Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 64 TAHUN 2026

Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 64 TAHUN 2026
Tahun
2026
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Pemrakarsa
Direktorat Jenderal Anggaran
Tgl penetapan
21 Agustus 2026
Tgl pengundangan
27 Agustus 2026
Mulai berlaku
27 Agustus 2026
Tempat
Jakarta
Sumber
BNRI 2026 (596)
Subjek
PETUNJUK TEKNIS · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · KEGIATAN USAHA HULU MINYAK GAS DAN BUMI

Teks Lengkap

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2026 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terkait dengan pengungkapan harga gas bumi tertentu, pengklasifikasian jenis penerimaan, periodisasi pemindahbukuan, perubahan nomenklatur, dan penatausahaan piutang, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); - 2 - 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1119); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1451); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. PNBP Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PNBP SDA Migas adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah atas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. PNBP Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya disebut PNBP SDA Migas Lainnya adalah penerimaan negara yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam migas sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi di luar penerimaan bagian negara atas hasil penjualan minyak dan gas bumi. 4. PNBP Minyak dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya disebut PNBP Migas Lainnya adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi selain dari hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi. - 3 - 5. PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Migas adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang terdiri dari PNBP SDA Migas, PNBP SDA Migas Lainnya, serta PNBP Migas Lainnya. 6. Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 7. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 8. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Pusat. 9. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 11. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. 12. Rekening Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD) untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. 13. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara. 14. Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan. 15. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh BUN atau Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral. 16. Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan/atau Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah - 4 - kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Instansi Pelaksana. 17. Satuan Kerja PNBP Khusus BUN Pengelola PNBP Minyak Bumi dan PNBP Gas Bumi yang selanjutnya disebut Satker PNBP Migas adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan PNBP minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertindak selaku entitas akuntansi dalam pelaporan keuangan terkait PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. 18. Instansi Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pelaksana adalah instansi yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. 19. Instansi Pemerintah adalah instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 20. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas. Pasal 2 (1) Ruang lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. PNBP SDA Migas terdiri atas: 1. pendapatan minyak bumi; dan 2. pendapatan gas bumi. b. PNBP SDA Migas Lainnya terdiri atas: 1. pendapatan minyak mentah DMO; dan 2. pendapatan bonus produksi minyak dan gas bumi. c. PNBP Migas Lainnya terdiri atas: 1. pendapatan denda, bunga, dan penalti terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan 2. pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (2) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. (3) Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan yang terdiri atas: a. aset; b. kewajiban; c. ekuitas; d. pendapatan; dan e. beban. - 5 - Pasal 3 Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan oleh: a. Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas; dan b. Kuasa BUN sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan BUN. Pasal 4 (1) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas: a. modul petunjuk teknis akuntansi umum, yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur- unsur Laporan Keuangan; b. modul petunjuk teknis pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran PNBP Migas, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi; dan c. modul petunjuk teknis pengukuran PNBP SDA Migas per kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengukuran PNBP SDA Migas yang akan menjadi DBH SDA Migas. (2) Modul petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2026. Pasal 6 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 877), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж - 7 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2026 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI I. MODUL PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI UMUM BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum 1. Latar Belakang Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran/barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, diatur bahwa entitas pelaporan terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, kementerian negara/lembaga dan BUN. Setiap kuasa pengguna anggaran di lingkungan suatu kementerian negara/lembaga merupakan Entitas Akuntansi. Satker PNBP Migas adalah salah satu Entitas Akuntansi dari BUN yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dengan menyusun Laporan Keuangan paling sedikit berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). SAP tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang antara lain mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan basis akrual. Peraturan Pemerintah ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang sebelumnya menganut “basis kas menuju akrual” (basis cash towards accrual). Dalam rangka memberikan pedoman bagi seluruh entitas pelaporan maupun Entitas Akuntansi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Selanjutnya Menteri Keuangan juga mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum - 8 - Negara (BUN) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, transaksi pengelola PNBP Migas akan diatur secara terpisah di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Khusus BUN, khususnya yang terkait dengan pendapatan adalah sebagai berikut: a. Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran (cash basis) adalah semua penerimaan KUN yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat. b. Pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada KUN atau di Kas Negara melalui bank persepsi. c. Pendapatan-Laporan Operasional diakui pada saat timbulnya hak negara. d. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas neto untuk penerimaan yang disetor ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dan asas bruto untuk penerimaan yang disetor langsung ke Kas Negara melalui bank persepsi. e. Pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas pada paragraf 24 mengatur bahwa “akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).” Asas Bruto didefinisikan di dalam PSAP 02 sebagai suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Namun, pada paragraf 25 PSAP 02 disebutkan bahwa “Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.” PSAP 12 tentang Laporan Operasional pada paragraf 26 mengatur bahwa “akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).” Namun demikian, PSAP 12 paragraf 27 juga mengatur bahwa “dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.” Berdasarkan PSAP di atas, pengecualian terhadap asas bruto pada penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus BUN adalah untuk penerimaan Migas yang tidak langsung disetorkan ke Kas Negara, melainkan ditampung terlebih dahulu di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi. Hal ini didasarkan bahwa earning process atas penerimaan Migas tersebut belum - 9 - selesai, karena penerimaan Migas pada Rekening Minyak dan Gas Bumi masih harus memperhitungkan unsur-unsur kewajiban Pemerintah seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Migas (PBB Migas), pengembalian (reimbursement) PPN, underlifting Kontraktor, fee kegiatan usaha hulu Migas, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip “ditanggung dan dibebaskan” (assume and discharge) bagi para Kontraktor yang di dalam Kontrak Kerjasamanya mengatur prinsip tersebut. Berdasarkan prinsip assume and discharge tersebut, Kontraktor dianggap telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya apabila telah menyetorkan bagian hasil penjualan minyak dan gas bumi (Migas) kepada negara. Dengan demikian, Satker PNBP Migas terlebih dulu menghitung kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas (yang selanjutnya disebut kewajiban Pemerintah) dan mengalokasikan dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi, sebelum dilakukannya pengakuan pendapatan (earning process). Pengecualian terhadap asas bruto pada penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus BUN juga berlaku dalam hal terdapat penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Pencatatan atas pendapatan yang terdampak HGBT dicatat secara neto, artinya nilai penerimaan gas bumi bagian negara yang disajikan merupakan nilai bagian negara yang telah memperhitungkan penyesuaian atas implementasi HGBT. Hal ini sejalan dengan paragraf 27 PSAP 12 Laporan Operasional yang menyatakan bahwa "dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan". Dengan demikian, perlakuan akuntansi untuk penyesuaian penerimaan negara akibat kebijakan HGBT tidak diakui sebagai beban. Penerimaan Migas pada Rekening Minyak dan Gas Bumi setelah dikurangi dengan pengeluaran kewajiban Pemerintah yang dapat diestimasi diakui sebagai “Pendapatan yang Ditangguhkan” oleh Bendahara Umum Negara. Selanjutnya, terhadap pengeluaran kewajiban Pemerintah yang membebani rekening tersebut akan dikeluarkan terlebih dahulu, apabila masih terdapat saldo penerimaan disetorkan sebagai PNBP ke Rekening KUN di Bank Indonesia. PNBP SDA Migas merupakan pendapatan negara yang dibagihasilkan ke daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Di dalam Pasal 117 ayat (1) UU HKPD tersebut diatur ketentuan mengenai perhitungan dana bagi hasil sebagai berikut: “DBH sumber daya alam minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf c bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. - 10 - Selain itu, dalam Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah diatur ketentuan sebagai berikut: “Dalam hal penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 lebih kecil dari nilai realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan kurang bayar”. Yang dimaksud dengan "realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan" adalah realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan beberapa isu penting, antara lain: a. Metode penghitungan PNBP SDA Migas belum didukung dengan kebijakan formal. b. Kebijakan pengakuan kewajiban Pemerintah yang diterapkan selama ini menyebabkan saldo utang kepada pihak ketiga belum dapat menggambarkan nilai kewajiban Pemerintah yang sesungguhnya. c. Pencatatan realisasi pendapatan atas hasil penjualan minyak yang disetor langsung ke Rekening KUN Rupiah tidak memiliki dasar yang memadai. d. Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dilaporkan dan dipertanggungjawabkan belum didukung kebijakan akuntansi serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang komprehensif. Berkaitan dengan hal dimaksud, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) agar mengatur dan menetapkan secara formal kebijakan dan tata cara penghitungan PNBP SDA Migas dan pencadangan saldo kas di Rekening Migas agar lebih transparan, akuntabel, dan konsisten. Di samping itu, BPK juga merekomendasikan perlunya pengaturan terkait mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas realisasi kebijakan HGBT dan dampaknya terhadap PNBP SDA Migas, serta bentuk pengungkapan minimal untuk menggambarkan ketepatan sasaran atas implementasi kebijakan HGBT. Di samping itu, standardisasi metode penghitungan PNBP SDA Migas nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dalam menghitung PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penghitungan DBH Migas. Penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor merupakan data penting yang akan dijadikan sebagai bahan dalam perhitungan perkiraan alokasi DBH Migas per daerah penghasil. Hal ini sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah. Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan tersebut di atas dan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah, dipandang perlu bagi Kementerian Keuangan untuk menyusun petunjuk - 11 - teknis akuntansi yang berkaitan dengan pengelolaan PNBP Migas. Petunjuk teknis tersebut disusun dengan mengacu pada kaidah umum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur standar dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. 2. Dasar Hukum Di dalam penyusunan petunjuk teknis ini, mengacu kepada beberapa sumber rujukan sebagai berikut: a. Undang-Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya; b. Undang-Undang mengenai penerimaan negara bukan pajak; c. Undang-Undang mengenai keuangan negara; d. Undang-Undang mengenai perbendaharaan negara; e. Undang-Undang mengenai minyak dan gas bumi; f. Undang-Undang mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; g. Peraturan Pemerintah mengenai standar akuntansi pemerintah; h. Peraturan Pemerintah mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah; i. Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; j. Peraturan Pemerintah mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan; k. Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; l. Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan transfer ke daerah; m. Peraturan Presiden mengenai pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; n. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; o. Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman umum sistem akuntansi pemerintahan; p. Peraturan Menteri Keuangan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah pusat; q. Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat; r. Peraturan Menteri Keuangan mengenai jurnal akuntansi pemerintah pada pemerintah pusat; s. Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus; t. Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara; u. Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar; v. Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekening minyak dan gas bumi; w. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dan penghitungan pajak penghasilan untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi berupa volume minyak dan/atau gas bumi; - 12 - x. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas tagihan kepada pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; y. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan; z. Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; dan aa. Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Migas. B. Tujuan dan Ruang Lingkup Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas digunakan oleh: 1. Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas; 2. Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara; Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi: 1. Ruang lingkup akuntansi umum meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan Satker PNBP Migas, sebagai berikut: a. Aset Aset yang dikelola atau ditatausahakan oleh Satker PNBP Migas dalam petunjuk teknis ini meliputi Piutang Jangka Pendek dan Piutang Jangka Panjang, termasuk Akumulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. b. Kewajiban Kewajiban yang akan diatur meliputi Utang kepada Pihak Ketiga yang berasal dari kewajiban Pemerintah. c. Ekuitas Ekuitas merupakan selisih dari Aset dan Kewajiban. d. Pendapatan Pendapatan yang dibukukan oleh Satker PNBP Migas terdiri dari pendapatan untuk Laporan Realisasi Anggaran (basis kas) dan pendapatan untuk Laporan Operasional (basis akrual), yang masing-masing terdiri dari pendapatan PNBP SDA Migas, PNBP SDA Migas Lainnya, dan PNBP Migas Lainnya. e. Beban Beban yang diatur dalam petunjuk teknis ini merupakan beban kewajiban Pemerintah dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. 2. Ruang lingkup pendapatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pendapatan PNBP SDA Migas Pendapatan PNBP SDA Migas pada prinsipnya merupakan penerimaan negara yang earning process-nya belum selesai, sehingga untuk dapat diakui sebagai pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran, dibutuhkan proses identifikasi dan perhitungan kewajiban Pemerintah untuk dicadangkan terlebih dahulu. Dana penerimaan Migas sebagian disetorkan ke rekening Kas Negara melalui bank persepsi dan sebagian lagi disetorkan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi yang akan dikurangi terlebih dahulu dengan - 13 - cadangan atas kewajiban Pemerintah sebelum kemudian diproses pemindahbukuannya ke Rekening KUN untuk diakui sebagai pendapatan PNBP SDA Migas dalam Laporan Realisasi Anggaran. Yang termasuk penerimaan jenis ini terdiri atas: 1) Penerimaan hasil penjualan minyak bumi berdasarkan laporan pengiriman minyak bumi dari Instansi Pelaksana, berdasarkan pada klasifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pelaksana, termasuk di dalamnya Penerimaan atas setoran overlifting Minyak Kontraktor. 2) Penerimaan hasil penjualan gas bumi berdasarkan laporan pengiriman gas bumi dari Instansi Pelaksana, berdasarkan pada klasifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pelaksana, termasuk di dalamnya Penerimaan atas setoran overlifting Gas Kontraktor. Jenis penerimaan ini apabila di Rekening Minyak dan Gas Bumi masih terdapat sisa dana yang dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN akan diakui sebagai PNBP SDA Migas dengan akun Pendapatan Minyak Bumi dan Pendapatan Gas Bumi. b. PNBP SDA Migas Lainnya 1) Pendapatan Minyak Mentah DMO Merupakan pendapatan yang berasal dari penerimaan hasil penjualan minyak bumi bagian Kontraktor yang diserahkan kepada negara dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri atau DMO sebagaimana diatur dalam kontrak dan ketentuan perundangan. Untuk dapat diakui sebagai pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan pembayaran kewajiban Pemerintah atas DMO Fee. 2) Pendapatan Bonus Produksi Minyak dan Gas Bumi Merupakan pendapatan yang berasal dari penerimaan yang berasal dari bonus produksi, yaitu suatu kompensasi yang diberikan oleh Kontraktor Migas kepada negara karena telah mencapai kumulatif tingkat produksi migas tertentu berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang berlaku. c. Pendapatan PNBP Migas Lainnya Pendapatan PNBP Migas Lainnya merupakan penerimaan selain PNBP SDA Migas dan PNBP SDA Migas Lainnya yang berasal dari hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan. Untuk jenis penerimaan ini, telah disediakan 2 (dua) akun pada Bagan Akun Standar: 1) Pendapatan Denda, Bunga, Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas; dan 2) Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. Pendapatan PNBP Migas Lainnya pada prinsipnya merupakan penerimaan yang earning process-nya telah selesai (tidak perlu diperhitungkan dengan unsur lainnya), sehingga sebagian setorannya tidak lagi dilakukan ke - 14 - Rekening Minyak dan Gas Bumi, tetapi disetorkan ke Kas Negara melalui bank persepsi. Yang termasuk penerimaan jenis ini antara lain: 1) Penerimaan atas setoran denda, bunga dan penalti terkait kegiatan usaha hulu Migas. 2) Penerimaan Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Namun demikian, terdapat penerimaan yang berasal dari denda keterlambatan pembayaran hasil penjualan minyak dan gas bumi bagian negara yang setorannya tetap dilakukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. Hal ini disebabkan setoran atas denda keterlambatan tersebut setorannya melekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran overlifting Kontraktor. Oleh karena itu, dalam rangka proses pengakuan pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran, untuk penerimaan ini tetap dilakukan proses pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN. C. Acuan Penyusunan Penyusunan Peraturan Menteri didasarkan pada: 1. Kontrak Kerjasama Migas (Production Sharing Contract-PSC), berupa Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) atau bentuk Kontrak Kerja Sama Lain. 2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP. 3. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai minyak dan gas bumi. 4. Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (ISAP), dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. 5. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan Laporan Keuangan. 6. Surat persetujuan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral. 7. Dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan Kontrak Kerja Sama. D. Gambaran Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini mengatur mengenai metode, tata cara, dan prosedur yang perlu ditempuh dalam menyelenggarakan akuntansi yang terkait dengan pengelolaan PNBP Migas. Penyusunan petunjuk teknis dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan menjadi satu kesatuan dalam sistem akuntansi Pemerintah Pusat. Petunjuk teknis antara lain mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun dan mengembangkan standar akuntansi, penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna Laporan Keuangan dalam memahami Laporan Keuangan yang disajikan. Di samping itu, Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran - 15 - mengenai kekhususan praktik penyelenggaraan akuntansi di sektor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mungkin sedikit berbeda (seperti pengecualian dari asas bruto dalam pengakuan pendapatan) dengan praktik akuntansi yang lazim digunakan dalam kerangka akuntansi Pemerintah Pusat. Pengecualian praktik akuntansi dilaksanakan dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip umum yang diatur dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Basis akuntansi yang digunakan dalam Peraturan Menteri ini adalah basis akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Dalam basis akrual ini, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima di Rekening KUN atau di Kas Negara pada bank persepsi dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi, walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening KUN. Pendapatan dan beban tersebut akan disajikan dalam Laporan Operasional. Namun demikian, basis kas tetap digunakan dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran sepanjang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. Selanjutnya, petunjuk teknis ini juga mengatur mengenai tata cara perhitungan PNBP SDA Migas, di mana angka realisasi PNBP SDA Migas yang dapat diakui sebagai pendapatan negara menurut basis kas, perlu memperhitungkan terlebih dahulu dengan kewajiban Pemerintah. Di dalam proses perhitungan kewajiban Pemerintah tersebut, memerlukan proses perhitungan, pencadangan atau pun alokasi beban yang diperhitungkan untuk menyelesaikan kewajiban Pemerintah secara periodik. Perhitungan PNBP SDA Migas juga dibutuhkan dalam rangka penyediaan data untuk keperluan penyaluran DBH Migas oleh instansi terkait. Dalam hal ini, Peraturan Menteri ini akan memberikan petunjuk teknis mengenai perhitungan PNBP SDA Migas per kontraktor sebagai basis perhitungan DBH Migas per daerah. E. Ketentuan Lain-lain Ilustrasi jurnal yang digunakan di dalam Peraturan Menteri ini disajikan sebagai gambaran proses akuntansi secara manual. Petunjuk teknis secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis, ketentuan PSAP, ketentuan pemerintahan, kebijakan akuntansi, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan PNBP dan penyelenggaraan kegiatan usaha hulu Migas. - 16 - BAB II PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN A. Kerangka Dasar 1. Tujuan Laporan Keuangan Tujuan umum penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan ekuitas, dan hasil operasi. Secara khusus, tujuan pelaporan keuangan Satker PNBP Migas adalah untuk menyajikan informasi yang berguna bagi pengambil keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas Satker PNBP Migas sebagai Entitas Akuntansi atas proses bisnis pengelolaan PNBP Migas. 2. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan bertindak selaku Kepala Satker PNBP Migas dan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan. 3. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas terdiri atas: a. Neraca; b. Laporan Realisasi Anggaran; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan e. Catatan atas Laporan Keuangan 4. Bahasa Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas disusun dalam Bahasa Indonesia. 5. Mata Uang Pelaporan Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penyajian neraca, aset, dan/atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari Rupiah harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Nilai valuta asing atas pendapatan PNBP Migas yang berasal dari pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi, dijabarkan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pemindahbukuan. 6. Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan di dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Migas memenuhi kriteria: a. Relevan terhadap kebutuhan para pengguna Laporan Keuangan untuk pengambilan keputusan. b. Dapat diandalkan, dengan pengertian antara lain jujur, menggambarkan substansi ekonomi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya, netral, dapat diverifikasi, mencerminkan kehati-hatian, dan telah mencakup semua yang material. c. Dapat dibandingkan, baik antara periode satu dengan periode lainnya maupun antara Satker PNBP Migas dengan satker lainnya. d. Dapat dipahami, baik oleh pengguna Laporan Keuangan yang mempunyai latar belakang pendidikan akuntansi maupun nonakuntansi. - 17 - Di dalam pengelolaan PNBP Migas, pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran dilakukan dengan menggunakan asas neto, yaitu pendapatan PNBP SDA Migas akan diakui sebagai PNBP setelah memperhitungkan kewajiban Pemerintah, baik kewajiban perpajakan maupun nonperpajakan. Dana yang terdapat dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum teridentifikasi jenis penerimaan dan peruntukannya akan diakui sebagai Pendapatan yang Ditunda. Adapun pendapatan Laporan Operasional diakui berdasarkan asas bruto. Akan tetapi, pengecualian terhadap asas bruto pada penyusunan Laporan Operasional berlaku dalam hal terdapat penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Pencatatan atas pendapatan yang terdampak HGBT dicatat secara neto, artinya nilai penerimaan gas bumi bagian negara yang disajikan merupakan nilai bagian negara yang telah memperhitungkan penyesuaian atas implementasi HGBT. Hal ini sejalan dengan paragraf 27 PSAP 12 Laporan Operasional yang menyatakan bahwa "dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan". Dengan demikian, perlakuan akuntansi untuk penyesuaian penerimaan negara akibat kebijakan HGBT tidak diakui sebagai beban. Kebijakan lain dalam penyusunan Laporan Keuangan adalah kewajiban Pemerintah tidak secara otomatis akan membebani APBN. Hal ini karena sumber dana yang harus disediakan untuk penyelesaian kewajiban Pemerintah berasal dari dana penerimaan Migas yang ditampung di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi, sehingga di dalam petunjuk teknis akuntansi ini tidak mengakui adanya pos Belanja. Pengeluaran terkait dengan penyelesaian kewajiban Pemerintah akan diakui sebagai Beban atau sebagai pengurang pendapatan operasional. 7. Penyajian Laporan Keuangan Penyajian Laporan Keuangan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut: a. Laporan Keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, realisasi anggaran, hasil operasi, dan perubahan ekuitas disertai dengan pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan. b. Aset disajikan menurut urutan likuiditasnya, sedangkan kewajiban diurutkan menurut waktu jatuh temponya. c. Laporan Operasional menggambarkan pendapatan dan beban yang dipisahkan menurut karakteristiknya dari kegiatan utama dan kegiatan yang bukan tugas dan fungsinya. 8. Konsistensi Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan oleh Satker PNBP Migas pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain pada Satker PNBP Migas. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan - 18 - informasi yang lebih baik dibandingkan metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 9. Materialitas dan Agregasi Walaupun idealnya memuat segala informasi, Laporan Keuangan pemerintah hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar Laporan Keuangan. Penyajian Laporan Keuangan didasarkan pada konsep materialitas antara lain berarti bahwa pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam Laporan Keuangan. Sedangkan, pos-pos yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan, sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. 10. Periode Pelaporan Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Namun demikian, Laporan Keuangan dapat disajikan pula untuk periode yang lebih pendek (interim), yaitu triwulanan dan semesteran. 11. Informasi Komparatif dan Laporan Keuangan Interim a. Laporan keuangan tahunan dan interim disajikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Khusus neraca interim, misalnya semesteran, disajikan secara komparatif dengan neraca akhir tahun sebelumnya. Laporan operasional interim dan laporan realisasi anggaran interim (misal Laporan Keuangan semesteran) disajikan mencakup periode sejak awal tahun anggaran (1 Januari) sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan (30 Juni). b. Laporan komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari Laporan Keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman Laporan Keuangan periode berjalan. 12. Laporan Keuangan Konsolidasian Satker PNBP Migas tidak menyusun Laporan Keuangan konsolidasian. B. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas meliputi: 1. Neraca Laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan Satker PNBP Migas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu, seperti pada akhir tahun per tanggal 31 Desember atau akhir periode interim (semesteran) per tanggal 30 Juni. 2. Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran suatu entitas pelaporan menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan, defisit, yang dibandingkan dengan anggarannya. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Migas hanya menyajikan Laporan Realisasi Anggaran yang berisi informasi mengenai capaian pendapatan berbasis kas yang dibandingkan dengan anggaran dalam APBN atau APBN-P. - 19 - 3. Laporan Operasional Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh entitas pelaporan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan terdiri dari pendapatan-Laporan Operasional, beban, dan pos-pos luar biasa. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Migas hanya menyajikan laporan operasional yang memuat informasi mengenai pendapatan dan beban berbasis akrual. Pendapatan diakui sepanjang telah diperoleh hak pemerintah sebagai penambah nilai kekayaan bersih tanpa memandang apakah telah terdapat aliran kas masuk ke Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi. Adapun beban diakui pada saat terjadi penurunan manfaat ekonomi atau potensi pendapatan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, maupun timbulnya kewajiban. Termasuk komponen yang disajikan di dalam Laporan Operasional adalah keuntungan atau kerugian atas selisih kurs yang belum terealisasi. 4. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 5. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam SAP serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan secara wajar. Dalam hal terdapat penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, maka dalam rangka pengungkapan yang memadai dan penyajian yang wajar, realisasi atas implementasi kebijakan HGBT yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan diungkapkan pada bagian Informasi/Pengungkapan Lainnya dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi/Pengungkapan Lainnya dimaksud paling sedikit dilakukan pada periode pelaporan keuangan semester I dan tahunan (unaudited), dengan memuat informasi terkait: a. KKKS; b. Wilayah Kerja; c. Nilai entitlement Government of Indonesia (GOI) berdasarkan harga awal; d. Nilai penurunan entitlement GOI; e. Nilai besaran kept-whole KKKS; f. Nilai total penyesuaian; dan g. Nilai net GOI; yang terdampak HGBT. Selain itu, guna menggambarkan sasaran kebijakan HGBT, informasi/pengungkapan lainnya juga memuat jenis industri pengguna HGBT. Sedangkan informasi mengenai ketepatan - 20 - sasaran implementasi HGBT yang lebih komprehensif disajikan dalam laporan evaluasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM. Dalam rangka kebutuhan pengungkapan dimaksud, Instansi Pelaksana beserta Kementerian ESDM menyampaikan data/informasi tersebut di atas berdasarkan surat permintaan Satker PNBP Migas. C. Keterbatasan Laporan Keuangan Beberapa keterbatasan dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Migas antara lain: 1. Bersifat historis, yang menunjukkan bahwa pencatatan atas transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus dibawa dalam Laporan Keuangan. Hal ini dapat berakibat pada pencatatan nilai aset nonmoneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari aset tersebut karena adanya pengaruh inflasi. 2. Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Informasi khusus tidak dapat semata-mata diperoleh dari Laporan Keuangan. 3. Menggunakan beberapa pendekatan, pertimbangan, dan taksiran. 4. Hanya melaporkan yang bersifat material. 5. Bersifat konservatif antara lain pengakuan segera atas kewajiban, namun menunda pengakuan atas pendapatan atau aset apabila nilainya belum dapat diyakini kebenarannya. 6. Lebih menekankan substansi dan realitas ekonomi dibandingkan dengan bentuk hukumnya, antara lain ditunjukkan dengan penggunaan variasi metode pencadangan saldo pada Rekening Migas maupun pencadangan untuk penghitungan PNBP Migas. - 21 - BAB III PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PIUTANG A. Piutang Jangka Pendek 1. Definisi Piutang adalah jumlah uang yang akan diterima oleh Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2. Jenis Piutang a. Piutang Bukan Pajak Piutang Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu Migas yang dibukukan oleh Satker PNBP Migas adalah piutang yang belum dilunasi pada akhir periode pelaporan yang berasal dari: 1) Piutang Penjualan Minyak dan Gas Bumi Bagian Negara; 2) Piutang Overlifting Kontraktor; 3) Piutang Pendapatan Minyak Mentah DMO; 4) Piutang Bonus Produksi Minyak dan Gas Bumi; 5) Piutang Denda; dan 6) Piutang Kelebihan Pembayaran Tagihan kepada Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang Bagian dari piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan antara lain berasal dari piutang bukan pajak dari kegiatan usaha hulu Migas yang disetujui oleh Menteri Keuangan untuk dicicil/diangsur pembayarannya setiap tahun. 3. Pengakuan Piutang jangka pendek diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang ditandai dengan terbitnya laporan pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan kepada wajib bayar, yaitu Kontraktor dan/atau penjual Migas bagian Negara yang telah disampaikan dan telah diteliti oleh Satker PNBP Migas. Pengakuan piutang dilakukan bersamaan dengan pengakuan pendapatan-Laporan Operasional. Hak tagih pemerintah yang diakui sebagai piutang dari kegiatan usaha hulu Migas berasal dari hak tagih yang timbul selama periode Januari s.d. Desember tahun berjalan. Apabila transaksi pada periode tahun berjalan tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, piutang tersebut tetap diakui pada periode tahun berjalan. Tagihan piutang overlifting juga diakui di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan overlifting Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan piutang. Surat estimasi tagihan overlifting tersebut, diterbitkan paling sedikit - 22 - dua kali, yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan piutang overlifting untuk Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo piutang dan ekuitas. 4. Pengukuran a. Piutang Bukan Pajak dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam laporan pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan. Apabila laporan pengiriman Migas atau tagihan dalam bentuk valuta asing dan masih terdapat saldo piutang yang masih outstanding pada tanggal pelaporan, saldo piutang tersebut dicatat dengan menggunakan ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah BI pada tanggal pelaporan. Perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya untuk jenis piutang yang sama diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. Piutang Bukan Pajak dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing dicatat dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Piutang Bukan Pajak dalam mata uang rupiah disajikan dengan pembulatan ke dalam rupiah penuh dengan ketentuan sebagai berikut: a) kurang dari 0,50 (nol koma lima nol), maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau b) sama dengan atau lebih dari 0,50 (nol koma lima nol), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas. 2) Piutang Bukan Pajak dalam dalam mata uang asing disajikan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat dengan pembulatan hingga 2 (dua) digit nilai desimal dengan ketentuan sebagai berikut: a) kurang dari 0,005 (nol koma nol nol lima), maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau b) sama dengan atau lebih dari 0,005 (nol koma nol nol lima), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas. b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Apabila jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan tersebut dalam bentuk valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), Satker PNBP Migas perlu melakukan penyisihan sebagian atau seluruh piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih. Nilai penyisihan piutang tidak tertagih dihitung dengan menyusun kualifikasi piutang berdasarkan: a. kondisi Piutang pada tanggal Laporan Keuangan; atau b. umur Piutang pada tanggal Laporan Keuangan. - 23 - Adapun penilaian kualitas piutang tersebut di atas dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. jatuh tempo Piutang; dan b. upaya penagihan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penentuan kualitas piutang yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara, kualifikasi piutang pada Satker PNBP Migas adalah sebagai berikut: a. kualitas lancar apabila piutang belum jatuh tempo; b. kualitas kurang lancar apabila piutang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo; c. kualitas diragukan apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo; dan d. kualitas macet apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo. Penyisihan piutang untuk masing-masing kualifikasi piutang di atas adalah: a. Piutang dengan kualitas lancar penyisihannya ditetapkan paling sedikit sebesar 5‰ (lima permil). b. Piutang dengan kualitas kurang lancar penyisihannya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai piutangnya. c. Piutang dengan kualitas diragukan penyisihannya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai piutangnya. d. Piutang dengan kualitas macet penyisihannya ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai piutangnya. 5. Penyajian dan Pengungkapan Piutang PNBP Migas (jangka pendek) disajikan pada pos aset lancar di neraca sebagai bagian dari Piutang Bukan Pajak, sementara piutang PNBP Migas yang merupakan bagian lancar dari piutang jangka panjang, dikelompokkan ke dalam Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dengan sistematika sebagai berikut: Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20X3 Aset Tahun 20X3 Tahun 20X2 Aset Lancar Piutang Bukan Pajak XXX XXX Dikurangi: Penyisihan Piutang Tak Tertagih XXX XXX Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang XXX XXX Dikurangi: Penyisihan Piutang Tak Tertagih XXX XXX Kewajiban XXX XXX Ekuitas XXX XXX Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya untuk jenis piutang yang sama, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian - 24 - yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal balik (reversal entries). Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, piutang PNBP Migas jangka pendek dapat disajikan menurut klasifikasi, antara lain: a. Jenis transaksi (minyak dan gas bumi, overlifting, lain-lain). b. Nama wajib bayar (Pertamina dan Non Pertamina). Di samping itu, informasi lain yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan: a. Penjelasan atas upaya penyelesaian piutang, apakah masih diupayakan penyelesaiannya di Instansi Pelaksana atau diserahkan urusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). b. Rincian jenis-jenis piutang menurut kualitas piutang. c. Perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih. 6. Dokumen Sumber Pengakuan dan pengukuran piutang didasarkan pada dokumen sumber sebagai berikut: a. Laporan pengiriman Migas bagian negara yang terdiri atas: 1) Laporan pengiriman minyak bumi; 2) Laporan pengiriman gas bumi; dan 3) Laporan Pengiriman DMO. b. Surat tagihan overlifting Kontraktor; c. Surat tagihan Production, Compensation, and Development Bonus; d. Surat tagihan kelebihan pembayaran tagihan kepada pemerintah; e. Surat estimasi tagihan over/underlifting yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana setiap semester; f. Surat-surat yang menginformasikan adanya tagihan atas hak pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas; g. Surat pemberitahuan terkait konfirmasi penyelesaian kelebihan/kekurangan pembayaran atas penerimaan bagian negara dari KKKS; h. Surat penetapan over/underlifting yang diterbitkan Instansi Pelaksana kepada Kontraktor Migas yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent; dan i. Surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan penyelesaian over/underlifting yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent. Untuk keperluan klarifikasi atas dokumen sumber, Satker PNBP Migas dapat meminta dokumen tambahan berupa: a. Surat tagihan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana; b. Berita acara/notulen kesepakatan antara Instansi Pelaksana dan KKKS terkait konfirmasi penyelesaian kelebihan/kekurangan pembayaran atas penerimaan bagian negara dari KKKS; dan/atau - 25 - c. Surat Penetapan PNBP Kurang Bayar berdasarkan atas hasil audit instansi yang berwenang. 7. Perlakuan Khusus a. Piutang yang masih belum disepakati antara Instansi Pelaksana dengan wajib bayar. Apabila terdapat tagihan piutang yang di kemudian hari tidak sepenuhnya dapat disetujui oleh wajib bayar, maka dasar pengakuan oleh Satker PNBP Migas adalah dokumen dan/atau surat yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang menjelaskan adanya piutang yang masih belum disepakati. Ketidaksepakatan atas jumlah tagihan akan diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Selanjutnya, terhadap piutang yang outstanding dan/atau macet, maka Satker PNBP Migas berkoordinasi dengan Instansi Pelaksana dan instansi lainnya, seperti instansi yang mengelola urusan piutang negara, akan mengupayakan langkah-langkah penyelesaian piutang demi mengamankan keuangan negara. b. Kualifikasi piutang untuk sebagian piutang yang akan di- offset dengan kewajiban Pemerintah. Apabila pada tanggal pelaporan terdapat piutang yang dapat di-offset dengan kewajiban Pemerintah, maka piutang tersebut akan diklasifikasikan sebagai piutang lancar, sepanjang pelaksanaan offset tersebut tidak lebih dari satu bulan setelah tanggal neraca. c. Perbedaan nilai tagihan antara surat tagihan dan laporan pengiriman Migas bagian negara. Apabila terdapat perbedaan angka antara nilai tagihan pemerintah dalam surat tagihan dan tagihan pemerintah dalam laporan pengiriman Migas bagian negara, nilai yang akan diakui sebagai piutang adalah nilai yang disajikan di dalam laporan. d. Pengakuan piutang minyak mentah DMO Piutang pendapatan minyak mentah DMO hanya dicatat pada saat pelaporan keuangan masih terdapat piutang pendapatan minyak mentah dalam rupiah atau piutang Nilai Lawan. Hal ini mengingat penjualan minyak mentah DMO tergabung dengan hasil penjualan minyak bagian negara, dimana pada proses awal pengakuan pendapatan dan piutang diakui terlebih dahulu sebagai pendapatan minyak bumi – laporan operasional dan piutang jangka pendek PNBP minyak bumi. Setelah diterimanya Laporan Pengiriman DMO dari Instansi Pelaksana baru dilakukan reklasifikasi akun untuk pengakuan pendapatan minyak mentah DMO – laporan operasional. Sementara itu, untuk pengakuan piutang tetap diakui terlebih dahulu sebagai piutang jangka pendek minyak bumi dan hanya direklasifikasi menjadi akun piutang minyak mentah DMO, apabila pada saat akhir periode pelaporan keuangan masih terdapat saldo piutang Nilai Lawan yang dihitung secara proporsional. Tidak diperhitungkannya saldo piutang minyak dalam valas untuk direklasifikasi menjadi saldo piutang minyak mentah DMO karena penyelesaian atas saldo piutang minyak mentah dalam valas nantinya akan digunakan sebagai penyelesaian kewajiban kontraktual migas Pemerintah di Rekening - 26 - Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya, terhadap piutang pendapatan minyak mentah DMO tersebut juga akan dilakukan jurnal balik (reversal entries) untuk diakui menjadi piutang jangka pendek minyak bumi kembali pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya. e. Metode pencatatan piutang yang berasal dari estimasi overlifting Kontraktor Pencatatan piutang yang berasal dari estimasi overlifting dilakukan secara netto. Pencatatan estimasi overlifting secara netto tersebut dilakukan apabila: 1) Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi overlifting minyak lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi underlifting gas; atau 2) Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi overlifting gas lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi underlifting minyak. Namun, pengakuan pendapatan dan beban atas estimasi over/underlifting tersebut di atas dilakukan secara bruto yaitu: 1) Nilai estimasi overlifting minyak dicatat sebagai pendapatan dan nilai estimasi underlifting gas dicatat sebagai beban. 2) Nilai estimasi overlifting gas dicatat sebagai pendapatan dan nilai estimasi underlifting minyak dicatat sebagai beban. f. Pencatatan atas transaksi penyelesaian overlifting Kontraktor melalui cargo settlement 1) Dalam hal Instansi Pelaksana melaporkan adanya transaksi overlifting Kontraktor yang akan diselesaikan melalui mekanisme cargo settlement, dilakukan jurnal pengakuan piutang dan koreksi ekuitas karena tagihan overlifting Kontraktor melalui cargo settlement merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya Instansi Pelaksana akan melaporkan penyelesaian overlifting Kontraktor secara cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi atau surat yang menyampaikan informasi mengenai jumlah dan penyelesaian overlifting Gas Bumi secara cargo settlement, sebagai bahan bagi Satker PNBP Khusus BUN Pengelola PNBP Migas dalam melakukan monitoring setoran ke Rekening Minyak dan Gas Bumi atas penyelesaian gabungan antara invoice lifting gas periode tahun berjalan dengan overlifting gas melalui cargo settlement, sehingga setoran ke Rekening Migas tersebut dapat dibukukan sesuai dengan jenis peruntukannya. 2) Dalam hal Instansi Pelaksana baru melaporkan adanya transaksi penyelesaian overlifting Kontraktor melalui mekanisme cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi tanpa adanya pelaporan/pemberitahuan sebelumnya, dilakukan jurnal penyesuaian atas pengakuan pendapatan, yaitu akun pendapatan gas bumi – LO ke akun koreksi lain-lain (penyesuaian nilai ekuitas) karena tagihan overlifting Kontraktor melalui cargo settlement merupakan transaksi yang berasal dari - 27 - tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada pengakuan piutang atas transaksi overlifting Kontraktor tersebut karena langsung diperhitungkan dengan piutang jangka pendek - gas bumi yang berasal dari lifting gas bumi tahun berjalan. B. Piutang Jangka Panjang 1. Definisi Piutang Jangka Panjang adalah piutang yang diharapkan/dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. 2. Jenis Piutang Yang termasuk Piutang Jangka Panjang dari kegiatan usaha hulu Migas adalah piutang yang telah disepakati berdasarkan dokumen formal yang sah untuk diselesaikan secara bertahap dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Piutang ini diklasifikasikan sebagai Piutang Jangka Panjang Lainnya. 3. Pengakuan Piutang Jangka Panjang diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang ditandai dengan terbitnya surat penetapan atau persetujuan kepada wajib bayar oleh Menteri atau pejabat eselon I yang memperoleh pendelegasian kewenangan terkait pembayaran piutang pemerintah secara bertahap (cicilan/angsuran) melebihi periode 12 (dua belas) bulan dari jadwal jatuh tempo yang ditetapkan. 4. Pengukuran Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar nominal piutang yang jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Apabila piutang dalam bentuk valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. 5. Penyajian dan Pengungkapan Piutang Jangka Panjang disajikan di dalam neraca setelah kelompok aktiva tetap. Penyajian Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20X3 Aset Tahun 20X3 Tahun 20X2 Aset lancar Piutang Aset Tetap Piutang Jangka Panjang Lainnya Dikurangi: Penyisihan Piutang Tidak Tertagih XXX XXX Kewajiban XXX XXX Ekuitas XXX XXX Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. - 28 - Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal balik (reversal entries). Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), piutang jangka panjang juga disajikan sebagaimana piutang jangka pendek yaitu dengan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih. Adapun kualifikasi piutang dan penyisihannya sama dengan yang diterapkan untuk piutang jangka pendek. 6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah surat penetapan jatuh tempo pembayaran piutang, kontrak, dan/atau dokumen lainnya yang sah, yang menetapkan jadwal pembayaran piutang dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. 7. Perlakuan Khusus Terhadap Piutang Jangka Panjang yang penagihannya diserahkan kepada PUPN/DJKN oleh Satker PNBP Migas, pengakuan atas piutang tersebut tetap melekat pada Satker PNBP Migas. - 29 - BAB IV PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI KEWAJIBAN A. Definisi Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas pada prinsipnya merupakan kewajiban jangka pendek karena penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. B. Jenis-jenis Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas merupakan utang kepada pihak ketiga, yaitu baik yang berasal dari badan usaha maupun instansi pemerintah lain. Utang kepada pihak ketiga meliputi kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang diamanatkan dalam Production Sharing Contract (PSC), maupun ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Utang kepada badan usaha Utang kepada badan usaha meliputi kewajiban yang akan dibayarkan kepada kontraktor maupun badan usaha nonkontraktor, meliputi: a. Utang Pihak Ketiga Migas-DMO fee; b. Utang Pihak Ketiga Migas-Reimbursement PPN; c. Utang Pihak Ketiga Migas-Underlifting kontraktor; d. Utang Pihak Ketiga Migas-Fee kegiatan usaha hulu Migas; dan e. Utang Pihak Ketiga Migas-Kewajiban Lainnya. 2. Utang kepada instansi pemerintah Utang kepada instansi pemerintah meliputi kewajiban Satker PNBP Migas dari kegiatan usaha hulu Migas kepada instansi pemerintah yang lain, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Daerah, meliputi: a. Utang Pihak Ketiga Migas-PBB Migas; b. Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, yang selanjutnya disebut sebagai Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik, atau disebut sebagai “Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Penerangan Jalan” bagi transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelum tahun 2022; dan c. Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Tanah. 3. Utang jangka pendek lainnya Utang jangka pendek lainnya berasal dari dana yang terdapat di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir periode pelaporan, berasal dari kesalahan penyetoran oleh pihak ketiga. Yang termasuk dalam utang jangka pendek lainnya antara lain dana yang berasal dari setoran PPh Migas yang belum dikembalikan kepada Kontraktor. 4. Pendapatan yang Ditangguhkan Pendapatan yang Ditangguhkan merupakan dana yang terdapat di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir periode pelaporan, berasal dari setoran penerimaan negara yang belum dapat diidentifikasi peruntukannya, sehingga belum dapat dipindahbukukan. - 30 - 5. Pendapatan Diterima di Muka Pendapatan Diterima di Muka antara lain dapat berupa kelebihan pembayaran PNBP oleh wajib bayar dan pembayaran ke Rekening Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukannya tetapi sudah dipindahbukukan ke Rekening KUN dan diakui sebagai Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran. Pendapatan Diterima di Muka akan diperhitungkan sebagai penyelesaian piutang pada periode berikutnya. C. Pengakuan Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas diakui oleh Satker PNBP Migas berdasarkan hasil penelitian terhadap surat tagihan dengan kondisi sebagai berikut: 1. Data/dokumen pendukung lengkap dan nilai tagihan yang diajukan dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi tersebut, maka tagihan dimaksud akan diakui sebagai utang dan tagihan dimaksud dapat diproses lebih lanjut pembayarannya. 2. Data/dokumen pendukung tidak lengkap, namun nilai tagihan dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi tersebut, maka nilai tagihan dimaksud akan diakui sebagai utang, namun tagihan dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut pembayarannya. Periodisasi tagihan yang diakui sebagai kewajiban adalah Januari s.d. Desember tahun berjalan. Pengakuan atas kewajiban jangka pendek dilakukan bersamaan dengan pengakuan beban kegiatan usaha hulu Migas, kecuali tagihan PBB Migas. Pengakuan utang PBB Migas akan berdampak pada koreksi pendapatan PNBP SDA Migas pada Laporan Operasional. Surat tagihan yang diterima pada awal tahun periode berikutnya sampai dengan proses penyusunan Laporan Keuangan audited diakui sebagai kewajiban tahun berjalan. Tagihan utang underlifting juga diakui di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan underlifting Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan kewajiban. Surat estimasi tagihan underlifting tersebut, diterbitkan Paling sedikit dua kali, yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan kewajiban underlifting untuk Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo utang dan penyesuaian pada Laporan Operasional atau Laporan Perubahan Ekuitas. D. Pengukuran Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam surat tagihan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Utang kepada badan usaha dicatat sebesar nilai tagihan yang tercantum dalam surat tagihan Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas dan telah diteliti oleh Pejabat pada Satker PNBP Migas. - 31 - 2. Utang kepada instansi pemerintah dicatat sebesar nilai tagihan instansi pemerintah yang diterima oleh Satker PNBP Migas dan telah diteliti oleh Pejabat pada Satker PNBP Migas. Selanjutnya, apabila masih terdapat kewajiban yang masih outstanding pada tanggal pelaporan, nilai kewajiban tersebut akan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan tahun sebelumnya, maka selisih nilai kewajiban akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. E. Penyajian dan Pengungkapan Kewajiban jangka pendek disajikan dalam Neraca sebagai berikut: Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20X3 Aset Tahun 20X3 Tahun 20X2 Total Aset XXX XXX Kewajiban Utang Pihak Ketiga Migas-DMO Fee Kontraktor XXX XXX Utang Pihak Ketiga Migas- Reimbursement PPN XXX XXX Utang Pihak Ketiga Migas- Underlifting Kontraktor XXX XXX Utang Pihak Ketiga Migas-Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas XXX XXX Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik (atau disebut “Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Penerangan Jalan” bagi transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelum tahun 2022) XXX XXX Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak air Permukaan dan Air Bawah Tanah XXX XXX Utang Jangka Pendek Lainnya XXX XXX Pendapatan Yang Ditangguhkan XXX XXX Ekuitas XXX XXX Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan tahun sebelumnya, maka selisih nilai kewajiban akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal balik (reversal entries). Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas disajikan menurut jenis kewajiban dan nama-nama instansi penagih berikut status kewajiban. - 32 - F. Dokumen Sumber yang Digunakan Dokumen sumber yang digunakan untuk mengakui dan mengukur nilai kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas adalah: 1. Surat Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas yang menyampaikan tagihan Kontraktor Migas yang telah diverifikasi oleh Instansi Pelaksana. 2. Surat tagihan instansi pemerintah kepada Satker PNBP Migas. 3. Berita Acara Konfirmasi antara DJA dengan penyampai tagihan atas Utang-Piutang dengan pihak ketiga. 4. Surat estimasi tagihan over/underlifting yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana setiap semester. 5. Surat penetapan over/underlifting yang diterbitkan Instansi Pelaksana kepada Kontraktor Migas yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent. 6. Surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan penyelesaian over/underlifting yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent. G. Perlakuan Khusus Beberapa perlakuan khusus terkait transaksi kewajiban pada Satker PNBP Migas adalah: 1. Apabila terdapat perbedaan perhitungan nilai kewajiban jangka pendek antara nilai tagihan yang disampaikan oleh pihak ketiga dengan nilai tagihan menurut hasil verifikasi atau penelitian oleh Satker PNBP Migas, maka nilai kewajiban jangka pendek yang akan diakui dan dibayarkan adalah nilai yang lebih rendah. 2. Apabila terdapat selisih yang disebabkan oleh perhitungan matematis atau pembulatan, maka nilai kewajiban jangka pendek yang akan diakui dan dibayarkan adalah nilai yang lebih rendah. 3. Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu migas dicatat pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) oleh Satker PNBP Migas berdasarkan penelitian terhadap surat tagihan dengan kondisi sebagai berikut: a. Data/dokumen pendukung lengkap dengan nilai tagihan yang tidak dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi tersebut, maka nilai tagihan dimaksud tidak diakui sebagai utang namun tagihan dimaksud akan dijelaskan dalam CaLK. Tagihan dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut pembayarannya. b. Data/dokumen pendukung tidak lengkap dan nilai tagihan tidak dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi tersebut, maka nilai tagihan dimaksud tidak diakui sebagai utang, namun tagihan dimaksud akan dijelaskan dalam CaLK. Tagihan dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut pembayarannya. 4. Terhadap kewajiban Pemerintah yang belum dicadangkan dananya karena saldo dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi tidak mencukupi, kewajiban tersebut tetap diakui oleh Satker PNBP Migas. 5. Pada tanggal pelaporan, kewajiban yang diakui oleh Satker PNBP Migas juga meliputi tagihan yang telah diterima dan selesai diteliti oleh Satker PNBP Migas. - 33 - 6. Apabila terjadi retur atas penyelesaian tagihan kepada pemerintah, nilai penyelesaian kewajiban yang diakui adalah atas transaksi penyelesaian yang pertama. Selanjutnya proses penyelesaian retur, akuntansi, dan pencatatan, berpedoman pada peraturan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian retur SP2D. 7. Metode pencatatan utang yang berasal dari estimasi underlifting Kontraktor Pencatatan Utang yang berasal dari estimasi underlifting dilakukan secara netto. Pencatatan estimasi underlifting secara netto tersebut dilakukan apabila: a. Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi underlifting minyak lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi overlifting gas; atau b. Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi underlifting gas lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi overlifting minyak. Namun, pengakuan pendapatan dan beban atas estimasi over/underlifting tersebut di atas dilakukan secara bruto yaitu: a. Nilai estimasi underlifting minyak dicatat sebagai beban dan nilai estimasi overlifting gas dicatat sebagai pendapatan. b. Nilai estimasi overlifting gas dicatat sebagai pendapatan dan nilai estimasi underlifting minyak dicatat sebagai beban. 8. Pencatatan atas transaksi penyelesaian underlifting Kontraktor melalui cargo settlement a. Dalam hal Instansi Pelaksana melaporkan adanya transaksi underlifting Kontraktor yang akan diselesaikan melalui mekanisme cargo settlement, dilakukan jurnal pengakuan utang underlifting Kontraktor dan koreksi ekuitas karena tagihan underlifting Kontraktor melalui cargo settlement merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya Instansi Pelaksana akan melaporkan penyelesaian underlifting Kontraktor melalui cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi atau surat yang menyampaikan informasi mengenai jumlah dan penyelesaian underlifting Gas Bumi secara cargo settlement. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan jurnal atas penyelesaian utang underlifting Kontraktor yang diperhitungkan dengan pengakuan piutang jangka pendek - gas bumi yang berasal dari lifting gas bumi tahun berjalan. b. Dalam hal Instansi Pelaksana baru melaporkan adanya transaksi penyelesaian underlifting Kontraktor melalui mekanisme cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi tanpa adanya pelaporan/pemberitahuan sebelumnya, dilakukan jurnal penyesuaian atas pengakuan pendapatan, yaitu pendapatan atas gas bumi ke akun koreksi lain-lain (penyesuaian nilai ekuitas), karena tagihan underlifting Kontraktor melalui cargo settlement merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada pengakuan utang atas transaksi underlifting Kontraktor tersebut, karena langsung diperhitungkan dengan piutang jangka pendek gas bumi yang berasal dari lifting gas bumi tahun berjalan. - 34 - BAB V PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI EKUITAS Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada Laporan Perubahan Ekuitas. Ekuitas disajikan dalam Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ilustrasi penyajian Ekuitas pada Neraca: Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20X3 Uraian Tahun 20X3 Tahun 20X2 Aset Lancar XXX XXX Aset Tetap XXX XXX Investasi Jangka Panjang XXX XXX Aset Lainnya XXX XXX Kewajiban Ekuitas XXX XXX Total Kewajiban dan Ekuitas XXX XXX - 35 - BAB VI PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENDAPATAN Pendapatan PNBP Migas disajikan dalam dua laporan, yaitu Laporan Operasional yang berbasis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas. A. Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional 1. Definisi Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional adalah hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha hulu Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. 2. Jenis Jenis-jenis pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut: a. Bagian Negara Bagian Negara merupakan penerimaan Migas yang dihasilkan dari hasil penjualan Migas bagian negara dan tagihan overlifting Kontraktor yang masih bersifat bruto dan akan menjadi net PNBP Migas (yang dicatat sebagai pendapatan pada laporan realisasi anggaran) setelah memperhitungkan komponen pengurang penerimaan Migas. b. Penjualan Minyak Mentah DMO Penjualan Minyak Mentah DMO merupakan penerimaan dari hasil penjualan minyak mentah bagian kontraktor yang diserahkan kepada Pemerintah dalam rangka pemenuhan kewajiban suplai dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan akan menjadi net PNBP atas Pendapatan Minyak Mentah DMO (yang dicatat sebagai pendapatan pada laporan realisasi anggaran) setelah memperhitungkan penyelesaian kewajiban pemerintah atas DMO Fee kepada Kontraktor. c. Bonus Bonus merupakan penerimaan yang berasal dari bonus produksi minyak dan gas bumi, yaitu suatu kompensasi yang diberikan oleh Kontraktor Migas kepada negara karena telah mencapai kumulatif tingkat produksi Migas tertentu berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang berlaku. d. Lain-lain Penerimaan lain-lain juga meliputi penerimaan dari denda, bunga, maupun penalti dari kegiatan usaha hulu Migas. 3. Pengakuan PNBP Migas-Laporan Operasional diakui pada saat ditetapkannya hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas oleh Instansi Pelaksana berupa penerbitan Laporan Pengiriman Migas Bagian Negara atau surat tagihan maupun surat penetapan lainnya untuk periode Januari s.d. Desember tahun berjalan yang telah disampaikan kepada Satker PNBP Migas. Hasil penjualan minyak bumi yang dilaporkan dalam Laporan Pengiriman Minyak Bumi oleh Instansi Pelaksana merupakan gabungan antara hasil penjualan minyak bagian negara dengan hasil penjualan minyak mentah DMO yang pendapatannya akan diakui terlebih dahulu - 36 - sebagai PNBP Minyak Bumi-Laporan Operasional. PNBP Minyak Bumi-Laporan Operasional akan dikoreksi menjadi PNBP DMO- Laporan Operasional setelah diterimanya Laporan Pengiriman Minyak DMO dari Instansi Pelaksana. PNBP Migas-Laporan Operasional juga akan dikoreksi pada saat adanya pengakuan kewajiban jangka pendek yang berasal dari PBB Migas. Apabila terdapat transaksi pada periode tahun berjalan yang tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, pendapatan PNBP-Laporan Operasional tersebut tetap diakui pada periode tahun berjalan. Untuk itu, akan diadakan koreksi atas nilai pendapatan PNBP- Laporan Operasional pada saat penyusunan Laporan Keuangan audited. Tagihan piutang overlifting juga diakui sebagai pendapatan PNBP-Laporan Operasional di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan overlifting Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan pendapatan PNBP-Laporan Operasional. Surat estimasi tagihan overlifting tersebut, diterbitkan paling sedikit dua kali, yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan piutang overlifting untuk Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian pada Laporan Perubahan Ekuitas. Penetapan hak negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya diakui sebagai penambah ekuitas. Sebaliknya, koreksi atas hak negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya diakui sebagai pengurang ekuitas. 4. Pengukuran a. Untuk pendapatan minyak bumi terdiri dari dua jenis transaksi, yaitu pendapatan minyak bumi dalam valas dan pendapatan minyak bumi dalam rupiah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Pendapatan minyak bumi dalam valas yang merupakan hasil penjualan minyak bumi bagian negara yang ditagihkan dalam valas dan tagihan overlifting Kontraktor, nilainya diakui sebesar nilai ekuivalen Rupiah hasil penjabaran translasi mata uang asing yang tercantum dalam laporan pengiriman migas bagian negara atau surat tagihan oleh Instansi Pelaksana, dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan; 2) Pendapatan minyak bumi dalam rupiah yang berasal dari tagihan atas pengiriman minyak ke Kilang Pertamina atau biasa disebut tagihan Nilai Lawan, nilai yang diakui adalah sebesar ekuivalen Rupiah tagihan Nilai Lawan yang dihitung berdasarkan nilai tagihan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada Pertamina; - 37 - 3) Pendapatan minyak bumi dalam valas dan dalam rupiah pada poin (i) dan (ii) di atas, terdiri dari Pendapatan SDA Minyak Bumi dan Pendapatan Minyak Mentah DMO yang masih bersifat bruto (gross). 4) Pendapatan Minyak Mentah DMO dihitung berdasarkan laporan transaksi pengiriman minyak mentah DMO (gross) yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas (dalam USD). Nilai ekuivalen Rupiah untuk transaksi tahun berjalan dihitung dengan menggunakan kurs rata-rata tertimbang dari total transaksi pengiriman lifting minyak, dengan formula sebagai berikut: Kurs rata- rata tertimbang = Nilai total transaksi lifting minyak (ekuivalen Rupiah) Nilai total transaksi lifting minyak (USD) Yang dimaksud dengan total transaksi pengiriman lifting minyak adalah transaksi pengiriman lifting minyak bumi yang ditagihkan dalam rupiah + transaksi pengiriman lifting minyak bumi yang ditagihkan dalam valas. Untuk transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya, nilai ekuivalen Rupiah dihitung menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan periode akhir tahun sebelumnya. b. Untuk pendapatan gas bumi, pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu Migas serta pendapatan denda, bunga, dan penalti dari kegiatan usaha hulu Migas, nilai yang diakui adalah sebesar nilai ekuivalen Rupiah hasil penjabaran translasi mata uang asing yang tercantum dalam laporan pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan oleh Instansi Pelaksana, dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. 5. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional disajikan menurut klasifikasi kelompok PNBP, yaitu dalam kelompok Pendapatan Sumber Daya Alam dan PNBP Lainnya sebagai berikut: a. Pendapatan SDA Migas, terdiri atas: 1) Pendapatan Minyak Bumi; 2) Pendapatan Gas Bumi. b. PNBP SDA Migas Lainnya, terdiri atas: 1) Pendapatan Minyak Mentah DMO; dan 2) Pendapatan Bonus Produksi Minyak dan Gas Bumi. c. PNBP Migas Lainnya, terdiri atas: 1) Pendapatan Lainnya Kegiatan Usaha Hulu Migas; dan 2) Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. Rincian lebih lanjut mengenai Pendapatan PNBP Migas- Laporan Operasional tersebut disajikan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, antara lain meliputi informasi mengenai wajib bayar yang memberikan kontribusi PNBP Migas maupun mekanisme penyetoran dan pembayaran yang dilakukan oleh wajib bayar. - 38 - 6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah: a. Laporan Pengiriman Migas Bagian Negara; b. Surat tagihan Instansi Pelaksana; c. Surat estimasi tagihan over/underlifting yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana setiap semester. d. Surat dari Instansi Pelaksana yang menginformasikan adanya hak pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas; e. Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Migas; f. Surat penetapan over/underlifting yang diterbitkan Instansi Pelaksana kepada Kontraktor Migas yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent; g. Surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan penyelesaian over/underlifting yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent; dan h. Berita acara/notulen kesepakatan antara Instansi Pelaksana dan KKKS terkait konfirmasi penyelesaian kelebihan/kekurangan pembayaran atas penerimaan bagian negara dari KKKS. B. Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran 1. Definisi Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran adalah hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha hulu Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diterima di Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi yang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan tidak perlu dibayar kembali. 2. Jenis Jenis-jenis pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut: a. Bagian Negara Bagian Negara merupakan penerimaan yang berasal dari hasil penjualan Migas bagian negara dan tagihan overlifting Kontraktor setelah dikurangi dengan kewajiban Pemerintah yang merupakan komponen pengurang penerimaan Migas. b. Penjualan Minyak Mentah DMO Penjualan Minyak Mentah DMO merupakan penerimaan dari hasil penjualan minyak mentah bagian kontraktor yang diserahkan kepada Pemerintah dalam rangka pemenuhan kewajiban suplai dalam negeri (DMO) setelah dikurangi kewajiban pemerintah atas DMO Fee kepada Kontraktor. c. Bonus Produksi Minyak dan Gas Bumi Bonus Produksi merupakan penerimaan yang berasal dari bonus produksi, yaitu suatu kompensasi yang diberikan oleh Kontraktor Migas kepada negara karena telah mencapai kumulatif tingkat produksi Migas tertentu berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang berlaku. - 39 - d. Lain-lain Penerimaan lain-lain meliputi penerimaan dari denda, bunga, maupun penalti dari kegiatan usaha hulu Migas. 3. Pengakuan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran dicatat atau diakui pada saat kas dari pendapatan tersebut diterima di Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi. 4. Pengukuran a. Pendapatan yang disetor langsung ke Kas Negara pada bank persepsi Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah pendapatan yang berasal dari hasil penjualan minyak bumi ke kilang Pertamina, bonus produksi, dan PNBP Migas lainnya. Ketiga jenis pendapatan tersebut diakui sebesar nilai nominal Rupiah atau ekuivalen Rupiah yang masuk ke Kas Negara pada bank persepsi dan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). b. Pendapatan yang disetor melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah pendapatan PNBP SDA Migas dan pendapatan denda, bunga, dan penalti dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang setorannya tergabung dengan pokok dan/atau disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. Pengukuran atas pendapatan ini menggunakan formula sebagaimana tercantum dalam Angka Romawi II Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan Dalam Rangka Proses Pengakuan Dan Pengukuran PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini. c. Pendapatan yang setorannya tergabung dengan pendapatan SDA minyak bumi, yaitu pendapatan minyak mentah DMO Proses pengakuan pendapatan minyak mentah DMO- Laporan Realisasi Anggaran dilakukan melalui permintaan reklasifikasi akun dari pendapatan SDA minyak bumi yang telah tercatat di rekening KUN. Nilai nominal yang diakui sebagai pendapatan minyak mentah DMO-laporan realisasi anggaran adalah sebesar proporsional pendapatan SDA minyak bumi yang telah diterima di rekening KUN. 5. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran disajikan menurut klasifikasi kelompok PNBP, yaitu dalam kelompok Pendapatan Sumber Daya Alam dan PNBP Lainnya sebagai berikut: a. Pendapatan SDA Migas, terdiri atas: 1) Pendapatan Minyak Bumi; 2) Pendapatan Gas Bumi. b. PNBP SDA Migas Lainnya, terdiri atas: 1) Pendapatan Minyak Mentah DMO; dan 2) Pendapatan Bonus Produksi Minyak dan Gas Bumi. c. PNBP Migas Lainnya, terdiri atas: 1) Pendapatan Lainnya Kegiatan Usaha Hulu Migas; dan 2) Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. - 40 - Rincian lebih lanjut mengenai Pendapatan PNBP Migas- Laporan Realisasi Anggaran tersebut disajikan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah: a. Surat Setoran Bukan Pajak; b. Bukti transfer ke Rekening KUN; c. Surat Permintaan Pemindahbukuan kepada Bank Indonesia yang diterbitkan oleh DJPB; dan d. Bukti Penerimaan Negara. 7. Perlakuan Khusus Apabila terdapat pemindahbukuan dana dari Rekening Migas ke Rekening KUN valas atau penyetoran pendapatan ke Rekening KUN Rupiah pada hari terakhir pada akhir tahun anggaran (31 Desember), pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. - 41 - BAB VII PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI BEBAN A. Definisi Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, timbulnya kewajiban, atau menurunnya potensi pendapatan. B. Jenis-jenis Beban di dalam pengelolaan PNBP Migas meliputi: a) Beban Pihak Ketiga Migas Beban ini berasal dari tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas, terdiri atas: a. Beban Pihak Ketiga Migas-DMO fee Kontraktor; b. Beban Pihak Ketiga Migas-reimbursement PPN; c. Beban Pihak Ketiga Migas-underlifting Kontraktor; d. Beban Pihak Ketiga Migas-fee kegiatan usaha hulu Migas; e. Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, yang selanjutnya disebut sebagai Beban Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik, atau disebut sebagai “Beban Pihak Ketiga Migas-pajak penerangan jalan non PLN” bagi transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelum tahun 2022; dan f. Beban Pihak Ketiga Migas-pajak air permukaan dan air bawah tanah. b) Beban murni akrual berupa beban penyisihan piutang tidak tertagih. C. Pengakuan Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa, yaitu: 1. Beban yang berasal dari Utang kepada badan usaha diakui pada saat surat tagihan dari Instansi Pelaksana telah diverifikasi Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembebanan kepada negara pada Satker PNBP Migas. 2. Beban yang berasal dari Utang kepada instansi pemerintah diakui pada saat surat tagihan dari instansi pemerintah telah diverifikasi Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembebanan kepada negara pada Satker PNBP Migas. Apabila terdapat transaksi pada periode tahun berjalan yang tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, beban pihak ketiga Migas tersebut tetap diakui pada periode tahun berjalan. Untuk itu, akan diadakan koreksi atas nilai beban pihak ketiga Migas pada saat penyusunan Laporan Keuangan audited. Tagihan underlifting juga diakui sebagai beban di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan underlifting Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai - 42 - dasar pengakuan beban. Surat estimasi tagihan underlifting tersebut, diterbitkan paling sedikit dua kali yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan kewajiban underlifting untuk Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo beban dan penyesuaian pada Laporan Operasional atau Laporan Perubahan Ekuitas. Penetapan kewajiban negara yang berasal dari periode tahun- tahun sebelumnya diakui sebagai pengurang ekuitas. Demikian halnya apabila terdapat koreksi atas kewajiban Negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya, baik yang menyebabkan lebih saji maupun kurang saji kewajiban atau beban tahun sebelumnya, diakui sebagai penambah atau pengurang ekuitas. D. Pengukuran Beban pihak ketiga Migas dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam surat tagihan atau dokumen penetapan lainnya. Dalam hal nilai tagihan berbentuk valas, beban pihak ketiga Migas disajikan sebesar ekuivalen Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Adapun beban akrual murni dicatat sebesar nilai estimasi piutang tidak tertagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. E. Penyajian dan Pengungkapan Beban disajikan dalam Laporan Operasional Satker PNBP Migas. Penjelasan mengenai rincian beban, analisis dan informasi lainnya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ilustrasi penyajian beban dalam Laporan Operasional: Satker PNBP Migas Laporan Operasional Untuk Tahun Yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 20XX Uraian Jumlah Kegiatan Operasional XXX Pendapatan XXX Beban XXX Beban Pihak Ketiga Migas-DMO Fee XXX Beban Pihak Ketiga Migas-Reimbursement PPN XXX Beban Pihak Ketiga Migas-Underlifting Kontraktor XXX Beban Pihak Ketiga Migas-Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas XXX Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (atau disebut “Beban Pihak Ketiga Migas-pajak penerangan jalan non PLN” bagi transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelum tahun 2022) XXX Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Air Tanah XXX Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih XXX Jumlah Beban XXX Kegiatan Non Operasional XXX Pos Luar Biasa XXX Surplus/Defisit-Laporan Operasional XXX - 43 - F. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah: 1. Surat Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas yang menyampaikan tagihan Kontraktor Migas yang telah diverifikasi oleh Instansi Pelaksana. 2. Surat tagihan instansi pemerintah kepada Satker PNBP Migas. 3. Berita Acara Konfirmasi antara DJA dengan penyampai tagihan atas Utang-Piutang dengan pihak ketiga. 4. Surat estimasi tagihan over/underlifting yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana setiap semester. 5. Surat penetapan over/underlifting yang diterbitkan Instansi Pelaksana kepada Kontraktor Migas yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent. 6. Surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan penyelesaian over/underlifting yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent. - 44 - BAB VIII PETUNJUK TEKNIS PENCATATAN AYAT JURNAL STANDAR Petunjuk teknis pencatatan ayat jurnal standar dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai pencatatan transaksi yang dilakukan oleh Entitas Akuntansi dalam rangka pengakuan dan pengukuran unsur- unsur Laporan Keuangan. Pencatatan transaksi di dalam BAB ini meliputi pengakuan pendapatan dan piutang hingga penyelesaian kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas. Ilustrasi transaksi di bawah ini merupakan salah satu contoh pencatatan ayat jurnal oleh Satker PNBP Migas. Transaksi yang belum diakomodir di dalam petunjuk teknis ini selanjutnya dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Sebagai ilustrasi, berikut ikhtisar transaksi PNBP Migas selama tahun 20X2: 1. Nilai piutang berdasarkan dokumen penagihan atau Laporan Pengiriman Minyak dan Gas Bumi yang diterima di tahun 20X2 (piutang Rupiah dan valas) terdiri dari Pendapatan Minyak Bumi dalam Rupiah sebesar Rp1.200.000, Pendapatan minyak bumi dalam valas sebesar US$500, Pendapatan Gas Bumi dalam valas sebesar US$500, Pendapatan Denda Gas Bumi sebesar US$15, Pendapatan Bonus Produksi Minyak dan Gas Bumi sebesar US$500. Dari nilai di atas, terdapat piutang minyak Rupiah yang berasal dari transaksi tahun sebelumnya sebesar Rp300.000. 2. Berdasarkan dokumen penagihan atau Laporan Pengiriman Minyak dan Gas Bumi, minyak DMO yang diterima di tahun 20X2 diketahui nilai minyak mentah DMO sebesar ekuivalen Rp200.000. 3. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat nilai tagihan atas piutang migas tahun berjalan yang lebih saji, sehingga perlu dikoreksi sebesar Rp100.000. Kelebihan saji ini terjadi atas kelebihan pengakuan piutang PNBP – minyak bumi Rupiah. Selain itu, terdapat piutang migas tahun lalu yang telah dilaporkan sebesar Rp140.000, namun nilai piutang tersebut seharusnya Rp120.000. 4. Terdapat penyelesaian piutang migas ke Kas Negara melalui bank persepsi berupa piutang minyak bumi dalam Rupiah sebesar Rp1.200.000 dan penyelesaian piutang valas melalui Rekening Migas atas minyak bumi sebesar USD$10 dan untuk piutang gas bumi sebesar US$30. 5. Dalam rangka penyajian laporan keuangan, terdapat penyajian bagian lancar piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo pada tahun 20X3 sebesar Rp500.000 dan terdapat konversi piutang jangka pendek atas minyak Rupiah menjadi piutang jangka panjang sebesar Rp1.000.000. Selain itu, diketahui bahwa berdasarkan hasil perhitungan saldo piutang per 31 Desember 20X2 masih terdapat saldo nilai piutang net DMO sebesar Rp250.000. 6. Dalam rangka penyajian laporan keuangan, piutang valas minyak dicatat sebesar USD90 dan piutang gas dicatat USD320. Kurs pada awal periode pelaporan ekuivalen Rp16.000, adapun kurs per tanggal laporan keuangan ekuivalen Rp17.000. 7. Beban penyisihan piutang yang dialokasikan atas piutang jangka panjang adalah sebesar Rp300.000 dan piutang jangka pendek sebesar Rp100.000. 8. Tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang diterima selama tahun 20X2 berjumlah Rp475.000 dan US$480 terdiri dari PBB Migas Rp200.000 (minyak bumi sebesar Rp100.000 dan gas - 45 - bumi sebesar Rp100.000), reimbursement PPN Rp250.000, DMO fee US$255, fee kegiatan usaha hulu Migas US$225, tagihan pajak air permukaan dan pajak air tanah Rp15.000 dan tagihan PBJT-TL Rp10.000. Dari tagihan tersebut di atas, sebesar Rp55.000 dan US$5 berasal dari tagihan tahun sebelumnya, yaitu PBB Migas Rp30.000 (minyak bumi sebesar Rp15.000 dan gas bumi sebesar Rp15.000), reimbursement PPN Rp25.000, dan DMO fee US$5. 9. Berdasarkan hasil penelitian terdapat kesalahan pencatatan nilai tagihan atas kewajiban pemerintah tahun 20X1 sebagai berikut: (i) terdapat kekeliruan mencatat nilai kewajiban PBB migas sehingga harus dikoreksi sebesar Rp10.000 (minyak bumi dan gas bumi masing- masing sebesar Rp5.000); (ii) terdapat pencatatan lebih saji atas PPN reimbursement Rp12.000 dan pajak air tanah dan air permukaan Rp7.000; (ii) terdapat pencatatan kurang saji atas DMO Fee US$11, Fee kegiatan usaha hulu migas US$70, dan PBJT-TL Rp2.000. Selanjutnya, diketahui pula terdapat pencatatan nilai utang tahun sebelumnya atas DMO Fee yang lebih saji sebesar US$10 dan atas fee penjualan yang kurang saji sebesar US$20 (koreksi beban tahun sebelumnya). Selain itu, terdapat tagihan yang berasal dari tahun- tahun sebelumnya, namun keliru dicatat sebagai beban atau pengurang pendapatan PNBP-Laporan Operasional, yaitu: PBB Migas sebesar Rp50.000 (minyak bumi sebesar Rp30.000 dan gas bumi sebesar Rp20.000), reimbursement PPN Rp20.000, DMO Fee US$15, Fee kegiatan usaha hulu Migas USD120, tagihan pajak air permukaan dan pajak air tanah Rp5.000, dan tagihan PBJT-TL Rp1.000. 10. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas dalam mata uang Rupiah yang telah diselesaikan melalui Rekening Migas adalah sebesar Rp320.000, terdiri dari PBB Migas Rp150.000 (terdiri dari Minyak Bumi Rp100.000 dan Gas Bumi Rp50.000), reimbursement PPN Rp160.000, pajak air permukaan dan pajak air tanah Rp8.000 dan PBJT-TL Rp2.000. Selain itu, terdapat penyelesaian kewajiban Pemerintah yang dilakukan melalui mekanisme reklasifikasi akun Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran di Rekening KUN, yaitu atas penyelesaian PBB Migas tahun 20X2 sebesar Rp300.000. 11. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas dalam valas yang telah diselesaikan melalui Rekening Migas adalah sebesar USD480, terdiri dari DMO fee USD280 dan fee kegiatan usaha hulu Migas USD200. 12. Dalam rangka penyajian laporan keuangan, terdapat selisih kurs pada outstanding utang DMO Fee dan fee kegiatan usaha hulu migas dalam valas. Outstanding utang DMO Fee dicatat sebesar USD20 dan utang fee kegiatan usaha hulu migas dicatat sebesar USD10. Kurs pada awal periode pelaporan ekuivalen Rp16.000, adapun kurs per tanggal laporan keuangan ekuivalen Rp17.000. 13. Pemindahbukuan PNBP SDA Migas sebesar Rp1.650.000 dari Rekening Migas ke Rekening Kas Negara, yang terdiri dari pendapatan minyak bumi sebesar Rp800.000 dan gas bumi sebesar Rp650.000, pendapatan non lifting sebesar Rp200.000. 14. Hasil perhitungan pendapatan net DMO selama tahun 20X2 adalah sebesar Rp400.000. Selain itu, untuk memperhitungkan alokasi pembebanan atas pembayaran kewajiban Pemerintah sektor migas, juga telah dilakukan perhitungan kembali alokasi PNBP Migas, sehingga perlu dilakukan reklasifikasi akun pendapatan LRA dari PNBP SDA Minyak Bumi ke PNBP SDA Gas Bumi sebesar Rp500.000. - 46 - Pada tahun 20X2 juga terjadi kekeliruan identifikasi penerimaan denda gas di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang terlanjur diproses pemindahbukuannya sebagai Pendapatan LRA Gas sebesar Rp15.000. 15. Pada akhir tahun 20X2, terdapat saldo pada Rekening Minyak dan Gas Bumi per 31 Desember 20X2 sebesar Rp500.000, yang terdiri dari penerimaan Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukannya sebesar Rp350.000, PPh Migas yang salah setor sebesar Rp100.000, dan dana retur atas penyelesaian kewajiban DMO Fee sebesar Rp50.000. 16. Diketahui per 31 Desember 20X2, terdapat penerimaan migas di Rekening Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukannya, tetapi telah terhitung sebagai dana yang dipindahbukukan ke Rekening KUN dan diakui sebagai Pendapatan Minyak Bumi Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp30.000. 17. Terdapat transaksi over/underlifting Kontraktor selama tahun 20X2 sebagai berikut: a. Diterima tagihan over dan underlifting Kontraktor tahun berjalan (tahun 20X2), dengan rincian sebagai berikut: Jenis Tagihan Minyak Gas Net Over/(Under) Lifting Kontraktor Kontraktor A 70.000 (40.000) 30.000 Kontraktor B 30.000 15.000 45.000 Kontraktor C 45.000 (55.000) (10.000) Kontraktor D (20.000) (15.000) (35.000) b. Diterima tagihan final over/(under)lifting Kontraktor tahun sebelumnya (tahun 20X1) dengan rincian sebagai berikut: Kontraktor Minyak Gas Net Over/(Under) Lifting Kontraktor Kontraktor 1 60.000 (30.000) 30.000 Kontraktor 2 50.000 (40.000) 10.000 Kontraktor 3 (60.000) 40.000 (20.000) Kontraktor 4 (80.000) 45.000 (35.000) Kontraktor 5 (85.000) 70.000 (15.000) Kontraktor 6 (50.000) 60.000 10.000 atas tagihan final tersebut, pada laporan keuangan tahun lalu telah diestimasikan nilai tagihannya sebagai berikut: Kontraktor Minyak Gas Net Over/(Under) Lifting Kontraktor Kontraktor 1 70.000 (50.000) 20.000 Kontraktor 2 80.000 (65.000) 15.000 Kontraktor 3 65.000 (40.000) 25.000 Kontraktor 4 (60.000) 40.000 (20.000) Kontraktor 5 (70.000) 50.000 (20.000) Kontraktor 6 (75.000) 55.000 (20.000) - 47 - c. Diterima tagihan over/underlifting Kontraktor tahun sebelumnya (tahun 20X1) yang belum ditagihkan ataupun diestimasikan pada laporan keuangan tahun sebelumnya sebagai berikut: Jenis Tagihan Minyak Gas Net Over/(Under) Lifting Kontraktor Kontraktor X 90.000 (40.000) 50.000 Kontraktor Y (50.000) 15.000 (35.000) d. Pada awal Januari 20X3 sebelum dilakukannya penyusunan Laporan Keuangan unaudited, diterima surat dari Instansi Pelaksana yang menyampaikan estimasi tagihan over/underlifting Kontraktor tahun 20X2 dengan total summary tagihan sebagai berikut: Jenis Tagihan Minyak Gas Net Over/(Under) Lifting Kontraktor Overlifting Kontraktor 500.000 350.000 850.000 (Underlifting) Kontraktor (300.000) (150.000) (450.000) Net Over/(Under) Lifting Kontraktor 200.000 200.000 400.000 e. Selanjutnya pada bulan April 20X3 sebelum penyusunan Laporan Keuangan audited, diterima tagihan final atas over/underlifting Kontraktor tahun buku 20X2 untuk beberapa Kontraktor dengan rincian tagihan sebagai berikut: Kontraktor Minyak Gas Net Over/(Under) Lifting Kontraktor Kontraktor 7 60.000 (30.000) 30.000 Kontraktor 8 50.000 (40.000) 10.000 Kontraktor 9 (60.000) 40.000 (20.000) Kontraktor 10 (80.000) 45.000 (35.000) Kontraktor 11 (85.000) 70.000 (15.000) Kontraktor 12 (50.000) 60.000 10.000 atas tagihan final tersebut, sebelumnya pada awal Januari 20X3 telah diestimasikan tagihannya sebagai berikut: Kontraktor Minyak Gas Net Over/(Under) Lifting Kontraktor Kontraktor 7 70.000 (50.000) 20.000 Kontraktor 8 80.000 (65.000) 15.000 Kontraktor 9 65.000 (40.000) 25.000 Kontraktor 10 (60.000) 40.000 (20.000) Kontraktor 11 (70.000) 50.000 (20.000) Kontraktor 12 (75.000) 55.000 (20.000) 18. Selama Tahun 20X2 terdapat transaksi over/underlifting gas Kontraktor yang diselesaikan melalui mekanisme cargo settlement sebagai berikut: a. Dalam hal Instansi Pelaksana menginformasikan sebelumnya atas transaksi over/underlifting melalui cargo settlement. 1) Pada bulan Januari 20X2 diterima laporan dari Instansi Pelaksana adanya tagihan over dan underlifting gas Kontraktor tahun-tahun sebelumnya yang akan diselesaikan melalui mekanisme cargo settlement, dengan rincian sebagai berikut: - 48 - Jenis Tagihan Overlifting Kontraktor Underlifting Kontraktor Kontraktor A 80.000 - Kontraktor B - (25.000) Kontraktor C 55.000 - Kontraktor D - (35.000) Total 135.000 (60.000) 2) Pada bulan Mei 20X2, diterima penyelesaian atas hasil penjualan gas bumi di Rekening Migas sebesar US$210,000. Selain itu, berdasarkan Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan April 20X2, dilaporkan bahwa terdapat penyelesaian overlifting Kontraktor A dan C masing-masing sebesar US$80,000 dan US$55,000 melalui cargo settlement yang diperhitungkan dengan lifting gas bagian negara bulan April 20X1 atas invoice BAE.43.04.005 senilai $75,000. 3) Pada Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan Juni 20X2 dilaporkan adanya penyelesaian underlifting Kontraktor B dan D masing-masing sebesar US$25.000 dan US$35.000 melalui cargo settlement yang diperhitungkan dengan lifting gas bulan Juni 20X2 atas invoice BAE.46.06.008 senilai $190,000. Selain itu, pada bulan Juni juga diterima penyelesaian hasil penjualan LNG atas invoice BAE.46.06.008 di Rekening Migas senilai $130,000. b. Dalam hal Instansi Pelaksana tidak menginformasikan sebelumnya atas transaksi over/underlifting melalui cargo settlement 1) Pada Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan Agustus 20X2 dilaporkan adanya lifting Gas Bumi bagian Pemerintah untuk invoice BAE.46.08.35 sebesar US$120,000. Atas nilai tersebut termasuk di dalamnya penyelesaian overlifting Kontraktor E tahun sebelumnya melalui cargo settlement sebesar US$30,000. 2) Pada Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan Agustus 20X2 dilaporkan adanya lifting gas bagian Pemerintah untuk invoice BAE.45.08.005 sebesar US$100,000. Atas nilai tersebut telah memperhitungkan penyelesaian underlifting Kontraktor F tahun sebelumnya melalui cargo settlement sebesar US$60,000. Berdasarkan ilustrasi transaksi di atas, berikut ini ayat jurnal yang disusun pada Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas. 1. Saat terbitnya tagihan atau penetapan piutang PNBP dan pengakuan pendapatan akrual a. Pencatatan pendapatan akrual tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Jurnal piutang Rupiah: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 900.000 421XXX Pendapatan Minyak Bumi - LO 900.000 - 49 - Jurnal piutang dalam valas: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 1.515 421XXX Pendapatan Minyak Bumi - LO 500 421XXX Pendapatan Gas Bumi – LO 500 421XXX Pendapatan Bonus Produksi Minyak dan Gas Bumi 500 425XXX Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti Kegiatan Usaha Hulu Migas – LO 15 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Pencatatan pendapatan akrual minyak Rupiah yang berasal dari transaksi tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 300.000 39111X Koreksi Ekuitas 300.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 2. Pencatatan reklasifikasi pengakuan Pendapatan minyak bumi menjadi pendapatan minyak mentah DMO Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 421XXX Pendapatan Minyak Bumi – LO 200.000 42XXXX Pendapatan Minyak Mentah DMO - LO 200.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 3. Pencatatan koreksi piutang a. Pencatatan koreksi piutang tahun berjalan yang lebih saji Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 421XXX Pendapatan Minyak Bumi – LO 100.000 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 100.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Pencatatan koreksi piutang tahun lalu yang lebih saji Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 39111X Koreksi Ekuitas 20.000 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. - 50 - 4. Saat penyelesaian piutang oleh wajib bayar dan/atau pengakuan pendapatan kas a. Penyelesaian piutang ke rekening Kas Negara melalui bank persepsi Penyelesaian piutang migas ke Kas Negara melalui bank persepsi (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 313121 Diterima dari Entitas Lain 1.200.000 421XXX Pendapatan Minyak Bumi - LO 1.200.000 Penyelesaian piutang migas ke Kas Negara melalui bank persepsi (jurnal manual) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 421XXX Pendapatan Minyak Bumi – LO 1.200.000 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 1.200.000 Di Buku Besar Kas akan dijurnal sebagai berikut: Penyelesaian piutang migas ke Kas Negara melalui bank persepsi (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 313121 Diterima dari Entitas Lain 1.200.000 421XXX Pendapatan Minyak Bumi - LRA 1.200.000 b. Pencatatan penyelesaian piutang melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi Di buku besar akrual akan dilakukan jurnal sebagai berikut: Penyelesaian piutang migas melalui rekening migas (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 313121 Diterima dari Entitas Lain - Akrual 40 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 40 Penyelesaian piutang migas melalui rekening migas (jurnal manual) Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 40 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 40 Di buku besar kas akan dilakukan jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 313121 Diterima dari Entitas Lain 40 817211 Penerimaan Setoran Migas 40 - 51 - Penyelesaian piutang migas ke Kas Negara melalui rekening migas oleh Kuasa BUN (diakui sebagai pendapatan minyak atau gas bumi saat pemindahbukuan ke RKUN). 5. Reklasifikasi Piutang a. Pencatatan piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo pada tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) XXXXXX Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang 500.000 XXXXXX Piutang Jangka Panjang 500.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Pencatatan konversi piutang jangka pendek menjadi piutang jangka panjang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) XXXXXX Piutang Jangka Panjang 1.000.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas xxx 1.000.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. c. Pencatatan saldo piutang atas net DMO per 31 Desember 20X2 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) XXXXXX Piutang Jangka Pendek – PNBP SDA Migas Lainnya - Net DMO 250.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Nilai Lawan 250.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 6. Penyesuaian kurs pada saat periode pelaporan: Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: a. Selisih kurs piutang valas minyak Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 90.000 491111 Pendapatan selisih kurs yang belum terealisasi 90.000 b. Selisih kurs piutang valas gas Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 320.000 491111 Pendapatan selisih kurs yang belum terealisasi 320.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. - 52 - 7. Beban Penyisihan Piutang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) XXXXXX Beban Penyisihan Piutang PNBP 400.000 XXXXXX Akumulasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih Jangka Pendek 100.000 XXXXXX Akumulasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih Jangka Panjang 300.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 8. Saat terbitnya tagihan atau penetapan kewajiban Pemerintah sektor migas a. Tagihan PBB Migas tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 421XXX Pendapatan Minyak Bumi – LO 85.000 421XXX Pendapatan Gas Bumi – LO 85.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas dan Utang Lainnya 170.000 (Kewajiban PBB Migas diakui sebagai koreksi pendapatan akrual) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Tagihan selain PBB Migas tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 596314 Beban Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN KKKS 225.000 212156 Utang Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN KKKS 225.000 Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 596313 Beban Pihak Ketiga Migas - DMO Fee KKKS 250 212155 Utang Pihak Ketiga Migas – DMO Fee Bagian KKKS 250 Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 596316 Beban Pihak Ketiga Migas - Fee Penjualan Migas Bagian Negara 225 212159 Utang Pihak Ketiga Migas - Fee Penjualan Migas Bagian Negara 225 Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 596316 Beban Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah ke Pemda 15.000 212152 Utang Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah ke Pemda 15.000 - 53 - Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 596312 Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik 10.000 212153 Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik 10.000 (Kewajiban selain PBB Migas diakui sebagai beban) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. c. Tagihan PBB Migas tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 39111X Koreksi Ekuitas 30.000 212154 Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas dan Utang Lainnya 30.000 (Kewajiban PBB Migas tahun sebelumnya diakui sebagai koreksi ekuitas) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. d. Tagihan selain PBB Migas tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut. Koreksi utang dalam Rupiah tahun sebelumnya: Akun XXXXXX Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 39111X Koreksi Ekuitas 25.000 212156 Utang Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN KKKS 25.000 Koreksi utang dalam valas tahun sebelumnya: Akun XXXXXX Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 39111X Koreksi Ekuitas 5 212155 Utang Pihak Ketiga Migas – DMO Bagian KKKS 5 (Kewajiban non-PBB Migas tahun sebelumnya diakui sebagai koreksi ekuitas) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 9. Pencatatan koreksi kewajiban Pemerintah dan/atau beban akrual a. Pencatatan koreksi kewajiban dan/atau beban akrual tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: 1) Pencatatan koreksi kewajiban PBB Migas a) Apabila koreksi terjadi karena lebih saji Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 212154 Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas dan Utang Lainnya 10.000 421XXX Pendapatan Minyak Bumi - LO 5.000 421XXX Pendapatan Gas Bumi – LO 5.000 - 54 - b) Apabila koreksi terjadi karena kurang saji Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 421XXX Pendapatan Minyak Bumi - LO 5.000 421XXX Pendapatan Gas Bumi - LO 5.000 212154 Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas dan Utang Lainnya 10.000 2) Pencatatan koreksi kewajiban selain PBB Migas a) Koreksi lebih saji kewajiban atau beban tahun berjalan i. Koreksi Reimbursement PPN Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 212156 Utang Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN KKKS 12.000 596314 Beban Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN KKKS 12.000 ii. Koreksi Pajak Air Tanah dan Air Permukaan Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 212152 Utang Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah ke Pemda 7.000 596311 Beban Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah ke Pemda 7.000 b) Koreksi kurang saji kewajiban atau beban tahun berjalan i. Koreksi DMO Fee Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 596313 Beban Pihak Ketiga Migas - DMO Fee KKKS 11 212155 Utang Pihak Ketiga Migas – DMO Bagian KKKS 11 ii. Koreksi Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 596316 Beban Pihak Ketiga Migas – Fee Penjualan Migas Bagian Negara 70 212159 Utang Pihak Ketiga Migas - Fee Penjualan Migas Bagian Negara 70 iii. Koreksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 596312 Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik 2.000 212153 Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik 2.000 - 55 - Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Pencatatan koreksi kewajiban atau beban akrual tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: 1) Koreksi lebih saji kewajiban atau beban tahun sebelumnya Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 212155 Utang Pihak Ketiga Migas – DMO Bagian KKKS 10 39111X Koreksi Ekuitas 10 2) Koreksi kurang saji kewajiban atau beban tahun sebelumnya Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 39111X Koreksi Ekuitas 20 212159 Utang Pihak Ketiga Migas - Fee Penjualan Migas Bagian Negara 20 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. c. Pencatatan koreksi kewajiban dan/atau beban akrual tahun sebelumnya yang terlanjur dicatat sebagai beban tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: 1) Pencatatan koreksi kewajiban PBB Migas Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 39111X Koreksi Ekuitas 50.000 421XXX Pendapatan Minyak Bumi - LO 30.000 421XXX Pendapatan Gas Bumi – LO 20.000 2) Pencatatan koreksi selain PBB Migas Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 39111X Koreksi Ekuitas 26.000 596314 Beban Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN KKKS 20.000 596311 Beban Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah ke Pemda 5.000 596312 Beban Pihak Ketiga Migas- PBJT atas Tenaga Listrik 1.000 Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 39111X Koreksi Ekuitas 135 596313 Beban Pihak Ketiga Migas - DMO Fee KKKS 15 596316 Beban Pihak Ketiga Migas - Fee Penjualan Migas Bagian Negara 120 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. - 56 - 10. Pada saat penyelesaian kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas a. Penyelesaian utang rupiah melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 2121XX Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas dan Utang Lainnya 150.000 212156 Utang Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN KKKS 160.000 212152 Utang Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah ke Pemda 8.000 212153 Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik 2.000 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 320.000 Jurnal Penyelesaian Kewajiban (automatic by system) Di Buku Besar Kas akan dilakukan jurnal sebagai berikut: Transaksi di Buku Besar akan dibukukan oleh Kuasa BUN Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 8273XX Pengeluaran Pihak Ketiga Migas – Lainnya 150.000 827315 Pengeluaran Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN KKKS 160.000 827311 Pengeluaran Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah ke Pemda 8.000 827312 Pengeluaran Pihak Ketiga Migas- PBJT atas Tenaga Listrik 2.000 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 320.000 Jurnal Penyelesaian Kewajiban oleh Kuasa BUN (automatic by system) b. Penyelesaian utang rupiah melalui rekening Kas Negara yang dilakukan melalui reklasifikasi akun pendapatan PNBP – Laporan Realisasi Anggaran Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Jurnal Penyelesaian Kewajiban (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 421XXX Pendapatan Minyak Bumi – LO 300.000 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 300.000 Jurnal Penyelesaian Kewajiban yang dilakukan oleh Satker Migas Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 212154 Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas dan Utang Lainnya 300.000 421XXX Pendapatan Minyak Bumi - LO 300.000 Di Buku Besar Kas akan dijurnal sebagai berikut: Jurnal penyelesaian kewajiban (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 421XXX Pendapatan Minyak Bumi - LRA 300.000 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 300.000 - 57 - 11. Penyelesaian utang valas melalui rekening minyak dan gas bumi Di buku besar akrual akan dilakukan jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 212155 Utang Pihak Ketiga Migas - DMO Bagian KKKS 280 212159 Utang Pihak Ketiga Migas - Fee Penjualan Migas Bagian Negara 200 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 480 Jurnal Penyelesaian Kewajiban (automatic by system) Di buku besar kas akan dilakukan jurnal sebagai berikut: Transaksi di Buku Besar akan dibukukan oleh Kuasa BUN Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 827314 Pengeluaran Pihak Ketiga Migas - DMO Fee KKKS 280 827318 Pengeluaran Pihak Ketiga Migas - Fee Penjualan Migas Bagian Negara 200 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 480 Jurnal Penyelesaian Kewajiban oleh Kuasa BUN (automatic by system) 12. Pengakuan selisih kurs Di buku besar akrual akan dilakukan jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 596211 Belanja Kerugian Selisih Kurs Belum Terealisasi 30.000 212155 Utang Pihak Ketiga Migas - DMO Fee Bagian KKKS 20.000 212159 Utang Pihak Ketiga Migas – Fee Penjualan Migas Bagian Negara 10.000 Di buku besar kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 13. Pada saat pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN Di buku besar akrual akan dilakukan jurnal sebagai berikut: Jurnal Pemindahbukuan (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 1.650.000 421XXX Pendapatan Minyak Bumi – LO 800.000 421XXX Pendapatan Gas Bumi - LO 650.000 425XXX Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Hulu Migas 200.000 - 58 - Di Buku Besar Kas akan dilakukan jurnal sebagai berikut: Jurnal Pemindahbukuan oleh Kuasa BUN Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 827211 Pengeluaran Setoran Migas 1.650.000 421XXX Pendapatan Minyak Bumi – LRA 800.000 421XXX Pendapatan Gas Bumi - LRA 650.000 425XXX Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Hulu Migas 200.000 14. Reklasifikasi Akun Pendapatan LRA a. Reklasifikasi akun pendapatan untuk pengakuan pendapatan LRA net DMO Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) XXXXXX Pendapatan LRA - Minyak Bumi 400.000 XXXXXX Pendapatan LRA - Pendapatan Minyak Mentah DMO 400.000 b. Reklasifikasi akun pendapatan atas perhitungan kembali alokasi PNBP SDA Migas Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) XXXXXX Pendapatan LRA - Minyak Bumi 500.000 XXXXXX Pendapatan LRA - Gas Bumi 500.000 c. Reklasifikasi akun pendapatan yang diakibatkan kesalahan identifikasi penerimaan di Rekening Migas Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) XXXXXX Pendapatan LRA - Gas Bumi 15.000 XXXXXX Pendapatan LRA - Denda, Bunga, dan Penalti Kegiatan Usaha Hulu Migas 15.000 15. Jurnal atas saldo Rekening Migas pada periode pelaporan keuangan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: a. Jurnal yang terbentuk saat ada pendapatan masuk ke Rekening Migas (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 313121 Diterima dari Entitas Lain 450.000 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 450.000 Pada saat pendapatan masuk ke Rekening Migas, di buku besar kas akan dijurnal sebagai berikut (automatic by system): Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 313121 Diterima dari Entitas Lain 450.000 817211 Penerimaan Setoran Migas 450.000 - 59 - b. Reklasifikasi pendapatan yang salah setor Jurnal penyesuaian atas kesalahan setor (Reklas oleh Satker Migas) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 100.000 219XXX Utang Jangka Pendek Lainnya 100.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. c. Pencatatan atas dana retur Pencatatan atas dana retur akan dibukukan oleh Kuasa BUN. 16. Pengakuan atas pendapatan Diterima di Muka a. Pada saat pendapatan masuk ke Rekening Migas Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Jurnal yang terbentuk saat ada pendapatan masuk ke Rekening Migas (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 313121 Diterima dari Entitas Lain 30.000 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 30.000 Di buku besar Kas, jurnal yang terbentuk saat ada pendapatan masuk ke Rekening Migas adalah sebagai berikut (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 313121 Diterima dari Entitas Lain 30.000 817211 Penerimaan Setoran Migas 30.000 b. Jurnal pemindahbukuan dan Rekening Migas ke Rekening Kas Negara Jurnal pemindahbukuan di buku besar akrual (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 30.000 421XXX Pendapatan Minyak Bumi - LO 30.000 Jurnal pemindahbukuan oleh Kuasa BUN di buku besar kas (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 827211 Pengeluaran Setoran Migas 30.000 421XXX Pendapatan Minyak Bumi - LRA 30.000 c. Reklasifikasi Pendapatan yang belum teridentifikasi peruntukannya dan terlanjur dipindahbukukan ke Rekening Kas Negara (jurnal manual oleh Satker Migas) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 421XXX Pendapatan Minyak Bumi - LO 30.000 219212 Pendapatan Bukan Pajak Lainnya Diterima di Muka 30.000 Di buku besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. - 60 - 17. Jurnal Transaksi Over/Underlifting Kontraktor a. Jurnal atas transaksi over/underlifting Kontraktor tahun berjalan yang ditagihkan pada tahun yang bersangkutan 1) Jurnal tagihan overlifting Kontraktor A Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 30.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 40.000 XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 70.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 2) Jurnal tagihan overlifting Kontraktor B Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 45.000 XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 30.000 XXXXXX Pendapatan LO - Gas Bumi 15.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 3) Jurnal tagihan underlifting Kontraktor C Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 55.000 XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 45.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 10.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 4) Jurnal tagihan underlifting Kontraktor D Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 35.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 35.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Jurnal atas transaksi tagihan final over/underlifting Kontraktor tahun sebelumnya yang telah diestimasi pada tahun sebelumnya 1) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 1 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 10.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 10.000 - 61 - Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 2) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 2 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Koreksi Lain-lain 5.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 5.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 3) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 3 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Koreksi Lain-lain 45.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 25.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 4) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 4 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Koreksi Lain-lain 15.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 15.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 5) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 5 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 5.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 5.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 6) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 6 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 20.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 10.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 30.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. c. Jurnal atas transaksi over/underlifting Kontraktor tahun sebelumnya yang belum ditagihkan dan/atau diestimasi pada tahun sebelumnya 1) Jurnal tagihan over/underlifting Kontraktor x atas transaksi tahun yang lalu Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 50.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 50.000 - 62 - Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 2) Jurnal tagihan over/underlifting Kontraktor y atas transaksi tahun yang lalu Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Koreksi Lain-lain 35.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 35.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. d. Jurnal atas transaksi estimasi over/underlifting Kontraktor tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 850.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 450.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 450.000 XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 500.000 XXXXXX Pendapatan LO - Gas Bumi 350.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. e. Jurnal atas transaksi final over/underlifting Kontraktor tahun berjalan yang sebelumnya telah dicatat dengan nilai estimasi 1) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 7 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 10.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 10.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 2) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 8 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 30.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 5.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 25.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 3) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 9 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 65.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 20.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 25.000 XXXXXX Pendapatan LO - Gas Bumi 40.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 20.000 - 63 - Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 4) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 10 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 20.000 XXXXXX Pendapatan LO - Gas Bumi 5.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 15.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 5) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 11 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 15.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 5.000 XXXXXX Pendapatan LO - Gas Bumi 20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 6) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 12 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 20.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 10.000 XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 25.000 XXXXXX Pendapatan LO - Gas Bumi 5.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 18. Jurnal Transaksi Over/Underlifting Kontraktor Yang Diselesaikan Melalui Mekanisme Cargo Settlement a. Dalam hal Instansi Pelaksana menginformasikan sebelumnya atas transaksi over/underlifting melalui cargo settlement. 1) Jurnal atas pelaporan transaksi over/underlifting Kontraktor tahun-tahun sebelumnya yang akan diselesaikan melalui cargo settlement a) Jurnal atas overlifting Kontraktor A dan C Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 135.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 135.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b) Jurnal underlifting Kontraktor B dan D Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Koreksi Lain-lain 60.000 XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 60.000 - 64 - Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 2) Jurnal atas pelaporan penyelesaian overlifting Kontraktor A dan C yang diselesaikan melalui cargo settlement Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: a) Jurnal pengakuan piutang dan pendapatan gas atas pelaporan invoice BAE.43.04.005 pada Laporan pengiriman Gas bulan Mei 20X2 Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 75.000 XXXXXX Pendapatan LO – Gas Bumi 75.000 b) Jurnal atas penyelesaian hasil penjualan gas di Rekening Migas Jurnal penyelesaian piutang migas melalui rekening migas (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 313121 Diterima dari Entitas Lain (DDEL) 210.000 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 210.000 Penyelesaian piutang migas melalui rekening migas (jurnal manual) Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 210.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 135.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 75.000 Jurnal di Buku Besar Kas atas penyelesaian piutang migas ke Kas Negara melalui Rekening Migas (diakui sebagai pendapatan minyak atas gas bumi saat pemindahbukuan ke RKUN) Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 313121 Diterima dari Entitas Lain (DDEL) 210.000 817211 Penerimaan Setoran Migas 210.000 3) Jurnal atas pelaporan penyelesaian underlifting Kontraktor B dan D yang diselesaikan melalui cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi - 65 - Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: a) Jurnal awal pengakuan piutang dan pendapatan gas atas pelaporan invoice BAE.46.06.008 pada Laporan pengiriman Gas bulan Juni 20X2 Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 190.000 XXXXXX Pendapatan LO – Gas Bumi 190.000 b) Jurnal penyelesaian underlifting Kontraktor B dan D melalui cargo settlement Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 60.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 60.000 c) Jurnal atas penyelesaian hasil penjualan gas di Rekening Migas Jurnal di Buku Besar Akrual atas penyelesaian piutang migas melalui rekening migas (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 313121 Diterima dari Entitas Lain (DDEL) 130.000 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 130.000 Penyelesaian piutang migas melalui rekening migas (jurnal manual) Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 130.000 XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 130.000 Jurnal di Buku Besar Kas atas penyelesaian piutang migas ke Kas Negara melalui Rekening Migas (diakui sebagai pendapatan minyak atas gas bumi saat pemindahbukuan ke RKUN) Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 313121 Diterima dari Entitas Lain (DDEL) 130.000 817211 Penerimaan Setoran Migas 130.000 b. Dalam hal Instansi Pelaksana tidak menginformasikan sebelumnya atas transaksi over/underlifting melalui cargo settlement. 1) Jurnal atas pelaporan transaksi penyelesaian overlifting Kontraktor E tahun sebelumnya yang diselesaikan melalui cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi - 66 - a) Jurnal awal saat pencatatan lifting gas bumi sesuai Laporan Pengiriman Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 120.000 XXXXXX Pendapatan LO – Gas Bumi 120.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b) Jurnal penyesuaian atas penyelesaian overlifting Kontraktor E melalui cargo settlement untuk mengkoreksi nilai pendapatan tahun berjalan. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Pendapatan LO – Gas Bumi 30.000 XXXXXX Koreksi Lain-lain 30.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 2) Jurnal atas pelaporan transaksi penyelesaian underlifting Kontraktor F tahun sebelumnya yang diselesaikan melalui cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi a) Jurnal awal saat pencatatan lifting gas bumi sesuai Laporan Pengiriman Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 100.000 XXXXXX Pendapatan LO – Gas Bumi 100.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b) Jurnal penyesuaian atas penyelesaian underlifting Kontraktor melalui cargo settlement untuk mengkoreksi nilai pendapatan tahun berjalan.Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Koreksi Lain-lain 60.000 XXXXXX Pendapatan LO – Gas Bumi 60.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. - 67 - MODUL PETUNJUK TEKNIS PEMINDAHBUKUAN DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PNBP MIGAS BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum 1. Latar Belakang Dalam rangka menampung penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diterima dalam bentuk valuta asing, telah dibentuk suatu rekening penampungan sementara di Bank Indonesia (rekening antara/rekening transitory), yang sekarang dikenal sebagai Rekening Minyak dan Gas Bumi. Pembentukan rekening transitory tersebut dilandasi oleh bisnis proses penerimaan Migas yang belum selesai, karena atas bagian negara yang diterima dari hasil kegiatan Kontrak Kerja Sama Migas masih harus memperhitungkan unsur-unsur kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas (kewajiban Pemerintah) yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejarah Pembentukan Rekening Minyak dan Gas Bumi a. Pada tanggal 16 Desember 1966, dikeluarkan Instruksi Presidium Kabinet Nomor 29/EK/IN/12/1966 yang berisikan Instruksi Presiden kepada Menteri Pertambangan dan Menteri Keuangan, agar merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan penyetoran langsung oleh perusahaan-perusahaan minyak asing sebesar 60% bagian Pemerintah dalam bentuk valuta asing ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada BNI Unit I. b. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara pada tanggal 15 September 1971, Menteri Keuangan melalui Surat Nomor B-24/MK/IV/1/1972 tanggal 8 Januari 1972 meminta kepada Direksi Bank Indonesia untuk melakukan pembukaan rekening valuta asing atas nama Departemen Keuangan, yaitu Rekening “Minyak Production Sharing” dan Rekening “Penerimaan Minyak Lainnya”. c. Selanjutnya, melalui Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1975 tanggal 29 Mei 1975 yang mengatur tentang Penyetoran Penerimaan Negara dari Sektor Minyak yang berasal dari kegiatan Kontrak Karya, Kontrak Production Sharing dan Pertamina sendiri Disetorkan kepada Negara, pada tahun 1976 dibentuklah satu rekening untuk menampung penyetoran-penyetoran hasil kegiatan usaha hulu Migas dari Production Sharing Contract di Bank Indonesia, yaitu rekening dengan Nomor 600.000411 dan nama: “Rekening Departemen Keuangan K/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing“. d. Sebagai penyempurnaan dan salah satu usaha Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan Negara, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan - 68 - Kontrak Production Sharing. Sesuai ketentuan tersebut, atas bagian Pemerintah dari hasil Kontrak Production Sharing, diperintahkan untuk disetorkan ke rekening BUN di Bank Indonesia untuk setoran dalam Rupiah dan ke rekening Valuta Asing Departemen Keuangan di Bank Indonesia untuk setoran dalam bentuk valuta asing. e. Dalam rangka melengkapi dan menyempurnakan tata kelola dalam pengelolaan keuangan pada Rekening Nomor: 600.000411, diperlukan landasan hukum yang mengatur mengenai mutasi-mutasi di Rekening Departemen Keuangan K/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411. Selanjutnya pada tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. Namun demikian, pada tahun 2021 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi yang mencabut seluruh Peraturan Menteri Keuangan terkait sebelumnya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatur mengenai mutasi-mutasi penerimaan dan pengeluaran apa saja yang dilakukan dari rekening tersebut. Mengingat kedudukannya sebagai rekening antara, maka atas dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan pemindahbukuan. Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan bentuk pengeluaran dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi, secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, sebagai berikut: a. Pemindahbukuan dana ke Rekening Kas Umum Negara (Rekening KUN) untuk diakui sebagai Pendapatan, yaitu pemindahbukuan atas dana setoran bagian negara yang earning process-nya telah selesai dan/atau telah memperhitungkan pembayaran-pembayaran kewajiban Pemerintah yang diperkenankan dilakukan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi; b. Pemindahbukuan dana ke rekening ‘penerima manfaat’ (beneficiary) sebagai pembayaran kewajiban Pemerintah sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pemindahbukuan lainnya yang merupakan pengeluaran lain-lain dari Rekening Minyak dan Gas Bumi, yaitu pemindahbukuan atas dana Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening para pihak atas dana salah transfer, pembayaran kembali kewajiban pemerintah yang di-retur, dan pengeluaran yang bersifat koreksi pembukuan. Dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi, pada setiap akhir bulan dan/atau pada saat akan dilakukan pemindahbukuan dan/atau pada periode pelaporan keuangan, perlu dilakukan pencadangan untuk pembayaran kewajiban - 69 - Pemerintah sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta atas penerimaan negara yang belum dapat diproses pemindahbukuannya karena belum lengkapnya dokumen pendukung. Tata cara pembayaran kewajiban Pemerintah yang dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Namun demikian, belum ada pengaturan mengenai mekanisme dan tata cara penghitungan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN atas PNBP Migas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022, usulan dan/atau permintaan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas usulan/permintaan dari Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penatausahaan penerimaan negara yang berasal dari hasil kegiatan usaha hulu Migas dan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar Pemerintah (Menteri Keuangan) mengatur dan menetapkan secara formal kebijakan dan tata cara penghitungan PNBP SDA Migas dan Pencadangan saldo kas di Rekening Minyak dan Gas Bumi agar lebih transparan, akuntabel dan konsisten, maka dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan suatu Petunjuk Teknis Pemindahbukuan dan Pencadangan Dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang akan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam melakukan pencadangan dan pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait dengan pemindahbukuan PNBP Migas. 2. Dasar Hukum a. Undang-Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya. b. Undang-Undang mengenai keuangan negara. c. Undang-Undang mengenai perbendaharaan negara. d. Undang-Undang mengenai minyak dan gas bumi. e. Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. f. Peraturan Pemerintah mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan. g. Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. h. Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar. i. Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekening minyak dan gas bumi. j. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dan penghitungan pajak penghasilan untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi berupa volume minyak dan/atau gas bumi. k. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran DMO fee, overlifting kontraktor dan/atau underlifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. - 70 - l. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran imbalan (fee) kepada penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang dibebankan kepada bagian negara dari penerimaan hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi. m. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan. n. Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan. o. Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Migas. B. Tujuan dan Ruang Lingkup Tujuan dari penyusunan Petunjuk Teknis Tata Cara Perhitungan PNBP Migas dalam rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran antara lain adalah: 1. Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan pengusulan atas pemindahbukuan dana dan/atau saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya ke Rekening KUN. 2. Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan pengusulan atas pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan lain-lain seperti penerimaan karena salah transfer atau penerimaan karena adanya retur atas pembayaran kewajiban Pemerintah. 3. Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada suatu periode tertentu. Ruang lingkup pengaturan meliputi: 1. Petunjuk teknis tata cara pencadangan dana atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam rangka perhitungan PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan, pengakuan dan pengukuran atas kewajiban Pemerintah, serta pengakuan dan pengukuran atas pendapatan akrual PNBP Migas; 2. Petunjuk teknis tata cara pemindahbukuan secara umum; 3. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan dan pengukuran Pendapatan PNBP SDA Migas; 4. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan dan pengukuran Pendapatan PNBP Migas Lainnya; dan 5. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana atas penerimaan lain-lain di Rekening Minyak dan Gas Bumi seperti penerimaan karena salah transfer atau penerimaan karena adanya retur atas pembayaran kewajiban Pemerintah dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran Pendapatan yang Ditangguhkan. C. Gambaran Petunjuk Teknis Modul petunjuk teknis ini menyajikan proses bisnis monitoring atas mutasi penerimaan dan pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, termasuk di dalamnya melakukan identifikasi terhadap jenis setoran dan pembayaran. Di dalam proses monitoring tersebut seringkali dijumpai setoran-setoran atau pembayaran yang belum jelas - 71 - penyetor maupun peruntukannya. Hal ini membutuhkan proses identifikasi agar setoran-setoran atau pembayaran tersebut menjadi lebih jelas, yaitu setoran mana yang merupakan setoran PNBP SDA Minyak Bumi, setoran PNBP SDA Gas Bumi, atau pun setoran-setoran lainnya di luar PNBP SDA, seperti setoran atas denda, penalti, dan bunga terkait transaksi kegiatan usaha hulu Migas. Modul ini juga menyajikan mekanisme alokasi maupun pencadangan saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir bulan dan/atau akhir tahun anggaran dan/atau pada tanggal cut off dilakukan pemindahbukuan, hingga proses dan tata cara penghitungan pemindahbukuan dananya. Dana yang dicadangkan tersebut dapat berupa dana yang dicadangkan untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang pada prinsipnya merupakan beban yang diakui sebagai kewajiban atau utang kepada pihak ketiga yang akan mengurangi pendapatan operasional, ataupun berupa pendapatan yang ditunda yang merupakan penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum dapat dipindahbukukan karena belum lengkapnya dokumen pendukung untuk melakukan proses pemindahbukuan tersebut. D. Ketentuan Lain-lain Dalam menyusun Petunjuk Teknis ini juga mengandung kebijakan-kebijakan teknis tertentu yang mengacu pada kaidah yang berlaku umum berdasarkan pertimbangan prinsip kewajaran. - 72 - BAB II PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENCADANGAN DANA SALDO REKENING MINYAK DAN GAS BUMI A. Tujuan Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi Pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan kegiatan dalam rangka mencadangkan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada suatu periode tertentu. Proses pencadangan dana tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi tujuan sebagai berikut: 1. dalam rangka melakukan penghitungan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN valas pada suatu periode tertentu; 2. dalam rangka pengakuan dan pengukuran kewajiban Pemerintah pada saat penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pada suatu periode tertentu; dan 3. dalam rangka pengakuan dan pengukuran pendapatan akrual atas pendapatan ditunda yang berasal dari penerimaan current di Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun belum dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN pada saat penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pada suatu periode tertentu. B. Komponen Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi Pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi pencadangan atas transaksi-transaksi pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok: 1. Pencadangan Dana atas Pembayaran Tagihan Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, meliputi: a. Pencadangan atas Tagihan DMO Fee; b. Pencadangan atas Tagihan PBB Migas; c. Pencadangan atas Tagihan Reimbursement PPN; d. Pencadangan atas Tagihan Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik; e. Pencadangan atas Tagihan Underlifting Kontraktor; f. Pencadangan atas Tagihan Fee Penjualan Migas bagian negara; dan g. Pencadangan atas Tagihan Kewajiban Pemerintah Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas yang diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan. Pencadangan dana untuk pembayaran tagihan tersebut pada prinsipnya antara lain dilakukan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran kewajiban Pemerintah berupa Utang kepada Pihak Ketiga. 2. Pencadangan Dana atas Pendapatan Yang Ditunda, yang merupakan pencadangan dana atas penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum dapat diakui sebagai pendapatan karena: a. belum dapat diketahui identifikasi jenis setoran dimaksud pada saat dilakukannya pemindahbukuan dan/atau belum diterimanya dokumen pendukung untuk dapat dilakukan proses pemindahbukuan; dan b. merupakan dana yang masuk ke Rekening Minyak dan Gas Bumi setelah tanggal cut off pemindahbukuan terakhir sebelum pelaporan keuangan sampai dengan periode tanggal pelaporan keuangan. Pencadangan dana ini dilakukan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran Pendapatan yang Ditunda. - 73 - C. Kebijakan dalam Perhitungan Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi 1. Kriteria Pencadangan Dana a. Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas 1) Pencadangan Pembayaran DMO Fee a) Pencadangan atas pembayaran DMO Fee dilakukan apabila terdapat tagihan DMO Fee yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan dilakukan berdasarkan: i. realisasi tagihan apabila surat atas tagihan DMO Fee dari Instansi Pelaksana telah diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran pada saat dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas. ii. perkiraan apabila sampai dengan dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, surat tagihan atas DMO Fee dari Instansi Pelaksana untuk bulan yang bersangkutan belum diterima oleh DJA. Dasar perhitungan perkiraan menggunakan angka tagihan DMO Fee bulan sebelumnya. c) Pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan DMO Fee yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana. 2) Pencadangan Pembayaran PBB Migas a) Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas pada proses penghitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas sebelum diterimanya surat tagihan PBB Migas yang dilengkapi dengan SPPT dari Direktorat Jenderal Pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran, pencadangan pembayaran PBB Migas dihitung berdasarkan data proyeksi PBB Migas yang digunakan dalam APBN. b) Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas pada proses penghitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas setelah diterimanya surat tagihan PBB Migas yang dilengkapi dengan SPPT dari Direktorat Jenderal Pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran, pencadangan pembayaran PBB Migas dihitung berdasarkan data tagihan PBB Migas terkini yang telah dilengkapi SPPT tersebut. c) Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran (per 31 Desember) menggunakan data tagihan - 74 - PBB Migas dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau telah memadai untuk dibayarkan (termasuk jumlah tagihan PBB Migas yang telah memadai untuk dibayarkan, tetapi sampai dengan akhir tahun anggaran masih dalam proses pembayaran atau belum terbayarkan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi). 3) Pencadangan Pembayaran Reimbursement PPN a) Pencadangan atas pembayaran Reimbursement PPN dilakukan apabila terdapat tagihan Reimbursement PPN yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan dilakukan berdasarkan: i. realisasi tagihan apabila surat atas tagihan Reimbursement PPN dari Instansi Pelaksana telah diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran pada saat dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas. ii. perkiraan apabila sampai dengan dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, surat tagihan atas Reimbursement PPN dari Instansi Pelaksana untuk bulan yang bersangkutan belum diterima oleh DJA. Dasar perhitungan perkiraan menggunakan angka tagihan Reimbursement PPN bulan sebelumnya. c) Pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan Reimbursement PPN yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana. 4) Pencadangan Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PDRD) a) Pencadangan atas pembayaran PDRD dilakukan apabila terdapat tagihan PDRD yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan PDRD yang telah ditagihkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses - 75 - pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Pemerintah Daerah. 5) Pencadangan Pembayaran Underlifting Kontraktor a) Pencadangan atas pembayaran Underlifting Kontraktor dilakukan apabila terdapat tagihan Underlifting Kontraktor yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan Underliflting Kontraktor yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana. 6) Pencadangan Pembayaran Fee Penjualan Migas bagian negara a) Pencadangan atas pembayaran Fee Penjualan Migas bagian negara dilakukan apabila terdapat tagihan Fee Penjualan Migas bagian negara yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data Fee Penjualan Migas bagian negara yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana. 7) Pencadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas Lainnya a) Pencadangan atas pembayaran kewajiban Pemerintah Lainnya dilakukan apabila terdapat tagihan kewajiban Pemerintah Lainnya yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data kewajiban Pemerintah Lainnya yang telah ditagihkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan - 76 - yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana. 2. Pencadangan Dana atas Pendapatan yang Ditunda Pencadangan atas Pendapatan yang Ditunda dilakukan apabila terdapat penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dengan kriteria sebagai berikut: a. belum dapat diketahui identitas jenis setoran dimaksud pada saat dilakukannya pemindahbukuan dan/atau belum diterimanya dokumen pendukung untuk dapat dilakukan proses pemindahbukuan; dan b. penerimaan tersebut merupakan dana yang masuk ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dari setelah tanggal cut off pemindahbukuan terakhir sebelum pelaporan keuangan sampai dengan periode tanggal pelaporan keuangan. 3. Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas Untuk pencadangan dana atas pembayaran kewajiban Pemerintah harus dilakukan pengalokasian atas pembebanan pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut, yaitu sebagai beban atau unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi dan sebagai beban atau unsur yang mengurangi SDA Gas Bumi. Pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi, terdiri atas: a. Tagihan atas DMO Fee minyak mentah. b. Tagihan atas Underlifting minyak Kontraktor. c. Tagihan atas Fee Penjualan minyak bagian negara; dan d. Alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah antara lain berasal dari PBB Migas, Reimbursement PPN, dan PDRD. Sedangkan pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Gas Bumi, terdiri atas: a. Tagihan atas Underlifting gas Kontraktor. b. Tagihan atas Fee Penjualan gas bagian negara. c. Alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang antara lain berasal dari PBB Migas, Reimbursement PPN, dan PDRD. Penagihan oleh pihak ketiga atas kewajiban Pemerintah sebagian besar belum merinci tagihan mana yang merupakan kewajiban minyak bumi dan mana yang merupakan kewajiban gas bumi. Kewajiban Pemerintah yang belum terinci tagihannya tersebut antara lain berasal dari tagihan Reimbursement PPN, PBB Migas, dan PDRD. Dengan demikian, agar kewajiban-kewajiban Pemerintah tersebut dapat dialokasikan sebagai unsur pengurang penerimaan kotor SDA Minyak Bumi dan penerimaan SDA Gas Bumi, diperlukan suatu pendekatan dan/atau metode tertentu untuk proses pengalokasiannya. Pendekatan dan/atau metode yang digunakan dalam melakukan pengalokasian atas pencadangan pembayaran kewajiban Pemerintah dilakukan dengan cara membagi secara proporsional berdasarkan persentase kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi dan penerimaan SDA Gas Bumi dengan menggunakan data laporan penerimaan Migas bagian pemerintah sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Pengiriman Minyak dan Gas Bumi Bagian Negara oleh Instansi Pelaksana. Kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi merupakan penjumlahan dari nilai minyak bagian Pemerintah yang dilaporkan dalam Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang non - 77 - Pertamina dan Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang Pertamina, dikurangi dengan nilai gross DMO dalam laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor dalam rangka DMO. Sedangkan kontribusi penerimaan SDA Gas Bumi dihitung dengan menjumlahkan nilai gas bagian Pemerintah dalam Laporan Pengiriman Gas Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina dan Laporan Pengiriman Gas Bumi Bagian Negara ke kilang Pertamina. D. Perlakuan Khusus Berdasarkan pertimbangan tertentu, antara lain dalam rangka mengisi kebutuhan Kas Umum Negara, Direktorat Jenderal Anggaran melalui arahan Menteri Keuangan dapat melakukan permintaan pemindahbukuan dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk kewajiban Pemerintah ke Rekening KUN sebagai pendapatan negara. Terkait pelaksanaan penyelesaian kewajiban pemerintah, akan segera diproses pembayarannya paling lambat pada tahun anggaran berikutnya, dengan mempertimbangkan ketersediaan dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi. - 78 - BAB III PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN A. Tujuan Pemindahbukuan Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan rekening penampungan sementara atas setoran Bagian Pemerintah dari hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan Kontrak Kerja Sama Migas. Namun demikian, Rekening Minyak dan Gas Bumi juga digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban Pemerintah yang diatur dalam kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat kedudukan Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagai rekening antara, maka dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan pemindahbukuan, baik dalam rangka pengakuan pendapatan, maupun dalam rangka pembayaran kewajiban Pemerintah. Pemindahbukuan dalam rangka pengakuan pendapatan sebagai PNBP SDA Migas, harus terlebih dahulu memperhitungkan kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau seharusnya diperhitungkan, dengan melakukan pencadangan dana atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian, tujuan pemindahbukuan dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah dalam rangka pengakuan pendapatan dan pembayaran kewajiban Pemerintah. Berdasarkan sifat proses bisnisnya, penerimaan dari hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu: 1. Penerimaan yang berasal dari hasil lifting SDA Migas, antara lain: a. Penerimaan hasil Penjualan minyak bumi; b. Penerimaan hasil Penjualan gas bumi; c. Penerimaan atas setoran Overlifting Kontraktor 2. Penerimaan lainnya yang tidak berasal dari lifting SDA Migas, antara lain: a. Penerimaan yang berasal dari pengenaan denda, penalti, dan bunga yang timbul dari suatu transaksi lifting Migas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan. b. Penerimaan yang berasal dari retur pembayaran kewajiban Pemerintah yang antara lain disebabkan adanya kesalahan nomor rekening. c. Penerimaan yang berasal dari kesalahan transfer yang seharusnya tidak ditujukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. B. Komponen Pemindahbukuan Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi transaksi pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok: 1. Pemindahbukuan dana ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan realisasi pendapatan dari kegiatan usaha hulu Migas, yang meliputi: a. Pemindahbukuan atas saldo PNBP SDA Migas, termasuk di dalamnya pemindahbukuan atas penerimaan SDA gas bumi dari hasil rekonsiliasi hulu-hilir dalam hal terdapat implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT); dan b. Pemindahbukuan atas setoran PNBP Migas Lainnya. 2. Pemindahbukuan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas a. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan DMO Fee; b. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan PBB Migas; - 79 - c. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan Reimbursement PPN; d. Pemindahbukuan atas tagihan Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik; e. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan Fee Penjualan Migas bagian negara; dan f. Pemindahbukuan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemindahbukuan Lainnya a. Pemindahbukuan atas penerimaan salah transfer ke Rekening Minyak dan Gas Bumi; dan b. Pemindahbukuan lain-lain. Sesuai dengan ruang lingkup petunjuk teknis yang telah dijelaskan di awal, pemindahbukuan yang akan diatur dalam petunjuk teknis ini hanya meliputi: 1. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana ke Rekening KUN atas saldo PNBP SDA Migas; 2. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana ke Rekening KUN atas setoran PNBP Migas Lainnya; dan 3. Petunjuk teknis pemindahbukuan lainnya. Petunjuk teknis ini tidak mengatur mengenai pemindahbukuan dalam rangka pembayaran kewajiban Pemerintah, mengingat tata cara pembayaran kewajiban Pemerintah melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. C. Kebijakan Dalam Perhitungan Di dalam petunjuk teknis tata cara pemindahbukuan ini terdapat kebijakan-kebijakan yang digunakan terkait dengan metode penghitungan dan pelaporannya. Hal ini dilakukan agar proses pemindahbukuan maupun pengukuran besaran dana yang dipindahbukukan tersebut dapat memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Akuntabel dan dapat dipertangungjawabkan, yakni tata cara perhitungan memenuhi kaidah-kaidah praktik akuntansi pemerintahan yang lazim dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Terpenuhinya “prinsip penandingan penerimaan dengan beban” (matching cost againts revenue principle) dalam menghitung PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan pada saat memperhitungkan penerimaan kotor SDA Migas dengan pembayaran kewajiban Pemerintah; dan 3. Pencapaian target/proyeksi PNBP SDA Migas tahun anggaran berjalan. Dalam pengakuan pendapatan dan pencatatan atas PNBP SDA Migas harus memisahkan antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi sesuai dengan kode akun yang telah disediakan, dimana hal ini juga akan berpengaruh terhadap besaran PNBP SDA Migas yang akan dibagihasilkan kepada Pemerintah Daerah, karena persentase pembagian yang berbeda antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi. Mengingat tagihan dari pihak ketiga atas kewajiban Pemerintah sebagian besar tidak memisahkan antara kewajiban yang menjadi beban penerimaan SDA Minyak Bumi dan yang menjadi beban penerimaan SDA Gas Bumi, yaitu untuk tagihan Reimbursement PPN, PBB Migas, dan PDRD, maka diperlukan suatu metode/pendekatan untuk pengalokasiannya. Metode alokasi yang digunakan dalam mengalokasikan beban atas - 80 - pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut menggunakan pendekatan proporsional atas kontribusi dari kedua jenis penerimaan, yaitu penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi. Di mana proses pengalokasian dan metode penghitungannya telah dijelaskan secara lebih rinci pada BAB II, sub BAB “Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah Dari Kegiatan Usaha Hulu Migas”. D. Periodisasi Periode pemindahbukuan dana untuk masing-masing jenis penerimaan adalah sebagai berikut: 1. Pemindahbukuan dana atas penerimaan SDA Migas dilakukan secara periodik, yaitu paling sedikit satu kali dalam satu triwulan. Pemindahbukuan dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam satu triwulan, apabila dipandang perlu oleh Pimpinan dengan mempertimbangkan terdapat penerimaan yang cukup signifikan setelah tanggal cut off pemindahbukuan. 2. Pemindahbukuan dana atas penerimaan PNBP Migas lainnya dapat dilakukan setiap saat, setelah diterimanya setoran dan/atau dokumen pendukung yang memadai. E. Perlakuan Khusus Selain dengan proses permintaan reklasifikasi akun dari pendapatan SDA Minyak Bumi yang telah tercatat di Rekening KUN, proses pengakuan pendapatan minyak mentah DMO dapat dilakukan melalui permintaan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dalam rangka pencapaian target penerimaan negara, dengan mempertimbangkan: (1) Ketersediaan dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi; dan (2) Jumlah kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. - 81 - BAB IV PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHITUNGAN PNBP SDA MIGAS DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MELALUI MEKANISME PEMINDAHBUKUAN A. Definisi dan Jenis Penghitungan PNBP SDA Migas oleh Satker PNBP Migas merupakan suatu rangkaian proses dalam rangka pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan yang bersumber dari penerimaan SDA Migas yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN. Dalam proses penghitungan tersebut juga meliputi proses pengalokasian untuk membebankan pembayaran kewajiban Pemerintah yang dilakukan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagai komponen pengurang penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi sebelum diakui sebagai PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi. Pembayaran kewajiban Pemerintah yang dialokasikan tersebut antara lain meliputi pembayaran kewajiban Pemerintah atas PBB Migas, Reimbursement PPN, dan PDRD. Perhitungan PNBP SDA Migas atas dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran melalui mekanisme pemindahbukuan dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian: a. Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran secara periodik; dan b. Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas. Permintaan pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran secara periodik dilakukan setiap akhir bulan. Namun demikian, apabila dipandang perlu dapat dilakukan lebih dari sekali permintaan pemindahbukuan dalam setiap bulannya. Permintaan pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dilakukan oleh Satker PNBP Migas kepada Kuasa BUN Tingkat Pusat melalui surat Direktur Jenderal Anggaran. Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas dilakukan setelah berakhirnya suatu tahun anggaran dan digunakan sebagai dasar melakukan koreksi reklasifikasi pengakuan pendapatan antara PNBP SDA Minyak Bumi dengan akun Pendapatan Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi dengan akun Pendapatan Gas Bumi. B. Dokumen yang diperlukan Dokumen yang diperlukan oleh Satker PNBP Migas untuk melakukan perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran melalui mekanisme pemindahbukuan meliputi: 1. Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran), dalam hal ini berupa salinan (copy) Rekening Koran yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 2. Laporan Mutasi Rekening Minyak dan Gas Bumi terakhir (yang menggambarkan posisi saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi per cut off perhitungan pemindahbukuan); 3. Bukti laporan dan/atau invoice dan/atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diperoleh dari Instansi Pelaksana; - 82 - 4. Dokumen dan/atau bukti atas tagihan kewajiban Pemerintah yang harus dicadangkan pada saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi. C. Formula Perhitungan Pemindahbukuan Secara umum, pengukuran besaran PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan ke Rekening KUN, menggunakan formula perhitungan sebagai berikut: 1. Formula Perhitungan PNBP SDA Minyak Bumi PNBP SDA Minyak Bumi = Saldo Penerimaan SDA Minyak Bumi – Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah Saldo Penerimaan SDA Minyak Bumi merupakan posisi saldo penerimaan SDA Minyak Bumi di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada saat tanggal cut off posisi saldo untuk pemindahbukuan yang berasal dari: a. penerimaan hasil penjualan minyak bumi; dan b. penerimaan atas setoran overlifting minyak Kontraktor. Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah merupakan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk membayar kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau harus dibebankan pada periode yang bersangkutan, yang menjadi beban penerimaan SDA Minyak Bumi. Cadangan pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dibebankan atau dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi, terdiri atas: a. tagihan atas DMO Fee minyak mentah; b. tagihan atas underlifting minyak Kontraktor; c. tagihan atas fee penjualan minyak bumi bagian negara; d. alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang antara lain berasal dari PBB Migas, reimbursement PPN, dan PDRD. 2. Formula Perhitungan PNBP SDA Gas Bumi PNBP SDA Gas Bumi = Saldo Penerimaan SDA Gas Bumi – Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah Saldo Penerimaan SDA Gas Bumi merupakan posisi saldo penerimaan SDA Gas Bumi di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada saat tanggal cut off posisi saldo untuk pemindahbukuan yang berasal dari: a. penerimaan yang berasal dari hasil penjualan gas bumi; dan b. penerimaan yang berasal dari setoran overlifting gas Kontraktor. Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah merupakan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk membayar kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau harus dibebankan pada periode yang bersangkutan, yang menjadi beban penerimaan SDA Gas Bumi. Cadangan pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dibebankan atau dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Gas Bumi, terdiri atas: a. tagihan atas underlifting gas Kontraktor; b. tagihan atas Fee penjualan gas bagian negara; c. alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang antara lain berasal dari PBB Migas, reimbursement PPN, dan PDRD. - 83 - D. Langkah-langkah Perhitungan PNBP SDA Migas Sebagaimana dijelaskan di atas, perhitungan PNBP SDA Migas atas dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran melalui mekanisme pemindahbukuan dikelompokkan menjadi 2 (dua), yakni: (i) Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan secara periodik; (ii) Perhitungan PNBP SDA Migas yang dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas. 1. Perhitungan PNBP SDA Migas Dalam Rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran Realisasi Pendapatan Secara Periodik Langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut: a. Menentukan tanggal cut off atas posisi saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang akan digunakan sebagai dasar pemindahbukuan (tanggal cut off posisi saldo). b. Menghitung saldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi dan mengelompokkannya per jenis penerimaan, dengan tahapan sebagai berikut: 1) Melakukan identifikasi atas mutasi penerimaan dan pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi sampai dengan per tanggal cut off posisi saldo dan mengelompokkannya untuk masing-masing periode transaksi sebagai berikut: a) Saldo Awal b) Transaksi dari tanggal 1 Januari s.d. akhir bulan pada bulan terakhir dilakukannya pemindahbukuan c) Transaksi dari tanggal 1 pada bulan akan dilakukannya pemindahbukuan s.d. tanggal cut off posisi saldo Sebagai ilustrasi, apabila akan dilakukan pemindahbukuan pada akhir bulan April Tahun 20xx dengan tanggal cut off posisi saldo tanggal 23 April 20xx, maka kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX II. PENGELUARAN XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXX XXXX XXXX XXXX XXXX 2) Selanjutnya, atas transaksi penerimaan sebagaimana poin “I” pada tabel di atas, dilakukan pengelompokkan untuk masing-masing jenis penerimaan berdasarkan hasil pencocokkan antara bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran) dengan laporan dan/atau invoice dan/atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas, sehingga diperoleh keyakinan memadai bahwa atas penerimaan tersebut merupakan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas. Untuk penerimaan yang belum didukung oleh laporan dan/atau invoice dan/atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha - 84 - hulu Migas akan dikelompokkan sebagai penerimaan lain-lain. Oleh karena itu, pengelompokkan penerimaan tersebut adalah sebagai berikut: a) Penerimaan SDA Migas b) Penerimaan SDA Migas Lainnya c) Penerimaan PNBP Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas d) Penerimaan Lain-lain Khusus untuk transaksi Penerimaan SDA Migas dikelompokkan lagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu: a) Penerimaan Minyak Bumi b) Penerimaan Gas Bumi Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX A. SDA MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX a. MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX TOTAL SDA MIGAS XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX 3) Selanjutnya, atas transaksi pengeluaran sebagaimana poin “II” pada tabel di atas dilakukan pengelompokkan untuk masing-masing jenis pengeluaran sebagai berikut: a) Pengeluaran sebagai Pemindahbukuan ke Rekening KUN b) Pengeluaran sebagai Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas c) Pengeluaran Lain-lain. Khusus untuk transaksi pengeluaran sebagai pembayaran kewajiban Pemerintah, akan dilakukan pengalokasian atas pembebanan pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut, yaitu sebagai beban atas penerimaan SDA Minyak Bumi dan beban atas penerimaan SDA Gas Bumi. Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX A. PEMINDAHBUKUAN KE REKENING KUN XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX a. PEMINDAHBUKUAN SDA MIGAS XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX - SDA MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX - SDA GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. PEMINDAHBUKUAN PNBP LAINNYA DARI KEG. HULU MIGAS XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX - 85 - B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH SEKTOR HULU MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX C. PEMINDAHBUKUAN LAIN- LAIN XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX Metode penghitungan untuk pengalokasian pembebanan pembayaran kewajiban Pemerintah antara beban SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi sebagaimana tergambar dalam tabel di atas pada poin “II” tentang “PENGELUARAN” huruf “B” tentang “PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS” dilakukan menggunakan metode yang sama dengan metode pengalokasian pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi untuk pembayaran kewajiban Pemerintah, yaitu dengan menggunakan pendekatan “proporsional atas kontribusi dari kedua jenis penerimaan, dalam hal ini penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi”. Data kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi yang digunakan dalam perhitungan pengalokasian tersebut adalah Laporan Pengiriman Minyak dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Penjelasan secara lebih rinci terkait dengan proses pengalokasian dengan menggunakan metode dimaksud dapat dilihat pada Bab II, sub bab “Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas”. Data Laporan Pengiriman Minyak dan Gas Bumi yang digunakan adalah data laporan yang telah terbit pada saat dilakukannya proses penghitungan pemindahbukuan. 4) Berdasarkan transaksi penerimaan dan pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dijelaskan di atas, selanjutnya akan diperoleh nilai saldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dikelompokkan per jenis penerimaan sebagaimana diuraikan dalam tabel kertas kerja di bawah, yaitu pada poin “III” tentang “SALDO PER 23 APRIL 20XX”. Dalam hal ini termasuk penerimaan SDA Migas yang telah dikelompokkan untuk masing-masing penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi, yang merupakan salah satu komponen yang akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penghitungan dan pengukuran nilai PNBP SDA Migas yang dapat dipindahbukukan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN Valas. Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX - 86 - URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX A. SDA MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX a. MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX TOTAL SDA MIGAS XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX c. Melakukan penghitungan dana yang harus dicadangkan di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada bulan yang bersangkutan dan mengelompokkannya menjadi 3 (tiga) kelompok besar sebagai berikut: 1) Cadangan atas Pendapatan Yang Ditunda 2) Cadangan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah 3) Cadangan Lain-lain Cadangan atas pendapatan yang ditunda sebagaimana tergambar dalam tabel kertas kerja pada poin “IV” tentang “PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX” pada sub judul huruf “A” tentang “PENDAPATAN YANG DITUNDA” akan dikelompokkan per jenis penerimaan sebagaimana diuraikan dalam tabel kertas kerja, yaitu pada poin “I” tentang “PENERIMAAN”. Cadangan atas pembayaran kewajiban Pemerintah sebagaimana tergambar dalam tabel kertas kerja pada poin “IV” tentang “PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX” pada sub judul huruf “B” tentang “PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS” akan dilakukan pengalokasian seperti dilakukan terhadap transaksi pengeluaran atas pembayaran kewajiban Pemerintah, yaitu sebagai beban atas penerimaan SDA Minyak Bumi dan beban atas Penerimaan SDA Gas Bumi. Cadangan Lain-lain sebagaimana tergambar dalam tabel kertas kerja pada poin “IV” tentang “PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX” pada sub judul huruf “C” tentang “LAIN-LAIN” merupakan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan atas kesalahan transfer dan pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur yang masih belum dan/atau dalam proses pemindahbukuan. Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX IV. PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX XXXXXXX A. PENDAPATAN YANG DITUNDA XXXXXXX a. SDA MIGAS XXXXXXX - MINYAK BUMI XXXXXX - GAS BUMI XXXXXX b. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS XXXXXX - 87 - B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH XXXXXXX a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI XXXXXX b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI XXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXXX Penghitungan alokasi dana yang harus dicadangkan untuk masing-masing jenis pengeluaran tersebut di atas, prosesnya telah dijelaskan secara rinci pada Bab II, sub bab “Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas”. d. Selanjutnya, dengan mengacu pada formula perhitungan PNBP SDA Migas sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka jumlah saldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada tabel kertas kerja sebagaimana dimaksud pada poin “III” tentang “SALDO PER 23 APRIL 20XX” dikurangkan dengan jumlah dana yang harus dicadangkan di Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada poin “IV” tentang “PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX”, sehingga dapat diperoleh nilai PNBP SDA Migas yang dapat diusulkan untuk dapat dipindahbukukan pada periode yang bersangkutan sebagaimana terlihat dalam tabel kertas kerja pada poin “V” tentang “PEMINDAHBUKUAN BULAN APRIL 20XX” pada sub judul huruf “B” tentang “SDA MIGAS”. Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX A. SDA MIGAS XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX a. MINYAK BUMI XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX b. GAS BUMI XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN HULU MIGAS XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX A. PEMINDAHBUKUAN KE REKENING KUN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX a. PEMINDAHBUKUAN SDA MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX - SDA MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX - SDA GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. PEMINDAHBUKUAN PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN HULU MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH SEKTOR HULU MIGAS XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX C. PEMINDAHBUKUAN LAIN-LAIN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX IV. PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX XXXXXXX A. PENDAPATAN YANG DITUNDA XXXXXXX a. SDA MIGAS XXXXXXX - MINYAK BUMI XXXXXX - GAS BUMI XXXXXX b. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS XXXXXX B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH XXXXXXX a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI XXXXXX b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI XXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXXX - 88 - URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 V. PEMINDAHBUKUAN BULAN APRIL 20XX XXXXXXX A. SDA MIGAS XXXXXX a. MINYAK BUMI XXXXXX b. GAS BUMI XXXXXXX B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN HULU MIGAS XXXXXXX C. LAIN-LAIN XXXXXX 2. Perhitungan PNBP SDA Migas Dalam Rangka Penyesuaian/Koreksi atas Proses Pengakuan dan Pengukuran Realisasi Pendapatan Yang Telah Dilakukan Secara Periodik Penyesuaian/koreksi terhadap proses pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan yang telah dilakukan secara periodik merupakan penghitungan kembali PNBP SDA Migas agar dapat menyajikan alokasi data realisasi PNBP SDA Migas untuk masing-masing akun pendapatan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara akurat dan akuntabel. Proses perhitungannya dapat dilakukan dalam beberapa tahap, antara

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)