Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL - PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 2022 PERMENKEU RI NOMOR 69/PMK.03/2022 TANGGAL 30 MARET 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 369) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL. ABSTRAK : - Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pmJam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau Pajak Penghasilan Pasal. 26, dalam hal penenma penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda. Pajak Pertarnbahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha berupa penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, Layanan Pinjarn Meminjam, Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, Layanan Pendukung Pasar, layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya. Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet Elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan diundangkan pada tanggal 30 Maret 2022. - Lampiran: halaman 24-26.