Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

81/PMK.04/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
81/PMK.04/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
17 Mei 2022
Tgl pengundangan
17 Mei 2022
Mulai berlaku
17 Mei 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (481)
Subjek
TARIF BEA MASUK · BARANG IMPOR · BARANG ASEAN · PERUBAHAN · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR - TATA CARA - PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN 2022 PERMENKEU RI NOMOR 81/PMK.04/2022 TANGGAL 17 Mei 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 481) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN. ABSTRAK : - Bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN dan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN guna mengakomodasi amandemen Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade In Goods Agreement dan amandemen Surat Keterangan Asal Form D, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 2 Tahun 2010 (LN Tahun 2020 No.2), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres RI 84 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.184), Permenkeu RI 131/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No. 1050), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi ketentuan. Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back dan/ atau DAB Backto-Back berdasarkan satu atau lebih SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama. SKA Back-to-Back dan/ atau DAB Back-to-Back, harus memenuhi ketentuan. Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling· lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dart luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar, dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar. Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA dan/ atau Otoritas yang Berwenang tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form D. dan/ atau DAB, hams diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diterimanya Pennintaan Retroactive Check. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA Form D yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, masih tetap berlaku dan dilakukan pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dan terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, yang dilampiri dengan SKA Form D yang diterbitkan berdasarkan amandemen Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade In Goods Agreement dan amandemen SKA Form D terhitung sejak tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Mengubah Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1050), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022 dan diundangkan pada tanggal 17 Mei 2022. - Lampiran: halaman 28-66.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)