Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 2022 PERMENKEU RI NOMOR 63/PMK.03/2022 TANGGAL 30 MARET 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 363) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU. ABSTRAK : - Bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, dan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan atas kegiatan membangun sendiri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16C dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negen oleh Produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negen oleh Importir, dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri telah dilunasi, atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri dimaksud tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor. Atas impor Hasil Tembakau yang memperoleh fasilitas cukai tidak dipungut atau pembebasan cukai, dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau dipungut 1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir. Atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Produsen dan/ atau Importir dari Pengusaha Penyalur kepada Pengusaha Penyalur lainnya atau kepada konsumen akhir, Pengusaha Penyalur tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan sepanJang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 /PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1407) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.010/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2056), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan diundangkan pada tanggal 30 Maret 2022. - Lampiran: halaman 11-12.