Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 62 TAHUN 2026

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 62 TAHUN 2026
Tahun
2026
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Pemrakarsa
Direktorat Jenderal Anggaran
Tgl penetapan
11 Agustus 2026
Tgl pengundangan
21 Agustus 2026
Mulai berlaku
4 September 2026
Tempat
Jakarta
Sumber
BNRI 2027 (586); 7 Halaman
Subjek
HUKUM KEUANGAN NEGARA · ANGGARAN · JENIS PNBP · TARIF ATAS JENIS PNBP · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · KEMENTERIAN PARIWISATA

Teks Lengkap

- 1 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7140); 4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata yang terdiri atas: a. penggunaan kamar; b. penjualan produk makanan dan minuman; c. layanan jasa binatu (laundry); d. biaya tambahan (extra charge) atas: 1. kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas hotel; dan/atau 2. pelanggaran ketentuan hotel. e. penggunaan pusat kebugaran (gym); f. penggunaan kolam renang; g. penggunaan fasilitas pemeliharaan kecantikan, kesehatan, dan relaksasi (spa); h. penggunaan ruangan untuk pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition); dan i. layanan paket kegiatan rapat/pertemuan (meeting). (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dihitung dengan menggunakan formula. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. - 3 - (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. tarif penggunaan kamar dengan sarapan; dan b. tarif penggunaan kamar tanpa sarapan. (2) Tarif penggunaan kamar dengan sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif penggunaan kamar dengan sarapan = biaya pengelolaan kamar dengan sarapan x faktor penyesuai. (3) Biaya pengelolaan kamar dengan sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan: a. biaya tetap; b. biaya variabel dengan sarapan; dan c. nilai tipe kamar. (4) Tarif penggunaan kamar tanpa sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif penggunaan kamar tanpa sarapan = biaya pengelolaan kamar tanpa sarapan x faktor penyesuai. (5) Biaya pengelolaan kamar tanpa sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung berdasarkan: a. biaya tetap; b. biaya variabel tanpa sarapan; dan c. nilai tipe kamar. (6) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pengurang tarif penggunaan kamar dengan sarapan; atau b. penambah tarif penggunaan kamar dengan sarapan. (7) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. pengurang tarif penggunaan kamar tanpa sarapan; atau b. penambah tarif penggunaan kamar tanpa sarapan. Pasal 3 (1) Tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif penjualan produk makanan dan minuman = harga pokok produksi x faktor penyesuai. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan biaya bahan baku pembuatan 1 (satu) jenis makanan atau minuman sesuai dengan standar resep baku. (3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengurang tarif penjualan produk makanan dan minuman; atau - 4 - b. penambah tarif penjualan produk makanan dan minuman. Pasal 4 (1) Tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif layanan jasa binatu (laundry) = biaya jasa binatu (laundry) x faktor penyesuai. (2) Biaya jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. biaya tetap; dan b. biaya variabel. (3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambah tarif layanan jasa binatu (laundry). Pasal 5 Metode penghitungan: a. biaya penggunaan kamar dengan sarapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. biaya penggunaan kamar tanpa sarapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); c. harga pokok produksi dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan d. biaya jasa binatu (laundry) dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Biaya tambahan (extra charge) atas kehilangan atau kerusakan barang fasilitas hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d angka 1, dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif biaya tambahan = 300% x harga pembelian. (2) Biaya tambahan (extra charge) atas pelanggaran ketentuan hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d angka 2, dihitung dengan formula sebagai berikut: No Jenis Pelanggaran Formula Tarif 1. mengotori atau merusak sprei tempat tidur (bed sheets) sehingga rusak dan/atau tidak dapat dibersihkan 300% x harga pembelian 2. merokok di dalam kamar non-smoking 200% x tarif penggunaan kamar 3. menurunkan kasur (bed down) 100% x tarif penggunaan kamar 4. melebihi waktu check-out: a. check-out pada pukul 13.01 – 18.00 50% x tarif penggunaan kamar - 5 - b. check-out setelah pukul 18.00 100% x tarif penggunaan kamar Pasal 7 (1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa: a. penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); b. penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan c. layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tidak termasuk biaya pelayanan (service charge), biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit dan/ atau bank acquirer, serta pajak atas barang dan jasa tertentu. (2) Biaya pelayanan, biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit dan/ atau bank acquirer, serta pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 8 Hasil perhitungan formula atas: a. tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); b. tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan c. tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ditetapkan oleh pimpinan Politeknik Pariwisata. Pasal 9 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata wajib disetor ke kas negara. - 6 - Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 392), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - 7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж Ditandatangani secara elektronik - 8 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA METODE PENGHITUNGAN TARIF A. PENGGUNAAN KAMAR DENGAN SARAPAN Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak penggunaan kamar dengan sarapan hotel praktik Politeknik Pariwisata dihitung berdasarkan biaya pengelolaan kamar dengan sarapan dan faktor penyesuai. Biaya pengelolaan kamar dengan sarapan dihitung berdasarkan biaya tetap, biaya variabel, dan nilai tipe kamar. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak penggunaan kamar dengan sarapan dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif penggunaan kamar dengan sarapan = biaya pengelolaan kamar dengan sarapan x faktor penyesuai = (biaya tetap + biaya variabel + nilai tipe kamar) x faktor penyesuai Biaya tetap merupakan biaya yang membebani harga kamar yang akan tetap dibayar apapun kondisinya, tidak dipengaruhi oleh peningkatan atau penurunan jumlah penjualan. Biaya tetap meliputi 3 (tiga) komponen biaya sebagai berikut: 1. Biaya personalia merupakan biaya tetap yang dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya personalia = upah minimum regional jumlah hari kerja x estimasi jumlah kamar yang diselesaikan per pegawai per hari 2. Biaya utilitas merupakan biaya tetap yang dikeluarkan untuk operasional kamar yang dapat berupa biaya yang dikeluarkan untuk listrik, internet, tv kabel, air, dan gas. 3. Biaya pemeliharaan merupakan biaya tetap yang dikeluarkan untuk operasional kamar yang dapat berupa biaya yang dikeluarkan untuk elektronik, furnitur, perpipaan, dan interior. - 9 - Biaya variabel merupakan biaya yang membebani harga kamar dengan besaran yang dinamis sesuai dengan jumlah kamar yang terjual. Biaya variabel meliputi biaya sarapan, biaya amenitas, biaya stationery, biaya bahan kimia, biaya makanan dan minuman, dan biaya pencucian linen. Nilai tipe kamar mempertimbangkan fasilitas kamar, fasilitas sekitar hotel, dan kategori hotel yang ditentukan berdasarkan benchmarking hotel setara dengan memperhitungkan kenaikan persentase harga jual tipe kamar terendah sebagai acuan (baseline). Rentang nilai kamar untuk masing-masing tipe kamar berdasarkan kelas bintang hotel (bintang 3 dan bintang 4) adalah sebagai berikut: Nilai tipe kamar dihitung dengan formula sebagai berikut: Nilai tipe kamar = nilai kamar x total biaya tetap dan variabel untuk tipe kamar baseline Faktor penyesuai adalah faktor pengurang atau penambah atas tarif penggunaan kamar sebagai bagian dari revenue management dengan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar dalam jangka waktu tertentu yang bersifat fluktuatif dan musiman serta bervariasi antar daerah, kompetisi harga kamar hotel setara, kerja sama dengan saluran distribusi pihak ketiga (travel agent), jadwal kegiatan (calendar of events), dan faktor lain yang mempengaruhi besaran tarif penggunaan kamar dengan menggunakan rentang persentase sebagai berikut: Faktor Penyesuai Rentang Penambah: - Harga Luar Biasa (Extraordinary Rate) 250,1% - 300,0% - Harga Musiman (Seasonal Rate) Peak Season 200,1% - 250,0% - Harga Musiman (Seasonal Rate) High Season 175,1% - 200,0% - Harga Publikasi (Publish Rate) 150,1% - 175,0% - Harga Musiman (Seasonal Rate) Low Season 125,1% - 150,0% - Harga Spesial (Special Rate) 110,1% - 125,0% - Harga Kerja Sama (Contract Rate) 100,0% - 110,0% Pengurang: Kelas Hotel Bintang 3 Tipe Kamar Rentang Nilai Kamar Standard 0,0% (baseline) Superior 0,1% - 50,0% Deluxe 50,1% - 100,0% Suite 100,1% - 400,0% Kelas Hotel Bintang 4 Tipe Kamar Rentang Nilai Kamar Superior 0,0% (baseline) Deluxe 0,1% - 300,0% Suite 300,1% - 700,0% - 10 - Faktor Penyesuai Rentang - Harga Pegawai (Employee Rate) 10,1% - 99,9% - Complimentary 0,1% - 10,0% Penjelasan untuk masing-masing faktor penyesuai tersebut di atas adalah sebagai berikut: 1. Harga Luar Biasa (Extraordinary Rate) adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang sangat tinggi diakibatkan perhelatan yang besar dan/atau berskala internasional, sepeti pertemuan internasional G-20 dan Moto GP Mandalika. 2. Harga Musiman (Seasonal Rate) Peak Season adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang sangat tinggi namun secara umum masih bisa diprediksi, seperti liburan tahun baru masehi atau liburan lebaran. 3. Harga Musiman (Seasonal Rate) High Season adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang tinggi dan cenderung pada segmen pasar tertentu, seperti liburan tahun baru cina (chinese new year) atau libur sekolah. 4. Harga Publikasi (Publish Rate) adalah harga umum yang dibebankan kepada pelanggan yang berlaku 1 tahun dan nilainya tidak berubah. 5. Harga Musiman (Seasonal Rate) Low Season adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang rendah. 6. Harga Spesial (Special Rate) adalah harga yang dikhususkan bagi tamu menginap dalam kondisi dan keadaan tertentu, seperti tamu yang menginap dalam jangka waktu yang panjang. 7. Harga Kerja Sama (Contract Rate) adalah harga yang didasarkan pada kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, seperti Pemerintah, agen perjalanan, atau perusahaan. 8. Harga Pegawai (Employee Rate) adalah harga bagi pegawai Kementerian Pariwisata dan civitas akademika Politeknik Pariwisata. 9. Complimentary adalah harga yang dibebankan kepada pelanggan sebagai bentuk penghargaan. Dalam hal terdapat tambahan tempat tidur (extra bed) maka dikenakan tarif dengan formula sebagai berikut: Tarif penambahan tempat tidur = 50% x biaya pengelolaan kamar tipe terendah - 11 - Simulasi Penghitungan Tarif Penggunaan Kamar dengan Sarapan Politeknik Pariwisata NHI Bandung memiliki hotel praktik dengan kelas setara bintang 3, dengan rincian terkait biaya penggunaan kamar sebagai berikut: - Upah minimum regional kota Bandung sebesar Rp3.000.000,00 per orang per bulan. - Biaya personalia terdiri dari petugas kamar dan engineering. - Jumlah hari kerja adalah 20 (dua puluh) hari. - Jumlah kamar yang dapat diselesaikan setiap pegawai per hari sejumlah 22 (dua puluh dua) kamar. - Komponen biaya untuk pengelolaan kamar dengan sarapan adalah sebagai berikut: No Deskripsi Biaya Per Unit Kamar (Bintang 3) Standard Suite 1. Biaya Utilitas Rp38.432,00 Rp62.864,00 a. Perlistrikan Rp25.432,00 Rp47.864,00 b. Internet Rp6.000,00 Rp8.000,00 c. Air Rp7.000,00 Rp7.000,00 2. Biaya Pemeliharaan Rp65.000,00 Rp110.000,00 a. Elektronik Rp25.000,00 Rp40.000,00 b. Furnitur Rp20.000,00 Rp40.000,00 c. Perpipaan Rp10.000,00 Rp10.000,00 d. Interior Rp10.000,00 Rp20.000,00 3. Biaya Sarapan Rp80.000,00 Rp80.000,00 4. Biaya Amenitas Rp18.985,00 Rp24.385,00 a. Shampoo Rp1.400,00 Rp2.800,00 b. Shower Gel Rp1.400,00 Rp2.800,00 c. Body Lotion Rp1.400,00 Rp2.800,00 d. Tooth Brush Rp2.400,00 Rp3.600,00 e. Tissue Roll Rp1.800,00 Rp1.800,00 f. Facial Tissue Rp3.300,00 Rp3.300,00 g. Shower Cap Rp850,00 Rp850,00 h. Vanity Kit Rp900,00 Rp900,00 i. Comb Rp485,00 Rp485,00 j. Sanitary Bag Rp600,00 Rp600,00 k. Bath Soap 20 ml Rp1.700,00 Rp1.700,00 l. Shaving Kit Rp2.750,00 Rp2.750,00 5. Biaya Stationery Rp10.138,00 Rp10.457,00 a. Laundry Bag Rp500,00 Rp500,00 b. Memo Pad Rp800,00 Rp800,00 c. Pencil Logo Rp1.200,00 Rp1.200,00 - 12 - No Deskripsi Biaya Per Unit Kamar (Bintang 3) Standard Suite d. Slipper Rp7.000,00 Rp7.000,00 e. Coaster Rp638,00 Rp957,00 6. Biaya Bahan Kimia Rp2.379,00 Rp2.379,00 a. Zulu 30 ml Rp840,00 Rp840,00 b. Orange Force 20 ml Rp329,00 Rp329,00 c. Glass Cleaner 20 ml Rp720,00 Rp720,00 d. Netral Cleaner 15 ml Rp490,00 Rp490,00 7. Biaya Makanan dan Minuman Rp9.468,00 Rp13.196,00 a. Tea Sachet Jasmine Rp1.000,00 Rp1.500,00 b. White Sugar Rp456,00 Rp684,00 c. Coffee Sachet Rp1.350,00 Rp1.350,00 d. Creamer Rp662,00 Rp662,00 e. Mineral Water Bottle 600 ml Rp6.000,00 Rp9.000,00 8. Biaya Pencucian Linen Rp16.500,00 Rp20.400,00 a. Bath Towel Rp4.400,00 Rp4.400,00 b. Hand Towel - Rp1.300,00 c. Bath Mat Rp2.050,00 Rp2.100,00 d. Bed Sheet Double (king) Rp2.200,00 Rp2.200,00 e. Pillow Case Rp2.600,00 Rp5.200,00 f. Duvet Cover Queen Rp5.250,00 Rp5.200,00 - Hasil benchmarking dengan hotel setara, didapatkan perbedaan harga antara tipe kamar standard dan tipe kamar suite sebesar 121,3%. - Ditetapkan faktor penyesuai untuk harga publikasi sebesar 150,1%. Berdasarkan data dan informasi di atas, penghitungan harga publikasi kamar tipe standard dan tipe suite beserta harga tambahan tempat tidur (extra bed) pada Politeknik Pariwisata NHI Bandung adalah sebagai berikut: Biaya Personalia: Petugas kamar = upah minimum regional jumlah hari kerja x estimasi jumlah kamar yang diselesaikan per pegawai per hari = Rp3.000.000,00/(20 x 22) = Rp3.000.000,00/440 = Rp6.818,00 - 13 - Engineering = upah minimum regional jumlah hari kerja x estimasi jumlah kamar yang diselesaikan per pegawai per hari = Rp3.000.000,00/(20 x 22) = Rp3.000.000,00/440 = Rp6.818,00 Biaya personalia untuk tiap tipe kamar = petugas kamar + engineering = Rp6.818,00 + Rp6.818,00 = Rp13.636,00 Biaya Pengelolaan Kamar dengan sarapan: No Deskripsi Harga Per Unit Kamar (Bintang 3) Standard Suite 1. Biaya Tetap Rp117.068,00 Rp186.500,00 a. Biaya Personalia Rp13.636,00 Rp13.636,00 b. Biaya Utilitas Rp38.432,00 Rp62.864,00 c. Biaya Pemeliharaan Rp65.000,00 Rp110.000,00 2. Biaya Variabel Rp137.470,00 Rp150.817,00 a. Biaya Sarapan Rp80.000,00 Rp80.000,00 b. Biaya Amenitas Rp18.985,00 Rp24.385,00 c. Biaya Stationery Rp10.138,00 Rp10.457,00 d. Biaya Bahan Kimia Rp2.379,00 Rp2.379,00 e. Biaya Makanan dan Minuman Rp9.468,00 Rp13.196,00 f. Biaya Pencucian Linen Rp16.500,00 Rp20.400,00 Total Biaya Tetap dan Variabel Rp254.538,00 Rp337.317,00 Nilai Tipe Kamar dengan sarapan: Tipe Kamar Standard = nilai kamar x total biaya tetap dan variabel kamar standard (baseline) = 0,0% x Rp254.538,00 = Rp0,00 Tipe Kamar Suite = nilai kamar x total biaya tetap dan variabel kamar standard (baseline) = 121,3% x Rp254.538,00 = Rp308.755,00 Harga Publikasi: Tipe Kamar Standard = biaya pengelolaan kamar x faktor penyesuai = (biaya tetap + biaya variabel + nilai tipe kamar) x faktor penyesuai = (Rp117.068,00 + Rp137.470,00 + Rp0,00) x 150,1% = Rp254.538,00 x 150,1% - 14 - = Rp382.062,00 Tipe Kamar Suite = biaya pengelolaan kamar x faktor penyesuai = (biaya tetap + biaya variabel + nilai tipe kamar) x faktor penyesuai = (Rp186.500,00 + Rp150.817,00 + Rp308.755,00) x 150,1% = Rp646.072,00 x 150,1% = Rp969.754,00 Harga Tambahan Tempat Tidur (Extra Bed): Tambahan tempat tidur = 50% x biaya pengelolaan kamar tipe terendah (Standard) = 50% x Rp254.538,00 = Rp127.269,00 Dengan demikian, tarif harga publikasi pada hotel praktik Politeknik Pariwisata NHI Bandung adalah sebagai berikut: Uraian Satuan Harga Publikasi Kamar Tipe Standard Per unit per malam Rp382.062,00 Kamar Tipe Suite Per unit per malam Rp969.754,00 Tambahan Tempat Tidur (Extra Bed) Per bed per malam Rp127.269,00 B. PENGGUNAAN KAMAR TANPA SARAPAN Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak penggunaan kamar tanpa sarapan hotel praktik Politeknik Pariwisata dihitung berdasarkan biaya pengelolaan kamar tanpa biaya sarapan dan faktor penyesuai. Biaya pengelolaan kamar dihitung berdasarkan biaya tetap, biaya variabel, dan nilai tipe kamar. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak penggunaan kamar dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif penggunaan kamar tanpa sarapan = biaya pengelolaan kamar tanpa sarapan x faktor penyesuai = (biaya tetap + biaya variabel + nilai tipe kamar) x faktor penyesuai Biaya tetap merupakan biaya yang membebani harga kamar yang akan tetap dibayar apapun kondisinya, tidak dipengaruhi oleh peningkatan atau penurunan jumlah penjualan. Biaya tetap meliputi 3 (tiga) komponen biaya sebagai berikut: - 15 - 1. Biaya personalia merupakan biaya tetap yang dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya personalia = upah minimum regional jumlah hari kerja x estimasi jumlah kamar yang diselesaikan per pegawai per hari 2. Biaya utilitas merupakan biaya tetap yang dikeluarkan untuk operasional kamar yang dapat berupa biaya yang dikeluarkan untuk listrik, internet, tv kabel, air, dan gas. 3. Biaya pemeliharaan merupakan biaya tetap yang dikeluarkan untuk operasional kamar yang dapat berupa biaya yang dikeluarkan untuk elektronik, furnitur, perpipaan, dan interior. Biaya variabel merupakan biaya yang membebani harga kamar dengan besaran yang dinamis sesuai dengan jumlah kamar yang terjual. Biaya variabel meliputi biaya amenitas, biaya stationery, biaya bahan kimia, biaya minuman, dan biaya pencucian linen. Nilai tipe kamar mempertimbangkan fasilitas kamar, fasilitas sekitar hotel, dan kategori hotel yang ditentukan berdasarkan benchmarking hotel setara dengan memperhitungkan kenaikan persentase harga jual tipe kamar terendah sebagai acuan (baseline). Rentang nilai kamar untuk masing-masing tipe kamar berdasarkan kelas bintang hotel (Bintang 3 dan Bintang 4) adalah sebagai berikut: Nilai tipe kamar dihitung dengan formula sebagai berikut: Nilai tipe kamar = nilai kamar x total biaya tetap dan variabel untuk tipe kamar baseline Faktor penyesuai adalah faktor pengurang atau penambah atas tarif penggunaan kamar sebagai bagian dari revenue management dengan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar dalam jangka waktu tertentu yang bersifat fluktuatif dan musiman serta bervariasi antar daerah, kompetisi harga kamar hotel setara, kerja sama dengan saluran distribusi pihak ketiga (travel agent), jadwal kegiatan (calendar of events), Kelas Hotel Bintang 3 Tipe Kamar Rentang Nilai Kamar Standard 0,0% (baseline) Superior 0,1% - 50,0% Deluxe 50,1% - 100,0% Suite 100,1% - 400,0% Kelas Hotel Bintang 4 Tipe Kamar Rentang Nilai Kamar Superior 0,0% (baseline) Deluxe 0,1% - 300,0% Suite 300,1% - 700,0% - 16 - dan faktor lain yang mempengaruhi besaran tarif penggunaan kamar dengan menggunakan rentang persentase sebagai berikut: Faktor Penyesuai Rentang Penambah: - Harga Luar Biasa (Extraordinary Rate) 250,1% - 300,0% - Harga Musiman (Seasonal Rate) Peak Season 200,1% - 250,0% - Harga Musiman (Seasonal Rate) High Season 175,1% - 200,0% - Harga Publikasi (Publish Rate) 150,1% - 175,0% - Harga Musiman (Seasonal Rate) Low Season 125,1% - 150,0% - Harga Spesial (Special Rate) 110,1% - 125,0% - Harga Kerja Sama (Contract Rate) 100,0% - 110,0% Pengurang: - Harga Pegawai (Employee Rate) 10,1% - 99,9% - Complimentary 0,1% - 10,0% Dalam hal terdapat tambahan tempat tidur (extra bed) maka dikenakan tarif dengan formula sebagai berikut: tarif penambahan = 50% x biaya pengelolaan kamar tipe terendah tempat tidur Simulasi Penghitungan Tarif Penggunaan Kamar tanpa Sarapan Politeknik Pariwisata NHI Bandung memiliki hotel praktik dengan kelas setara Bintang 3, dengan rincian terkait biaya penggunaan kamar sebagai berikut: - Upah minimum regional kota Bandung sebesar Rp3.000.000,00 per orang per bulan. - Biaya personalia terdiri dari petugas kamar dan engineering. - Jumlah hari kerja adalah 20 (dua puluh) hari. - Jumlah kamar yang dapat diselesaikan setiap pegawai per hari sejumlah 22 (dua puluh dua) kamar. - Komponen biaya untuk pengelolaan kamar adalah sebagai berikut: No Deskripsi Biaya Per Unit Kamar (Bintang 3) Standard Suite 1. Biaya Utilitas Rp38.432,00 Rp62.864,00 a. Perlistrikan Rp25.432,00 Rp47.864,00 b. Internet Rp6.000,00 Rp8.000,00 c. Air Rp7.000,00 Rp7.000,00 - 17 - No Deskripsi Biaya Per Unit Kamar (Bintang 3) Standard Suite 2. Biaya Pemeliharaan Rp65.000,00 Rp110.000,00 a. Elektronik Rp25.000,00 Rp40.000,00 b. Furnitur Rp20.000,00 Rp40.000,00 c. Perpipaan Rp10.000,00 Rp10.000,00 d. Interior Rp10.000,00 Rp20.000,00 3. Biaya Amenitas Rp18.985,00 Rp24.385,00 a. Shampoo Rp1.400,00 Rp2.800,00 b. Shower Gel Rp1.400,00 Rp2.800,00 c. Body Lotion Rp1.400,00 Rp2.800,00 d. Tooth Brush Rp2.400,00 Rp3.600,00 e. Tissue Roll Rp1.800,00 Rp1.800,00 f. Facial Tissue Rp3.300,00 Rp3.300,00 g. Shower Cap Rp850,00 Rp850,00 h. Vanity Kit Rp900,00 Rp900,00 i. Comb Rp485,00 Rp485,00 j. Sanitary Bag Rp600,00 Rp600,00 k. Bath Soap 20 ml Rp1.700,00 Rp1.700,00 l. Shaving Kit Rp2.750,00 Rp2.750,00 4. Biaya Stationery Rp10.138,00 Rp10.457,00 a. Laundry Bag Rp500,00 Rp500,00 b. Memo Pad Rp800,00 Rp800,00 c. Pencil Logo Rp1.200,00 Rp1.200,00 d. Slipper Rp7.000,00 Rp7.000,00 e. Coaster Rp638,00 Rp957,00 5. Biaya Bahan Kimia Rp2.379,00 Rp2.379,00 a. Zulu 30 ml Rp840,00 Rp840,00 b. Orange Force 20 ml Rp329,00 Rp329,00 c. Glass Cleaner 20 ml Rp720,00 Rp720,00 d. Netral Cleaner 15 ml Rp490,00 Rp490,00 6. Biaya Minuman Rp9.468,00 Rp13.196,00 a. Tea Sachet Jasmine Rp1.000,00 Rp1.500,00 b. White Sugar Rp456,00 Rp684,00 c. Coffee Sachet Rp1.350,00 Rp1.350,00 d. Creamer Rp662,00 Rp662,00 e. Mineral Water Bottle 600 ml Rp6.000,00 Rp9.000,00 7. Biaya Pencucian Linen Rp16.500,00 Rp20.400,00 a. Bath Towel Rp4.400,00 Rp4.400,00 b. Hand Towel - Rp1.300,00 - 18 - No Deskripsi Biaya Per Unit Kamar (Bintang 3) Standard Suite c. Bath Mat Rp2.050,00 Rp2.100,00 d. Bed Sheet Double (king) Rp2.200,00 Rp2.200,00 e. Pillow Case Rp2.600,00 Rp5.200,00 f. Duvet Cover Queen Rp5.250,00 Rp5.200,00 - Hasil benchmarking dengan hotel setara, didapatkan perbedaan harga antara tipe kamar Standard dan tipe kamar Suite sebesar 121,3%. - Ditetapkan Faktor Penyesuai untuk Harga Publikasi adalah sebesar 150,1%. Berdasarkan data dan informasi di atas, penghitungan harga publikasi kamar tipe Standard dan tipe Suite beserta harga tambahan tempat tidur (extra bed) pada Politeknik Pariwisata NHI Bandung adalah sebagai berikut: Biaya Personalia: Petugas kamar = upah minimum regional jumlah hari kerja x estimasi jumlah kamar yang diselesaikan per pegawai per hari = Rp3.000.000,00/(20 x 22) = Rp3.000.000,00/440 = Rp6.818,00 Engineering = upah minimum regional jumlah hari kerja x estimasi jumlah kamar yang diselesaikan per pegawai per hari = Rp3.000.000,00/(20 x 22) = Rp3.000.000,00/440 = Rp6.818,00 Biaya personalia untuk tiap tipe kamar = Petugas kamar + Engineering = Rp6.818,00 + Rp6.818,00 = Rp13.636,00 Biaya Pengelolaan Kamar tanpa sarapan: No Deskripsi Harga Per Unit Kamar (Bintang 3) Standard Suite 1. Biaya Tetap Rp117.068,00 Rp186.500,00 a Biaya Personalia Rp13.636,00 Rp13.636,00 b Biaya Utilitas Rp38.432,00 Rp62.864,00 c Biaya Pemeliharaan Rp65.000,00 Rp110.000,00 2. Biaya Variabel Rp57.470,00 Rp70.817,00 a Biaya Amenitas Rp18.985,00 Rp24.385,00 - 19 - No Deskripsi Harga Per Unit Kamar (Bintang 3) Standard Suite b Biaya Stationery Rp10.138,00 Rp10.457,00 c Biaya Bahan Kimia Rp2.379,00 Rp2.379,00 d Biaya Makanan dan Minuman Rp9.468,00 Rp13.196,00 e Biaya Pencucian Linen Rp16.500,00 Rp20.400,00 Total Biaya Tetap dan Variabel Rp174.538,00 Rp257.317,00 Nilai Tipe Kamar: Tipe Kamar Standard = nilai kamar x total biaya tetap dan variabel kamar standard (baseline) = 0,0% x Rp174.538,00 = Rp0,00 Tipe Kamar Suite = nilai kamar x total biaya tetap dan variabel kamar standard (baseline) = 121,3% x Rp174.538,00 = Rp211.715,00 Harga Publikasi: Tipe Kamar Standard = biaya pengelolaan kamar x faktor penyesuai = (biaya tetap + biaya variabel + nilai tipe kamar) x faktor penyesuai = (Rp117.068,00 + Rp57.470,00 + Rp0,00) x 150,1% = Rp174.538 x 150,1% = Rp261.981,00 Tipe Kamar Suite = biaya pengelolaan kamar x faktor penyesuai = (biaya tetap + biaya variabel + nilai tipe kamar) x faktor penyesuai = (Rp186.500,00 + Rp70.817,00 + Rp211.715,00) x 150,1% = Rp469.032,00 x 150,1% = Rp704.017,00 Harga Tambahan Tempat Tidur (Extra Bed): Tambahan tempat tidur = 50% x biaya pengelolaan kamar tipe terendah (Standard) = 50% x Rp174.538,00 = Rp87.269,00 Dengan demikian, tarif harga publikasi pada hotel praktik Politeknik Pariwisata NHI Bandung adalah sebagai berikut: Uraian Satuan Harga Publikasi Kamar Tipe Standard Per unit per malam Rp261.981,00 Kamar Tipe Suite Per unit per malam Rp704.017,00 Tambahan Tempat Tidur (Extra Bed) Per bed per malam Rp87.269,00 - 20 - C. PENJUALAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak penjualan produk makanan dan minuman pada hotel praktik Politeknik Pariwisata dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan faktor penyesuai. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak penjualan produk makanan dan minuman dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif penjualan produk makanan dan minuman = harga pokok produksi x faktor penyesuai Harga pokok produksi dihitung berdasarkan harga perolehan biaya bahan baku pembuatan 1 (satu) jenis makanan atau minuman sesuai dengan standar resep baku. Faktor penyesuai adalah faktor pengurang atau penambah atas tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagai bagian dari revenue management dengan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar dalam jangka waktu tertentu yang bersifat fluktuatif dan musiman serta bervariasi antar daerah, kompetisi harga kamar hotel setara, kerja sama dengan saluran distribusi pihak ketiga (travel agent), jadwal kegiatan (calendar of events), dan faktor lain yang mempengaruhi besaran tarif penggunaan kamar dengan menggunakan rentang persentase sebagai berikut: Faktor Penyesuai Rentang Penambah: - Harga Luar Biasa (Extraordinary Rate) 250,1% - 300,0% - Harga Musiman (Seasonal Rate) Peak Season 200,1% - 250,0% - Harga Musiman (Seasonal Rate) High Season 175,1% - 200,0% - Harga Publikasi (Publish Rate) 150,1% - 175,0% - Harga Musiman (Seasonal Rate) Low Season 125,1% - 150,0% - Harga Spesial (Special Rate) 110,1% - 125,0% - Harga Kerja Sama (Contract Rate) 100,0% - 110,0% Pengurang: - Harga Pegawai (Employee Rate) 10,1% - 99,9% - Complimentary 0,1% - 10,0% Penjelasan untuk masing-masing faktor penyesuai tersebut di atas adalah sebagai berikut: 1. Harga Luar Biasa (Extraordinary Rate) adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang sangat tinggi diakibatkan perhelatan yang besar dan/atau berskala internasional, sepeti pertemuan internasional G-20 dan Moto GP Mandalika 2. Harga Musiman (Seasonal Rate) Peak Season adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang sangat tinggi namun secara umum masih bisa diprediksi, seperti liburan tahun baru masehi atau liburan lebaran. - 21 - 3. Harga Musiman (Seasonal Rate) High Season adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang tinggi dan cenderung pada segmen pasar tertentu, seperti liburan tahun baru cina (chinese new year) atau libur sekolah. 4. Harga Publikasi (Publish Rate) adalah harga umum yang dibebankan kepada pelanggan yang berlaku 1 tahun dan nilainya tidak berubah. 5. Harga Musiman (Seasonal Rate) Low Season adalah harga pada saat kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang rendah. 6. Harga Spesial (Special Rate) adalah harga yang dikhususkan bagi tamu menginap dalam kondisi dan keadaan tertentu, seperti tamu yang menginap dalam jangka waktu yang panjang. 7. Harga Kerja Sama (Contract Rate) adalah harga yang didasarkan pada kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, seperti Pemerintah, agen perjalanan, atau perusahaan. 8. Harga Pegawai (Employee Rate) adalah harga bagi pegawai Kementerian Pariwisata dan civitas akademika Politeknik Pariwisata. 9. Complimentary adalah harga yang dibebankan kepada pelanggan sebagai bentuk penghargaan. Simulasi Penghitungan Tarif Penjualan Produk Makanan dan Minuman Politeknik Pariwisata Medan memiliki hotel praktik, dengan rincian terkait biaya penjualan produk makanan dan minuman sebagai berikut: - Berdasarkan standar resep baku pada Politeknik Pariwisata Medan, harga pokok produksi untuk pembuatan menu nasi goreng sebanyak 3 (tiga) porsi adalah sebagai berikut: No Bahan Satuan Harga Satuan Volume Total 1. Nasi Gram Rp12,00 500,00 Rp6.000,00 2. Minyak Mililiter Rp20,00 45,00 Rp900,00 3. Ayam Gram Rp30,00 150,00 Rp4.500,00 4. Kecap Mililiter Rp33,20 45,00 Rp1.494,00 5. Telur Butir Rp2.000,00 2,00 Rp4.000,00 6. Kaldu Bubuk Gram Rp115,00 13,75 Rp1.581,00 7. Merica Bubuk Gram Rp70,00 2,50 Rp175,00 8. Bawang Merah Gram Rp36,00 6,70 Rp241,00 9. Bawang Putih Gram Rp40,00 20,10 Rp804,00 10. Cabai Merah Gram Rp98,00 20,00 Rp1.960,00 11. Terasi Gram Rp100,00 10,00 Rp1.000,00 12. Garam Gram Rp25,00 10,00 Rp250,00 Total Rp22.905,00 - Ditetapkan faktor penyesuai untuk harga publikasi adalah sebesar 150,1%. - 22 - Berdasarkan data dan informasi di atas, penghitungan harga publikasi penjualan nasi goreng pada hotel praktik Politeknik Pariwisata Medan adalah sebagai berikut: Harga Pokok Produksi: Harga Pokok Produksi nasi goreng = Rp22.905,00/3 porsi = Rp7.635,00 Harga Publikasi: Nasi Goreng = Harga Pokok Produksi x Faktor Penyesuai = Rp7.635,00 x 150,1% = Rp11.460,00 Dengan demikian, tarif harga publikasi menu nasi goreng pada hotel praktik Politeknik Pariwisata Medan adalah sebagai berikut: Produk Harga Publikasi (per porsi) Nasi Goreng Rp11.460,00 D. LAYANAN JASA BINATU (LAUNDRY) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan jasa binatu (laundry) pada hotel praktik Politeknik Pariwisata dihitung berdasarkan biaya jasa binatu (laundry) dan faktor penyesuai. Biaya jasa binatu (laundry) dihitung berdasarkan biaya tetap dan biaya variabel. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan jasa binatu (laundry) dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif layanan jasa binatu (laundry) = biaya jasa binatu (laundry) x faktor penyesuai = (biaya tetap + biaya variabel) x faktor penyesuai Biaya tetap merupakan biaya yang membebani harga layanan jasa binatu (laundry) yang akan tetap dibayar apapun kondisinya, tidak dipengaruhi oleh peningkatan atau penurunan jumlah penjualan. Biaya tetap meliputi 3 (tiga) komponen biaya sebagai berikut: 1. Biaya personalia merupakan biaya tetap yang dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: upah minimum regional biaya personalia = jumlah hari kerja x kapasitas layanan binatu (laundry) per hari 2. Biaya utilitas merupakan biaya tetap yang dikeluarkan untuk operasional layanan jasa binatu (laundry) yang termasuk namun tidak terbatas pada listrik, air, dan gas. 3. Biaya pemeliharaan merupakan biaya tetap yang dikeluarkan untuk operasional layanan jasa binatu (laundry) yang termasuk namun tidak terbatas pada mesin, perpipaan, dan kualitas air. - 23 - Biaya variabel merupakan biaya yang membebani harga layanan jasa binatu (laundry) dengan besaran yang dinamis sesuai dengan jumlah layanan. Biaya variabel meliputi biaya guest stationery dan biaya bahan kimia. Faktor penyesuai adalah faktor penambah atas tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagai bagian dari revenue management dengan mempertimbangkan tingkat penyelesaian layanan dengan menggunakan persentase sebagai berikut: Faktor Penyesuai Persentase Penambah: - Pelayanan Kilat (3 Jam) 200,0% - Pelayanan Cepat (6 Jam) 150,0% - Pelayanan Reguler (9 Jam) 100,0% Simulasi Penghitungan Tarif Layanan Jasa Binatu (Laundry) Politeknik Pariwisata Bali memiliki hotel praktik, dengan rincian terkait biaya layanan jasa binatu (laundry) sebagai berikut: - upah minimum regional kota Bali sebesar Rp3.000.000,00 per orang per bulan. - biaya personalia terdiri dari laundry attendant dan engineering. - jumlah hari kerja adalah 22 (dua puluh dua) hari. - kapasitas layanan binatu (laundry) per hari sejumlah 85 (delapan puluh lima) layanan. - komponen biaya jasa binatu (laundry) adalah sebagai berikut: No Deskripsi Jenis Layanan Cuci Kering (Dry Clean) Cuci Basah (Laundry) Setrika (Press Only) 1. Biaya Utilitas Rp246,00 Rp246,00 Rp177,00 a. Perlistrikan Rp177,00 Rp177,00 Rp177,00 b. Air Rp35,00 Rp35,00 - c. Gas Rp34,00 Rp34,00 - 2. Biaya Pemeliharaan Rp2.000,00 Rp2.000,00 Rp2.000,00 a. Mesin Rp833,00 Rp833,00 Rp833,00 b. Perpipaan Rp667,00 Rp667,00 Rp667,00 c. Kualitas Air Rp500,00 Rp500,00 Rp500,00 3. Biaya Guest Stationery Rp204,00 Rp204,00 Rp204,00 a. Laundry Cover Rp102,00 Rp102,00 Rp102,00 b. Laundry Bag Rp102,00 Rp102,00 Rp102,00 4. Biaya Bahan Kimia Rp793,00 Rp609,00 Rp317,00 - 24 - No Deskripsi Jenis Layanan Cuci Kering (Dry Clean) Cuci Basah (Laundry) Setrika (Press Only) a. Detergent Rp92,00 Rp92,00 - b. Perfume Rp317,00 Rp317,00 Rp317,00 c. Softener Rp200,00 Rp200,00 - d. Solvent Rp184,00 - - Berdasarkan data dan informasi di atas, penghitungan harga layanan jasa binatu (laundry) hotel praktik pada Politeknik Pariwisata Bali adalah sebagai berikut: Biaya Personalia: Laundry attendant = upah minimum regional jumlah hari kerja x kapasitas layanan binatu (laundry) per hari = Rp3.000.000,00/(22 x 85) = Rp3.000.000,00/1870 = Rp1.604,00 Engineering = upah minimum regional jumlah hari kerja x kapasitas layanan binatu (laundry) per hari = Rp3.000.000,00/(22 x 85) = Rp3.000.000,00/1870 = Rp1.604,00 Biaya personalia untuk tiap layanan = Laundry attendant + Engineering = Rp1.604,00 + Rp1.604,00 = Rp3.208,00 Biaya Jasa Binatu (Laundry): No Deskripsi Jenis Layanan Cuci Kering (Dry Clean) Cuci Basah (Laundry) Setrika (Press Only) 1. Biaya Tetap Rp5.454,00 Rp5.454,00 Rp5.385,00 a. Biaya Personalia Rp3.208,00 Rp3.208,00 Rp3.208,00 b. Biaya Utilitas Rp246,00 Rp246,00 Rp177,00 c. Biaya Pemeliharaan Rp2.000,00 Rp2.000,00 Rp2.000,00 2. Biaya Variabel Rp997,00 Rp813,00 Rp521,00 a. Biaya Guest Stationery Rp204,00 Rp204,00 Rp204,00 b. Biaya Bahan Kimia Rp793,00 Rp609,00 Rp317,00 Total Biaya Tetap dan Variabel Rp6.451,00 Rp6.267,00 Rp5.906,00 - 25 - Harga Layanan Jasa Binatu (Laundry): No Deskripsi Jenis Layanan Cuci Kering (Dry Clean) Cuci Basah (Laundry) Setrika (Press Only) 1. Biaya Jasa Binatu (Laundry) Rp6.451,00 Rp6.267,00 Rp5.906,00 2. Faktor Penyesuai: Pelayanan Kilat (3 Jam) = 200,0% Rp12.902,00 Rp12.534,00 Rp11.812,00 Pelayanan Cepat (6 Jam) = 150,0% Rp9.677,00 Rp9.401,00 Rp8.859,00 Pelayanan Reguler (9 Jam) = 100,0% Rp6.451,00 Rp6.267,00 Rp5.906,00 Dengan demikian, tarif layanan jasa binatu (laundry) pada hotel praktik Politeknik Pariwisata Bali adalah sebagai berikut: Jenis Layanan Reguler Cepat Kilat Cuci Kering (Dry Clean) Rp6.451,00 Rp9.677,00 Rp12.902,00 Cuci Basah (Laundry) Rp6.267,00 Rp9.401,00 Rp12.534,00 Setrika (Press Only) Rp5.906,00 Rp8.859,00 Rp11.812,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)