Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 (Preferential Trade Agreement among D-8 Member States)
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK - PERSETUJUAN PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARA- NEGARA ANGGOTA D-8 (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER STATES) 2022 PERMENKEU RI NOMOR 57/PMK.010/2022 TANGGAL 30 MARET 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 357) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA D- 8 (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER STATES). ABSTRAK : - Bahwa sebagai hasil perundingan delegasi antar negaranegara anggota D-8, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 ten tang Pengesahan Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8) dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 ten tang Pengesahan Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D- 8) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah d isusun konsesi tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8 (Preferential Trade Agreement among D-8 Member States) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 (Preferential Trade Agreement among D-8 Member States). - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 54 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.85), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara anggota D-8 yang meliputi Bangladesh, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8 (Preferential Trade Agreement among D-8 Member States), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8 (Preferential Trade Agreement among D-8 Member States). CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan diundangkan pada tanggal 30 Maret 2022. - Lampiran: halaman 7-25.