pajak     Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Pada Kantor     Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Atau Kantor Pelayanan Pajak Madya; 14.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2008 tentang Tata Cara     Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,     Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak; 15.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ./2008 tentang Tata Cara     Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan     SPT secara Elektronik (e-filing) melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) 16.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ./2008 tentang Tata Cara     Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak     Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; 17.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ./2009 tentang Tata Cara     Penyampaian SPT dalam Bentuk Elektronik.             MEMUTUSKAN: Menetapkan:             PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA             PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK             DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA             PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG             PRIBADI.             Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1.    Undang-Undang perpajakan adalah semua undang-undang yang mengatur tentang     ketentuan formal dan material perpajakan. 2.    Kantor Pelayanan Pajak Lama, yang selanjutnya disebut KPP Lama, adalah Kantor     Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak terdaftar di Kantor     Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. 4.    KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kantor     Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar yang lokasi dan wilayah kerjanya     diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 5.    Kantor Wilayah Lama, yang selanjutnya disebut Kanwil Lama, adalah Kantor Wilayah di     lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Lama. 6.    Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar dan melaporkan     usahanya di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. 7.    Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena     Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. 7.    Saat Mulai Terdaftar (SMT) adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar di KPP Wajib     Pajak Besar Orang Pribadi, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal     Pajak. 8.    Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang     diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang     dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam     melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 9.    Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk     melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan     objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan     perundang-undangan perpajakan. 10.    e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib     Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal     Pajak. 11.    e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT     Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi     atau Application Service Provider (ASP). 12.    eFIN adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib     Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk     melaksanakan e-Filing. 13.    NPWP Lama adalah NPWP yang diberikan oleh KPP Lama. 14.    NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP     Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. 15.    Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan     Wajib Pajak baik dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti dokumen     perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas     Pemeriksaan Bukti Permulaan, Berkas Penyidikan, Berkas Penagihan, Berkas     Keberatan dan berkas lainnya. 16.    Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak,     termasuk profil Wajib Pajak, yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media     elektronik yang ada di KPP Lama. 17.    Informasi perpajakan adalah dokumen perpajakan dan/atau data perpajakan yang     telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem     informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi     vertikalnya. 18.    Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk     dokumen kertas maupun media elektronik) tentang Wajib Pajak, jenis pajak yang     menjadi kewajiban Wajib Pajak, laporan penelitian, pemeriksaan, pemeriksaan bukti     permulaan, penyidikan dan informasi lainnya. 19.    Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun     media elektronik) yang merupakan bagian dari Induk Berkas per jenis pajak dan per     Tahun Pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan     dokumen penerimaan lainnya, Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran,     surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan     Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Keputusan Pendahuluan     Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak     (SPMKP), Surat Keputusan Pengembalian Imbalan Bunga (SKPIB), Surat Perintah     Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), Pemindahbukuan (Pbk), dan dokumen lainnya. 20.    Berkas Pemeriksaan adalah berkas yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Nota     Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang     berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan. 21.    Berkas Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan     Bukti Permulaan (LPBP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti     Permulaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan     pemeriksaan bukti permulaan. 22.    Berkas Penyidikan adalah berkas perkara dalam pelaksanaan penyidikan. 23.    Berkas Penagihan adalah berkas yang berisi kartu tunggakan pajak tidak termasuk     tunggakan PBB dan/atau BPHTB, SKPKB/SKPKBT/STP dengan bukti pelunasannya,     dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau     permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang     berkaitan dengan pelaksanaan penagihan yang ada di KPP Lama. 24.    Berkas Keberatan dan Banding adalah berkas yang berisi dokumen Lembar     Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan Wajib Pajak, Uraian/Laporan     Penelitian, surat keputusan, putusan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan     pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan     sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak     benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau     surat ketetapan pajak, banding, gugatan dan peninjauan kembali ke Mahkamah     Agung. 25.    Berkas Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam proses     pemberian pelayanan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan,     penagihan, pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi     administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,     pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat     ketetapan pajak, banding dan gugatan serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. 26.    Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar     yang:     1.    telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada         saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau     2.    diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang         belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP         Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. 27.    Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan yang diterbitkan dengan     menggunakan NPWP Baru. 28.    Faktur Pajak Standar Lama adalah:     1.    Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Nomor Seri         Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak         terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau     2.    Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian         Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan         NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang         terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. 29.    Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan     Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru. 30.    Nomor Seri Faktur Pajak Standar Lama adalah Nomor Seri yang digunakan oleh Wajib     Pajak pada KPP Lama. 31.    Nomor Seri Faktur Pajak Standar Baru adalah Nomor Seri yang akan digunakan oleh     Wajib Pajak pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. 32.    Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana     dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak     Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18     Tahun 2000 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006.             Pasal 2 (1)    Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak     Besar Orang Pribadi meliputi:     1.    Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi;     2.    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas         Barang Mewah (PPnBM);     3.    Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan oleh         Wajib Pajak dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah Provinsi         DKI Jakarta; dan     4.    Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL). (2)    Pengadministrasian kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan Pajak     Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah     (PPnBM) berdasarkan ketentuan yang berlaku. (3)    Kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan Pemotongan dan Pemungutan PPh     akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau cabang Wajib Pajak di     luar wilayah Provinsi DKI Jakarta diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya     meliputi lokasi tempat terjadinya transaksi. (4)    Kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan PBB dan/atau BPHTB     diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau     bangunan.             Pasal 3 Tata cara pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.             Pasal 4 Tata cara penanganan Berkas Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.             Pasal 5 Tata cara pembayaran dan penyetoran oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.             Pasal 6 Tata cara pelaporan, penerimaan dan perekaman SPT, SSP dan data Alat Keterangan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.             Pasal 7 Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), NPWP dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan penggunaan formulir perpajakan serta Faktur Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.             Pasal 8 Tata cara pelayanan permohonan perpajakan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.             Pasal 9 Tata cara pengadministrasian dan pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.             Pasal 10 Tata cara pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian persetujuan atau penolakan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.             Pasal 11 Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, keberatan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, banding, gugatan, dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.             Pasal 12 Tata cara pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 17 C dan 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.             Pasal 13 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang membawahi KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.             Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di    :    Jakarta Pada tanggal    :    07 April 2009 Direktur Jenderal Pajak, ttd, Darmin Nasution NIP 130605098

Lihat di sumber asli (pajak.go.id)