Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836); 4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA. - 2 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 3. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 4. Wajib Pajak Dalam Negeri adalah subjek pajak dalam negeri yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. 5. Wajib Pajak Luar Negeri adalah subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 6. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang bersifat bilateral maupun multilateral. 7. Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 8. Formulir DGT adalah formulir yang diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 9. Pejabat yang Berwenang di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk mengesahkan Formulir DGT yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang berwenang untuk mengesahkan Formulir DGT berdasarkan peraturan perundang-undangan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut. 10. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri merupakan subjek pajak dalam negeri - 3 - sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 11. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan. 12. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 13. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 14. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. 15. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 16. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 17. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. 18. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 19. Formulir Khusus adalah formulir yang diterbitkan oleh otoritas pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berisi permintaan konfirmasi status Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia. 20. Pemotong atau Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 22. Agen adalah pihak perantara yang bertindak untuk dan/atau atas nama pihak lain. 23. Nomine adalah pihak yang secara hukum memiliki harta atau menerima atau memperoleh penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya memiliki harta atau menikmati manfaat atas penghasilan. - 4 - 24. Perusahaan Antara/Conduit yang selanjutnya disebut Perusahaan Conduit adalah perusahaan yang memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehubungan dengan penghasilan dari Indonesia sementara manfaat ekonomi penghasilan tersebut dimiliki oleh pihak di negara lain yang tidak dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut jika penghasilan tersebut diterima langsung. Pasal 2 (1) Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap: a. Wajib Pajak Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia; dan b. Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan. (2) Dalam hal terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (3) Pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan: a. Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan, yang dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang. (4) Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan syarat Wajib Pajak Luar Negeri tersebut: a. bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia; b. merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan; dan c. tidak melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (5) Dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. - 5 - (6) Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih rendah dari tarif yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan; b. pemajakan eksklusif di negara domisili; c. pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia; atau d. jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap yang berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang sesuai dengan maksud dan tujuan pada ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (7) Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (8) Maksud dan tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan eliminasi pengenaan pajak berganda tanpa menciptakan peluang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui penghindaran atau pengelakan pajak, termasuk pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh wajib pajak yang berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga. BAB II TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang: a. menerbitkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri; b. melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus; c. mengesahkan Formulir Khusus; dan d. menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus; dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang merupakan sumber penghasilan. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat untuk: a. melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b; b. mengesahkan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan - 6 - c. menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar. Bagian Kedua Permohonan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri Pasal 4 (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat diterapkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat Wajib Pajak Dalam Negeri memperoleh penghasilan. (2) Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri untuk: a. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berjalan; atau b. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak berjalan. (3) Pengajuan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut: a. merupakan subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan c. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk: 1. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut berdasarkan Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau 2. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui: a. portal wajib pajak; atau b. contact center. - 7 - (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. satu permohonan untuk: 1. satu Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang merupakan sumber penghasilan; 2. satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan 3. satu lawan transaksi; dan b. permohonan minimal memuat informasi berupa: 1. nama lawan transaksi; 2. nomor identitas untuk tujuan perpajakan dan/atau alamat lawan transaksi; 3. alamat surat elektronik lawan transaksi; dan 4. penjelasan tentang penghasilan yang berasal dari lawan transaksi. Bagian Ketiga Penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri Pasal 5 (1) Berdasarkan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri secara elektronik dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan. (2) Dalam hal permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut tidak dapat diproses. (3) Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri. (4) Contoh format Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Permohonan Pengesahan Formulir Khusus Pasal 6 (1) Wajib Pajak Dalam Negeri yang telah memperoleh Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus. - 8 - (2) Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar. (3) Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dilampiri dengan Formulir Khusus yang dimohonkan pengesahan; dan b. ditandatangani oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, wakilnya, atau kuasanya berdasarkan Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (4) Formulir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan bahasa Inggris; dan b. telah diisi oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang minimal memuat keterangan: 1. nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri; 2. status Wajib Pajak Dalam Negeri; 3. nama Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sumber penghasilan; dan 4. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dimohonkan pengesahan, sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri. (5) Contoh format permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Pengesahan dan Penolakan Pengesahan Formulir Khusus Pasal 7 (1) Kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak: a. mengesahkan Formulir Khusus, dalam hal berdasarkan hasil penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4); atau b. menerbitkan surat penolakan pengesahan Formulir Khusus, dalam hal berdasarkan hasil penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). - 9 - (3) Pengesahan atau penerbitan surat penolakan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak permohonan pengesahan Formulir Khusus diterima dengan lengkap. (4) Dalam hal permohonan pengesahan Formulir Khusus ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak Dalam Negeri yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permohonan pengesahan Formulir Khusus sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). (5) Contoh format surat penolakan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI Pasal 8 (1) Wajib Pajak Luar Negeri menyampaikan Formulir DGT yang menyatakan telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada Pemotong atau Pemungut Pajak, dalam rangka pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). (2) Pernyataan dalam Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri: a. bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia; b. merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan; dan c. tidak melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yaitu Wajib Pajak Luar Negeri meliputi: 1. memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi; 2. memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi; 3. memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; 4. memiliki aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia; - 10 - 5. memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; 6. memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia; 7. melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6); dan 8. merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner). (3) Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diisi dengan benar, lengkap, dan jelas; b. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Wajib Pajak Luar Negeri sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; c. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; d. digunakan untuk periode yang tercantum pada Formulir DGT; dan e. menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Periode yang tercantum pada Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan. Pasal 9 (1) Pengesahan Formulir DGT oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sepanjang Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut: a. menggunakan bahasa Inggris; dan b. minimal mencantumkan: 1. nama Wajib Pajak Luar Negeri; 2. tanggal penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri; dan 3. nama dan tanda tangan atau tanda yang setara dengan tanda tangan Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (2) Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. periode berlaku yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut; atau - 11 - b. Masa Pajak bulan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dalam hal tidak terdapat periode berlaku yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri. Pasal 10 (1) Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3). (2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Formulir DGT berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. (3) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemotong atau Pemungut Pajak: a. menyampaikan informasi dalam Formulir DGT dan mengunggah Formulir DGT tersebut secara elektronik melalui portal wajib pajak; b. menerima tanda terima Formulir DGT melalui portal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. menyampaikan tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan d. memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) telah terpenuhi. (4) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 8 ayat (3) tidak terpenuhi. Pasal 11 (1) Wajib Pajak Luar Negeri yang telah memiliki tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c tidak perlu menyampaikan Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk pemotongan atau pemungutan pajak berikutnya sesuai dengan periode yang tercantum dalam Formulir DGT. (2) Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan tanda terima Formulir DGT tersebut kepada Pemotong dan Pemungut Pajak dalam rangka pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). (3) Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3). - 12 - (4) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap informasi dalam Formulir DGT yang telah disampaikan dan Formulir DGT yang telah diunggah pada portal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. (5) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) telah terpenuhi. (6) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 8 ayat (3) tidak terpenuhi. Pasal 12 (1) Penerima penghasilan yang merupakan: a. pemerintah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; b. pemerintah daerah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; c. bagian ketatanegaraan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; d. bank sentral Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; atau e. lembaga lain yang namanya disebut secara tegas dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menurut ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dikecualikan dari ketentuan penyampaian Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. (3) Surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan surat yang menerangkan bahwa penerima penghasilan merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (4) Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk Tahun Pajak yang tercantum pada Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan tersebut. - 13 - Pasal 13 (1) Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (1) atau Pasal 12 ayat (3). (2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. (3) Dalam hal Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan informasi dalam Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang tersebut secara elektronik melalui portal wajib pajak. (4) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terkait dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terkait dengan surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang telah terpenuhi. (5) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terkait dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terkait dengan surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang tidak terpenuhi. Pasal 14 (1) Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan wajib: a. menyetorkan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5); b. melaporkan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5); dan - 14 - c. membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tetapi tidak terdapat Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan wajib: a. melaporkan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5); dan b. membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Pemotong atau Pemungut Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 15 Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5), Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Pasal 16 (1) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib menyimpan: a. Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam hal Formulir DGT tidak disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c; dan c. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib menyimpan: a. tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b; dan - 15 - b. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (3) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menyimpan: a. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan b. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 17 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta dokumen yang wajib disimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. (2) Formulir DGT yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dapat dipertimbangkan sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4). BAB IV PENERAPAN KETENTUAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA Pasal 18 (1) Dalam rangka pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menguji kepatuhan pemenuhan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5). (2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam: a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan/atau b. Undang-Undang Pajak Penghasilan. (3) Ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dilakukan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak - 16 - Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketentuan mengenai: a. pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner); b. persentase dan periode minimum kepemilikan saham untuk penerapan manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih rendah atas dividen; c. periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas; d. pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap; e. pembatasan penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits); dan/atau f. uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test). (4) Dalam hal tidak terdapat ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dilakukan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan pencegahan praktik penghindaran pajak berganda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemotong atau pemungut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (6) atau Pasal 13 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 19 (1) Pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. orang pribadi yang tidak bertindak sebagai: 1. Agen; atau 2. Nomine; atau b. badan yang tidak bertindak sebagai: 1. Agen; 2. Nomine; atau 3. Perusahaan Conduit. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib pajak badan luar negeri juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia; - 17 - b. tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun sesuai laporan keuangan nonkonsolidasi Wajib Pajak Luar Negeri untuk memenuhi kewajiban (obligation) kepada pihak lain kecuali pemberian imbalan kepada: 1. karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan; dan 2. pihak lain atas biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri dalam menjalankan usahanya; c. menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan d. tidak mempunyai kewajiban (obligation) baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain, dalam rangka memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (3) Contoh penerapan ketentuan mengenai pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 20 (1) Dalam hal Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda memuat ketentuan dua tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas dividen berdasarkan persentase kepemilikan saham, tarif yang lebih rendah dapat diterapkan sepanjang wajib pajak badan luar negeri memenuhi ketentuan persentase dan periode minimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b. (2) Manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dalam hal wajib pajak badan luar negeri merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) berupa dividen dengan ketentuan sebagai berikut: a. memiliki atau memegang kepemilikan saham dengan persentase tertentu; dan b. memenuhi kepemilikan saham paling singkat selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender termasuk hari pembayaran dividen. (3) Dalam hal wajib pajak badan luar negeri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib pajak badan luar negeri dikenai pajak berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih tinggi dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sepanjang wajib pajak badan luar negeri merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner). - 18 - (4) Contoh penerapan ketentuan mengenai persentase dan periode minimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerapan manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih rendah atas dividen tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 21 (1) Hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c berada di Indonesia dalam hal memenuhi persentase dan periode tertentu. (2) Persentase dan periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal: a. nilai harta tidak bergerak dibandingkan dengan nilai keseluruhan harta dari badan atau entitas yang saham atau haknya dialihkan, melebihi ambang batas persentase tertentu sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan b. ambang batas persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipenuhi kapan pun dalam periode 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender sebelum pengalihan saham atau hak atas entitas. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas berada di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (4) Contoh penerapan ketentuan mengenai periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 22 (1) Wajib Pajak Luar Negeri memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal: a. terdapat suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia yang bersifat permanen dan digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri tersebut untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan; b. melaksanakan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di Indonesia yang melebihi periode waktu yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; c. terdapat orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia yang: 1. lazim menyepakati kontrak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri tersebut; atau - 19 - 2. tidak menyepakati kontrak tetapi lazim melakukan pengiriman atas nama Wajib Pajak Luar Negeri tersebut, sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; d. terdapat agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan/atau e. tidak semata-mata melakukan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia; sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap. (2) Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang merupakan usaha atau kegiatan Wajib Pajak Luar Negeri di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kontrak yang: a. dibuat atas nama Wajib Pajak Luar Negeri; b. dibuat untuk pengalihan kepemilikan atau untuk pemberian hak penggunaan atas harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak Luar Negeri atau yang hak penggunaannya dimiliki oleh Wajib Pajak Luar Negeri; atau c. dibuat untuk penyediaan jasa oleh Wajib Pajak Luar Negeri. (4) Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan yang disebutkan secara tegas dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang dapat berupa: a. penggunaan fasilitas yang semata-mata digunakan untuk tujuan penyimpanan atau pameran barang dagangan milik Wajib Pajak Luar Negeri; b. pengelolaan persediaan barang dagangan milik Wajib Pajak Luar Negeri yang semata-mata untuk tujuan penyimpanan, pameran, atau pengiriman; c. pengelolaan persediaan barang dagangan milik Wajib Pajak Luar Negeri yang semata-mata untuk tujuan pemrosesan oleh pihak lain; d. pengelolaan tempat usaha tetap yang semata-mata bertujuan untuk pembelian barang atau barang dagangan atau pengumpulan informasi, untuk Wajib Pajak Luar Negeri; e. pengelolaan tempat usaha tetap yang semata-mata bertujuan untuk menjalankan kegiatan apapun yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) untuk Wajib Pajak Luar Negeri selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d; dan/atau - 20 - f. pengelolaan tempat usaha yang semata-mata untuk kombinasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e. Pasal 23 (1) Pencegahan penghindaran terhadap penentuan bentuk usaha tetap berupa pelaksanaan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menerapkan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d dengan ketentuan: a. periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri; dan b. periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait (closely related person) dengan Wajib Pajak Luar Negeri di lokasi proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang sama, dijumlahkan untuk menentukan periode penentuan bentuk usaha tetap. (2) Periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan periode satu atau lebih proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang secara keseluruhan dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan periode satu atau lebih proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait (closely related person) dengan Wajib Pajak Luar Negeri di lokasi proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang sama yang masing-masing dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Contoh penerapan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap untuk penghindaran penentuan bentuk usaha tetap berupa pelaksanaan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 24 (1) Pencegahan penghindaran terhadap penentuan bentuk usaha tetap berupa orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menerapkan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d - 21 - dengan ketentuan Wajib Pajak Luar Negeri dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia tidak menyepakati kontrak tetapi lazim melakukan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang biasanya disepakati tanpa modifikasi material oleh Wajib Pajak Luar Negeri. (2) Contoh penerapan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap untuk penghindaran penentuan bentuk usaha tetap berupa orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 25 (1) Penghindaran penentuan bentuk usaha tetap dapat dilakukan melalui pemanfaatan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e sehingga Wajib Pajak Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha tetap. (2) Pencegahan pemanfaatan pengecualian kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia dari pengertian bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. kegiatan tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e; atau b. keseluruhan kegiatan tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf f, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri atau oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) di Indonesia tidak bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary). (3) Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap dan/atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (4) Kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap dan/atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (5) Orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dan pada ayat - 22 - (2) merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki ketergantungan atau keterikatan dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang disebabkan oleh: a. penguasaan; atau b. kepemilikan atau penyertaan modal. (6) Keadaan ketergantungan atau keterikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) antara satu pihak dan pihak lainnya merupakan keadaan satu atau lebih pihak: a. mengendalikan pihak yang lain; atau b. tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. (7) Orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan orang pribadi atau badan yang: a. menguasai Wajib Pajak Luar Negeri atau dikuasai oleh Wajib Pajak Luar Negeri, secara langsung dan/atau tidak langsung; atau b. bersama Wajib Pajak Luar Negeri berada dibawah penguasaan pihak yang sama, secara langsung dan/atau tidak langsung. (8) Orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan orang pribadi atau badan yang: a. memiliki baik secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) hak atas Wajib Pajak Luar Negeri; b. dimiliki baik secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) haknya oleh Wajib Pajak Luar Negeri; atau c. dimiliki baik secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) haknya oleh orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (9) Dalam hal badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) merupakan badan yang modalnya terbagi atas saham, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi: a. hak suara dan nilai saham; atau b. hak atas ekuitas perseroan. (10) Contoh penerapan ketentuan mengenai penghindaran penentuan bentuk usaha tetap melalui pemanfaatan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 26 Dalam hal berdasarkan hasil pengujian kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Wajib Pajak Luar Negeri melakukan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda berupa penghindaran penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam - 23 - Pasal 18 ayat (3) huruf d, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atas bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 27 (1) Ketentuan mengenai pembatasan penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf e merupakan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur kriteria penerima penghasilan yang berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (2) Kriteria penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. orang pribadi yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; b. penerima penghasilan merupakan badan yang lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh orang pribadi yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; c. lebih dari 50% (lima puluh persen) penghasilan badan yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak selain yang disebutkan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; atau d. lebih dari 50% (lima puluh persen) saham penerima penghasilan diperjualbelikan secara teratur di bursa saham yang secara tegas disebutkan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (3) Contoh penerapan ketentuan mengenai pembatasan penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 28 (1) Ketentuan mengenai uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf f merupakan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur bahwa manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) tidak diberikan apabila tujuan utama atau salah satu tujuan utama transaksi atau pengaturan untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. - 24 - (2) Uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam hal: a. ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e tidak dapat diterapkan; dan/atau b. terdapat indikasi bahwa manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda diperoleh dari transaksi atau pengaturan yang memiliki tujuan utama atau salah satu tujuan utama untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (3) Uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) dilaksanakan dengan melakukan analisis atas: a. skema transaksi atau pengaturan; b. kontrak yang mendasari transaksi atau pengaturan; c. bentuk formal dan substansi ekonomi dari transaksi atau pengaturan; d. waktu dan durasi pelaksanaan transaksi atau pengaturan; e. pihak yang terlibat dalam transaksi atau pengaturan; f. hubungan dari pihak yang terlibat dalam transaksi atau pengaturan; g. hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat dalam transaksi atau pengaturan; h. manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dihasilkan dari transaksi atau pengaturan; i. manfaat selain manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dihasilkan dari transaksi atau pengaturan; dan j. fakta dan keadaan lain yang relevan, dalam rangka menyimpulkan bahwa tujuan utama atau salah satu tujuan utama transaksi atau pengaturan untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) baik secara langsung maupun tidak langsung. (4) Transaksi atau pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perjanjian, kesepahaman, skema, transaksi, atau rangkaian transaksi. (5) Contoh penerapan ketentuan mengenai uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 25 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 26 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA A. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN DOMISILI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI MINISTRY OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA DIRECTORATE GENERAL OF TAXES Date of issue : ..............................(1) Ref. Number : ..............................(2) CERTIFICATE OF TAXPAYER RESIDENCY The tax authority of the Republic of Indonesia certifies that: Name of the taxpayer : ......................................................(3) Taxpayer Identification Number : ......................................................(4) Address : ......................................................... .......................................(5), Indonesia to the best of our knowledge and belief, is a resident of the Republic of Indonesia for income tax purposes within the meaning of the Double Taxation Agreement between Indonesia and ..............................(6) for the period of .............................. to ..............................(7) of the fiscal year ..............................(8) and is liable to worldwide taxation in Indonesia. Director General of Taxes (Tanda tangan elektronik dan stempel) ................................................(9) This certificate is requested by the taxpayer mentioned above for the purposes of claiming benefits or relief provided by the Double Taxation Agreement between the Republic of Indonesia and ..............................(6) and shall be valid until 31 st December of the year issued. - 27 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN DOMISILI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI Nomor (1) : Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri. Nomor (2) : Diisi dengan nomor referensi Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri. Nomor (3) : Diisi dengan nama Wajib Pajak Dalam Negeri pemohon Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri. Nomor (4) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri pemohon Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri. Nomor (5) : Diisi dengan alamat lengkap Wajib Pajak Dalam Negeri pemohon Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri. Nomor (6) : Diisi dengan nama Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Nomor (7) : Diisi dengan Bagian Tahun Pajak sesuai permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri yang disetujui dalam rentang 1 (satu) Tahun Pajak, contoh: - for the period of January to December, - for the period of June to October. Nomor (8) : Diisi dengan Tahun Pajak sesuai permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri yang disetujui. Nomor (9) : Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pajak. - 28 - B. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENGESAHAN FORMULIR KHUSUS Yth. Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak ..................... ................................................................................(1) Yang bertanda tangan di bawah ini: nama : ..............................................................................(2) NPWP : ..............................................................................(3) nomor telepon : ..............................................................................(4) bertindak selaku Wajib Pajak/wakil/kuasa* dari Wajib Pajak: nama : ..............................................................................(5) NPWP : ..............................................................................(6) nomor telepon : ..............................................................................(7) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bersama ini mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana terlampir sesuai dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri nomor ............(8). Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. .............., ......................... (9) Wajib Pajak/Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak** ...................................... (10) Keterangan: * ) Coret yang tidak perlu. ** ) Dalam hal permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, permohonan dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 29 - PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENGESAHAN FORMULIR KHUSUS Nomor (1) : Diisi dengan nama dan alamat kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar. Nomor (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak Dalam Negeri/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pengesahan Formulir Khusus. Nomor (3) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pengesahan Formulir Khusus. Nomor (4) : Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak Dalam Negeri/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pengesahan Formulir Khusus. Nomor (5) : Diisi dengan nama Wajib Pajak Dalam Negeri yang mengajukan surat permohonan pengesahan Formulir Khusus. Nomor (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri yang mengajukan surat permohonan pengesahan Formulir Khusus. Nomor (7) : Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak Dalam Negeri yang mengajukan surat permohonan pengesahan Formulir Khusus. Nomor (8) : Diisi dengan nomor referensi Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri. Nomor (9) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat permohonan dibuat. Nomor (10) : Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak Dalam Negeri/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pengesahan Formulir Khusus. - 30 - C. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PENGESAHAN FORMULIR KHUSUS KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JALAN GATOT SUBROTO NOMOR 40-42 JAKARTA 12190 TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILE (021) 5736191; LAMAN www.pajak.go LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 SUREL pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id Nomor : ..............................(1) ..............................(2) Sifat : Segera Hal : Penolakan Pengesahan Formulir Khusus Yth. ..............................(3) Sehubungan dengan permohonan pengesahan Formulir Khusus yang diterbitkan oleh otoritas pajak mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang Saudara sampaikan pada tanggal ..............................(4) untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak ..............................(5), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat diproses lebih lanjut karena Formulir Khusus yang diajukan pengesahannya tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yaitu ..............................(6). Saudara dapat mengajukan kembali permohonan pengesahan Formulir Khusus tersebut dengan memenuhi ketentuan pengesahan Formulir Khusus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Terima kasih atas perhatiannya. an. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak......................(7) ..............................(8) Tembusan: Direktur Jenderal Pajak - 31 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PENGESAHAN FORMULIR KHUSUS Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat penolakan pengesahan Formulir Khusus. Nomor (2) : Diisi dengan tempat dan tanggal surat penolakan pengesahan Formulir Khusus. Nomor (3) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak Dalam Negeri yang mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal surat permohonan pengesahan Formulir Khusus. Nomor (5) : Diisi dengan Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Formulir Khusus yang diajukan permohonan pengesahan. Nomor (6) : Diisi dengan alasan penolakan pengesahan Formulir Khusus. Nomor (7) : Diisi dengan nama kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar. Nomor (8) : Diisi dengan nama dan tanda tangan kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar. - 32 - D. FORMAT FORMULIR DGT MINISTRY OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA DIRECTORATE GENERAL OF TAXES FORM DGT Guidance: 1. This form is to be completed by a person (individual or non-individual) that is a resident of a country/jurisdiction that has concluded a Double Taxation Agreement (DTA) with Indonesia. 2. For a person that is a: - banking institution; or - pension fund, complete only page 1. 3. For an individual, complete PART I and PART II on page 1 and PART IV and PART VI on page 2. 4. For a non-individual other than those mentioned in no. 2, complete PART I and PART II on page 1 and PART V and PART VI on page 2. All particulars in the form are to be properly furnished and the form should be signed as completed. This form must be certified by the Competent Authority or his authorized representative or authorized tax office in the country where the income recipient is a tax resident before being submitted to Indonesian withholding agent. PART I INCOME RECIPIENT Tax ID Number : ____________________________________________________________________________(1) Name : ____________________________________________________________________________(2) Full Address : ____________________________________________________________________________(3) Country/Jurisdiction : ____________________________________________________________________________(4) Contact Number : _________________________________(5) Email: _________________________________(6) PART II CERTIFICATION BY COMPETENT AUTHORITY OR AUTHORIZED TAX OFFICE OF THE COUNTRY OF RESIDENCE For the purpose of tax relief, it is hereby confirmed that the taxpayer mentioned in Part I is a tax resident of ________________(7) from ________________(8), ________________(9) to ________________(10), ________________(11) within the meaning of the DTA concluded between Indonesia and ________________(12). _____________________________________________(13) Official stamp (if any) _________________(14) _____, __/__/__(15) Name & signature of the Competent Authority or authorized representative or authorized tax office Capacity/designation of the signatory Place, date (mm/dd/yy) Office address: _________________________________________________________________________________________(16) PART III DECLARATION BY THE INCOME RECIPIENT (BANKING INSTITUTION OR PENSION FUND) I declare that: 1. the income recipient is not an Indonesian resident taxpayer; 2. the income recipient is a resident of __________________(17) for tax purposes pursuant to the applicable DTA; 3. the purpose of the transaction is not to obtain the benefit under the DTA directly or indirectly that is contrary to the object and purposes of the DTA; 4. in relation with the earned income, the income recipient is not acting as an agent, nominee, or conduit; 5. the beneficial owner is neither an Indonesian resident taxpayer nor a resident taxpayer of the country/jurisdiction other than that mentioned in Part I; and 6. I have examined the information stated on this form and it is true, correct, and complete to the best of my knowledge and belief. __________________________________________(18) ____________, __/__/__(19) _________________________(20) Signature of the income recipient or individual authorized to sign for the income recipient Place, date (dd/mm/yyyy) Capacity/designation of the signatory This form is available and can be downloaded on www.pajak.go.id Page 1 PART IV TO BE COMPLETED IF THE INCOME RECIPIENT IS AN INDIVIDUAL - 33 - 1. Place and date of birth (dd/mm/yyyy): ______________________, __________ / __________ / __________ (21) 2. The purpose of the transaction is to obtain the benefit directly or indirectly under the DTA that is contrary to the object and purposes of the DTA. Yes No (22) 3. Are you acting as an agent or a nominee? Yes No (23) 4. Do you have a permanent home in Indonesia? Yes No (24) 5. What country/jurisdiction do you ordinarily reside in? __________________________________________ (25) 6. Have you ever resided in Indonesia? Yes No If yes, what period (dd/mm/yyyy)? ________ / ________ / ________ to ________ / ________ / ________ Please provide the address: ____________________________________________________________________ (26) 7. Do you have an office or any other place of business in Indonesia? Yes No (27) If yes, please provide the address: ____________________________________________________________________ PART V TO BE COMPLETED IF THE INCOME RECIPIENT IS A NON-INDIVIDUAL 1. Country/jurisdiction of registration or incorporation: ___________________________________________ (28) 2. Country/jurisdiction where the place of management or control resides: _________________________ (29) 3. Address of the head office: _____________________________________________________________________ (30) 4. Address of the branch, office, or other place of business in Indonesia (if any): _____________________ ______________________________________________________________________________________________ (31) 5. The non-individual has relevant economic substance either in the non- individual’s establishment or the transaction itself. Yes No (32) 6. The non-individual has the same legal form and economic substance either in the non-individual’s establishment or the transaction itself. Yes No (33) 7. The non-individual has its own management to carry on the business and such management has an independent discretion. Yes No (34) 8. The non-individual has sufficient assets to carry on the business other than assets that generate the income from Indonesia. Yes No (35) 9. The non-individual has sufficient and qualified personnels to carry on the business. Yes No (36) 10. The non-individual has business activity other than receiving dividend, interest, and/or royalty sourced from Indonesia. Yes No (37) 11. The purpose of the transaction is to obtain the benefit directly or indirectly under the DTA that is contrary to the object and purposes of the DTA. Yes No (38) 12. The non-individual is acting as an agent, nominee, or conduit. Yes No (39) 13. The non-individual has a controlling right or disposal right on the income or the assets or the rights that generate the income. Yes No (40) 14. No more than 50 percent of the non-individual’s income is used to satisfy any claim by another person. Yes No (41) 15. The non-individual assumes risk on its own assets, liabilities, or capital. Yes No (42) 16. The non-individual has an obligation to transfer the income received to a resident of third country/jurisdiction. Yes No (43) PART VI DECLARATION BY THE INCOME RECIPIENT I declare that I have examined the information provided in this form and it is true, correct, and complete to the best of my knowledge and belief. I further declare that: I am neither an Indonesian resident taxpayer nor will I be an Indonesian resident taxpayer during the period mentioned in Part II. (44) the income recipient is neither an Indonesian resident taxpayer nor a resident taxpayer of the country/jurisdiction other than that mentioned in Part I. (45) __________________________________________(46) ____________, __/__/__(47) _________________________(48) Signature of the income recipient or individual authorized to sign for the income recipient Place, date (dd/mm/yyyy) Capacity/designation of the signatory This form is available and can be downloaded on www.pajak.go.id Page 2 - 34 - PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR DGT INSTRUCTIONS FOR FILLING OUT FORM DGT BAGIAN I – WAJIB PAJAK LUAR NEGERI PENERIMA PENGHASILAN PART I – INCOME RECIPIENT Nomor (1) Number (1) : Diisi dengan nomor identitas perpajakan atau nomor identitas lain yang setara yang digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Wajib Pajak Luar Negeri tersebut terdaftar sebagai Penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Fill in with taxation identification number in the country/jurisdiction where the income recipient is registered as a resident taxpayer. Nomor (2) Number (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak Luar Negeri. Fill in with name of the income recipient. Nomor (3) Number (3) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak Luar Negeri. Fill in with address of the income recipient. Nomor (4) Number (4) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana Wajib Pajak Luar Negeri terdaftar sebagai Penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Fill in with name of country/jurisdiction where the income recipient is registered as a resident taxpayer. Nomor (5) Number (5) : Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak Luar Negeri. Fill in with phone number of the income recipient. Nomor (6) Number (6) : Diisi dengan alamat surel Wajib Pajak Luar Negeri. Fill in with email address of the income recipient. BAGIAN II – PENGESAHAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG ATAU WAKILNYA YANG SAH ATAU KANTOR PAJAK YANG BERWENANG Bagian ini diisi oleh Pejabat yang Berwenang atau wakilnya yang sah atau kantor pajak yang berwenang di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau diganti dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri. PART II – CERTIFICATION BY COMPETENT AUTHORITY OR AUTHORIZED TAX OFFICE OF THE COUNTRY OF RESIDENCE This part should be completed by the competent authority or authorized tax office of the country/jurisdiction of residence or replaced by a certificate of residence. Nomor (7) Number (7) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana Wajib Pajak Luar Negeri terdaftar sebagai Penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Fill in with name of country/jurisdiction where the income recipient is registered as a resident taxpayer. Nomor (8) Number (8) : Diisi dengan bulan pertama dalam tahun pajak yang tercakup. Fill in with starting month of the fiscal year to be covered. Nomor (9) Number (9) : Diisi dengan awal tahun pajak ketika penghasilan diperoleh. Fill in with starting fiscal year when the income is earned. Nomor (10) Number (10) : Diisi dengan bulan terakhir (paling lama 12 (dua belas) bulan sejak bulan pertama) dalam tahun pajak yang tercakup. Fill in with ending month (maximum 12 (twelve) months from the starting month) of the fiscal year to be covered. Nomor (11) Number (11) : Diisi dengan akhir tahun pajak ketika penghasilan diperoleh. Fill in with ending fiscal year when the income is earned. Nomor (12) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana Wajib Pajak Luar Negeri terdaftar sebagai Penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. - 35 - Number (12) Fill in with name of country/jurisdiction where the income recipient is registered as a resident taxpayer. Nomor (13) Number (13) : Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat yang Berwenang atau wakilnya yang sah atau kantor pajak yang berwenang. Fill in with name & signature of the Competent Authority or authorized representative or authorized tax office. Nomor (14) Number (14) : Diisi dengan jabatan Pejabat yang Berwenang atau wakilnya yang sah atau kantor pajak yang berwenang. Fill in with capacity or designation of the Competent Authority or authorized representative or authorized tax office. Nomor (15) Number (15) : Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan oleh Pejabat yang Berwenang atau wakilnya yang sah atau kantor pajak yang berwenang. Fill in with place and date of signing by the Competent Authority or authorized representative or authorized tax office. Nomor (16) Number (16) : Diisi dengan alamat kantor Pejabat yang Berwenang atau wakilnya yang sah atau kantor pajak yang berwenang. Fill in with office address of the Competent Authority or authorized representative or authorized tax office. BAGIAN III – PERNYATAAN OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI PENERIMA PENGHASILAN (LEMBAGA PERBANKAN DAN DANA PENSIUN) Bagian ini diisi oleh pihak manajemen yang diberi wewenang oleh lembaga perbankan atau dana pensiun. PART III – DECLARATION BY THE INCOME RECIPIENT (BANKING INSTITUTION OR PENSION FUND) This part should be completed by the management authorized by the banking institution or pension fund. Nomor (17) Number (17) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana Wajib Pajak Luar Negeri terdaftar sebagai Penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Fill in with name of country/jurisdiction where the income recipient is registered as a resident taxpayer. Nomor (18) Number (18) : Diisi dengan tanda tangan pihak manajemen yang berwenang. Fill in with signature of the authorized management. Nomor (19) Number (19) : Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan oleh pihak manajemen yang berwenang. Fill in with place and date of signing by the authorized management. Nomor (20) Number (20) : Diisi dengan jabatan pihak manajemen yang berwenang. Fill in with capacity or designation of the authorized management. BAGIAN IV – DIISI JIKA WAJIB PAJAK LUAR NEGERI MERUPAKAN ORANG PRIBADI PART IV – TO BE COMPLETED IF THE INCOME RECIPIENT IS AN INDIVIDUAL Nomor (21) Number (21) : Diisi dengan tempat dan tanggal lahir Wajib Pajak Luar Negeri. Fill in with place and date of birth of the income recipient. Nomor (22) Number (22) : Centang kotak yang sesuai berdasarkan fakta dan keadaan. Check the appropriate box based on facts and circumstances. Nomor (23) : Centang kotak yang sesuai berdasarkan fakta dan keadaan. Wajib Pajak Luar Negeri adalah agen jika Wajib Pajak Luar Negeri bertindak sebagai perantara dan bertindak untuk dan/atau atas nama pihak lain. Wajib Pajak Luar Negeri adalah nominee jika Wajib Pajak Luar Negeri secara hukum memiliki suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan - 36 - Number (23) amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan. Check the appropriate box based on facts and circumstances. The income recipient is an agent if he acts as an intermediary or acts for and/or on behalf of other party. The income recipient is a nominee if he is the legal owner of assets and/or income for the interest of or based on a mandate from a party that actually owns such assets and/or enjoys the benefit of such income. Nomor (24) Number (24) : Centang kotak yang sesuai berdasarkan fakta dan keadaan. Check the appropriate box based on facts and circumstances. Nomor (25) Number (25) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana Wajib Pajak Luar Negeri biasa tinggal. Fill in with name of country/jurisdiction where the income recipient ordinarily resides. Nomor (26) Number (26) : Centang kotak yang sesuai berdasarkan fakta dan keadaan. Jika Wajib Pajak Luar Negeri pernah tinggal di Indonesia, diisi juga tanggal Wajib Pajak Luar Negeri tinggal di Indonesia dan alamat tempat tinggalnya di Indonesia. Check the appropriate box based on facts and circumstances. If the income recipient has ever resided in Indonesia, fill in also with the period when he resides in Indonesia and the address where he resides in Indonesia. Nomor (27) Number (27) : Centang kotak yang sesuai berdasarkan fakta dan keadaan. Jika Wajib Pajak Luar Negeri pernah tinggal di Indonesia, diisi juga tanggal Wajib Pajak Luar Negeri tinggal di Indonesia dan alamat tempat tinggalnya di Indonesia. Check the appropriate box based on facts and circumstances. If the income recipient has an office or any other place of business in Indonesia, fill in also with the address of such office or place of business in Indonesia. BAGIAN V – DIISI JIKA WAJIB PAJAK LUAR NEGERI BUKAN ORANG PRIBADI PART V – TO BE COMPLETED IF THE INCOME RECIPIENT IS A NON-INDIVIDUAL Nomor (28) Number (28) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana Wajib Pajak Luar Negeri terdaftar atau didirikan. Fill in with name of country/jurisdiction where the income recipient is registered or incorporated. Nomor (29) Number (29) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana Wajib Pajak Luar Negeri dikendalikan atau manajemen Wajib Pajak Luar Negeri berada. Fill in with name of country/jurisdiction where the income recipient is controlled or its management is situated. Nomor (30) Number (30) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana kantor pusat Wajib Pajak Luar Negeri berada. Fill in with name of country/jurisdiction where head office of the income recipient is located. Nomor (31) Number (31) : Diisi dengan alamat cabang, kantor, atau tempat usaha lain Wajib Pajak Luar Negeri di Indonesia (jika ada). Fill in with address of branch, office, or other place of business in Indonesia of the income recipient (if any). Nomor (32)–(43) Number (32)–(43) : Centang kotak yang sesuai berdasarkan fakta dan keadaan. Check the appropriate box based on facts and circumstances. - 37 - BAGIAN VI – PERNYATAAN OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI PART VI – DECLARATION BY THE INCOME RECIPIENT Nomor (44)–(45) Number (44)–(45) : Centang kotak yang sesuai berdasarkan fakta dan keadaan. Check the appropriate box based on facts and circumstances. Nomor (46) Number (46) : Diisi dengan tanda tangan Wajib Pajak Luar Negeri atau orang yang berwenang untuk menandatangani untuk Wajib Pajak Luar Negeri. Fill in with signature of the income recipient or individual authorized to sign for the income recipient. Nomor (47) Number (47) : Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan. Fill in with place and date of signing. Nomor (48) Number (48) : Diisi dengan jabatan penanda tangan. Fill in with capacity or designation of the signatory. - 38 - E. CONTOH PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN KETENTUAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA Contoh 1 – Penentuan Pihak yang Sebenarnya Menerima Manfaat atas Penghasilan (Beneficial Owner) PT I membutuhkan dana untuk meningkatkan kapasitas produksinya sehingga berencana untuk menerima pinjaman dari R Ltd., perusahaan Negara X yang tidak memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia. Untuk mendapatkan pemotongan pajak dengan tarif yang lebih rendah, R Ltd. mendirikan H Ltd. di Negara Y yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, dengan jumlah setoran modal yang seluruhnya berasal dari R Ltd. sebesar pinjaman yang dibutuhkan PT I. PT I kemudian membuat perjanjian pinjaman dengan H Ltd. dan membayar bunga kepada H Ltd. PT I melakukan pembayaran bunga kepada H Ltd. pada saat jatuh tempo pembayaran. Satu hari setelah menerima pembayaran bunga dari PT I, H Ltd. meneruskan bunga tersebut sebagai dividen kepada R Ltd. dengan nilai yang sama dengan bunga yang diterima dari PT I. Tidak terdapat kewajiban tertulis bagi H Ltd. untuk meneruskan pembayaran bunga tersebut. Akan tetapi, H Ltd. selalu meneruskan bunga tersebut kepada R Ltd. dalam bentuk dividen. Negara X tidak memajaki penghasilan dividen dari luar negeri dan Negara Y tidak memajaki pembayaran dividen ke luar negeri. Tidak terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara X sehingga apabila terdapat pembayaran bunga atau dividen dari Indonesia ke Negara X dikenakan pajak dengan tarif 20%. Pasal 11 ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia- Negara Y berbunyi sebagai berikut: “However, interest arising in a Contracting State may also be taxed in that State according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 5 per cent of the gross amount of the interest. The competent authorities of the - 39 - Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.” Kesimpulan: Berdasarkan fakta bahwa 1 hari setelah pembayaran bunga diterima oleh H Ltd. dari PT. I, H Ltd. selalu meneruskan bunga tersebut kepada R Ltd. dalam bentuk dividen, dapat disimpulkan bahwa terdapat kewajiban tidak tertulis bagi H Ltd. untuk meneruskan penghasilan yang diterima kepada R Ltd. R Ltd. melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara Y melalui H Ltd. di Negara Y karena R Ltd. merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat atas penghasilan bunga tersebut (beneficial owner). Pencegahan skema penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ini dapat dilakukan dengan ketentuan mengenai pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara Y, sehingga atas pembayaran bunga dari PT I kepada H ltd, dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 2 – Penerapan Ketentuan Mengenai Persentase dan Periode Minimum Kepemilikan Saham untuk Penerapan Manfaat Tarif Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Lebih Rendah atas Dividen Pada tanggal 1 Januari 20X1, G Ltd. dari Negara X memiliki saham pada PT I di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen). Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), PT I mengumumkan akan melakukan pembayaran dividen untuk para pemegang sahamnya pada tanggal 31 Maret 20X1. Pada tanggal 25 Maret 20X1, G Ltd. menambah tingkat kepemilikannya di PT I sebesar 5% (lima persen) menjadi 25% (dua puluh lima persen) agar G Ltd. dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X berupa tarif pajak sebesar 5% (lima persen) atas dividen untuk tingkat kepemilikan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen). Kemudian pada tanggal 10 April 20X1, G Ltd. melepas kembali 5% (lima persen) kepemilikan sahamnya tersebut di PT I. Pasal 10 ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia- Negara X mengatur: ”However, dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State may also be taxed in that State according to the laws of that State, but if the - 40 - beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed: a. 5 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25 per cent of the capital of the company paying the dividends; or b. 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases.” Pasal 8 ayat 1 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X mengatur: ”Provisions of a Covered Tax Agreement that exempt dividends paid by a company which is a resident of a Contracting Jurisdiction from tax or that limit the rate at which such dividends may be taxed, provided that the beneficial owner or the recipient is a company which is a resident of the other Contracting Jurisdiction and which owns, holds or controls more than a certain amount of the capital, shares, stock, voting power, voting rights or similar ownership interests of the company paying the dividends, shall apply only if the ownership conditions described in those provisions are met throughout a 365 day period that includes the day of the payment of the dividends (for the purpose of computing that period, no account shall be taken of changes of ownership that would directly result from a corporate reorganisation, such as a merger or divisive reorganisation, of the company that holds the shares or that pays the dividends). Kesimpulan: G Ltd. melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X dengan menambah tingkat kepemilikannya di PT I untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X berupa tarif pajak sebesar 5% (lima persen) atas dividen untuk tingkat kepemilikan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dan menghindari pengenaan pajak sebesar 15% (lima belas persen). Pencegahan skema penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ini dapat dilakukan dengan ketentuan mengenai pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk transaksi penyerahan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 MLI yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X. Karena G Ltd. memiliki 25% saham PT I selama kurang dari 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak tanggal 25 Maret dan dijual kembali pada tanggal 10 April, atas pembayaran dividen dari PT I kepada G ltd. dikenakan tarif sebesar 15% (lima belas persen) berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 2 huruf b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X. Contoh 3 – Penerapan Ketentuan Mengenai Periode dan Pemenuhan Ambang Batas Persentase Harta Tidak Bergerak terhadap Keseluruhan Harta untuk Menentukan Hak Pemajakan atas Keuntungan dari Pengalihan Saham atau Hak atas Entitas G Ltd. dari Negara X memiliki penyertaan modal langsung berupa saham sebesar 100% (seratus persen) atas PT I, Wajib Pajak Dalam Negeri. Berdasarkan laporan keuangan PT I, pada tanggal 1 Januari 20X1, diketahui data dan informasi bahwa nilai buku seluruh harta PT I sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Nilai buku harta tidak bergerak yang terletak di Indonesia sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) b. Nilai buku harta lain sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) Pada tanggal 31 Desember 20X1, G Ltd. memberikan pinjaman ke PT I sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Nilai buku seluruh harta PT I - 41 - pada tanggal 31 Desember 20X1 menjadi sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Pada tanggal 3 Januari 20X2, G Ltd. mengalihkan sebagian sahamnya di PT I kepada F Ltd. yang juga berasal dari Negara X. Negara X tidak mengenakan pajak atas pengalihan saham ini. Pasal 13 ayat 4 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia- Negara X mengatur: ”Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares deriving more than 50 per cent of their value directly or indirectly from immovable property situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.” Pasal 9 ayat 4 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X mengatur: “For purposes of a Covered Tax Agreement, gains derived by a resident of a Contracting Jurisdiction from the alienation of shares or comparable interests, such as interests in a partnership or trust, may be taxed in the other Contracting Jurisdiction if, at any time during the 365 days preceding the alienation, these shares or comparable interests derived more than 50 per cent of their value directly or indirectly from immovable property (real property) situated in that other Contracting Jurisdiction.” Pemenuhan ketentuan Pasal 13 ayat 4 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X dilakukan dengan membandingkan proporsi nilai harta tidak bergerak yang berada di Indonesia terhadap nilai seluruh harta perusahaan yang sahamnya dialihkan tanpa memperhitungkan segala jenis utang atau kewajiban perusahaan yang sahamnya dialihkan tersebut. Dikarenakan kepemilikan atau penguasaan harta tidak bergerak oleh G Ltd. dilakukan melalui Perseroan Dalam Negeri, penentuan perbandingan nilai buku harta tidak bergerak yang terletak di Indonesia dengan nilai buku seluruh harta PT I sebagai berikut: • Sebelum tanggal 31 Desember 20X1 = nilai harta tidak bergerak PT I di Indonesia x 100 % nilai buku seluruh harta PT I = Rp9.000.000.000,00 x 100 % Rp15.000.000.000,00 - 42 - = 60% • Pada periode 31 Desember 20X1 – 3 Januari 20X2 = nilai harta tidak bergerak PT I di Indonesia x 100 % nilai buku seluruh harta PT I = Rp9.000.000.000,00 x 100 % Rp20.000.000.000,00 = 45% Kesimpulan: G Ltd. melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X dengan menambah nilai buku seluruh harta PT I yang sahamnya dialihkan dengan meminjamkan uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sehingga persentase nilai harta tidak bergerak yang berada di Indonesia terhadap nilai buku seluruh harta PT I turun dari 60% (enam puluh persen) menjadi 45% (empat puluh lima persen) sebelum menjual saham PT I. Hal tersebut mengakibatkan persentase nilai harta tidak bergerak sebelum penjualan saham tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 4 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X. Pencegahan skema penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ini dapat dilakukan dengan klausul pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk pengaturan keuntungan dari pengalihan saham yang nilainya terutama berasal dari harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 4 MLI yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X yang mengatur bahwa hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham PT I yang nilainya lebih dari 50% (lima puluh persen) berasal dari harta tidak bergerak berada di Indonesia sepanjang ambang batas persentase nilai harta tidak bergerak dipenuhi kapan pun dalam periode 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sebelum pengalihan saham. Pengaturan dalam Pasal 9 ayat 4 MLI mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda melalui dilusi nilai harta yang mengakibatkan ambang batas persentase nilai harta tidak bergerak tidak terpenuhi. Karena persentase nilai harta tidak bergerak yang berada di Indonesia terhadap nilai buku seluruh harta PT I sebesar 60% (enam puluh persen) terpenuhi dalam periode 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sebelum pengalihan saham yaitu pada tanggal 30 Desember 20X1 (empat hari sebelum pengalihan saham tanggal 3 Januari 20X2) maka hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham PT I berada di negara Indonesia dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 4 – Penerapan Ketentuan Mengenai Pencegahan Penghindaran Penentuan Bentuk Usaha Tetap 4.1 – Pemecahan Kontrak Proyek Konstruksi, Instalasi, atau Proyek Perakitan PT I membuat kontrak konstruksi dengan A Ltd., perusahaan konstruksi dari Negara X, untuk membangun gedung di Indonesia, mulai dari konstruksi sampai dengan instalasi listrik dan air. Untuk menghindari pemenuhan time test keberadaan BUT di Indonesia, A Ltd. memecah kontrak konstruksi dengan PT I menjadi tiga kontrak terpisah. Kontrak pertama dikerjakan selama 100 (seratus) hari oleh A Ltd. Kontrak kedua dikerjakan selama 35 (tiga puluh lima) hari oleh F Ltd., perusahaan Negara X, - 43 - dan kontrak ketiga dikerjakan selama 15 (lima belas) hari oleh G LTd., perusahaan di negara Y. F Ltd. dan G Ltd. sepenuhnya dimiliki oleh A Ltd. Dalam ketiga kontrak tersebut, A Ltd. mengerjakan konstruksi bangunan, F Ltd. mengerjakan interior bangunan, dan G Ltd. mengerjakan instalasi listrik dan air. Pasal 5 ayat 3 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia- Negara X mengatur: “A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment only if it lasts more than 120 days.” Pasal 14 ayat 1 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X mengatur: “For the sole purpose of determining whether the period (or periods) referred to in a provision of a Covered Tax Agreement that stipulates a period (or periods) of time after which specific projects or activities shall constitute a permanent establishment has been exceeded: a) where an enterprise of a Contracting Jurisdiction carries on activities in the other Contracting Jurisdiction at a place that constitutes a building site, construction project, installation project or other specific project identified in the relevant provision of the Covered Tax Agreement, or carries on supervisory or consultancy activities in connection with such a place, in the case of a provision of a Covered Tax Agreement that refers to such activities, and these activities are carried on during one or more periods of time that, in the aggregate, exceed 30 days without exceeding the period or periods referred to in the relevant provision of the Covered Tax Agreement; and b) where connected activities are carried on in that other Contracting Jurisdiction at (or, where the relevant provision of the Covered Tax Agreement applies to supervisory or consultancy activities, in connection with) the same building site, construction or installation project, or other place identified in the relevant provision of the Covered Tax Agreement during different periods of time, each exceeding 30 days, by one or more enterprises closely related to the first- mentioned enterprise, - 44 - these different periods of time shall be added to the aggregate period of time during which the first-mentioned enterprise has carried on activities at that building site, construction or installation project, or other place identified in the relevant provision of the Covered Tax Agreement.” Pasal 15 ayat 1 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X mengatur: “For the purposes of the provisions of a Covered Tax Agreement that are modified by paragraph 2 of Article 12 (Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status through Commissionnaire Arrangements and Similar Strategies), paragraph 4 of Article 13 (Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status through the Specific Activity Exemptions), or paragraph 1 of Article 14 (Splitting-up of Contracts), a person is closely related to an enterprise if, based on all the relevant facts and circumstances, one has control of the other or both are under the control of the same persons or enterprises. In any case, a person shall be considered to be closely related to an enterprise if one possesses directly or indirectly more than 50 per cent of the beneficial interest in the other (or, in the case of a company, more than 50 per cent of the aggregate vote and value of the company’s shares or of the beneficial equity interest in the company) or if another person possesses directly or indirectly more than 50 per cent of the beneficial interest (or, in the case of a company, more than 50 per cent of the aggregate vote and value of the company’s shares or of the beneficial equity interest in the company) in the person and the enterprise.” Kesimpulan: A Ltd. melakukan penyalahgunaan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X dengan memecah kontrak konstruksi menjadi tiga agar A Ltd. terhindar dari status bentuk usaha tetap di Indonesia. Pencegahan skema penyalahgunaan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ini dilakukan dengan menjumlahkan periode kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak Luar Negeri (A Ltd.) dan periode kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait (closely related person) dengan Wajib Pajak Luar Negeri di lokasi konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang sama (F Ltd. dan G LTd.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 MLI yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X. Berdasarkan fakta bahwa A Ltd. melakukan kegiatan konstruksi bangunan selama 100 (seratus) hari, dan orang pribadi atau badan yang erat terkait (closely related person) dengan A Ltd. yaitu F Ltd. melakukan kegiatan konstruksi selama 35 (tiga puluh lima) hari serta G Ltd. melakukan kegiatan konstruksi selama 15 (lima belas) hari, total periode kegiatan konstruksi yang dilakukan A Ltd., dan F Ltd. dijumlahkan untuk menghitung periode pemenuhan status bentuk usaha tetap. Kegiatan konstruksi yang dilakukan oleh G Ltd. tidak dijumlahkan karena kegiatan tersebut dilakukan tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari. Dengan demikian total periode kegiatan konstruksi yang dilakukan oleh A Ltd., dan F Ltd. berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) hari. Periode kegiatan konstruksi tersebut telah melebihi batasan 120 (seratus dua puluh) hari yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X, sehingga A Ltd. dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia. 4.2 – Pengaturan Wewenang Sedemikian Rupa Sehingga Agen Yang Berkedudukan Tidak Bebas Di Indonesia Tidak Menyepakati Kontrak Atas Nama Wajib Pajak Luar Negeri - 45 - A Ltd., perusahaan manufaktur dari Negara X, menjual produknya dengan bantuan PT I yang bertugas memasarkan produk A Ltd. di Indonesia dan mencari calon pembeli produk A Ltd. di Indonesia. A Ltd. merupakan pemilik saham mayoritas PT I sebesar 65% (enam puluh lima persen). Pembeli yang hendak memesan produk A Ltd. akan bernegosiasi dengan PT I mengenai harga produk, spesifikasi produk, kuantitas produk, dan potongan harga. Setelah tercapai kesepakatan, pembeli menandatangani kontrak pembelian dengan A Ltd. dengan isi kontrak sesuai dengan hasil negosiasi antara pembeli dengan PT I tanpa modifikasi material dari A Ltd. Pasal 5 ayat 5 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia- Negara X mengatur: “Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person – other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies – is acting on behalf of an enterprise and has, and habitually exercises, in a Contracting State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in that State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph.” Pasal 12 ayat 1 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X mengatur: “Notwithstanding the provisions of a Covered Tax Agreement that define the term “permanent establishment”, but subject to paragraph 2, where a person is acting in a Contracting Jurisdiction to a Covered Tax Agreement on behalf of an enterprise and, in doing so, habitually concludes contracts, or habitually plays the principal role leading to the conclusion of contracts that are routinely concluded without material modification by the enterprise, and these contracts are: a) in the name of the enterprise; or b) for the transfer of the ownership of, or for the granting of the right to use, property owned by that enterprise or that the enterprise has the right to use; or c) for the provision of services by that enterprise, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in that Contracting Jurisdiction in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise unless these activities, if they were exercised by the enterprise - 46 - through a fixed place of business of that enterprise situated in that Contracting Jurisdiction, would not cause that fixed place of business to be deemed to constitute a permanent establishment under the definition of permanent establishment included in the Covered Tax Agreement (as it may be modified by this Convention).” Kesimpulan: A Ltd. melakukan penyalahgunaan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X dengan mengatur wewenang PT I terbatas pada negosiasi kontrak tanpa menandatangani kontrak agar PT I tidak diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap A Ltd. di Indonesia. Pencegahan skema penyalahgunaan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ini dilakukan dengan memastikan berdasarkan fakta dan situasi bahwa PT I lazim melakukan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang biasanya disepakati tanpa modifikasi material oleh A Ltd. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 MLI yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X sehingga A Ltd. dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia. Peran utama dapat berupa kewenangan dalam menentukan harga produk, spesifikasi produk, kuantitas produk, dan potongan harga. Fakta dan situasi bahwa PT I lazim melakukan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang biasanya disepakati tanpa modifikasi material oleh A Ltd dapat dilakukan dengan melakukan analisis terhadap dokumen yang terkait dan relevan dengan transaksi yang meliputi kontrak, hasil pertemuan (minute of meeting), bukti korespondensi, dan dokumen lainnya. 4.3 – Pengecualian Kegiatan Persiapan (Preparatory) atau Penunjang (Auxiliary) dari Pengertian Bentuk Usaha Tetap A Ltd., perusahaan manufaktur barang mewah dari Negara X, mengambil bagian dalam pameran di tempat usaha tetap yang berada di Indonesia dan memamerkan produk terbarunya. Selain partisipasinya dalam pameran tersebut, A Ltd. tidak melakukan kegiatan usaha lainnya dalam bentuk apapun di Indonesia. Pembeli yang hendak memesan produk A Ltd. akan menandatangani surat pemesanan barang dengan A Ltd. dan menerima barang yang dikirim oleh PT I yang memiliki gudang penyimpanan di Indonesia berisi stok persediaan produk milik A Ltd. untuk dijual ke Indonesia. A Ltd. merupakan pemilik saham mayoritas PT I sebesar 65% (enam puluh lima persen). PT I merupakan distributor produk A Ltd. yang penghasilannya hanya berasal dari komisi pengiriman barang yang dipesan kepada A Ltd. - 47 - Pasal 5 ayat 3 huruf a Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X mengatur: “An enterprise shall not be deemed to have a permanent establishment merely by reason of the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise.” Pasal 13 ayat 2 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X mengatur: “Notwithstanding the provisions of a Covered Tax Agreement that define the term “permanent establishment”, the term “permanent establishment” shall be deemed not to include: a) the activities specifically listed in the Covered Tax Agreement (prior to modification by this Convention) as activities deemed not to constitute a permanent establishment, whether or not that exception from permanent establishment status is contingent on the activity being of a preparatory or auxiliary character; b) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any activity not described in subparagraph a); c) the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in subparagraphs a) and b), provided that such activity or, in the case of subparagraph c), the overall activity of the fixed place of business, is of a preparatory or auxiliary character.” Pasal 13 ayat 4 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X mengatur: “A provision of a Covered Tax Agreement (as it may be modified by paragraph 2 or 3) that lists specific activities deemed not to constitute a permanent establishment shall not apply to a fixed place of business that is used or maintained by an enterprise if the same enterprise or a closely related enterprise carries on business activities at the same place or at another place in the same Contracting Jurisdiction and: a) that place or other place constitutes a permanent establishment for the enterprise or the closely related enterprise under the provisions of a Covered Tax Agreement defining a permanent establishment; or b) the overall activity resulting from the combination of the activities carried on by the two enterprises at the same place, or by the same enterprise or closely - 48 - related enterprises at the two places, is not of a preparatory or auxiliary character, provided that the business activities carried on by the two enterprises at the same place, or by the same enterprise or closely related enterprises at the two places, constitute complementary functions that are part of a cohesive business operation.” Pasal 15 ayat 1 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X mengatur: “For the purposes of the provisions of a Covered Tax Agreement that are modified by paragraph 2 of Article 12 (Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status through Commissionnaire Arrangements and Similar Strategies), paragraph 4 of Article 13 (Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status through the Specific Activity Exemptions), or paragraph 1 of Article 14 (Splitting-up of Contracts), a person is closely related to an enterprise if, based on all the relevant facts and circumstances, one has control of the other or both are under the control of the same persons or enterprises. In any case, a person shall be considered to be closely related to an enterprise if one possesses directly or indirectly more than 50 per cent of the beneficial interest in the other (or, in the case of a company, more than 50 per cent of the aggregate vote and value of the company’s shares or of the beneficial equity interest in the company) or if another person possesses directly or indirectly more than 50 per cent of the beneficial interest (or, in the case of a company, more than 50 per cent of the aggregate vote and value of the company’s shares or of the beneficial equity interest in the company) in the person and the enterprise.” Kesimpulan: A Ltd. melakukan penyalahgunaan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X dengan membagi kegiatan pameran produk dan penyimpanan serta pengiriman stok persediaannya dengan PT I agar A Ltd. tidak dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia. Pencegahan skema penyalahgunaan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ini dilakukan dengan memastikan berdasarkan fakta dan situasi bahwa kegiatan penyimpanan dan pengiriman oleh PT I yang merupakan pihak erat terkait (closely related) dengan A Ltd dan kegiatan pameran oleh A Ltd merupakan kombinasi kegiatan yang tidak bersifat penunjang (auxiliary) dan membentuk fungsi yang saling melengkapi yang merupakan bagian terpadu dari operasi bisnis sebagaimana diatur Pasal 13 ayat 2 dan ayat 4 serta Pasal 15 ayat 1 MLI yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia- Negara X sehingga A Ltd dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia. Contoh 5 – Penerapan Ketentuan Pembatasan Penerima Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Limitation on Benefit) X Co merupakan perusahaan yang 60% (enam puluh persen) sahamnya dimiliki oleh Mr Y yang merupakan penduduk dari Negara Z dan 40% (empat puluh persen) saham sisanya dimiliki oleh PT A yang merupakan penduduk Indonesia. Pada tahun 20X2, X Co mendapatkan penghasilan berupa dividen sebesar 1.000 USD dari PT B dan juga membayar bunga sebesar 750 USD kepada R Pte Ltd yang merupakan penduduk dari negara S. PT B memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada X Co dengan tarif sesuai ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia-Negara Z. - 49 - Terdapat ketentuan terkait dengan Limitation on Benefit (LoB) dalam Pasal 26 ayat 6 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara Z yang mengatur: ”Except as provided in paragraph 7, a person (other than an individual) which is a resident of a Contracting State shall not be entitled under this Convention to relief from taxation in the other Contracting State unless: a. more than 50 percent of the beneficial interest in such person (or in the case of a company, more than 50 percent of the number of shares of each class of the company's shares) is owned, directly or indirectly, by any combination of one or more of: (i) individuals who are residents of Country Z; (ii) citizens of Country Z; (iii) individuals who are residents of Indonesia; (iv) companies as described in paragraph 7(a); and (v) the Contracting States; and b. the income of such person is not used in substantial part, directly or indirectly, to meet liabilities (including liabilities for interest or royalties) to persons other than those enumerated in subparagraphs (a)(i) through (v).” Pasal 26 ayat 7 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia- Negara X mengatur: “The provisions of paragraph 6 shall not apply if: (a) the person is a company in whose principal class of shares there is substantial and regular trading on a recognized stock exchange; or (b) the establishment, acquisition and maintenance of such person and the conduct of its operations did not have as a principal purpose the purpose of obtaining benefits under the Convention.” Kesimpulan: X Co yang merupakan penduduk dari negara Z memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat 6 huruf (a) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara Z, karena 60% saham X Co dimiliki oleh Mr Y yang merupakan individu residen dari Negara Z (Pasal 26 ayat 6 huruf (a) angka (i) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara Z). - 50 - Akan tetapi untuk mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara Z, X Co juga harus memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat 6 huruf (b) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara Z yaitu penghasilan yang diterima tidak digunakan secara substantial untuk memenuhi kewajiban kepada pihak selain yang disebutkan dalam Pasal 26 ayat 6 huruf (a). Berdasarkan fakta yang ada diketahui bahwa X Co membayar bunga sebesar 750 USD kepada R Pte Ltd yang merupakan penduduk dari negara S, sehingga untuk menentukan pemenuhan 26 ayat 6 huruf (b) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara Z perlu membandingkan jumlah pembayaran kewajiban kepada R Pte Ltd. dengan penghasilan yang diterima oleh X Co. sebagai berikut: = Pembayaran bunga kepada R Pte Ltd x 100 % Penghasilan dividen dari PT B = 750 x 100 % 1.000 = 75% Karena penghasilan yang diterima oleh X Co sebagian besar (substantial part/lebih dari 50% (lima puluh persen)) digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada R Pte Ltd yang berada di negara S dan bukan merupakan pihak-pihak yang disebut dalam Pasal 26 ayat 6 huruf (a) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara Z, maka manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara Z tidak dapat diberikan, sehingga atas pembayaran dividen dari PT B ke X Co dipotong sesuai tarif Undang-Undang PPh. Contoh 6 – Penerapan Ketentuan Uji Tujuan Utama (Principal Purpose Test atau Main Purpose Test) Fakta dan skema transaksi sama dengan Contoh 2 Penerapan Ketentuan Mengenai Periode Minimum Kepemilikan Saham untuk Penerapan Manfaat Tarif Yang Lebih Rendah atas Dividen kecuali tidak terdapat ketentuan Pasal 8 ayat 1 MLI yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia- Negara X. Ketentuan Pasal 7 ayat 1 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X mengatur: “Notwithstanding any provisions of a Covered Tax Agreement, a benefit under the Covered Tax Agreement shall not be granted in respect of an item of income or capital if it is reasonable to conclude, having regard to all relevant facts and circumstances, that obtaining that benefit was one of the principal purposes of any arrangement or transaction that resulted directly or indirectly in that benefit, unless it is established that granting that benefit in these circumstances would be in accordance with the object and purpose of the relevant provisions of the Covered Tax Agreement.” Kesimpulan: G Ltd. melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X dengan menambah tingkat kepemilikannya di PT I untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X berupa tarif pajak sebesar 5% (lima persen) atas dividen - 51 - untuk tingkat kepemilikan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dan menghindari pengenaan pajak sebesar 15% (lima belas persen). Pencegahan skema penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ini dapat dilakukan dengan menggunakan ketentuan mengenai tidak diberikannya manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda berdasarkan tujuan utama atau salah satu tujuan utama transaksi atau pengaturan berupa principal purposes test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 MLI yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X. Berdasarkan penerapan ketentuan uji tujuan utama dengan melakukan analisis terhadap: a. skema transaksi atau pengaturan, diketahui bahwa G Ltd. menambah kepemilikan sahamnya dari semula 20% (dua puluh persen) menjadi 25% (dua puluh lima persen) pada tanggal 25 Maret sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat tarif yang lebih rendah; b. waktu dan durasi pelaksanaan, diketahui setelah menerima pembayaran dividen pada tanggal 31 Maret, G Ltd. melepas kembali sahamnya sebesar 5% (lima persen) pada tanggal 10 April sehingga dalam durasi 15 hari setelah penambahan saham jumlah penyertaan modal G Ltd. pada PT I berubah kembali yang semula 25% (dua puluh lima persen) menjadi 20% (dua puluh persen); c. manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang diperoleh, dengan menggunakan skema pada contoh diatas, G Ltd. mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda berupa pengenaan pajak dengan tarif 5% (lima persen) dari yang seharusnya 15% (lima belas persen) apabila tidak menggunakan skema tersebut; dan d. fakta dan keadaan lain yang relevan, berdasarkan dokumen yang terkait dengan transaksi seperti kontrak dan minutes of meeting, dapat disimpulkan bahwa pengaturan transaksi yang dilakukan oleh G Ltd. memiliki tujuan utama untuk mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Negara X, sehingga atas dividen dari PT I kepada G Ltd, dikenakan tarif sebesar 15% (lima belas persen) berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 2 huruf b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia- Negara X. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA