Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

59/PMK.03/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
59/PMK.03/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
30 Maret 2022
Tgl pengundangan
30 Maret 2022
Mulai berlaku
1 Mei 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (359)
Subjek
PENYETORAN/PELAPORAN PAJAK · PENDAFTARAN · NPWP · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH - TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN - PERUBAHAN 2022 PERMENKEU RI NOMOR 59/PMK.03/2022 TANGGAL 30 MARET 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 355) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH. ABSTRAK : - Bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah, perlu diberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dan/ atau pengusaha kena pajak sebagai penyedia barang dan/ atau jasa dan bagi pihak lain yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi sehubungan dengan pengadaan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 belum mengatur kebijakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49 TLN No.3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62 TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50 TLN No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133 TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 54 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.85), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 231/PMK.03/2019 (BN Tahun 2019 No.1746), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan mengenai pedoman teknis pendaftaran, pengukuhan PKP, perubahan data Instansi Pemerintah, pemindahan tempat lnstansi Pemerintah terdaftar, penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/ atau bangunan yaitu pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan imbalan jasa yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pemungutan PPh Pasal 22, meliputi pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPh Pasal 22 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 26 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau menggunakan besaran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang PPN juga terutang PPnBM, jumlah PPnBM yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPnBM yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau menggunakan besaran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan diundangkan pada tanggal 30 Maret 2022. - Lampiran: halaman 24-71.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)