Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Unduh / Lihat PDF- 1 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2026 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021; b. bahwa untuk menunjang pengadaan barang yang akan dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, penyederhanaan prosedur impor barang, serta memberikan kepastian hukum dalam memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi - 2 - Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021 perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); - 3 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hibah adalah setiap perolehan dari Pemberi Hibah yang berasal dari luar negeri atau dalam negeri dalam bentuk barang yang tidak perlu dibayar. 2. Pihak Ketiga adalah pihak yang menandatangani kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan Kementerian/Lembaga/Badan tertentu yang tugas dan fungsinya di bidang pertahanan dan keamanan negara. 3. Rencana Impor Barang yang selanjutnya disingkat RIB adalah daftar barang dan bahan yang akan diimpor oleh Industri Tertentu untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dalam periode tertentu yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang. 4. Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. 5. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Portal DJBC adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 6. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 7. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJBC - 4 - adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. 8. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut KPUBC adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 11. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang fasilitas kepabeanan. 12. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 13. Industri Tertentu adalah industri yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang melakukan kontrak atau perjanjian pengadaan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. BAB II PEMBEBASAN BEA MASUK Pasal 2 (1) Pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang berupa: a. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; atau b. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. (2) Pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dari: a. luar daerah pabean; dan b. pusat logistik berikat. (3) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan terhadap: a. pengeluaran barang dari: 1. gudang berikat; 2. kawasan berikat; 3. tempat penyelenggaraan pameran berikat; 4. tempat lelang berikat; 5. kawasan ekonomi khusus; dan - 5 - 6. KPBPB; dan b. penyelesaian barang impor sementara dengan cara dihibahkan kepada pemerintah pusat. (4) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk: a. bea masuk antidumping dan bea masuk antidumping sementara; b. bea masuk imbalan dan bea masuk imbalan sementara; c. bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk tindakan pengamanan sementara; dan/atau d. bea masuk pembalasan dan bea masuk pembalasan sementara. (5) Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengeluaran barang asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan fasilitas perpajakan. (6) Pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan barang yang: a. digunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh: 1. Lembaga Kepresidenan; 2. Kementerian Pertahanan; 3. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; 4. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Badan Intelijen Negara; 6. Badan Siber dan Sandi Negara; 7. Badan Narkotika Nasional; 8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; atau 9. Badan Keamanan Laut; dan/atau b. digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama. (2) Barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan barang dan bahan yang digunakan oleh Industri Tertentu untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh: - 6 - a. Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; atau b. Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa. (2) Impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Industri Tertentu berdasarkan perjanjian dengan Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. (3) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 5 Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: a. pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau b. Hibah. BAB III PERMOHONAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PEMBEBASAN BEA MASUK Pasal 6 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Kementerian/Lembaga/Badan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC. (2) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang tidak tercantum dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Kementerian/Lembaga/Badan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) minimal memuat informasi mengenai: a. identitas Kementerian, Lembaga, Badan, dan/atau Pihak Ketiga; b. uraian barang dan nomor pada daftar barang yang tercantum dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); c. jumlah, perkiraan harga, negara asal, dan sumber perolehan barang yang diajukan pembebasan bea masuknya; dan d. pelabuhan pemasukan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan: a. dalam hal barang berasal dari pembelian: - 7 - 1. salinan digital dokumen pembelian atau dokumen yang dipersamakan; dan 2. salinan digital dokumen kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan harga dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak meliputi pembayaran bea masuk serta jumlah, jenis, spesifikasi barang yang akan diajukan fasilitas pembebasan; atau b. dalam hal barang berasal dari hibah: 1. salinan digital dokumen perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan yang memuat identitas penerima hibah, uraian, jumlah, jenis, dan perkiraan harga barang yang dihibahkan; dan 2. salinan digital kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan bahwa harga barang dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak meliputi pembayaran bea masuk, dalam hal impor barang menggunakan Pihak Ketiga. (6) Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital. (7) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh: a. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Kepresidenan; b. Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Kementerian Pertahanan; c. Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia; d. Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Logistik atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara; f. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Siber dan Sandi Negara; - 8 - g. Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Narkotika Nasional; h. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; atau i. Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Keamanan Laut. (8) Contoh format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Industri Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. identitas Industri Tertentu; b. uraian barang dan bahan yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; c. jumlah, perkiraan harga, dan negara asal barang yang diajukan pembebasan bea masuk; dan d. pelabuhan pemasukan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan dokumen berupa: a. salinan digital dokumen kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang menyebutkan harga dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak meliputi pembayaran bea masuk serta jumlah, jenis, spesifikasi barang yang akan diajukan fasilitas pembebasan; b. salinan digital keputusan mengenai penetapan sebagai Industri Tertentu yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; c. RIB; dan d. Salinan digital rencana hasil produksi barang dan bahan (produk barang jadi). (5) Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital. - 9 - (6) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh pimpinan Industri Tertentu atau pejabat yang diberi kuasa. (7) RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, disetujui dan ditandasahkan oleh: a. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Lembaga Kepresidenan; b. Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Kementerian Pertahanan; c. Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Tentara Nasional Indonesia; d. Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Logistik atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Badan Intelijen Negara; f. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Badan Siber dan Sandi Negara; g. Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Badan Narkotika Nasional; h. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; atau i. Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Badan Keamanan Laut; (8) RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang akan digunakan dalam kegiatan militer atau kerja sama militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, permohonan pembebasan bea masuk diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC. - 10 - (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. Identitas Kementerian/Lembaga/Badan; b. Uraian jenis, jumlah, dan negara asal barang; dan c. Pelabuhan pemasukan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan: a. Salinan digital perjanjian kerja sama militer dan latihan militer bersama atau izin prinsip dari Pimpinan Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; dan b. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat paling rendah setingkat eselon I dari Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. (5) Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat eselon I dari Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. (7) Contoh format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan menyampaikan hasil penelitian tersebut kepada Menteri untuk mendapatkan keputusan persetujuan atau penolakan. (2) Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC melakukan penelitian terhadap permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1). (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan penelitian administrasi. (4) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permohonan dan dokumen yang dilampirkan. - 11 - (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan: a. pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau b. bukti tanda penerimaan atas permohonan yang diajukan secara tertulis. (6) Berdasarkan hasil penelitian administrasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal melakukan penelitian substansi setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (7) Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (8) Berdasarkan hasil penelitian administrasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC melakukan penelitian substansi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (9) Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) dilakukan untuk meneliti kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. (10) Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC dapat meminta informasi dan bukti tambahan. (11) Dalam hal terdapat permintaan informasi dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah informasi dan bukti tambahan diterima. (12) Dalam hal hasil penelitian atas permohonan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 8, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri memberikan persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. (13) Jangka waktu realisasi impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (12). (14) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (15) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri memberikan - 12 - persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (14), dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. (16) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (12) yang memberikan pembebasan bea masuk atas importasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (17) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (12) yang memberikan pembebasan bea masuk atas importasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (18) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (19) Dalam hal penolakan tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (15), permohonan dianggap diterima dan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC wajib menerbitkan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Pasal 10 (1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (12) dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat: a. kesalahan redaksional sebagai akibat dari kelalaian dalam penulisan atau pengetikan; dan/atau b. perubahan data dari yang bersangkutan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemberitahuan pabean atas impor atau pengeluaran barang belum mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. masih dalam jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11). (3) Kementerian/Lembaga/Badan mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri - 13 - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC sesuai tempat penerbit Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan dilampiri dengan dokumen pendukung alasan perubahan. (4) Industri Tertentu mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC sesuai tempat penerbit Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan dilampiri dengan dokumen pendukung alasan perubahan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW dan minimal memuat informasi mengenai: a. identitas Kementerian/Lembaga/Badan atau Industri Tertentu; b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; c. data yang akan dilakukan perubahan pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; dan d. alasan dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. (6) Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran dokumen pendukung alasan perubahan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital. (7) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh: a. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Kepresidenan; b. Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Kementerian Pertahanan; c. Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia; d. Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Logistik atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang - 14 - diimpor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara; f. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Siber dan Sandi Negara; g. Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Narkotika Nasional; h. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; atau i. Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Keamanan Laut. (8) Contoh format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan Keputusan Menteri dan dokumen pendukung alasan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (2) Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan Keputusan Menteri dan dokumen pendukung alasan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4). (3) Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC dapat meminta keterangan dan bukti tambahan. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah: a. permohonan diterima secara lengkap; dan/atau b. keterangan dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) memenuhi ketentuan untuk dapat dilakukan perubahan, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara. - 15 - (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dilakukan perubahan, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan, atau response penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (7) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. (8) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Dalam hal penolakan tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan dianggap diterima dan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC wajib menerbitkan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. BAB IV LARANGAN ATAU PEMBATASAN Pasal 12 Terhadap barang keperluan pertahanan dan keamanan yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku ketentuan larangan atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat importasi atau pengeluaran. BAB V PEMBERITAHUAN PABEAN Pasal 13 (1) Pemberitahuan pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan - 16 - perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang untuk dipakai. (2) Pemberitahuan pabean atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pusat logistik berikat. (3) Pemberitahuan pabean atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan KPBPB. (4) Tata cara penyelesaian impor sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara. BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN TERHADAP BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK Bagian Kesatu Umum Pasal 14 (1) Barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dicatat sebagai barang milik negara. (2) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hibah, dicatat sebagai barang milik negara setelah mendapatkan nomor register hibah. (3) Pelaksanaan registrasi hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai hibah. (4) Barang hasil produksi dari barang dan bahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang telah diproduksi, diserahkan kepada Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan dicatat sebagai barang milik negara. (5) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - 17 - (6) Penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai barang milik negara. Pasal 15 Barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang belum dicatat sebagai barang milik negara dapat: a. diekspor untuk dikirimkan kembali kepada pengirim barang (retur) atau dimusnahkan, dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari impor; atau b. dikembalikan atau dimusnahkan, dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a. Pasal 16 (1) Penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). (2) Penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri. Bagian Kedua Ekspor Kembali atau Pengembalian Pasal 17 (1) Untuk mendapatkan izin ekspor kembali atau pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC sesuai tempat penerbit Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. identitas Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu yang bertanggung jawab atas penyelesaian kewajiban; - 18 - b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri tentang pembebasan bea masuk barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; c. rincian barang yang minimal memuat jumlah, jenis, dan negara asal barang; dan d. alasan ekspor kembali atau pengembalian barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan: a. salinan digital dari dokumen asli permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; b. salinan digital dari lampiran permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; c. salinan digital pemberitahuan pabean impor atau pengeluaran barang untuk pertahanan dan keamanan negara; d. salinan digital dokumen pendukung alasan ekspor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; dan e. surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang yang akan diekspor adalah barang yang sama saat impor. (5) Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital. (6) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh: a. pejabat paling rendah setingkat eselon II Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; b. pimpinan Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan Kementerian/Lembaga/Badan; atau c. pimpinan Industri Tertentu atau pejabat yang diberi kuasa. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 18 (1) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC dapat meminta keterangan dan bukti tambahan. - 19 - (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah: a. permohonan diterima secara lengkap; dan/atau b. keterangan dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan ekspor kembali atau pengembalian, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penyelesaian kewajiban terhadap barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan ekspor, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (6) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. (7) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. (8) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Dalam hal penolakan tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan dianggap diterima dan Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC wajib menerbitkan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja. - 20 - Bagian Ketiga Penyelesaian Ekspor Kembali atau Pengembalian Pasal 19 (1) Penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk dengan cara diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ekspor. (2) Penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk dengan cara pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan KPBPB. (3) Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu yang melakukan ekspor kembali atau pengembalian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang. Bagian Keempat Pemusnahan Pasal 20 (1) Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC sesuai tempat penerbit Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk barang pertahanan dan keamanan negara. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. identitas Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu yang bertanggung jawab atas penyelesaian kewajiban; b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; c. rincian barang yang minimal memuat jumlah, jenis, dan negara asal barang; dan d. alasan pemusnahan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal dilampiri dengan: - 21 - a. Salinan digital dari dokumen asli permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; b. Salinan digital dari lampiran permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara ; dan c. salinan digital dokumen pendukung alasan pemusnahan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. (5) Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital. (6) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh: a. pejabat paling rendah setingkat eselon II Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; b. pimpinan Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan Kementerian/Lembaga/Badan; atau c. pimpinan Industri Tertentu atau pejabat yang diberi kuasa. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran II huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 21 (1) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC dapat meminta keterangan dan bukti tambahan. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah: a. permohonan diterima secara lengkap; dan/atau b. keterangan dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap. (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan pemusnahan, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penyelesaian kewajiban terhadap barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan untuk dapat - 22 - diberikan persetujuan pemusnahan, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (6) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. (7) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. (8) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Dalam hal penolakan tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan dianggap diterima dan Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC wajib menerbitkan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Bagian Kelima Pelaksanaan Pemusnahan Pasal 22 (1) Penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk dengan cara dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara dirusak, dibakar, dihancurkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan perundang- undangan sehingga tidak dapat difungsikan dan diperbaiki kembali. (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu dengan disaksikan oleh - 23 - Pejabat Bea dan Cukai, dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan. (4) Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu. (5) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran II huruf L Peraturan Menteri ini. BAB VII PUTUS KONTRAK Bagian Kesatu Umum Pasal 23 (1) Atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jika terjadi pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah, penerima fasilitas pembebasan bea masuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselesaikan kewajibannya dengan cara: a. diekspor untuk dikirimkan kembali kepada pengirim barang atau dimusnahkan, dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari impor; atau b. dikembalikan atau dimusnahkan, dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a. (3) Tata cara penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (4) Tata cara penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (5) Penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban terhadap barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. - 24 - Bagian Kedua Pemberitahuan Putus Kontrak Pasal 24 (1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. identitas Kementerian/Lembaga/Badan; b. identitas pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian kewajiban terhadap barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk; c. nomor dan tanggal Keputusan Menteri tentang pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; d. cara penyelesaian kewajiban terhadap barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk; e. rincian jenis dan jumlah barang yang diajukan pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah; dan f. alasan pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan: a. salinan digital Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; b. salinan digital pemberitahuan pabean impor atau pengeluaran barang untuk pertahanan dan keamanan negara; dan c. salinan digital dokumen pendukung mengenai alasan pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah atas barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. (4) Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital. (5) Penyampaian pemberitahuan atas pemutusan perjanjian atau kontrak atau pembatalan hibah barang yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 25 Dalam hal penerima fasilitas pembebasan bea masuk tidak menyampaikan pemberitahuan atas pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), - 25 - penerima fasilitas pembebasan bea masuk diberikan penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk sampai dengan diserahkannya pemberitahuan atas pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah tersebut. BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI Pasal 26 (1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC. (3) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, Direktur, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit atau penelitian lebih lanjut oleh unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 27 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Pertahanan dan Keamanan negara yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara dan belum mendapat keputusan, pemrosesan terhadap permohonan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; - 26 - b. Persetujuan permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Pertahanan dan Keamanan negara yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara dan belum direalisasikan importasinya, dinyatakan tetap berlaku dan realisasi impor barang diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan c. Keputusan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang yang ditujukan untuk Pertahanan dan Keamanan negara yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara dan belum direalisasikan seluruhnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan mengenai pembebasan bea masuk dimaksud. - 27 - BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 796), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 29 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - 28 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж - 29 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2026 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. A. DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN LEMBAGA KEPRESIDENAN NO. NAMA BARANG URAIAN 1. Kendaraan Dinas Khusus Kepresidenan (a) Helikopter; (b) Pesawat terbang; (c) Mobil kepresidenan; (d) Mobil pengawal kepresidenan. 2. Suku Cadang Suku cadang kendaraan dinas khusus kepresidenan - 30 - B. DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA NO. NAMA BARANG URAIAN I. ALAT UTAMA 1. Kendaraan Khusus/Tempur Kendaraan khusus/tempur yang digunakan untuk pertahanan negara, seperti, Tank, Panser, Kendaraan penarik Meriam, Kendaraan patrol khusus, Truk/bagian dari truk tempur, angkut pasukan, dan sejenisnya, tidak termasuk kendaraan dinas atau kendaraan operasional. 2. Kendaraan atas air Kendaraan atas air yang digunakan untuk pertahanan negara, seperti: (a) Kapal Perang; (b) Sekoci pendarat; (c) Sekoci karet; (d) Landing craft vehicle personel (LCVP), landing craft machine; (e) Hydrofoil; (f) Rigid hull inflatable (RHIB), Rigit bouyancy boat (RBB), Special Operation craft (SOC) dan PWC. 3. Kendaraan bawah air Kendaraan bawah air digunakan sebagai alat angkut personil untuk pertahanan negara, seperti: (a) Diver delivery vehicle (DDV); (b) Diver propulsion vehicle (DPV); (c) Diver thruster; (d) Kendaraan khusus bawah air. 4. Pesawat Terbang Pesawat terbang yang digunakan untuk pertahanan negara, seperti: (a) Fixed wings, rotary wings; (b) Pesawat tanpa awak. (c) GCS dan GDT UAV. 5. Senjata (a) Infantri, Artileri, Kavaleri; (b) Senjata peluru kendali; - 31 - (c) Sistem senjata udara; (d) Sistem senjata kapal; (e) Sistem Senjata Missile; (f) Sistem Senjata Pertahanan Udara; (g) Loitering Weapon System; (h) Peralatan pendukung dan perlengkapan senjata Infantri, Artileri, Kavaleri; (i) Peralatan pendukung dan perlengkapan sistem senjata missile; (j) Peralatan pendukung dan perlengkapan sistem senjata udara; (k) Peralatan pendukung dan perlengkapan sistem senjata kapal; (l) Peralatan pendukung dan perlengkapan sistem senjata pertahanan udara; (m) Peralatan pendukung dan perlengkapan loitering weapon system; (n) Peralatan pemeliharaan senjata; (o) Peralatan Pendukung dan Perlengkapan senjata darat; (p) Sistem Senjata Tanpa Awak (Darat, Laut dan Udara). 6. Amunisi (a) Infantri, Artileri, Kavaleri; (b) Ranjau, bom, roket, peluru kendali berikut peluncurnya; (c) Bahan peledak amunisi, peralatan arsenal; (d) Terpedo, amunisi sista udara, amunisi senjata khusus, amunisi kaliber kecil. (e) Amunisi kaliber besar; (f) Amunisi khusus; granat, mortar, bahan peledak (Handak); (g) Fuze, Primer, detonator, Propellant, Hulu ledak/Warhead; (h) Cartridge Actuated Devices/Propellant Actuated Devices CAD/PAD; (i) Loitering munition; - 32 - (j) Peralatan pendukung dan perlengkapan amunisi; (k) Peralatan pemeliharaan amunisi; (l) Peralatan Pendukung dan Perlengkapan amunisi darat. 7. Penjinak Bahan Peledak (a) Metal detector; (b) Demolition set; (c) Kendaraan penjinak ranjau. (d) Peralatan Explosive Ordnance Disposal (EOD); (e) Robot penjinak bom/bahan peledak; (f) Peralatan pemeliharaan penjinak bahan peledak. 8. Perlengkapan Tempur Perorangan (a) Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, perlengkapan penerbang dan pendukungnya; (b) Perlengkapan pengendalian huru-hara, perlengkapan pasukan khusus, perlengkapan intelijen; (c) Perlengkapan keamanan kerja, perlengkapan pendakian gunung; (d) Perlengkapan perang nubika; (e) Kompas, teropong, kendali tembak; (f) Jaket/rompi anti peluru, helm anti peluru, crash helmet, swimvest; (g) Body Armor; (h) Kapor Penerbang dan Navigasi (Coverall Indian Orange, Coverall Sage Green, Coverall Merah JAT, Kacamata Penerbang (Randolph), Jaket Penerbang (Alpha Industry), Glove Penerbang, Sepatu Penerbang (Belleville), ScullCap Penerbang; (i) Optik/Optronik Senjata; (j) Gun Shoot Detector. 9. Radar (a) Radar darat, radar laut, dan radar udara; - 33 - (b) Radar perlengkapan bermesin. II. ALAT PENDUKUNG 1. Peralatan fasilitas pangkalan (Statis dan Mobile) (a) Ground support equipment, runway sweeper; (b) Peralatan meteorologi dan lalu lintas udara berupa flood light, Radar Cuaca, Automated Weather observing System (AWOS), Digital Barometer, Transportable Automatic Meteorologi Station (TAMS), Wind monitor dan Wind tracker dan Temperature; (c) Arresting barrier; (d) Peralatan SAR. (e) Alat bantu navigasi penerbangan (Albanav) berupa DME, VOR, ILS, NDB, TACAN; (f) Peralatan keterminalan pangkalan berupa K-Loader dan Belt Conveyor Loader; (g) Firefighting bucket for aircraft, Water container bombing, Bambi bucket, Bubble window/bubble cockpit door, Slink, Storage rack bombing; (h) Portable hand jack, Cargo handling equipment, Crew head lamp Cargo net + webing, Tie down, Tensioner, Hook and chain, Container tools, Nylon straps; (i) Peralatan tenda Mobile field hospital (Rumkitlap). 2. Komunikasi dan Navigasi (a) Jamming, directing finder, transceiver, repeater; (b) Faximile, telex, telegraph, cryptograph; (c) Peralatan navigasi, peralatan global position system (GPS) darat, Global Position System (GPS) Laut, dan Global Position System (GPS) udara; (d) Alat komunikasi Khusus; (e) Alat deteksi bawah air; - 34 - (f) Pesawat pemancar radio, pemancar penerima radio, peralatan komsat (Komunikasi Satelit), radio microwave link; (g) Kamera surveillance, perlengkapan elektronik RDF (Stationer, Transportable, Portable); (h) Alat deteksi dan surveillance lainnya; (i) Central battery, local battery (telephone system); (j) Generating set, Alat ukur, directing finder; (k) Processor/bilik hitung tekan (peralatan radar). Multiplexer, scrambler; (l) Echo sounder; (m) Speed log, epirp, FSK (Frequency Shift Keyer); (n) Gyrocompass; (o) Tiang antena. (p) Electronic Flight Bag (EFB); (q) Automatic Dependent Surveiilance- Broadcast (ADSB); (r) Night Vision Goggles (NVG) Pilot; (s) NVG Test Set; (t) Handheld Trace Detector for Explosives or Narcotics; (u) Taser (Pistol Kejut); (v) Cellebrite UFED 4 PC; (w) Cellebrite UFED Kiosk; (x) W-ECDIS/ECDIS (Warfare – Electronic Chart Display and Information System); (y) W-AIS/AIS (Warfare – Automatic Identification System); (z) Magnetic Compass; (aa) GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System); (bb) MFC/MFD (Multifuntion Console/Display); (cc) Weather System; - 35 - (dd) N-DDU/DDU (Naval – Data Distribution Unit); (ee) Gyro Inertia; (ff) GPS Portable. 3. Peralatan Survey dan Pemetaan (a) Peralatan Hidrografi, Topografi; (b) Peralatan survei dan pemotretan udara; (c) Peralatan kartografi, peralatan grafika. 4. Peralatan Kesehatan (a) Peralatan kedokteran lapangan; (b) Military Medicine. 5. Kendaraan bermotor (a) Ransus maintenance rudal Hanud dan PSU Oerlikon Sky shield; (b) Ransus Tactical Communication; (c) Ransus Sistem Komunikasi Integrasi; (d) Ransus Exercise Monitoring System; (e) Ransus Communication Mobile; (f) Ransus Extended Range Mobile. 6. Hewan khusus (a) Anjing; (b) Kuda; (c) Burung Merpati. 7. Perangkat Sandi (a) Perangkat Operasional Sandi; (b) Perangkat Integrasi dan Pengamanan Sandi. 8. Perangkat Siber (a) Perangkat Operasional Siber; (b) Perangkat Integrasi Siber; 9. Perangkat CBRNE (a) Perangkat Pengumpulan data CBRNE; (b) Perangkat Indentifikasi CBRNE; (c) Perangkat analisis CBRNE; (d) Alat Interpretasi CBRNE. 10. Peralatan Pendidikan (a) Simulator; (b) Alat Instruksi Alut; (c) Alat Demonstrasi; (d) Wind Tunnel. 11. Peralatan Laboratorium (a) Lab Senjata dan Amunisi; (b) Lab Elektronika, Lab kimia, Lab Mesin; (c) Lab Kesehatan, Lab Kriminal, dan Identitas; - 36 - (d) Lab Komponen Pesawat Terbang, Lab Radar, Lab Pemotretan, Lab Avionic; (e) Lab Presisi, Lab Kapal, Lab Nubika. 12. Perangkat Lunak III. SUKU CADANG 1. Suku Cadang Alat Utama 2. Suku Cadang Alat Pendukung IV. BAHAN PENDUKUNG 1. Minyak Pelumas Minyak pelumas dan grease non Pertamina untuk alat utama dan alat pendukung. 2. Zat Kimia (a) Cat, Cairan pelapis, pembersih dan pelindung untuk alat utama dan alat pendukung; (b) Cairan dan gas untuk keperluan sistem pendingin/pemanas; (c) Zat kimia untuk keperluan persenjataan, amunisi dan laboratorium; (d) Zat kimia (additive) untuk pencampuran bahan bakar dan pelumas. - 37 - C. DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. NAMA BARANG URAIAN I. ALAT UTAMA 1. Kendaraan Khusus Darat Kendaraan yang digunakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti: (a) Kendaraan Angkut; (b) Kendaraan Patroli; (c) Kendaraan Taktis; (d) Kendaraan Khusus. (e) Armour Personal Carrier; (f) Disaster Accident and Rescue Engineering Vehicle (DARE-V) (g) Mobil penjinak ranjau/ bahan peledak; (h) Traffic Accident Squad (TAS); (i) Kendaraan water canon; (j) Kendaraan dakhura; (k) Kendaraan labfor lapangan; (l) Kendaraan lab identifkasi lapangan; (m) Kendaraan crime squad/ kendaraan wanteror; (n) Kendaraan tahanan; (o) Kendaraan Search and Rescue (SAR); (p) Kendaraan anti peluru; (q) Truk angkut personel heavy duty berikut sparepart; (r) Kendaraan olah TKP; (s) Kendaraan Traffic Accident Analisys (TAA); (t) Technical Support Vehicle; (u) Kendaraan Mobile Tactical Communication; (v) Kendaraan patroli khusus; (w) Kendaraan angkut satwa Kuda; - 38 - (x) Kendaraan angkut satwa K-9; (y) Kendaraan unit Alsus Intelijen; (z) Kendaraan Explosive Ordnance Disposal (EOD); (aa) Kendaraan pengurai massa; (bb) Kendaraan Barrier; (cc) Kendaraan komando PHH; (dd) Kendaraan Caravan Kimia Biologi Radioaktif dan Nuklir; (ee) Kendaraan tear gas Brimob; (ff) Kendaraan dapur lapangan; (gg) Kendaraan Technical Operational Center (TOC); (hh) Kendaraan Mini Rescue; (ii) Kendaraan X-ray pendeteksi narkoba; tidak termasuk kendaraan dinas atau kendaraan operasional 2. Kendaraan Khusus Air (a) Kendaraan Angkut Air; (b) Kendaraan Patroli; (c) Kendaraan Taktis; (d) Kendaraan Air Khusus. 3. Kendaraan Khusus Udara (a) Pesawat Terbang Sayap Tetap; (b) Pesawat Terbang Sayap Putar; (c) Pesawat Terbang Tanpa Awak; (d) Glider, Parasut dan Sarana Bantuan darat. 4. Senjata (a) Senjata genggam, senjata laras panjang/bahu, senjata pinggang; (b) Senjata mesin, senjata kapal patroli; (c) Senjata peluncur, pelontar, pelumpuh; (d) Senjata laras licin; (e) Launcher granat, gas air mata; (f) Senjata isyarat; (g) Bola wrap; - 39 - (h) Senjata pelontar; (i) Senjata mesin ringan; (j) Senjata sniper; (k) Shotgun; (l) Door gun post; (m) Pepper gun dan electric gun; (n) Flash bang. 5. Amunisi (a) Amunisi kaliber kecil; (b) Mesiu; (c) Granat gas air mata, peluru gas air mata; (d) Peluru karet, pyroteknik, anak peluru, peluru penabur; (e) Bahan peledak, peralatan arsenal; (f) Sumbu-sumbu peledak. 6. Penjinak Bahan Peledak (a) Metal Detector; (b) Demolition Set; (c) Explosive Detector; (d) Bom Basket, Born Blanket; (e) Robot Jihandak, Bom Tool Kit serta peralatan dan kelengkapan penjinak selenis lainnya. 7. Perlengkapan Tempur Perorangan (a) Perlengkapan selam, perlengkapan teriun, perlengkapan penerbang; (b) Perlengkapan pengendalian huru- hara (c) perlengkapan intelijen; (d) Perlengkapan perang nubika; (e) Kompas, teropong, kendali tembak; (f) Jaket Rompi Anti Peluru, Helm Anti Peluru, Crash Helmet; (g) Perlengkapan Dakhura, Perlengkapan Khusus Jihandak, Perlengkapan Khusus Anti Radiasi; (h) Perlengkapan SAR Darat/Gunung, Perlengkapan SAR Air/Laut; - 40 - (i) Perlengkapan Khusus deteksi narkoba dan perlengkapannya; (j) Perlengkapan pasukan khusus, Mobile Security, Barrier. II. ALAT PENDUKUNG 1. Peralatan Fasilitas Pangkalan (a) Ground Support Equipment, Runaway Sweeper; (b) Peralatan meteorologi dan lalu lintas udara, flood light; (c) Arresting Barrier, Pump; (d) Air Water Generator (AWG) 2. Teknologi Informasi Komunikasi dan Navigasi (a) Alat deteksi bawah air; (b) Pesawat Pemancar Radio, Pemancar Penerima Radio, (c) Peralatan Komsat (Komunikasi Satelit), Radio Microwave Link; (d) Camera Survellance, Perlengkapan Elektronik RDF (Stationer, Transportable Portable) (e) Central Battery, Local Battery telephone System; (f) Generating Set, Alat Ukur, Directing Finder/ Digital Direction Finder; (g) Processor/ Bilik Hitung Tekan (Peralatan Radar), Multiplexer, Scrembler, (h) Echo Sounder; (i) Speed Log, Epirp, FSK (Frequency Shift Keyer); (j) Gyrocompass; (k) Mobile Phone Detection/lntercept; (l) Wall Monitoring Equipment; (m) Tiang Antenna; (n) Radio Frequency jammer, Cellular jammer, All Band Jammer; - 41 - (o) Uji keterampilan pengendara elektronik; (p) Peralatan pusat komando dan kendali lalu lintas; (q) National Traffic Management Center/ Regional Traffic; (r) Management Center/Traffic Management Center; (s) Alsus Crypto (sandi); (t) Mobile Automatic Multy Biometric ldentification System (MAMBTS); (u) Computer Aided Automatic Fingerprint ldentification System (CAAFIS); (v) Pusat lnformasi Kriminal Nasional (PIKNAS); (w) Peralatan Secure Communication (HT, Fixed Station radio mobile, V- Sat); (x) Sat Com (Satellite Communications); (y) Terrestrial Trunked Radio Systems with Encryption; (z) Communication lntelligence (COMlNT); (aa) Signal lntelligence (SlGlNT); (bb) Analisa Jaringan (Network Analyst); (cc) Voice Recognition; (dd) Universal Forensic Extraction Device (UFED); (ee) Electronic Facial ldentification Detection (EFID); (ff) Test Kit Narkoba (Multidrug Abuse Rapid Test); (gg) XRY Complete; (hh) Mobile Phone Examiner Plus (MPE+); (ii) EnCase Forensic dan EnCase Portable; - 42 - (jj) Forensic Toolkit (FTK), Imager dan Triage; (kk) X-Ways Forensics; (ll) i2 Analyst Notebook; (mm) Password Recovery Toolkit (PRTK) dan Portable Ofiice; (nn) Rainbow Tables; (oo) StegoHunt. 3. Peralatan Survey dan Pemetaan (a) Peralatan topografi, peralatan survey dan pemotretan udara; (b) Peralatan grafika; (c) Kamera bawah air. 4. Peralatan Laboratorium (a) Lab Senjata dan Amunisi; (b) Lab Elektronika, Lab Kimia; (c) Lab Mesin; (d) Lab Kesehatan; (e) Lab Photographi Kepolisian, Lab Kriminal dan (f) ldentifikasi; (g) Lab Komponen Pesawat Terbang, Lab Radar; (h) Lab Avionic, Lab Presisi, Lab Kapal; (i) Peralatan digital lT forensik 5. Perangkat Lunak III. SUKU CADANG 1. Suku Cadang Alat Utama. 2. Suku Cadang Alat Pendukung. - 43 - D. DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN INTELIJEN NEGARA NO. NAMA BARANG URAIAN I. ALAT UTAMA 1. Senjata (a) Senjata genggam; (b) Senjata laras panjang; (c) Senjata pinggang; (d) Senjata isyarat; (e) Senjata khusus lainnya. 2. Amunisi Amunisi untuk senjata genggam, senjata laras panjang, senjata pinggang dan senjata isyarat. 3. Perlengkapan Tempur Perorangan (a) Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, perlengkapan penerbang; (b) Perlengkapan pasukan khusus, perlengkapan intelijen; (c) Perlengkapan keamanan kerja; (d) Kompas, Teropong, Kendali Tembak; (e) Jaket/rompi anti peluru. 4. Intelligence Gathering and Surveillance System (a) Sistem pendeteksi kerentanan dan risiko; (b) Sistem manajemen asset; (c) Sensor ancaman/threat; (d) Threat intelligence platform; (e) Sistem OpenSource Intelligence; (f) Sistem pendeteksi anomalies and events; (g) Sistem security continuous monitoring (h) IP based threat prevention analyzer; (i) Threat hunting; (j) Intrusion Detection System; (k) Directing Finder; (l) Transmitter Receiver Radio, Repeater Radio Terrestrial and Satellite; (m) Global Position System (GPS) Darat, Global Position System (GPS) Laut, Global Position System (GPS) Udara.; - 44 - (n) Platform Media Streaming and Conference; (o) Peralatan Monitoring dan Tingkat Radiasi; (p) Peralatan Deteksi Chemical Biology Radiology Nuclear; (q) Explosive (CBRNE); (r) Virtual Tasking System; (s) UAV Rapid Monitoring System; (t) Tethered Platform Monitoring; (u) Peralatan Monitoring Geospatial Intelijen; (v) Peralatan Surveillance; (w) Sistem Monitoring Intelijen Ekonomi; (x) Alat Komunikasi Khusus Lainnya. 5. Intelligence Offense (a) Sistem diseminasi informasi (propaganda); (b) Sistem malware reverse engineering; (c) Sistem interception; (d) Sistem intrusion; (e) Sistem takedown media; (f) Sistem takeover target; (g) Sistem jammer; (h) Peralatan kontra intelijen. 6. Intelligence Defense (a) Sistem keamanan informasi/data; (b) Sistem keamanan jaringan; (c) Sistem proteksi proses dan prosedur; (d) Sistem audit tata Kelola keamanan; (e) Informasi Sistem perimeter security; (f) Malware prevention system; (g) Cyber deception; (h) Web Application Firewall; (i) Next Generation Firewall; (j) Intrusion Prevention System; (k) SIEM (Security Information and Event Management); - 45 - (l) SOAR (Security Orchestration Automation and Response); (m) Network Detection and Response (NDR); (n) End point Detection and Response (EDR); (o) Extended Detection and Response (XDR); (p) Peralatan Anti Jamming; (q) Mitigation and Recovery System; (r) Peralatan Anti Drone; (i) Secure Communication System; 7. Intelligence Processing System (a) Investigasi insiden; (b) Analisis dampak insiden; (c) Sistem profiling; (d) Sistem big data; (e) Sistem Al (Artificial Intelligence); (f) Sistem Analytic Prediktif; (g) Sistem reporting; (h) Sistem forensic; (i) Sistem analisa malware; (j) Sistem fusi intelijen lainnya. II. ALAT PENDUKUNG 1. Infrastruktur Teknologi Intelijen (a) Centralized data base machine & sensor integration; (b) Privilege Account Management; (c) Sistem API Management; (d) Server; (e) Firewall; (f) Network switch; (g) Network packet broker; (h) Storage; (i) Router; (j) Load balancer; (k) Perangkat Lunak. - 46 - 2. Visitor Management Integrated System (a) Secure tracking integration system platform base; (b) Face recognition system; (c) Surveillance data layer integration; (d) RTLS (Real Time Locating System) device. 3. Laboratorium (a) Chemical Biology Radiology Nuclear Explosive (CBRNE); (b) Geospatial Intelijen; (c) Siber; (d) Komputer; (e) Bahasa; (f) Medical lntelijen; (g) Elektronika; (h) Forensik; (i) Ekonomi. 4. Kendaraan Khusus Kendaraan Operasi Intelijen III. SUKU CADANG 1. Suku Cadang Alat Utama 2. Suku Cadang Alat Pendukung - 47 - E. DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NO. NAMA BARANG URAIAN I. ALAT UTAMA 1. Mesin Sandi (a) Berbasis data; (b) Berbasis voice meliputi radio dan telepon (desk phone dan mobile phone); (c) Berbasis teks/fax. 2. KDC NDA Alat pembangkit kunci/random key generator. 3. KDC SA Alat pendistribusi kunci. 4. Alat Monitoring (a) Perangkat Core Router; (b) Perangkat Management Switch; (c) Perangkat Packet Broker Switch; (d) Perangkat Ethernet Switch; (e) Perangkat Traffic Probe Threat Detection (Sensor); (f) Perangkat File Based Threat Detector (Sandbox); (g) Perangkat Network Packet Broker; (h) Link Encryption/Network Encrytor; (i) Perangkat Network Monitoring; (j) Perangkat/Platform Threat Operator; (k) Perangkat/Platform Analisis/Inter Operator/Interkoneksi; (l) Perangkat otomatisasi pemantauan berkelanjutan terhadap serangan siber. 5. Alat traffic analysist Alat untuk mengamati lalu lintas data pada jaringan internet. 6. Alat Forensik Digital (a) Perangkat akuisisi barang bukti digital; (b) Media penyimpanan barang bukti digital. - 48 - 7. Perangkat Pelacak Mata Uang Kripto Perangkat penelusuran berbasis follow the money melalui transaksi mata uang kripto yang terotomatisasi. 8. Perangkat Penelusuran Insiden/ Kejahatan Siber Perangkat dan sistem yang mendukung proses penyediaan serta analisis data dan informasi terkait cyber threat intelligence yang berhubungan dengan insiden/kejahatan siber di area lapisan internet (surface web, deep web, dark web). 9. Alat Cyber Influencer Infrastruktur Sistem Pengaruh Informasi. 10. Alat Pemroses dan Pemproteksi Data Alat untuk memproses data unstructured- structured dalam jumlah yang sangat besar (Big Data). 11. Perangkat Strategic Spreader System Perangkat broadcast informasi 12. Perangkat monitoring dan Analisis Sinyal (a) Perangkat analisis sinyal; (b) Perangkat monitoring sinyal satelit; (c) Perangkat monitoring sinyal radio; (d) Perangkat analisa sinyal selular; (e) Perangkat deteksi/scan sinyal. 13. Perangkat Proteksi dan Perlindungan data Perangkat penerapan layanan kriptografi dalam rangkat proteksi dan perlindungan data. 14. Perangkat Komunikasi Sandi Perangkat komunikasi bersandi berbasis data, voice serta text/fax yang aman dan manageable termasuk perangkat pembangkit dan pendistribusian kunci sandi. 15. Code breaker super computer Alat bantu untuk menyelesaikan perhitungan dalam skala besar yang tidak dapat diselesaikan oleh computer biasa. II. ALAT PENDUKUNG - 49 - 1. Counter surveillance (a) Alat untuk mendeteksi bahan-bahan semikonduktor pada tempat-tempat tertentu; (b) Alat untuk mendeteksi gelombang radio yang terpancarkan; (c) Alat untuk menangkap/mencari frekuensi radio dengan frekuensi tertentu; (d) Alat untuk menampilkan hasil monitoring; (e) Alat untuk mendeteksi hasil tegangan pada saluran telepon, apabila terjadi penurunan tegangan, indikasi terjadi penyadapan. 2. Jammer (a) Alat untuk mengganggu (jamming) frekuensi GSM tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu; (b) Alat untuk mengganggu (jamming) frekuensi CDMA tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu. 3. Tempest Alat pendukung suatu ruangan yang dapat mengendalikan atau meniadakan pancaran gelombang elektromagnetik yang keluar ataupun masuk ke ruangan tersebut. 5. Kendaraan Khusus (a) Kendaraan Taktis Monitoring Keamanan Siber; (b) Kendaraan Taktis Monitoring Keamanan Sinyal dan Sandi; (c) Perlengkapandan suku cadang kendaraan. - 50 - 6. Alat komunikasi dan Navigasi (a) Jammer; (b) Direction Finder; (c) Transceiver / Receiver; (d) Repeater; (e) Alat Komunikasi Khusus. III. SUKU CADANG 1. Suku Cadang Alat Utama 2. Suku Cadang Alat Pendukung - 51 - F. DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL NO. NAMA BARANG URAIAN I. ALAT UTAMA 1. Senjata Api (a) Senjata genggam, senjata laras Panjang/bahu, senjata pinggang, beserta asesoris dan kelengkapannya; (b) Senjata api lainnya; (c) Senapan semi otomatis; (d) Senapan otomatis (Assault Rifle/automatic Rifle); (e) Pistol Miltraliur (Sub Machine Gun); (f) Pistol; (g) Night Vision Googles / Kaca Mata Malam. 2. Amunisi Amunisi kaliber kecil. II. ALAT PENDUKUNG 1. Komunikasi dan Navigasi (a) Alat Detektor Barang Terlarang/X-ray; (b) Direction Finder; (c) Alat Sadap Percakapan; (d) Cellular Interceptor. 2. Alat Khusus (a) Teropong; (b) Teropong Bidik Malam; (c) Rompi Anti Peluru; (d) Alat Kejut; (e) Anjing Pelacak; (f) Alat deteksi narkoba; (g) Amunisi; (h) Helm Anti Peluru. 3. Perangkat Lunak III. SUKU CADANG 1. Suku Cadang Alat Utama 2. Suku Cadang Alat Pendukung - 52 - G. DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NO. NAMA BARANG URAIAN I. PERALATAN UTAMA 1. Kendaraan Khusus (a) Kendaraan crime squad/kendaraan wanteror; (b) Mobil penjinak ranjau/bahan peledak; (c) Kendaraan tahanan; 2. Senjata Api (a) Senjata genggam, laras Panjang/bahu, senjata pinggang, (b) Senjata peluncur, pelontar, pelumpuh; (c) Launcher granat, gas air mata; (d) Senjata Isyarat. 3. Amunisi (a) Amunisi kaliber senjata genggam, laras Panjang/bahu, senjata pinggang; (b) Granat gas air mata, peluru gas air mata; (c) Peluru karet, pyroteknik, anak peluru, peluru penabur. 4. Pesawat Terbang (a) Glider, parasut dan sarana bantuan darat (ground support equipment); (b) Pesawat tanpa awak. 5. Penjinak Bahan Peledak (a) Metal Detector; (b) Demolition Set; (c) Explosive Detector; (d) Bom Basket, Bom Blanket; (e) Robot Jihandak, Boom Tool Kit serta peralatan dan kelengkapan penjinak sejenis lainnya. 7. Perlengkapan Tempur Perorangan (a) Perlengkapan pasukan khusus, Mobile Security barrier; (b) Perlengkapan intelijen; (c) Kompas, Teropong, Kendali Tembak; (d) Jaket/rompi anti peluru; helm anti peluru, crash helmet. II. ALAT PENDUKUNG - 53 - 1. Komunikasi dan Navigasi (a) Pesawat Pemancar Radio, Pemancar Penerima Radio, Peralatan Komsat (Komunikasi Satelit), Radio Microwave Link; (b) Surveillance Camera, Perlengkapan Elektronik RDF (Stationer, Transportable Portable); (c) Central Battery, Local Battery (Telephone System); (d) Generating Set, Alat Ukur, Directing Finder; (e) Mobile Phone Detecting/Intercept; (f) Wall Monitoring Equipment; (g) Tiang Antenna; (h) Jamming, Directing Finder, Transceiver, Repeater; (i) Faximile, Telex, Telegraph, Cryptograph; (j) Peralatan Navigasi, Peralatan Global Position System (GPS) Darat, Global Position System (GPS) Laut dan Global Position System (GPS) Udara; (k) Alat Komunikasi Khusus. Counter- Surveillance (a) Alat untuk mendeteksi bahan-bahan semikonduktor pada tempat-tempat tertentu; (b) Alat untuk mendeteksi gelombang radio yang terpancarkan; (c) Alat untuk menangkap/mencari frekuensi radio dengan frekuensi tertentu; (d) Alat untuk menampilkan hasil monitoring; (e) Alat untuk mendeteksi hasil tegangan pada saluran telepon, apabila terjadi penurunan tegangan, indikasi terjadi penyadapan. - 54 - Jammer (a) Alat untuk mengganggu (jamming) frekuensi GSM tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu; (b) Alat untuk mengganggu (jamming) frekuensi CDMA tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu. 2. Perangkat Lunak III. SUKU CADANG 1. Suku Cadang Alat Utama 2. Suku Cadang Alat Pendukung - 55 - H. DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN KEAMANAN LAUT NO. NAMA BARANG URAIAN I. ALAT UTAMA 1. Senjata (a) Senjata genggam; (b) Senjata laras Panjang/bahu; (c) Senjata pinggang; (d) Senjata isyarat; (e) Sistem senjata kapal. 2. Amunisi (a) Amunisi untuk senjata genggam, senjata laras panjang, senjata pinggang dan senjata isyarat; (b) Amunisi senjata kapal; (c) Amunisi kaliber kecil; (d) Peluru karet. 3. Perlengkapan Tempur Perorangan (a) Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, perlengkapan penerbang; (b) Perlengkapan pasukan khusus, perlengkapan intelijen; (c) Perlengkapan keselamatan dan keamanan kerja; (d) Kompas, Teropong, Kendali Tembak; (e) Jaket/rompi anti peluru; (f) Helm anti peluru; (g) Peralatan gear SRT; (h) Perlengkapan tim pemeriksa. 4. Komunikasi dan Navigasi (a) Jamming, Directing Finder, Transceiver, Repeater; (b) Facsimile, Telex, Telegraph, Cryptograph; (c) Peralatan Navigasi, Peralatan Global Position System (GPS) Darat, Global Position System (GPS) Laut dan Global Position System (GPS) Udara; (d) Alat Komunikasi Khusus; (e) Alat deteksi bawah air; - 56 - (f) Pesawat Pemancar Radio, Pemancar Penerima Radio, peralatan komunikasi satelit; (g) Kamera surveillance; (h) Alat deteksi dan surveillance lainnya; (i) Echosounder; (j) Speed log; (k) Gyro compass; (l) Peralatan helly deck di kapal; (m) Automatic Identification System (AIS), Electronic Chart Display and Information System (ECDIS), Search and Rescue, Transponder (SART), Emergency Position Indicating Radio, Emergency Position Indicating Radio, Beacon (EPIRB); (n) Tiang antenna; (o) Ground Control System (GCS); (p) Vessel Control System (VCS). 5. Kapal Kapal atas air dan kapal bawah air. 6. Kendaraan atas air (a) Sekoci pendarat; (b) Sekoci karet; (c) Landing craft vehicle personel (LCVP), landing craft machine; (d) Hydrofoil; (e) Speedboat; (f) Alat apung lainnya. 7. Pesawat Terbang (a) Fix wings, rotary wings; (b) Pesawat tanpa awak. II. ALAT PENDUKUNG 1. Peralatan Survey dan Pemetaan (a) Peralatan Hidrografi, Topografi; (b) Peralatan survei dan Pemotretan Udara; (c) Peralatan Kartografi, Peralatan Grafika. 2. Peralatan Keselamatan (a) Rescue/work boat, crane, lifeaft, life jacket; - 57 - (b) Oxygen breathing apparatus (OBA), Emergency Exit Breathing Device (EEBD). 3. Peralatan SAR (a) Basker Strecther; (b) Tandu; (c) Wizlog cervical collar, oxygen demand valve, neck collar, folding stretcher, basker stretcher, jaring pengangkut; (d) Alat deteksi bahan berbahaya radioaktif. 4. Perangkat Lunak (a) Firewall guna analisis keamanan traffic serta real time berperan sebagai anti malware dan anti spyware; (b) Aplikasi Geo VS untuk keperluan Integrasi Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut. III. SUKU CADANG 1. Suku Cadang Alat Utama 2. Suku Cadang Alat Pendukung MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA - 58 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2026 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA A. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA Kepada: Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kanwil DJBC/Kepala KPUBC *)...........(1)........... Bersama ini kami sampaikan permohonan pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......(2) ....... atas barang impor yang khusus dipergunakan untuk keperluan ...........(3)........... sebagaimana dinyatakan berikut ini: ...........(3)........... SURAT PERNYATAAN BARANG IMPOR Nomor : ...........(4)........... Tanggal : ...........(5)........... NO DOKUMEN PENDUKUNG NO DAN TANGGAL KONTRAK URAIAN JENIS BARANG JUMLAH DAN SATUAN NO. URUT PADA LAMPIRAN PMK PERKIRAAN NILAI PABEAN (SESUAI PERMOHONAN) NEGARA ASAL/NEGARA MUAT TEMPAT PEMASUKAN/TEMPAT PENGELUARAN BARANG 1 2 3 4 5 6 7 8 9 ....(6).... .........(7)......... .........(8)......... .........(9)......... ........(10)......... ........(11)......... .........(12)......... ........(13)........ .........(14)......... Dengan ini kami menyatakan bahwa: .........(15)......... Importasi/Pengeluaran*) dilakukan oleh: Perusahaan : ...........(16)........... Yang Menyatakan: NPWP : ...........(17).......... a.n. Menteri ...........(3)........... Alamat : ...........(18)........... ...........(19)........... Lampiran: 1. ...........(21)........... Tembusan: 1. ...........(22)........... *) coret yang tidak perlu ...........(20)........... - 59 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi Direktur Jenderal atau Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama tempat pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau tempat penyelesaian kewajiban pabean. Nomor (2) : Diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (3) : Diisi nama kementerian/lembaga/badan yang mengajukan. Nomor (4) : Diisi nomor surat pernyataan barang impor. Nomor (5) : Diisi tanggal surat pernyataan barang impor. Nomor (6) : Diisi: 1. nomor urut daftar barang sesuai lampiran II PMK ini, atau 2. dikosongkan dalam hal barang tidak terdapat dalam lampiran PMK ini Nomor (7) : Diisi nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal dokumen dari dokumen pembelian, dokumen hibah, dan/atau dokumen pelengkap pabean terkait. Nomor (8) : Diisi nomor dan tanggal kontrak/perjanjian pengadaan barang dan/jasa dalam hal diimpor oleh pihak ketiga. Nomor (9) : Diisi rincian uraian jenis barang impor. Nomor (10) : Diisi jumlah dan satuan barang impor. Nomor (11) : Diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (12) : Diisi perkiraan nilai pabean barang impor (CIF). Nomor (13) : Diisi negara asal/negara muat barang impor. Nomor (14) : Diisi: 1. Nama pelabuhan/bandar udara/PLB, dalam hal impor barang dari luar daerah pabean. 2. Nama kawasan berfasilitas, dalam hal pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas. Nomor (15) : 1. Diisi “Pembiayaan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas impor barang tersebut diatas, meliputi/tidak meliputi *) unsur bea masuk, dalam hal Pembelian, 2. Diisi “Barang impor benar-benar merupakan barang hibah dari .... diberikan kepada .....”, dalam hal Hibah, atau 3. Diisi “Barang impor benar-benar digunakan untuk kerjasama militer/latihan militer dengan ....”, dalam hal Kerjasama Militer/Latihan Militer. Nomor (16) : Diisi nama kementerian/lembaga/badan atau pihak ketiga dalam hal importasi dilakukan oleh pihak ketiga. Nomor (17) : Diisi nomor pokok wajib pajak importir yang melaksanakan importasi barang yang diajukan pembebasan bea masuk. - 60 - Nomor (18) : Diisi alamat importir yang melaksanakan importasi barang yang diajukan pembebasan bea masuk. Nomor (19) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat pernyataan barang impor. Nomor (20) : Diisi nama, NIP/NRP, dan pangkat pejabat yang menandatangani surat pernyataan barang impor. Nomor (21) : Diisi daftar dokumen yang dilampirkan sebagai persyaratan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (22) : Diisi daftar pejabat kementerian/lembaga/badan atau pimpinan perusahaan yang dipandang perlu mendapatkan tembusan dari surat pernyataan barang impor. - 61 - B. CONTOH FORMAT PERMOHONAN BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA Kepada: Yth. Kepala Kanwil DJBC/Kepala KPUBC *)...........(1)........... Bersama ini kami sampaikan permohonan pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......(2) ....... atas barang impor yang khusus dipergunakan untuk keperluan...........(3)........... sebagaimana dinyatakan berikut ini: RENCANA IMPOR BARANG Nomor : ........... (4) ............ Nomor Perjanjian : ........... (5) ........... Nama Perusahaan : ........... (6) ........... NPWP : ........... (7) ........... Alamat Perusahaan : ........... (8) ........... No. Uraian Barang Spesifikasi Teknis (Merk, Tipe, Ukuran, Kapasitas, Dll) Jumlah dan Satuan Perkiraan Nilai Pabean (Sesuai Permohonan) Negara Asal/Negara Muat Tempat pemasukan/tempat pengeluaran barang Per Satuan Total 1 2 3 4 5 6 7 8 ..... (9)..... ..... (10) ...... ........... (11) ........... ... (12) ... ...... (13) ........ ....... (14) ....... ..... (15) ..... ...... (16) ...... Nomor : ........... (17) ........... Tanggal : ........... (18) ........... Dengan ini kami menyatakan bahwa: ........(19)......... Disetujui dan disahkan oleh: Pemohon ........... (20) ........... ........... (22) ........... ........... (21) ........... ........... (23) ........... - 62 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama tempat pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau tempat penyelesaian kewajiban pabean. Nomor (2) : Diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara Nomor (3) : Diisi nama kementerian/lembaga/badan yang berkontrak. Nomor (4) : Diisi Nomor Rencana Impor Barang (RIB). Nomor (5) : Diisi nomor perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa antara kementerian/lembaga/badan dengan perusahaan industri tertentu. Nomor (6) : Diisi nama perusahaan industri tertentu pemohon pembebasan bea masuk. Nomor (7) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan industri tertentu pemohon pembebasan bea masuk. Nomor (8) : Diisi alamat lengkap perusahaan industri tertentu pemohon pembebasan bea masuk. Nomor (9) : Diisi nomor urut daftar barang impor. Nomor (10) : Diisi rincian uraian jenis barang impor. Nomor (11) : Diisi rincian spesifikasi teknis barang impor seperti merek, tipe, ukuran, kapasitas, atau data lain yang diperlukan. Nomor (12) : Diisi jumlah dan satuan barang impor. Nomor (13) : Diisi perkiraan nilai pabean atau harga per satuan barang impor. Nomor (14) : Diisi total perkiraan nilai pabean atau harga untuk setiap jenis barang impor. Nomor (15) : Diisi negara asal/negara muat barang impor. Nomor (16) : Diisi: 1. Nama pelabuhan/bandar udara/PLB, dalam hal impor barang dari luar daerah pabean. 2. Nama kawasan berfasilitas, dalam hal pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas. Nomor (17) : Diisi nomor persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang. Nomor (18) : Diisi tanggal persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang. Nomor (19) : Pembiayaan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas impor barang tersebut diatas, meliputi/tidak meliputi *) unsur bea masuk. Nomor (20) : Diisi nama jabatan pejabat yang menyetujui dan menandasahkan Rencana Impor Barang. - 63 - Nomor (21) : Diisi nama, pangkat, dan NIP /NRP pejabat yang menyetujui dan menandasahkan Rencana Impor Barang. Nomor (22) : Diisi nama pejabat perusahaan industri tertentu yang mengajukan permohonan. Nomor (23) : Diisi nama jabatan pejabat perusahaan industri tertentu yang mengajukan permohonan. - 64 - C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEPADA ..........(2).......... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat pernyataan barang impor yang ditandatangani oleh ..........(3).......... nomor ..........(4).......... tanggal ..........(5).......... yang diterima lengkap tanggal ..........(6).........., atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh ..........(2).......... telah memenuhi persyaratan untuk diberikan pembebasan bea masuk; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang Yang Diperuntukan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara Kepada ..........(2)..........; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..../PMK.04/2026 tentang Pembebasan Bea Masuk Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara; Memperhatikan : 1. ......(7).......; 2. dst; - 65 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG YANG DIPERUNTUKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEPADA ..........(2).......... KESATU : Memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara kepada ..........(2).........., yang diimpor oleh: a. Nama : .........(8)......... b. NPWP : .........(9)......... c. Alamat : ........(10)........ dengan uraian barang, jumlah dan satuan barang, perkiraan nilai pabean, negara asal, dan pelabuhan pemasukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Perlakuan pajak dalam rangka impor atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. KETIGA : Pelaksanaan pengimporan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur ketentuan umum di bidang impor. KEEMPAT : Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenai ketentuan larangan, pembatasan, atau tata niaga impor, maka ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat barang tersebut diimpor. KELIMA : Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara serta tidak untuk diperjualbelikan; b. Perubahan tujuan penggunaan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dapat dilakukan sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai; c. Apabila syarat tersebut huruf a dan huruf b tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; dan d. Terhadap barang yang disalahgunakan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan. - 66 - KEENAM : Menunjuk Pelabuhan/Bandar Udara .........(11)......... sebagai tempat pemasukan atas barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan menunjuk .........(12)......... sebagai Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. KETUJUH : Pemberian pembebasan bea masuk ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEDELAPAN : Jangka waktu pengimporan atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KESEMBILAN : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. KESEPULUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Keuangan; 3. .........(23).........; 4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 5. .........(24).........; 6. dst. - 67 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG YANG DIPERUNTUKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEPADA ..........(2).......... DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG YANG DIPERUNTUKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEPADA ..........(2).......... IMPORTIR a. Nama : .........(8)......... b. NPWP : .........(9)......... c. Alamat : ........(10)........ NO. URAIAN BARANG JUMLAH DAN SATUAN BARANG PERKIRAAN NILAI PABEAN (SESUAI PERMOHONAN) NEGARA ASAL TEMPAT PEMASUKAN/TEMPAT PENGELUARAN BARANG ..(18).. ..(19).. ..(20).. ..(21).. ..(22).. ..(11).. a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA .........(16).........., .........(17).......... - 68 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (2) : Diisi nama kementerian/lembaga/badan yang diberikan pembebasan bea masuk. Nomor (3) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat pernyataan barang impor dan nama kementerian/lembaga/ badan yang bersangkutan. Nomor (4) : Diisi nomor surat pernyataan barang impor. Nomor (5) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat pernyataan barang impor. Nomor (6) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan pembebasan bea masuk diterima lengkap. Nomor (7) : Diisi daftar jenis dokumen, nomor, dan tanggal dokumen yang dilampirkan dalam permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (8) : Diisi nama importir yang melakukan importasi barang. Nomor (9) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak importir yang melakukan importasi barang. Nomor (10) : Diisi alamat importir yang melakukan importasi barang. Nomor (11) : Diisi: 1. Nama pelabuhan/bandar udara/PLB, dalam hal impor barang dari luar daerah pabean. 2. Nama kawasan berfasilitas, dalam hal pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas. Nomor (12) : Diisi kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Nomor (13) : Diisi pihak-pihak yang perlu disampaikan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor (14) : Diisi kota tempat penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor (15) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan ditandatangani. Nomor (16) : Diisi nama jabatan yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor (17) : Diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan. Nomor (18) : Diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (20) : Diisi jumlah dan satuan barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (21) : Diisi perkiraan nilai pabean barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. - 69 - Nomor (22) : Diisi negara asal barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (23) : Diisi pimpinan Kementerian/Lembaga/Badan yang mengajukan pembebasan bea masuk. Nomor (24) : Diisi pimpinan pihak yang melakukan importasi dalam hal impor dilakukan oleh pihak ketiga. - 70 - D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERUNTUKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KEPADA ..........(2).......... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan yang ditandatangani oleh ..........(3).......... nomor ..........(4).......... tanggal ..........(5).......... yang diterima lengkap tanggal ..........(6).........., atas impor barang berupa barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh ..........(2).......... telah memenuhi persyaratan untuk diberikan pembebasan bea masuk; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara Kepada ..........(2)..........; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....... tentang Pembebasan Bea Masuk Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara; Memperhatikan : 1. ......(7).......; 2. dst; - 71 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KEPADA ..........(2).......... KESATU : Memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang berupa barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, yang diimpor oleh: a. Nama : .........(8)......... b. NPWP : .........(9)......... c. Alamat : ........(10)........ dengan uraian barang, jumlah dan satuan barang, perkiraan nilai pabean, negara asal, dan pelabuhan pemasukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Perlakuan pajak dalam rangka impor atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. KETIGA : Pelaksanaan pengimporan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur ketentuan umum di bidang impor. KEEMPAT : Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenai ketentuan larangan, pembatasan, atau tata niaga impor, maka ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat barang tersebut diimpor. KELIMA : Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk .......(2)...... serta tidak untuk diperjual belikan; b. Perubahan tujuan penggunaan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dapat dilakukan sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai; c. Apabila syarat tersebut huruf a dan huruf b tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; dan d. Terhadap barang yang disalahgunakan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan. - 72 - KEENAM : Menunjuk Pelabuhan/Bandar Udara .........(11)......... sebagai tempat pemasukan atas barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan menunjuk .........(12)......... sebagai Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. KETUJUH : Pemberian pembebasan bea masuk ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEDELAPAN : Jangka waktu pengimporan atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KESEMBILAN : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. KESEPULUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Keuangan; 3. .........(23).........; 4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 5. .........(24).........; 6. dst. - 73 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KEPADA ..........(2).......... DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KEPADA ..........(2).......... IMPORTIR a. Nama : .........(8)......... b. NPWP : .........(9)......... c. Alamat : ........(10)........ NO. URAIAN BARANG JUMLAH DAN SATUAN BARANG PERKIRAAN NILAI PABEAN (SESUAI PERMOHONAN) NEGARA ASAL TEMPAT PEMASUKAN/TEMPAT PENGELUARAN BARANG ..(18).. ..(19).. ..(20).. ..(21).. ..(22).. ..(11).. a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA .........(16).........., .........(17).......... - 74 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (2) : Diisi nama Industri Tertentu yang diberikan pembebasan bea masuk. Nomor (3) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat pernyataan barang impor dan nama kementerian/lembaga/ badan yang bersangkutan. Nomor (4) : Diisi nomor surat Rencana Impor Barang. Nomor (5) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat Rencana Barang Impor. Nomor (6) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan pembebasan bea masuk diterima lengkap. Nomor (7) : Diisi daftar jenis dokumen, nomor, dan tanggal dokumen yang dilampirkan dalam permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (8) : Diisi nama Industri Tertentu yang melakukan importasi/pengeluaran barang. Nomor (9) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Industri Tertentu yang melakukan importasi/pengeluaran barang. Nomor (10) : Diisi alamat Industri Tertentu yang melakukan importasi/pengeluaran barang. Nomor (11) : Diisi: 1. Nama pelabuhan/bandar udara/PLB, dalam hal impor barang dari luar daerah pabean. 2. Nama kawasan berfasilitas, dalam hal pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas. Nomor (12) : Diisi kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Nomor (13) : Diisi pihak-pihak yang perlu disampaikan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor (14) : Diisi kota tempat penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor (15) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan ditandatangani. Nomor (16) : Diisi nama jabatan yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor (17) : Diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan. Nomor (18) : Diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (19) : Diisi uraian, jenis, dan spesifikasi barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. - 75 - Nomor (20) : Diisi jumlah dan satuan barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (21) : Diisi perkiraan nilai pabean barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (22) : Diisi negara asal barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (23) : Diisi Kementerian/Lembaga/Badan yang berkontrak dengan Industri Tertentu. Nomor (24) : Diisi Industri Tertentu yang melakukan berkontrak dengan Kementerian/Lembaga/Badan. - 76 - E. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .......................... (1)................................ .............................. (2).................................... Nomor : ..........(3)............. .............(4)................ Lampiran : ..........(5)............. Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Keperluan Pertahanan dan Keamanan Yth. ..........(6)......... ..........(7).......... Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .............(8)............... hal ...................(9)..................., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Melalui surat tersebut, Saudara menyampaikan permohonan untuk ...................(10)....................... 2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan Saudara beserta dokumen kelengkapannya, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: .........................................................(11)............................................. ............................................................................................................ 3. Berkenaan dengan hal pada butir 2, permohonan Saudara belum dapat diproses lebih lanjut dan berkas permohonan kami kembalikan. 4. Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi ...................(1)...................... . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia .....(1)....., .............(12)......... Tembusan: 1. .....(13)..... 2. dst. - 77 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi Direktur Jenderal atau Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (2) : diisi alamat, nomor telepon, dan faksimile Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (3) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (4) : diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (5) : diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (6) : diisi jabatan kementerian, lembaga, badan, badan usaha, atau Pihak Ketiga yang mengajukan permohonan. Nomor (7) : diisi alamat kementerian, lembaga, badan, badan usaha, atau Pihak Ketiga. Nomor (8) : diisi nomor dan tanggal permohonan. Nomor (9) : diisi perihal permohonan. Nomor (10) : diisi jenis permohonan. Nomor (11) : diisi alasan penolakan permohonan. Nomor (12) : diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (13) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan permohonan. - 78 - F. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KOP SURAT PEMOHON Nomor : ..........(1).......... ..........(2).........., ..........(3).......... Lampiran : ..........(4).......... Hal : Permohonan Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(5).......... tentang ..........(6).......... Yth. ..........(7).......... Dengan hormat, Bersama ini disampaikan permohonan untuk dapat dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(5).......... tentang ..........(6).......... dengan data sebagai berikut: SEMULA MENJADI (8) (9) Adapun alasan kami mengajukan permohonan perubahan adalah ..........(10).......... Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir bersama ini kami sampaikan: 1. ..........(11)..........; 2. dst. Demikian permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipertimbangkan. ..........(12).......... ..........(13).......... - 79 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor surat permohonan. Nomor (2) : Diisi nama kota tempat surat permohonan dibuat. Nomor (3) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan dibuat. Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran surat permohonan. Nomor (5) : Diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (6) : Diisi judul Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (7) : Diisi Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (8) : Diisi data semula yang akan dilakukan perubahan sesuai Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (9) : Diisi data perubahan. Nomor (10) : Diisi alasan permohonan perubahan. Nomor (11) : Diisi nomor, tanggal, bulan, tahun, dan perihal dokumen pendukung dilakukannya perubahan. Nomor (12) : Diisi nama jabatan yang menandatangani surat permohonan perubahan. Nomor (13) : Diisi nama pejabat yang menandatangani surat permohonan perubahan. - 80 - G. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(2).......... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ..........(3).......... Nomor ..........(4).......... Tanggal ..........(5).........., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(2).......... telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(2)..........; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6)..........; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor .....(2)....; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(2).......... KESATU : Mengubah Diktum ..........(7)........../Lampiran*) Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(2).......... menjadi sebagai berikut: Sebelum: ..........(8).......... Menjadi: ..........(9).......... KEDUA : Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Keuangan; 3. ..........(10)..........; 4. dst. Ditetapkan di ..........(11).......... pada tanggal ...........(12).......... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ..........(13).........., ..........(14).......... *) coret yang tidak perlu - 81 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .........(1)......... TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .........(2)......... DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA Importir: a. Nama : .........(15).......... b. NPWP : .........(16).......... c. Alamat : .........(17).......... NO. URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG PERKIRAAN HARGA (SESUAI PERMOHONAN) NEGARA ASAL PELABUHAN PEMASUKAN ..(18).. ..(19).. ..(20).. ..(21).. ..(22).. ..(23).. ..(24).. a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ..........(13).........., ..........(14).......... *) coret yang tidak perlu. - 82 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (2) : Diisi nomor dan judul Keputusan Menteri yang dilakukan perubahan. Nomor (3) : Diisi jabatan pemohon kementerian/lembaga/badan atau badan usaha yang mengajukan surat permohonan perubahan. Nomor (4) : Diisi nomor surat permohonan perubahan. Nomor (5) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan perubahan. Nomor (6) : Diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (7) : Diisi DIKTUM atau Lampiran yang dilakukan perubahan. Nomor (8) : Diisi elemen data yang akan dilakukan perubahan. Nomor (9) : Diisi detail atau isi perubahan yang dilakukan. Nomor (10) : Diisi nama kementerian, lembaga, badan, atau badan usaha yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (11) : Diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (12) : Diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (13) : Diisi Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri. Nomor (14) : Diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (15) : Diisi nama kementerian, lembaga, badan, badan usaha atau Pihak Ketiga yang melakukan impor. Nomor (16) : Diisi NPWP pihak sebagaimana tersebut nomor 16. Nomor (17) : Diisi Alamat pihak sebagaimana tersebut nomor 16. Nomor (18) : Diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan. Nomor (19) : Diisi uraian barang yang mendapatkan pembebasan. Nomor (20) : Diisi jumlah barang yang mendapatkan pembebasan. Nomor (21) : Diisi satuan barang yang mendapatkan pembebasan. Nomor (22) : Diisi perkiraan harga barang yang mendapatkan pembebasan. Nomor (23) : Diisi negara asal pengiriman barang yang mendapatkan pembebasan. Nomor (24) : Diisi Pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan. - 83 - H. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .......................... (1)................................ .............................. (2).................................... Nomor : ..........(3)............. .............(4)................ Lampiran : ..........(5)............. Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Perubahan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Keperluan Pertahanan dan Keamanan Yth. ..........(6)......... ..........(7).......... Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .............(8)............... hal ...................(9)..................., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Melalui surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan untuk ...................(10)....................... 2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan Saudara beserta dokumen kelengkapan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: .........................................................(11)............................................. ............................................................................................................ 3. Berkenaan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan kami sampaikan kembali kepada Saudara. 4. Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi ...................(1)...................... . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia Kepala .....(1)....., .............(12)......... Tembusan: 1. ....(13)...... 2. dst. - 84 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (2) : diisi alamat, nomor telepon, dan faksimili Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (3) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (4) : diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (5) : diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (6) : diisi jabatan kementerian, lembaga, badan, badan usaha, atau Pihak Ketiga yang mengajukan permohonan. Nomor (7) : diisi alamat kementerian, lembaga, badan, badan usaha, atau Pihak Ketiga. Nomor (8) : diisi nomor dan tanggal permohonan. Nomor (9) : diisi perihal permohonan. Nomor (10) : diisi jenis permohonan. Nomor (11) : diisi alasan penolakan permohonan. Nomor (12) : diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (13) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan permohonan - 85 - I. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN TERHADAP BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK KOP SURAT PEMOHON Nomor : ........... (1) ........... ...........(2)......... Lampiran : ........... (3) ........... Hal :Permohonan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan .pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan .keamanan negara Kepada Yth. : Direktur Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kanwil DJBC/KPUBC *)........... (4) ........... Yang bertanda tangan dibawah ini, kami selaku pimpinan dari: Nama Importir/Industri Tertentu *) : ........... (5) ........... NPWP : ........... (6) ........... Alamat : ........... (7) ........... Pihak yang bisa dihubungi : ........... (8) ........... dengan ini melaporkan bahwa atas pengadaan barang impor sesuai dengan Kontrak Pengadaan Barang Nomor ............ (9) ........., dengan data sebagai berikut: Nama Instansi : .............. (10) ............. NPWP Instansi : .............. (11) ............. Alamat : .............. (12) ............. Pihak yang dapat dihubungi : .............. (13) ............. yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (14) .......... tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, akan dilakukan penyelesaian kewajibannya. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (15) .......... barang yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk akan diselesaikan kewajibannya dengan cara diekspor/dimusnahkan *). Sebagai kelengkapan laporan, bersama ini kami lampirkan: 1. rincian barang yang dilakukan penyelesaian kewajibannya; 2. surat rekomendasi dari Kementerian/Badan/Lembaga yang berkontrak; dan 3. ......... (16) .......... 4. dst. Demikian kami sampaikan untuk mendapat keputusan. ......... (17) .......... ......... (18) .......... Tembusan: Direktur Fasilitas Kepabeanan, DJBC *) Coret yang tidak perlu ! "#$%&'#($)*! - 86 - PETUNJUK PENGISIAN KOP SURAT PEMOHON Lampiran Surat Nomor : .......... (1) .......... Tanggal : .......... (2) .......... RINCIAN BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK YANG AKAN DISELESAIKAN KEWAJIBANNYA NO URAIAN BARANG JUMLAH & SATUAN KEP PEMBERIAN PEMBEBASAN BM KANTOR PENERBIT KEP PEMBEBASAN BM PEMBERITAHUAN PABEAN NO TANGGAL NO URUT NO TANGGAL (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) ......... (17) .......... ......... (18) .......... ! "#$%&'#($)*! - 87 - Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat dari instansi yang menyampaikan Permohonan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (2) : Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (3) : Diisi dengan jumlah dokumen yang dilampirkan dalam Permohonan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (4) : Diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat pengajuan permohonan pembebasan bea masuk, beserta alamat. Nomor (5) : Diisi nama Importir/Industri Tertentu yang menyampaikan Permohonan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik instansi. Nomor (7) : Diisi nama tempat domisili instansi yang bersangkutan. Nomor (8) : Diisi nama, nomor telepon, dan/atau alamat email pimpinan/ pegawai yang dapat dihubungi (contact person) dari Importir/Industri Tertentu tersebut pada Nomor (5). Nomor (9) : Diisi nomor Kontrak Pengadaan Barang. Nomor (10) : Diisi nama Kementerian/Lembaga/Badan. Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak tersebut pada Nomor (10). Nomor (12) : Diisi nama tempat domisili pihak tersebut pada Nomor (10). Nomor (13) : Diisi nama, nomor telepon, dan/ atau alamat email pejabat/ pegawai yang dapat dihubungi (contact person) dari pihak tersebut pada Nomor (10). Nomor (14) : Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara. - 88 - Nomor (15) : Diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (16) : Diisi daftar jenis dokumen, nomor, dan tanggal dokumen yang perlu dicantumkan apabila diperlukan. Nomor (17) : Diisi nama pimpinan Importir/Industri Tertentu yang menandatangani Permohonan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (18) : Diisi jabatan pimpinan instansi yang menandatangani Permohonan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (19) : Diisi nomor urut. Nomor (20) : Diisi uraian jenis barang secara lengkap meliputi jenis, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi lainnya. Nomor (21) : Diisi jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan dalam nilai satuan barang. Nomor (22) : Diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (23) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (24) : Diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (25) : Diisi nama Kantor Penerbit Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang - 89 - diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (26) : Diisi nomor Pemberitahuan Pabean Impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk dalam hal. Nomor (27) : Diisi tanggal, bulan dan tahun Pemberitahuan Pabean Impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk. - 90 - J. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........(1).......... TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN TERHADAP BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEPADA ..........(2).......... DENGAN CARA ...........(3)................... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan .......(4)....... Nomor ..........(5).........., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan penyelesaian kewajiban barang yang telah diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang yang dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara dengan cara ..........(3).......... telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penyelesaian Kewajiban Barang Yang Mendapatkan pembebasan bea masuk yang dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara kepada ..........(2).......... dengan cara ..........(3)..........; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6)..........; 2. Keputusan Menteri Keuanagan Nomor ........(7)......... . MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA UNTUK ..........(2).......... DENGAN CARA ..........(3)........... KESATU : Memberikan persetujuan penyelesaian kewajiban barang yang diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang yang dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara, dengan cara ..........(3).......... kepada: a. Nama : ..............(2).............. b. NPWP : ..............(8).............. c. Alamat : ..............(9)............. dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Menunjuk ......(10)....... sebagai Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. KETIGA : ..........(11).......... KEEMPAT : Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2. Menteri Keuangan; 3. ........(12).........; 4. dst. Ditetapkan di ..........(13).......... pada tanggal ...........(14).......... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .........(15).........., .........(16).......... - 91 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........... TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN TERHADAP BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEPADA ..........(2).......... DENGAN CARA ...........(3)................... DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMBEBASAN BEA MASUK YANG AKAN DISELESAIKAN KEWAJIBANNYA Nama : ..........(2).......... NPWP : ..........(8).......... Alamat : ..........(9).......... NO URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG NILAI PABEAN POS TARIF/HS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK NEGARA ASAL KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN /TEMPAT PENGELUARAN BARANG* PEMBERITAHUAN PABEAN NOMOR TANGGAL NO. URUT NOMOR TANGGAL (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29) a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .........(15).........., .........(16).......... - 92 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk yang dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara. Nomor (2) : diisi nama Importir/Industri Tertentu yang berkontrak. Nomor (3) : diisi cara penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk (diekspor/dimusnahkan*). Nomor (4) : diisi jabatan Importir/Industri Tertentu yang mengajukan permohonan. Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal permohonan barang diselesaikan kewajibannya. Nomor (6) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (7) : diisi nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (8) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Importir/Industri Tertentu. Nomor (9) : diisi alamat Importir/Industri Tertentu. Nomor (10) : diisi pihak-pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (11) : a. diisi “Pemusnahan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang”, dalam hal cara penyelesaian kewajiban dengan cara dimusnahkan. b. diisi “Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor”. Nomor (12) : diisi para pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (13) : diisi Kota diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (14) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (15) : diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri. Nomor (16) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (17) : diisi nomor urut barang. Nomor (18) : diisi uraian jenis barang. Nomor (19) : diisi jumlah barang. Nomor (20) : diisi satuan barang. Nomor (21) : diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor. Nomor (22) : diisi nomor pos tarif/HS. Nomor (23) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang yang dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara. Nomor (24) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang yang dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara. Nomor (25) : diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang yang dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara. - 93 - Nomor (26) : diisi negara asal barang. Nomor (27) : diisi: 1. KPUBC/KPPBC yang membawahi pelabuhan/bandar udara/PLB, dalam hal impor barang dari luar daerah pabean. 2. KPUBC/KPPBC yang membawahi kawasan berfasilitas, dalam hal pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas. Nomor (28) : diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. Nomor (29) : diisi tanggal, bulan dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. *)pilih salah satu - 94 - K. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PETUNJUK PENGISIAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .......................... (1)................................ .............................. (2).................................... Nomor : ..........(3)............. .............(4)................ Lampiran : ..........(5)............. Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Penyelesaian Kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Yth. ..........(6)......... ..........(7).......... Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .............(8)............... hal ...................(9)..................., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Melalui surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan untuk ...................(10)....................... 2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan Saudara beserta dokumen kelengkapan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: .........................................................(11)............................................. ............................................................................................................ 3. Berkenaan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan kami sampaikan kembali kepada Saudara. 4. Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi ...................(1)...................... . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia Kepala .....(1)....., .............(12)......... Tembusan: 1. ....(13)...... 2. dst. - 95 - Nomor (1) : diisi Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (2) : diisi alamat, nomor telepon, dan faksimili Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (3) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (4) : diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (5) : diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (6) : diisi jabatan kementerian, lembaga, badan, badan usaha, atau Pihak Ketiga yang mengajukan permohonan. Nomor (7) : diisi alamat kementerian, lembaga, badan, badan usaha, atau Pihak Ketiga. Nomor (8) : diisi nomor dan tanggal permohonan. Nomor (9) : diisi perihal permohonan. Nomor (10) : diisi jenis permohonan. Nomor (11) : diisi alasan penolakan permohonan. Nomor (12) : diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (13) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan permohonan L. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN - 96 - BERITA ACARA PEMUSNAHAN Pada hari ini .....(1)..... tanggal .....(2)..... bulan .....(3)..... tahun .....(4)....., kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(5) ......... tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Terrnasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara: A. Perwakilan Instansi Penerima Fasilitas 1. Nama : .................. (6) ................. 2. NIP : .................. (7) ................. 3. Unit Kerja : .................. (8) ................. 4. Jabatan : .................. (9) ................. B. Perwakilan Kementerian Keuangan 1. Nama : .................. (10) ................. 2. NIP : .................. (11) ................. 3. Unit Kerja : .................. (12) ................. 4. Jabatan : .................. (13) ................. C. Perwakilan Pihak Ketiga 1. Nama : .................. (14) ................. 2. Nomor Identitas : .................. (15) ................. 3. Nama Entitas : .................. (16) ................. 4. Jabatan : .................. (17) ................. telah menyaksikan/melakukan pemusnahan terhadap barang pengadaan dengan pihak ketiga yang telah dilakukan pemutusan kontrak dengan penjelasan sebagai berikut: 1. pemusnahan dilakukan di ..... (18) ..... mulai pukul ..... (19) ..... 2. barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari: No Jenis Barang Jumlah Satuan Dokumen Asal 1. 2. Dst. 3. foto pemusnahan terlarnpir, yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..... (20) ..... terhadap fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, untuk diselesaikan kewajibannya dengan cara dimusnahkan menggunakan metode dihancurkan/dibakar/diledakkan/lainnya ..... (21) ..... *) Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani Bersama. Perwakilan Penerima Fasilitas Perwakilan Kementerian Keuangan (............... (6) ............. ) ( ............ (10) ........... ) Perwakilan Pihak Ketiga ( .............. (14) .............. ) *) Caret yang tidak perlu - 97 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi hari saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (2) : diisi tanggal saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (3) : diisi bulan saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (4) : diisi tahun saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara. Nomor (6) : diisi nama pejabat/pegawai instansi penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (7) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat/pegawai instansi penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (8) : diisi nama unit kerja pejabat/pegawai instansi penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (9) : diisi nama jabatan pejabat/pegawai instansi penerima fasilitas yang menyaksikan pemusnahan. Nomor (10) : diisi nama pejabat/pegawai Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Nomor (11) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat/pegawai Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Nomor (12) : diisi nama unit kerja pejabat/pegawai Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Nomor (13) : diisi nama jabatan pejabat/pegawai Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Nomor (14) : diisi nama perwakilan pihak ketiga yang menyaksikan/ melakukan pemusnahan. Nomor (15) : diisi nomor identitas perwakilan pihak ketiga yang menyaksikan/ melakukan pemusnahan. Nomor (16) : diisi nama entitas pihak ketiga yang menyaksikan/melakukan pemusnahan. Nomor (17) : diisi jabatan perwakilan pihak ketiga yang menyaksikan/ melakukan pemusnahan. Nomor (18) : diisi nama tempat atau lokasi pelaksanaan pemusnahan. Nomor (19) : diisi waktu mulai sampai dengan selesai pelaksanaan pemusnahan. Nomor (20) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban terhadap barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (21) : diisi metode pemusnahan lainnya (jika ada). - 98 - M. CONTOH FORMAT LAPORAN PEMUTUSAN KONTRAK KOP SURAT PEMOHON Nomor : ........... (1) ........... ...........(2)......... Lampiran : ........... (3) ........... Hal :Pemberitahuan pemutusan perjanjian/kontrak/hibah*) dan penyelesaian kewajiban barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Kepada Yth. : Direktur Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Wilayah DJBC/ Kepala KPUBC ........... (4) ........... Yang bertanda tangan dibawah ini, kami selaku pimpinan dari: Nama Instansi : ........... (5) ........... NPWP : ........... (6) ........... Alamat : ........... (7) ........... Pihak yang bisa dihubungi : ........... (8) ........... dengan ini melaporkan bahwa atas pengadaan barang impor sesuai dengan Kontrak Pengadaan Barang Nomor ............ (9) ......... , dengan data sebagai berikut: Nama Pihak Ketiga : .............. (10) ............. NPWP Pihak Ketiga : .............. (11) ............. Alamat : .............. (12) ............. Pihak yang dapat dihubungi : .............. (13) ............. telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (14) .......... tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, dinyatakan telah terjadi pemutusan kontrak. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (15) .......... terhadap fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, untuk diselesaikan kewajibannya oleh pihak ketiga dengan cara diekspor/dimusnahkan*). Sebagai kelengkapan laporan, bersama ini kami lampirkan: 1. rincian barang yang dilakukan pemutusan kontrak; 2. surat pernyataan dari pihak ketiga; dan 3. ......... (16) .......... 4. dst. Demikian kami sampaikan dengan sebenar-benarnya. ......... (17) .......... ......... (18) .......... Tembusan: Direktur Fasilitas Kepabeanan, DJBC *) pilih salah satu ! "#$%&'#($)*! - 99 - KOP SURAT PEMOHON Lampiran Surat Nomor : .......... (1) .......... Tanggal : .......... (2) .......... RINCIAN BARANG YANG DILAKUKAN PEMUTUSAN KONTRAK NO URAIAN BARANG JUMLAH & SATUAN KEP PEMBERIAN PEMBEBASAN BM KANTOR PABEAN TEMPAT PEMASUKAN /TEMPAT PENGELUARAN BARANG* PEMBERITAHUAN PABEAN NO TANGGAL NO URUT NO TANGGAL (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) ......... (17) .......... ......... (18) .......... ! "#$%&'#($)*! 100 PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat dari instansi yang menyampaikan laporan pemutusan kontrak. Nomor (2) : Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat laporan pemutusan kontrak. Nomor (3) : Diisi dengan jumlah dokumen yang dilampirkan dalam laporan pemutusan kontrak. Nomor (4) : Diisi Direktur Jenderal atau Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC sesuai tempat penerbit Keputusan Menteri, beserta alamat. Nomor (5) : Diisi nama instansi yang menyampaikan laporan pemutusan kontrak. Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik instansi. Nomor (7) : Diisi nama tempat domisili instansi yang bersangkutan. Nomor (8) : Diisi nama, nomor telepon, dan/atau alamat email pejabat/ pegawai yang dapat dihubungi (contact person) dari instansi tersebut pada Nomor (5). Nomor (9) : Diisi nomor Kontrak Pengadaan Barang. Nomor (10) : Diisi nama Pihak Ketiga. Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak tersebut pada Nomor (10). Nomor (12) : Diisi nama tempat domisili pihak tersebut pada Nomor (10). Nomor (13) : Diisi nama, nomor telepon, dan/ atau alamat email pejabat/ pegawai yang dapat dihubungi (contact person) dari pihak tersebut pada Nomor (10). Nomor (14) : Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara. Nomor (15) : Diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (16) : Diisi daftar jenis dokumen, nomor, dan tanggal dokumen yang perlu dicantumkan apabila diperlukan. Nomor (17) : Diisi nama pimpinan instansi yang menandatangani laporan 101 pemutusan kontrak. Nomor (18) : Diisi jabatan pimpinan instansi yang menandatangani laporan pemutusan kontrak. Nomor (19) : Diisi nomor urut. Nomor (20) : Diisi uraian jenis barang secara lengkap meliputi jenis, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi lainnya. Nomor (21) : Diisi jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan dalam nilai satuan barang. Nomor (22) : Diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (23) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (24) : Diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (25) : Diisi: 1. KPUBC/KPPBC yang membawahi pelabuhan/bandar udara/PLB, dalam hal impor barang dari luar daerah pabean. 2. KPUBC/KPPBC yang membawahi kawasan berfasilitas, dalam hal pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas. Nomor (26) : Diisi nomor Pemberitahuan Pabean Impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk. Nomor (27) : Diisi tanggal, bulan dan tahun Pemberitahuan Pabean Impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF