Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Unduh / Lihat PDFAbstrak PMK 71 Tahun 2026
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pelaksanaan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan; b. bahwa untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); - 2 - 3. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 53); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1017); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1017) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) huruf h Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Terhadap pengajuan keberatan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian keberatan Wajib Pajak. (2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat: a. meminjam atau meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman; - 3 - b. meminta keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan; c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang diajukan keberatan kepada pihak ketiga dengan menyampaikan surat permintaan pihak ketiga; d. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara; e. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; f. melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; g. melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan; dan/atau h. melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan. (3) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim. (4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh peminjaman atau permintaan buku, catatan, data, dan/atau informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan: a. surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau b. surat permintaan keterangan yang kedua. (5) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman atau permintaan yang kedua dan/atau permintaan keterangan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman yang kedua dan/atau surat permintaan keterangan yang kedua dikirim. - 4 - (6) Dalam hal masih diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminjam atau meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi dan/atau meminta keterangan tambahan, dan Wajib Pajak harus meminjamkan buku, catatan, data, dan/atau informasi dan/atau memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam: a. surat permintaan peminjaman tambahan; dan/atau b. surat permintaan keterangan tambahan. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki sebagian atau seluruh buku, catatan, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a, Wajib Pajak menyatakan hal tersebut dalam surat pernyataan. (8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5), keberatan tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (9) Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. (10) Dokumen berupa: a. surat permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; c. surat permintaan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; d. surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; e. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; f. surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g; g. surat permintaan peminjaman kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; h. surat permintaan keterangan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b; i. surat permintaan peminjaman tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a; dan j. surat permintaan keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 5 - 2. Ketentuan ayat (5) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan: a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan. (2) Pemberian keterangan dari Wajib Pajak atau pemberian penjelasan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kehadiran. (3) Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat memberikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan. (5) Surat tanggapan hasil penelitian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim. (6) Dalam hal Wajib Pajak telah menguasakan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan berupa: a. hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. memberikan surat tanggapan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetapi atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban dimaksud dilaksanakan oleh Kuasa dan Wajib Pajak, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang diakui merupakan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak membuat berita acara ketidakhadiran dan proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak. (8) Dokumen berupa: a. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); - 6 - c. berita acara kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2); d. surat tanggapan hasil penelitian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan e. berita acara ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A Sanksi administratif termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dikurangkan atau dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan: a. sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak; b. sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak, kecuali sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; c. sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau e. denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. 4. Ketentuan ayat (6), ayat (7), dan ayat (9) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat - 7 - diajukan dalam hal memenuhi persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; f. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan; g. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d; h. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; i. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan; j. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak; k. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; l. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau m. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan. - 8 - (3) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Tagihan Pajak tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c; b. Surat Tagihan Pajak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; c. Surat Tagihan Pajak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, tetapi tidak dipertimbangkan; atau d. Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; 2. diajukan keberatan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; 3. diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan; 4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; 5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; 6. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan; 7. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d; - 9 - 8. diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; 9. diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak; atau 10. diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan; e. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; 2. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau 3. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tetapi dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan; atau f. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; 2. diajukan permohonan pengurangan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau 3. diajukan permohonan pengurangan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (3), tidak berlaku terhadap permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan dalam hal objek pajak terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial. - 10 - (5) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan harus memenuhi persyaratan: a. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar, yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah dilunasi oleh Wajib Pajak; b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan; c. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; d. permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang atas tindakan penagihan pajak terkait Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan; dan e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa. (6) Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diperhitungkan terlebih dahulu terhadap jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. (7) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih besar daripada jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. - 11 - (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Cara penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; atau 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; b. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan - 12 - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; 2. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau 3. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan; c. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d; 2. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; 3. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan; atau 4. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak; atau d. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; 2. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau 3. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tetapi - 13 - dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan. (3) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut. (4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah materi penetapan dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan; b. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan c. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa. (5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. (7) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap diajukan - 14 - terhadap Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak. (8) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua. (9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Ketentuan dalam Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1017) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 15 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik SUAHASIL NAZARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж - 16 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN A. Tetap. B. Tetap. C. CONTOH FORMAT DOKUMEN DAN PERHITUNGAN PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN C.1. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN DAN SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF, PERMOHONAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK BENAR, PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, PERMOHONAN PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK BENAR, PERMOHONAN PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DARI HASIL PEMERIKSAAN Nomor : ...................................... (1) .....................(2) Lampiran : ...................................... (3) Hal : ...................................... (4) Yth. Direktur Jenderal Pajak Melalui Kantor Pelayanan Pajak .................................... ...................................................................................... (5) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ...................................................... (6) NPWP : ...................................................... (7) Jabatan : ...................................................... (8) Alamat : ...................................................... (9) Nomor Telepon : ...................................................... (10) Bertindak selaku : Wajib Pajak Wakil Kuasa - 17 - dari Wajib Pajak Nama : ...................................................... (11) NPWP : ...................................................... (12) Alamat : ...................................................... (13) atas objek pajak*): NOP : .................................................... (14) Alamat : .................................................... (15) bersama ini mengajukan permohonan .......................(16) yang tercantum dalam ......................................................................................... (17): Nomor : ........................................................... (18) Tanggal : ........................................................... (19) Masa/Tahun**) Pajak : ........................................................... (20) Denda administrasi PBB*) : ......................................................... (21) Pengurangan sebesar*) : ......................................................... (22) PBB Terutang*) : ......................................................... (23) Alasan permohonan .................................................................................................................. .................................................................................................................... ................................................................................................................... .......................................(24) Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon .......................... (25) menjadi sebesar Rp......................................(26). Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan: (27) No. Jenis Dokumen Set/Lembar Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa***) ......................................... (28) Keterangan: 1. Beri tanda X pada yang sesuai; 2. *) Diisi dalam hal permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. 3. **) Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai. 4. ***) Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh Kuasa harus dilampiri Surat Kuasa Khusus. - 18 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF, PERMOHONAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK BENAR, PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, PERMOHONAN PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK BENAR, PERMOHONAN PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DARI HASIL PEMERIKSAAN Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan sesuai dengan administrasi Wajib Pajak. Nomor (2) : Diisi dengan nama tempat dan tanggal surat permohonan ditandatangani. Nomor (3) : Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (4) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Permohonan Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan, Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Tidak Benar, Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar, Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar, Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan, atau Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan. Nomor (5) : Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Nomor (6) : Diisi dengan nama Wajib Pajak/Wakil/Kuasa yang menandatangani surat permohonan. Nomor (7) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak/Wakil/Kuasa yang menandatangani surat permohonan. Nomor (8) : Diisi dengan jabatan Wakil/Kuasa yang menandatangani surat permohonan dan dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Nomor (8) tidak perlu diisi. Nomor (9) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak/Wakil/Kuasa yang menandatangani surat permohonan. Nomor (10) : Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak/Wakil/Kuasa yang menandatangani surat permohonan. Nomor (11) : Diisi dengan nama Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan adalah Wakil atau Kuasa dari Wajib Pajak. - 19 - Nomor (12) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan adalah Wakil atau Kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan adalah Wakil atau Kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (14) : Diisi dengan nomor objek pajak, dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (15) : Diisi dengan alamat letak objek pajak, dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (16) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan, atau permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan. Nomor (17) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (18) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (19) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (20) : Diisi dengan masa pajak atau tahun pajak. Nomor (21) : Diisi jumlah denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (22) : Diisi persentase pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan atau diminta oleh Wajib Pajak. Nomor (23) : Diisi dengan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang. Nomor (24) : Diisi dengan alasan permohonan Wajib Pajak. - 20 - Nomor (25) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan, atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan. Nomor (26) : Diisi dengan jumlah menurut Wajib Pajak. Nomor (27) : Diisi dengan jenis dokumen dan jumlah lembar masing-masing jenis dokumen yang dilampirkan oleh Wajib Pajak. Nomor (28) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pemohon. - 21 - CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF, PERMOHONAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK BENAR, PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, PERMOHONAN PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK BENAR, PERMOHONAN PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DARI HASIL PEMERIKSAAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH .......................(1) Nomor : ........................ (2) ......................(3) Sifat : ........................ (4) Lampiran : ........................ (5) Hal : Pengembalian Permohonan ........................ (6) Yth. ..................................... ........................................ (7) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ...............(8) tanggal ................(9) hal Permohonan ..................(10) atas ...............................(11) nomor .......................(12) tanggal ...................(13) yang diterima tanggal ....................(14) bersama ini disampaikan bahwa : 1. Berdasarkan hasil penelitian kami, permohonan Saudara tidak memenuhi ketentuan permohonan ................(15) dengan penjelasan sebagai berikut: a. ......................; b. ......................; c. ..........dst. (16) 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Saudara kami kembalikan dan berdasarkan ketentuan ................(17) Saudara .........(18) mengajukan permohonan kembali. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih. Kepala Kantor, ................................ (19) - 22 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF, PERMOHONAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK BENAR, PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, PERMOHONAN PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK BENAR, PERMOHONAN PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DARI HASIL PEMERIKSAAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat. Nomor (4) : Diisi dengan sifat surat. Nomor (5) : Diisi dengan jumlah lampiran surat. Nomor (6) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Tidak Benar, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar, Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar, Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan, atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan. Nomor (7) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (8) : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (10) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Tidak Benar, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar, Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar, Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan, atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan. Nomor (11) : Diisi dengan jenis ketetapan, jenis pajak, dan masa/tahun pajak seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2025, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025, atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2025. - 23 - Nomor (12) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (13) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (14) : Diisi dengan tanggal diterima surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (15) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan, atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan. Nomor (16) : Diisi dengan penjelasan singkat ketentuan yang tidak terpenuhi. Nomor (17) : Diisi dengan ketentuan Pasal dalam Peraturan Menteri ini dalam hal permohonan dikembalikan, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan. Nomor (18) : Diisi dengan pilihan masih dapat/tidak dapat. Nomor (19) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 24 - C.2. CONTOH FORMAT DOKUMEN DAN PERHITUNGAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK 1. CONTOH PERHITUNGAN PEMBAYARAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Contoh 1: Kantor Pelayanan Pajak Pratama X menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp140.000.000,00 atas nama Tuan A yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp100.000.000,00 dan sanksi administratif sebesar Rp40.000.000,00. Tuan A melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar Rp100.000.000,00 pada tanggal 1 Februari 2026. Tuan A menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pada tanggal 3 Februari 2026. Pembayaran pada tanggal 1 Februari 2026 diperhitungkan sebagai pembayaran atas pokok pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Dengan demikian, sanksi administratif yang dapat dikurangkan sebesar Rp40.000.000,00. Contoh 2: Kantor Pelayanan Pajak Pratama X menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp140.000.000,00 atas nama Tuan A yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp100.000.000,00 dan sanksi administratif sebesar Rp40.000.000,00. Tuan A melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp50.000.000,00 pada tanggal 31 Januari 2026. Pembayaran selanjutnya dilakukan oleh Tuan A sebesar Rp70.000.000,00 pada tanggal 1 Februari 2026. Tuan A menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pada tanggal 3 Februari 2026. Pembayaran pada tanggal 31 Januari 2026 sebesar Rp50.000.000,00 diperhitungkan sebagai pembayaran pelunasan atas pokok pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pembayaran pada tanggal 1 Februari 2026 sebesar Rp70.000.000,00 diperhitungkan sebagai pembayaran atas pokok pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp50.000.000,00 dan pembayaran sebesar Rp20.000.000,00 diperhitungkan sebagai pembayaran atas sanksi administratif. Dengan demikian, sanksi administratif yang dapat dikurangkan sebesar Rp20.000.000,00. Contoh 3: Kantor Pelayanan Pajak Pratama X menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp140.000.000,00 atas nama Tuan A yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp100.000.000,00 dan sanksi administratif sebesar Rp40.000.000,00. Tuan A melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar Rp80.000.000,00 pada tanggal 1 Februari 2026. Tuan A menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pada tanggal 3 Februari 2026. - 25 - Sehubungan pembayaran Tuan A belum mencapai jumlah pokok pajak sebesar Rp100.000.000,00 maka atas permohonan Tuan A tidak memenuhi persyaratan, sehingga diterbitkan surat pengembalian. - 26 - 2. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ..................................................(1) Nomor : ................................... (2) ...................... (3) Sifat : .................................. (4) Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan Yth. ................................. ........................................ (5) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ...........(6) tanggal ...........(7) hal Permohonan .................(8) atas ..........................(9) nomor .................(10) tanggal...........(11), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi: 1. ................................................; 2. ................................................; 3. .....................................dst. (12) Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada: nama : .............................................................................; (13) jabatan : .............................................................................; (14) tempat : ............................................................................., (15) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, penyelesaian .................(16) Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih. Kepala Kantor, ................................ (17) - 27 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat. Nomor (4) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif atau Permohonan Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (8) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (9) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (11) : Diisi dengan jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diminta. Nomor (12) : Diisi dengan nama petugas yang meneliti permohonan Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi dengan jabatan petugas yang meneliti permohonan Wajib Pajak. Nomor (14) : Diisi dengan nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan akan diberikan. Nomor (15) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (16) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 28 - 3. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ..................................................(1) Nomor : ................................... (2) ..................... (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan Tambahan Yth. ................................. ........................................ (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ...........(5) tanggal ...........(6) hal Permohonan ......................(7) atas ..................(8) nomor ...................(9) tanggal...........(10), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan, dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi: 1. ................................................; 2. ................................................; 3. .....................................dst. (11) Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada: nama : .............................................................................; (12) jabatan : .............................................................................; (13) tempat : ............................................................................., (14) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, penyelesaian ..............(15) Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih. Kepala Kantor, ................................ (16) - 29 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat. Nomor (4) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif atau Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (8) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (9) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (11) : Diisi dengan jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diminta. Nomor (12) : Diisi dengan nama petugas yang meneliti permohonan Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi dengan jabatan petugas yang meneliti permohonan Wajib Pajak. Nomor (14) : Diisi dengan nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan akan diberikan. Nomor (15) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (16) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 30 - 4. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ..................................................(1) Nomor : ....................... (2) ..................(3) Sifat : ....................... (4) Lampiran : ....................... (5) Hal : Permintaan Keterangan atau Bukti Yth. .................................. ........................................ (6) Sehubungan dengan surat permohonan ......................(7) Wajib Pajak nomor......................(8) tanggal ......................(9) dalam .....................(10) nomor ............................(11) tanggal .......................(12), dengan ini dimohon kepada Saudara untuk memberikan keterangan atau bukti mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. .........................................................; 2. .........................................................; 3. .............................................dst. (13) Keterangan atau bukti tersebut di atas disampaikan paling lama ..... (........) (14) hari kerja setelah surat ini diterima dan disampaikan kepada: Nama : ................................................................................. (15) Jabatan : ................................................................................. (16) Tempat : ................................................................................. (17) Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. Kepala Kantor, .................................(18) - 31 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat. Nomor (4) : Diisi dengan sifat surat. Nomor (5) : Diisi dengan jumlah lampiran surat. Nomor (6) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (8) : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (10) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (11) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (12) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (13) : Diisi dengan hal-hal yang akan dimintai keterangan atau bukti yang diperlukan. Nomor (14) : Diisi dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pihak yang meminta keterangan atau bukti. Nomor (15) : Diisi dengan nama petugas yang meneliti permohonan Wajib Pajak. Nomor (16) : Diisi dengan jabatan petugas yang meneliti permohonan Wajib Pajak. Nomor (17) : Diisi dengan unit kantor petugas yang meneliti permohonan Wajib Pajak. Nomor (18) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 32 - 5. CONTOH FORMAT SURAT PANGGILAN DALAM RANGKA PEMBAHASAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ..................................................(1) Nomor : .......................... (2) ..................... (3) Sifat : .......................... (4) Lampiran : .......................... (5) Hal : Panggilan Pembahasan Yth ................................... ....................................... (6) Sehubungan dengan surat Saudara nomor .......(7) tanggal ...... (8) hal Permohonan ...................... (9) atas ..........(10) nomor .........(11) tanggal ......... (12) Masa/Tahun Pajak ...........(13). Dengan ini diharapkan kehadiran Saudara dalam rangka pembahasan dimaksud, yang akan dilaksanakan pada : Hari/Tanggal : ............................... (14) Waktu : ............................... (15) Tempat : ............................... (16) Mengingat pentingnya acara dimaksud diharapkan Saudara dapat hadir tepat waktu dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain: 1. ......................................................... 2. ......................................................... 3. ..............................................................dst (17) Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih. Kepala Kantor, ...................... (18) - 33 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PANGGILAN DALAM RANGKA PEMBAHASAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat. Nomor (4) : Diisi dengan sifat surat. Nomor (5) : Diisi dengan jumlah lampiran. Nomor (6) : Diisi dengan nama Wajib Pajak atau pimpinan dan alamat Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (8) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (9) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif atau Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (10) : Diisi dengan jenis ketetapan. Nomor (11) : Diisi dengan nomor ketetapan. Nomor (12) : Diisi dengan tanggal ketetapan. Nomor (13) : Diisi dengan Masa/Tahun Pajak. Nomor (14) : Diisi dengan hari/tanggal pembahasan akan dilaksanakan. Nomor (15) : Diisi dengan waktu pembahasan akan dilaksanakan. Nomor (16) : Diisi dengan tempat pembahasan akan dilaksanakan. Nomor (17) : Diisi dengan dokumen yang diperlukan untuk pembahasan. Nomor (18) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 34 - 6. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ..................................................(1) BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN NOMOR - ........................... (2) Pada hari ini .................(3) tanggal .........(4), bulan ...........(5), tahun ........(6), kami: (7) No Nama NIP Jabatan 1. 2. sesuai surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan nomor ................(8) tanggal ...................(9) dalam rangka penyelesaian .................(10) telah menerima dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dari .....................(11) dengan rincian sebagai berikut: (12) N o Dokumen, data, informasi dan/atau keterangan yang diminta Dokumen yang dipenuhi*) 1. 2. Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi/memenuhi sebagian/tidak memenuhi**) permintaan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tersebut sehingga ...........(13) diproses menggunakan data yang ada atau diterima. Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya. Tim Peneliti ..................................... (14) ..................................... (14) ..................................... (14) Keterangan: *) : Diisi “ada” jika dokumen dipenuhi, dan “tidak ada” jika tidak dipenuhi. **) : Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai. - 35 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor berita acara. Nomor (3) : Diisi dengan nama hari pelaksanaan kegiatan. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal pelaksanaan kegiatan. Nomor (5) : Diisi dengan bulan pelaksanaan kegiatan. Nomor (6) : Diisi dengan tahun pelaksanaan kegiatan. Nomor (7) : Diisi dengan nama, nomor induk pegawai, dan jabatan tim peneliti. Nomor (8) : Diisi dengan nomor surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan. Nomor (10) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (11) : Diisi dengan nama pihak yang memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan. Nomor (12) : Diisi dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diminta dan dokumen yang dipenuhi. Nomor (13) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (14) : Diisi dengan tanda tangan dan nama tim peneliti. - 36 - 7. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ..................................................(1) BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN NOMOR - ........................... (2) Pada hari ini .................(3) tanggal .........(4), bulan ...........(5), tahun ........(6), kami: (7) No Nama NIP Jabatan 1. 2. sesuai surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan nomor ................(8) tanggal ...................(9) dalam rangka penyelesaian .............(10) telah menerima dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dari .........(11) dengan rincian sebagai berikut: (12) No Dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan yang diminta Dokumen tambahan yang dipenuhi*) 1. 2. Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi/memenuhi sebagian/tidak memenuhi**) permintaan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan tersebut sehingga ..................(13) diproses menggunakan data yang ada atau diterima. Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya. Tim Peneliti ..................................... (14) ..................................... (14) ..................................... (14) Keterangan: *) : Diisi “ada” jika dokumen dipenuhi, dan “tidak ada” jika tidak dipenuhi. **) : Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai. - 37 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor berita acara. Nomor (3) : Diisi dengan nama hari pelaksanaan kegiatan. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal pelaksanaan kegiatan. Nomor (5) : Diisi dengan bulan pelaksanaan kegiatan. Nomor (6) : Diisi dengan tahun pelaksanaan kegiatan. Nomor (7) : Diisi dengan nama, nomor induk pegawai, dan jabatan tim peneliti. Nomor (8) : Diisi dengan nomor surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan. Nomor (10) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (11) : Diisi dengan nama pihak yang memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan. Nomor (12) : Diisi dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diminta dan dokumen tambahan yang dipenuhi. Nomor (13) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (14) : Diisi dengan tanda tangan dan nama tim peneliti. - 38 - 8. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMBAHASAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................................ (1) BERITA ACARA PEMBAHASAN NOMOR - ........................... (2) Pada hari ini .................(3) tanggal ...............(4), bulan ..............(5), tahun ........(6), kami: (7) No Nama NIP Jabatan 1. 2. sesuai panggilan pembahasan ...............(8) nomor .................(9) tanggal..................(10), telah dilakukan pembahasan dengan: (11) No Nama Jabatan Keterangan 1. 2. dengan uraian sebagai berikut: .................................................................................................................. .................................................................................................................. ............................................................................................................(12) Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya. Pihak yang Diundang Tim Peneliti, ........................... (13) ......................... (14) ......................... (14) ......................... (14) - 39 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PEMBAHASAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor berita acara. Nomor (3) : Diisi dengan nama hari pelaksanaan kegiatan. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal pelaksanaan kegiatan. Nomor (5) : Diisi dengan bulan pelaksanaan kegiatan. Nomor (6) : Diisi dengan tahun pelaksanaan kegiatan. Nomor (7) : Diisi dengan nama, nomor induk pegawai, dan jabatan tim peneliti. Nomor (8) : Diisi dengan jenis pembahasan: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (9) : Diisi dengan nomor surat panggilan pembahasan. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal surat panggilan pembahasan. Nomor (11) : Diisi dengan nama, jabatan, dan keterangan pihak yang dipanggil dalam pembahasan. Nomor (12) : Diisi dengan uraian pembahasan. Nomor (13) : Diisi dengan identitas dan tanda tangan pihak yang memberikan keterangan. Nomor (14) : Diisi dengan tanda tangan dan nama tim peneliti. - 40 - 9. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENINJAUAN LOKASI OBJEK PAJAK, TEMPAT KEDUDUKAN WAJIB PAJAK, DAN/ATAU TEMPAT LAIN YANG DIANGGAP PERLU KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH .......................(1) Nomor : ................................... (2) ...................... (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Objek Pajak, Tempat Kedudukan Wajib Pajak, dan/atau Tempat Lain Yth. ................................. ....................................... (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ...................(5) tanggal .............(6) hal Permohonan ..............(7) atas ..............(8) nomor ............(9) tanggal ............ (10), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian permohonan ........ (11) pada: hari/tanggal : ................................................ (12) lokasi : ................................................ (13) Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Kepala Kantor, ............................ (14) - 41 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PENINJAUAN LOKASI OBJEK PAJAK, TEMPAT KEDUDUKAN WAJIB PAJAK, DAN/ATAU TEMPAT LAIN YANG DIANGGAP PERLU Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat. Nomor (4) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan permohonan: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (8) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (9) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (11) : Diisi dengan permohonan: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (12) : Diisi dengan hari dan tanggal peninjauan dilaksanakan. Nomor (13) : Diisi dengan lokasi dilaksanakannya peninjauan. Nomor (14) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 42 - 10. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/ PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK (PERTAMA) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .................................... (1) SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN*) SANKSI ADMINISTRASI ATAS ................................................................... (2) NOMOR ................................. (3) KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK KEPALA ..............................(4), Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak atas nama ............(5) nomor ....................(6) tanggal .................(7) yang diterima oleh .........(8) tanggal .............(9) berdasarkan bukti penerimaan nomor .........(10) tanggal ...............(11), diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas ..............(12) nomor ...........(13) tanggal .................(14) Masa/Tahun Pajak ................(15); b. bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif nomor .........(16) tanggal .........(17); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan*) Sanksi Administrasi Atas ..................(18) Karena Permohonan Wajib Pajak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. ...............................................................................(19); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan; 5. ..................................................................................(20); - 43 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN*) SANKSI ADMINISTRASI ATAS ................(21) KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK. PERTAMA : 1. Mengabulkan seluruhnya/Mengabulkan sebagian/Menolak*) permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Wajib Pajak dalam suratnya nomor ............(22) tanggal ............(23). 2. Mengurangkan/Menghapus/Mempertahankan*) jumlah sanksi administratif dalam ...........(24) nomor ...........(25) tanggal ......(26) Masa/Tahun Pajak ....................(27) atas: Wajib Pajak : .............................. (28) NPWP : .............................. (29) Alamat : .............................. (30) dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Dikurangkan/ Dihapuskan (Rp) Menjadi (Rp) Pajak yang tidak/kurang dibayar (31) (32) (33) Sanksi Administratif: .............................. (34) Jumlah pajak yang masih harus dibayar Perhitungan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar: Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar (35) Jumlah Pajak Yang Telah Dikembalikan (36) Jumlah Pajak Yang Telah Dibayar (37) Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar (38) - 44 - KEDUA : Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan*) Sanksi Administrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan*) Sanksi Administrasi ini disampaikan kepada: Nama Wajib Pajak :................................. (39) Alamat :................................. (40) Ditetapkan di ................. (41) pada tanggal .................. (42) KEPALA KANTOR, ................................. (43) - 45 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK (PERTAMA) Nomor (1) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (2) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (3) : Diisi dengan nomor keputusan. Nomor (4) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (5) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (6) : Diisi dengan nomor surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan tanggal surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Wajib Pajak. Nomor (8) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak diterima. Nomor (10) : Diisi dengan nomor bukti penerimaan. Nomor (11) : Diisi dengan tanggal bukti penerimaan. Nomor (12) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (13) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (14) : Diisi dengan tanggal surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (15) : Diisi dengan masa pajak atau tahun pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (16) : Diisi dengan nomor laporan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (17) : Diisi dengan tanggal laporan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (18) : Diisi dengan jenis Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak. Nomor (19) : Pilih salah satu: b. Dalam hal Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan untuk Pajak Penghasilan, diisi dengan "Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, - 46 - Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)". c. Dalam hal Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diisi dengan "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)". Nomor (20) : Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Nomor (21) : Diisi dengan jenis Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak. Nomor (22) : Diisi dengan nomor surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Wajib Pajak. Nomor (23) : Diisi dengan tanggal surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Wajib Pajak. Nomor (24) : Diisi dengan jenis Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak. Nomor (25) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (26) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (27) : Diisi dengan masa pajak atau tahun pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (28) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (29) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (30) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. - 47 - Nomor (31) : Diisi dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak. Nomor (32) : Diisi dengan jumlah pengurangan atau penghapusan sesuai dengan hasil penelitian. Nomor (33) : Diisi dengan jumlah sesuai dengan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Nomor (34) : Diisi dengan pasal sanksi administratif yang dikenakan. Nomor (35) : Diisi dengan jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar sesuai nomor (33). Nomor (36) : Diisi dengan jumlah pajak yang telah dikembalikan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah diterbitkan. Nomor (37) : Diisi dengan jumlah pajak yang telah dibayar. Nomor (38) : Diisi dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar/(lebih) dibayar. Nomor (39) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (40) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (41) : Diisi dengan nama tempat surat keputusan diterbitkan. Nomor (42) : Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Nomor (43) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. *) : Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai. - 48 - 11. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/ PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK (KEDUA) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .......................................... (1) SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN*) SANKSI ADMINISTRASI ATAS ..................................... (2) KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK NOMOR ............................ (3) KEPALA .......................................(4), Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak atas nama .........(5) nomor .................(6) tanggal ...............(7) yang diterima oleh ...............(8) tanggal ............(9) berdasarkan bukti penerimaan nomor ..........(10) tanggal ..................(11), diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas ...............(12) nomor ............(13) tanggal .............(14) Masa/Tahun Pajak ................(15); b. bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif nomor ............(16) tanggal .......(17); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan*) Sanksi Administrasi Atas ................(18) Karena Permohonan Wajib Pajak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. ............................................................................ (19); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan; 5. ................................................................................(20); - 49 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN*) SANKSI ADMINISTRASI ATAS ..................... (21) KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK. PERTAMA : 1. Mengabulkan seluruhnya/Mengabulkan sebagian/Menolak*) permohonan pengurangan sanksi administratif Wajib Pajak dalam suratnya nomor .........(22) tanggal ..................(23). 2. Mengurangkan/Menghapus/Mempertahankan*) jumlah sanksi administratif dalam ............(24) nomor .............(25) tanggal ..........(26) Masa/Tahun Pajak ....................... (27) atas: Wajib Pajak : .............................. (28) NPWP : .............................. (29) Alamat : .............................. (30) dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Dikurangkan/ Dihapuskan Pertama (Rp) Dikurangkan/ Dihapuskan Kedua (Rp) Menjadi (Rp) Pajak yang tidak/ kurang dibayar (31) (32) (33) (34) Sanksi Administratif: ..................... (35) Jumlah pajak yang masih harus dibayar Perhitungan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar: Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar (36) Jumlah Pajak Yang Telah Dikembalikan (37) Jumlah Pajak Yang Telah Dibayar (38) Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar (39) - 50 - KEDUA : Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan*) Sanksi Administrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan*) Sanksi Administrasi ini disampaikan kepada: Nama Wajib Pajak : ............................ (40) Alamat : ............................ (41) Ditetapkan di ................ (42) pada tanggal .................. (43) KEPALA KANTOR, ...................................... (44) - 51 - PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/ PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK (KEDUA) Nomor (1) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (2) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (3) : Diisi dengan nomor keputusan. Nomor (4) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (5) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (6) : Diisi dengan nomor surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan tanggal surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Wajib Pajak. Nomor (8) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak diterima. Nomor (10) : Diisi dengan nomor bukti penerimaan. Nomor (11) : Diisi dengan tanggal bukti penerimaan. Nomor (12) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (13) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (14) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (15) : Diisi dengan masa pajak atau tahun pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (16) : Diisi dengan nomor laporan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (17) : Diisi dengan tanggal laporan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (18) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (19) : Pilih salah satu: a. Dalam hal Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan untuk Pajak Penghasilan, diisi dengan "Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) - 52 - sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)". b. Dalam hal Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diisi dengan "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)". Nomor (20) : Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Nomor (21) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (22) : Diisi dengan nomor surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Wajib Pajak. Nomor (23) : Diisi dengan tanggal surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Wajib Pajak. Nomor (24) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (25) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (26) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (27) : Diisi dengan masa pajak atau tahun pajak yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (28) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (29) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (30) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (31) : Diisi dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak. - 53 - Nomor (32) : Diisi dengan jumlah pengurangan atau penghapusan sesuai dengan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang pertama. Nomor (33) : Diisi dengan jumlah pengurangan atau penghapusan sesuai dengan hasil penelitian. Nomor (34) : Diisi dengan jumlah sesuai dengan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua. Nomor (35) : Diisi dengan pasal sanksi administratif yang dikenakan. Nomor (36) : Diisi dengan jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar sesuai nomor (34). Nomor (37) : Diisi dengan jumlah pajak yang telah dikembalikan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah diterbitkan. Nomor (38) : Diisi dengan jumlah pajak yang telah dibayar. Nomor (39) : Diisi dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar/(lebih) dibayar. Nomor (40) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (41) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (42) : Diisi dengan nama tempat surat keputusan diterbitkan. Nomor (43) : Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Nomor (44) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. *) : Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai. - 54 - 12. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ....................................... (1) SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS ................................. (2) KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK NOMOR ....................... (3) KEPALA ..................................(4), Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak atas nama ................(5) nomor .............(6) tanggal .............(7) yang diterima oleh ..............(8) tanggal ...........(9) berdasarkan bukti penerimaan nomor ..........(10) tanggal ............(11), diajukan permohonan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atas ..............(12) nomor ...........(13) tanggal .............(14) Tahun Pajak ..............(15); b. bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan nomor ...............(16) tanggal ..........................(17); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas ............(18) Karena Permohonan Wajib Pajak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang - 55 - Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan; 5. ..............................................................................(19); MEMUTUSKAN: Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS ................(20) KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK. PERTAMA : 1. Mengabulkan seluruhnya/Mengabulkan Sebagian/Menolak*) permohonan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Wajib Pajak dalam suratnya nomor ........(21) tanggal ........(22). 2. Mengurangkan/Mempertahankan*) jumlah denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dalam ...........(23) nomor ............(24) tanggal .............(25) Tahun Pajak ...........(26). atas: Wajib Pajak : ................ (27) NPWP : ................ (28) Alamat : ................ (29) NOP : ................ (30) Alamat Objek Pajak : ............... (31) sebesar .......... (................) (32) dari besarnya denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilunasi. KEDUA : Besarnya denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah sebagai berikut: Denda administrasi .........(33) Besarnya Pengurangan (.....(34) X .....(35)) ........(36) Denda administrasi setelah pengurangan .........(37) KETIGA : Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. - 56 - Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan ini disampaikan kepada: Nama Wajib Pajak : ...................... (38) Alamat : ...................... (39) Ditetapkan di ............. (40), pada tanggal ............ (41) KEPALA KANTOR, .......................... (42) - 57 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK Nomor (1) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (2) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (3) : Diisi dengan nomor keputusan. Nomor (4) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (5) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (6) : Diisi dengan nomor surat permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (7) : Diisi dengan tanggal surat permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (8) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak diterima. Nomor (10) : Diisi dengan nomor bukti penerimaan. Nomor (11) : Diisi dengan tanggal bukti penerimaan. Nomor (12) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (13) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (14) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (15) : Diisi dengan tahun pajak yang diajukan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (16) : Diisi dengan nomor laporan penelitian pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (17) : Diisi dengan tanggal laporan penelitian pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (18) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (19) : Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. - 58 - Nomor (20) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (21) : Diisi dengan nomor surat permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (22) : Diisi dengan tanggal surat permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (23) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (24) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (25) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (26) : Diisi dengan tahun pajak yang diajukan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (27) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (28) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (29) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (30) : Diisi dengan nomor objek pajak. Nomor (31) : Diisi dengan alamat letak objek pajak. Nomor (32) : Diisi dengan persentase pengurangan atas denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilunasi. Nomor (33) : Diisi dengan jumlah denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (34) : Diisi dengan persentase pengurangan atas denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilunasi. Nomor (35) : Diisi dengan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilunasi. Nomor (36) : Diisi dengan jumlah pengurangan atas denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (37) : Diisi dengan jumlah denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan setelah pengurangan. Nomor (38) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (39) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (40) : Diisi dengan nama tempat surat keputusan diterbitkan. Nomor (41) : Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. - 59 - Nomor (42) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. *) : Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai - 60 - C.3. CONTOH FORMAT DOKUMEN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA JABATAN 1. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI DAN/ATAU KETERANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ..................................................(1) Nomor : ................................ (2) ..........................(3) Sifat : ................................ (4) Hal : Permintaan Buku atau Catatan, Dokumen, Data, Informasi dan/atau Keterangan Yth................................. ......................................(5) Sehubungan dengan Nota Dinas usulan nomor .........................(6) tanggal ......................(7) hal Usulan .................... (8) Secara Jabatan atas...................(9) nomor..................(10) tanggal....................(11), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi: 1. .............................................................................; 2. .............................................................................; 3. .......................................................dst. (12) Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada: nama : ............................................................................. (13) jabatan : ............................................................................. (14) tempat : ............................................................................. (15) paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal surat permintaan ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, penyelesaian ...................... (16) Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. Kepala Kantor, ............................... (17) - 61 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI DAN/ATAU KETERANGAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat Nomor (4) : Diisi dengan sifat surat. Nomor (5) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak atau unit kantor. Nomor (6) : Diisi dengan nomor nota dinas usulan. Nomor (7) : Diisi dengan tanggal nota dinas usulan. Nomor (8) : Diisi dengan jenis usulan: Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif atau Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (9) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (10) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (11) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (12) : Diisi dengan jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimintakan. Nomor (13) : Diisi dengan nama petugas yang meneliti. Nomor (14) : Diisi dengan jabatan petugas yang meneliti. Nomor (15) : Diisi dengan nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan akan disampaikan. Nomor (16) : Diisi dengan jenis penyelesaian secara jabatan: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (17) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 62 - 2. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ..................................................(1) Nomor : ................................ (2) ..........................(3) Sifat : ................................ (4) Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi dan/atau Keterangan Tambahan Yth................................. ......................................(5) Sehubungan dengan Nota Dinas usulan nomor .........................(6) tanggal ......................(7) hal Usulan .................... (8) Secara Jabatan atas.................(9) nomor .............(10) tanggal ..............(11), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi: 1. .............................................................................; 2. .............................................................................; 3. .......................................................dst. (12) Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada: nama : ............................................................................. (13) jabatan : ..............................................................................(14) tempat : ............................................................................. (15) paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal surat permintaan ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, penyelesaian ...................... (16) Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. Kepala Kantor, ............................... (17) - 63 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat Nomor (4) : Diisi dengan sifat surat. Nomor (5) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak atau unit kantor. Nomor (6) : Diisi dengan nomor nota dinas usulan. Nomor (7) : Diisi dengan tanggal nota dinas usulan. Nomor (8) : Diisi dengan jenis usulan: Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif atau Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (9) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (10) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (11) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (12) : Diisi dengan jenis dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan yang dimintakan. Nomor (13) : Diisi dengan nama petugas yang meneliti. Nomor (14) : Diisi dengan jabatan petugas yang meneliti. Nomor (15) : Diisi dengan nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan akan disampaikan. Nomor (16) : Diisi dengan jenis penyelesaian secara jabatan: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (17) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 64 - 3. CONTOH FORMAT SURAT PANGGILAN DALAM RANGKA PEMBAHASAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ..................................................(1) Nomor : .......................... (2) .................................... (3) Sifat : .......................... (4) Lampiran : .......................... (5) Hal : Panggilan Pembahasan Yth ...................................... ....................................... (6) Sehubungan dengan nota dinas usulan nomor .......(7) tanggal ...... (8) hal Usulan ...................... (9) atas ..........(10) nomor .........(11) tanggal ......... (12) Masa/Tahun Pajak ...........(13). Dengan ini diharapkan kehadiran Saudara dalam rangka pembahasan dimaksud, yang akan dilaksanakan pada : Hari/Tanggal : ............................... (14) Waktu : ............................... (15) Tempat : ............................... (16) Mengingat pentingnya acara dimaksud diharapkan Saudara dapat hadir tepat waktu dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain: 1. ......................................................... 2. ......................................................... 3. ..............................................................dst (17) Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih. Kepala Kantor, ...................... (18) - 65 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PANGGILAN DALAM RANGKA PEMBAHASAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat. Nomor (4) : Diisi dengan sifat surat. Nomor (5) : Diisi dengan jumlah lampiran. Nomor (6) : Diisi dengan nama Wajib Pajak atau pimpinan dan alamat Wajib Pajak.. Nomor (7) : Diisi dengan nomor nota dinas usulan. Nomor (8) : Diisi dengan tanggal nota dinas usulan. Nomor (9) : Diisi dengan jenis usulan: Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif atau Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (10) : Diisi dengan jenis ketetapan. Nomor (11) : Diisi dengan nomor ketetapan. Nomor (12) : Diisi dengan tanggal ketetapan. Nomor (13) : Diisi dengan Masa/Tahun Pajak. Nomor (14) : Diisi dengan hari/tanggal pembahasan akan dilaksanakan. Nomor (15) : Diisi dengan waktu pembahasan akan dilaksanakan. Nomor (16) : Diisi dengan tempat pembahasan akan dilaksanakan. Nomor (17) : Diisi dengan dokumen yang diperlukan untuk pembahasan. Nomor (18) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 66 - 4. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ..................................................(1) BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN NOMOR - ........................... (2) Pada hari ini .................(3) tanggal .........(4), bulan ...........(5), tahun ........(6), kami: (7) No Nama NIP Jabatan 1. 2. sesuai surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan nomor ................(8) tanggal ...................(9) dalam rangka penyelesaian .................(10) telah menerima dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dari .....................(11) dengan rincian sebagai berikut: (12) No Dokumen, data, informasi dan/atau keterangan yang diminta Dokumen yang dipenuhi*) 1. 2. Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi/memenuhi sebagian/tidak memenuhi**) permintaan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tersebut sehingga ................ (13) diproses menggunakan data yang ada atau diterima. Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya. Tim Peneliti ........................................ (14) ........................................ (14) ........................................ (14) Keterangan: *) : Diisi “ada” jika dokumen dipenuhi, dan “tidak ada” jika tidak dipenuhi. **) : Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai. - 67 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor berita acara. Nomor (3) : Diisi dengan nama hari pelaksanaan kegiatan. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal pelaksanaan kegiatan. Nomor (5) : Diisi dengan bulan pelaksanaan kegiatan. Nomor (6) : Diisi dengan tahun pelaksanaan kegiatan. Nomor (7) : Diisi dengan nama, nomor induk pegawai, dan jabatan tim peneliti. Nomor (8) : Diisi dengan nomor surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan. Nomor (10) : Diisi dengan jenis penyelesaian secara jabatan: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (11) : Diisi dengan nama pihak yang memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan. Nomor (12) : Diisi dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diminta dan dokumen yang dipenuhi. Nomor (13) : Diisi dengan jenis penyelesaian secara jabatan: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (14) : Diisi dengan tanda tangan dan nama tim peneliti. - 68 - 5. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ..................................................(1) BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN NOMOR - ........................... (2) Pada hari ini .................(3) tanggal .........(4), bulan ...........(5), tahun ........(6), kami: (7) No Nama NIP Jabatan 1. 2. sesuai surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan nomor ................(8) tanggal ...................(9) dalam rangka penyelesaian .............(10) telah menerima dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dari ............(11) dengan rincian sebagai berikut: (12) No Dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan yang diminta Dokumen Tambahan yang dipenuhi*) 1. 2. Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi/memenuhi sebagian/tidak memenuhi**) permintaan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan tersebut sehingga ..................(13) diproses menggunakan data yang ada atau diterima. Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya. Tim Peneliti ................................... (14) ................................... (14) ................................... (14) Keterangan: *) : Diisi “ada” jika dokumen dipenuhi, dan “tidak ada” jika tidak dipenuhi. **) : Diisi dengan yang sesuai. - 69 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor berita acara. Nomor (3) : Diisi dengan nama hari pelaksanaan kegiatan. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal pelaksanaan kegiatan. Nomor (5) : Diisi dengan bulan pelaksanaan kegiatan. Nomor (6) : Diisi dengan tahun pelaksanaan kegiatan. Nomor (7) : Diisi dengan nama, nomor induk pegawai, dan jabatan tim peneliti. Nomor (8) : Diisi dengan nomor surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan. Nomor (10) : Diisi dengan jenis penyelesaian secara jabatan: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (11) : Diisi dengan nama pihak yang memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan. Nomor (12) : Diisi dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diminta dan dokumen tambahan yang dipenuhi. Nomor (13) : Diisi dengan jenis penyelesaian secara jabatan: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (14) : Diisi dengan tanda tangan dan nama tim peneliti. - 70 - 6. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMBAHASAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................................ (1) BERITA ACARA PEMBAHASAN NOMOR - ........................... (2) Pada hari ini ..............(3) tanggal .............(4), bulan .............(5), tahun ..........(6), kami: (7) No Nama NIP Jabatan 1. 2. sesuai panggilan pembahasan ...................(8) nomor ...............(9) tanggal..................(10), telah dilakukan pembahasan dengan: (11) No Nama Jabatan Keterangan 1. 2. dengan uraian sebagai berikut: .................................................................................................................. .................................................................................................................. ............................................................................................................(12) Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya. Pihak yang Diundang Tim Peneliti, ........................... (13) ......................... (14) ......................... (14) ......................... (14) - 71 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PEMBAHASAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor berita acara. Nomor (3) : Diisi dengan nama hari pelaksanaan kegiatan. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal pelaksanaan kegiatan. Nomor (5) : Diisi dengan bulan pelaksanaan kegiatan. Nomor (6) : Diisi dengan tahun pelaksanaan kegiatan. Nomor (7) : Diisi dengan nama, nomor induk pegawai, dan jabatan tim peneliti. Nomor (8) : Diisi dengan jenis pembahasan: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (9) : Diisi dengan nomor surat panggilan pembahasan. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal surat panggilan pembahasan. Nomor (11) : Diisi dengan nama, jabatan, dan keterangan pihak yang dipanggil dalam pembahasan. Nomor (12) : Diisi dengan uraian pembahasan. Nomor (13) : Diisi dengan identitas dan tanda tangan pihak yang memberikan keterangan. Nomor (14) : Diisi dengan tanda tangan dan nama tim peneliti. - 72 - 7. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENINJAUAN LOKASI OBJEK PAJAK, TEMPAT KEDUDUKAN WAJIB PAJAK, DAN/ATAU TEMPAT LAIN YANG DIANGGAP PERLU KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ...........................................(1) Nomor : ................................... (2) ...................... (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Objek Pajak, Tempat Kedudukan Wajib Pajak, dan/atau Tempat Lain Yth. ................................. ....................................... (4) Sehubungan dengan nota dinas usulan nomor ...................(5) tanggal .............(6) hal Usulan ........... (7) secara Jabatan atas ..............(8) nomor ............(9) tanggal ............(10), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian ........ (11) pada: hari/tanggal : .................................................... (12) lokasi : .................................................... (13) Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Kepala Kantor, ............................ (14) - 73 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PENINJAUAN LOKASI OBJEK PAJAK, TEMPAT KEDUDUKAN WAJIB PAJAK, DAN/ATAU TEMPAT LAIN YANG DIANGGAP PERLU Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat. Nomor (4) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan nomor nota dinas usulan. Nomor (6) : Diisi dengan tanggal nota dinas usulan. Nomor (7) : Diisi dengan jenis usulan: Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif atau Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (8) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (9) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (11) : Diisi dengan jenis usulan: Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif atau Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (12) : Diisi dengan hari dan tanggal peninjauan dilaksanakan. Nomor (13) : Diisi dengan lokasi dilaksanakannya peninjauan. Nomor (14) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 74 - 8. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/ PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .................................. (1) SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN*) SANKSI ADMINISTRASI ATAS ..................................................... (2) NOMOR .............................. (3) SECARA JABATAN KEPALA ....................................(4), Menimbang : a. bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak diusulkan untuk dilakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administrasi secara jabatan atas ............(5) nomor ..................(6) tanggal ..................(7) Masa/Tahun Pajak ......................(8); b. bahwa atas data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administrasi nomor ..................(9) tanggal .......................(10); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan*) Sanksi Administrasi Atas ..........(11) Secara Jabatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. .............................................................................. (12); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan; 5. ...................................................................................(13); - 75 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN*) SANKSI ADMINISTRASI ATAS ...................................(14) SECARA JABATAN. PERTAMA : Menghapus/Mengurangkan*) jumlah sanksi administratif dalam .....................(15) nomor ...................(16) tanggal ................(17) Masa/Tahun Pajak ...................(18) atas: Wajib Pajak : ............................... (19) NPWP : .............................. (20) Alamat : .............................. (21) dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Dikurangkan/ Dihapuskan (Rp) Menjadi (Rp) Pajak yang tidak/kurang dibayar (22) (23) (24) Sanksi Administratif : ..............................(25) Jumlah pajak yang masih harus dibayar Perhitungan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar: Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar (26) Jumlah Pajak Yang Telah Dikembalikan (27) Jumlah Pajak Yang Telah Dibayar (28) Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar (29) - 76 - KEDUA : Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan*) Sanksi Administrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan*) Sanksi Administrasi ini disampaikan kepada: Nama Wajib Pajak : ............................ (30) Alamat : ............................ (31) Ditetapkan di ................(32) pada tanggal .................(33) KEPALA KANTOR, ........................................(34) - 77 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN Nomor (1) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (2) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak. Nomor (3) : Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (4) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (5) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak. Nomor (6) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak yang diusulkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (7) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak yang diusulkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (8) : Diisi dengan masa pajak atau tahun pajak yang diusulkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (9) : Diisi dengan nomor laporan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal laporan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (11) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak. Nomor (12) : Pilih salah satu: a. Dalam hal Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan untuk Pajak Penghasilan, diisi dengan "Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)”. b. Dalam hal Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diisi dengan "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan - 78 - Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)". Nomor (13) : Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Nomor (14) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak. Nomor (15) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak. Nomor (16) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak yang diusulkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (17) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak yang diusulkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (18) : Diisi dengan masa pajak atau tahun pajak yang diusulkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Nomor (19) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (20) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (21) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (22) : Diisi dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak. Nomor (23) : Diisi dengan jumlah pengurangan atau penghapusan sesuai dengan hasil penelitian. Nomor (24) : Diisi dengan jumlah sesuai dengan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Nomor (25) : Diisi dengan pasal sanksi administratif yang dikenakan. Nomor (26) : Diisi dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar/(lebih) dibayar sesuai dengan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai dengan nomor (24). Nomor (27) : Diisi dengan jumlah pajak yang telah dikembalikan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah diterbitkan. Nomor (28) : Diisi dengan jumlah pajak yang telah dibayar. Nomor (29) : Diisi dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar/(lebih) dibayar. Nomor (30) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (31) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (32) : Diisi dengan nama tempat surat keputusan diterbitkan. Nomor (33) : Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. - 79 - Nomor (34) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. *) : Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai. - 80 - 9. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA JABATAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ....................................... (1) SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS ................................. (2) SECARA JABATAN NOMOR ....................... (3) KEPALA .......................................(4), Menimbang : a. bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, diusulkan untuk dilakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administrasi secara jabatan atas .................(5) nomor ................(6) tanggal .............(7) Tahun Pajak ..............(8); b. bahwa atas data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administrasi secara jabatan nomor ............(9) tanggal ....................(10); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atas .............(11) Secara Jabatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia - 81 - Nomor 3569); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan; 5. .............................................................................(12); MEMUTUSKAN: Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS ................(13) SECARA JABATAN. PERTAMA : Mengurangkan sanksi administratif berupa denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dalam ......(14) nomor .........(15) tanggal .......(16) Tahun Pajak ......(17). atas: Wajib Pajak : ................ (18) NPWP : ................ (19) Alamat : ................ (20) NOP : ................ (21) Alamat Objek Pajak : ............... (22) sebesar .......... (................) (23) dari besarnya denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilunasi. KEDUA : Besarnya denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah sebagai berikut: Denda administrasi .......... (24) Besarnya Pengurangan (......(25) X ....(26)) .......... (27) Denda administrasi setelah pengurangan .......... (28) KETIGA : Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. - 82 - Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi ini disampaikan kepada: Nama Wajib Pajak : ...................... (29) Alamat : ...................... (30) Ditetapkan di ............. (31), pada tanggal ................ (32) KEPALA KANTOR, .......................... (33) - 83 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA JABATAN Nomor (1) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (2) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (3) : Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (4) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (5) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (6) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (7) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (8) : Diisi dengan tahun pajak Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (9) : Diisi dengan nomor laporan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif secara jabatan. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal laporan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif secara jabatan. Nomor (11) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (12) : Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Nomor (13) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (14) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (15) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor (16) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (17) : Diisi dengan tahun pajak Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (18) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (19) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (20) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (21) : Diisi dengan nomor objek pajak. Nomor (22) : Diisi dengan alamat letak objek pajak. Nomor (23) : Diisi dengan persentase pengurangan atas denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilunasi. Nomor (24) : Diisi dengan jumlah denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. - 84 - Nomor (25) : Diisi dengan persentase pengurangan atas denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilunasi. Nomor (26) : Diisi dengan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilunasi. Nomor (27) : Diisi dengan jumlah pengurangan atas denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (28) : Diisi dengan jumlah denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan setelah pengurangan. Nomor (29) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (30) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (31) : Diisi dengan nama tempat surat keputusan diterbitkan. Nomor (32) : Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Nomor (33) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 85 - C.4. CONTOH FORMAT DOKUMEN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK 1. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ....................................................(1) Nomor : ................................... (2) .......................(3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Buku, Catatan, Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan Yth. ................................. ........................................ (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ...........(5) tanggal ...........(6) hal Permohonan .......................(7) atas .................(8) nomor ...................(9) tanggal...........(10), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi: 1. ................................................; 2. ................................................; 3. .....................................dst. (11) Buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada: nama : .............................................................................; (12) jabatan : .............................................................................; (13) tempat : ............................................................................., (14) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, penyelesaian ...................(15) Saudara tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih. Kepala Kantor, ................................(16) - 86 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat. Nomor (4) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar. Nomor (8) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (9) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (11) : Diisi dengan jenis buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diminta. Nomor (12) : Diisi dengan nama petugas yang meneliti permohonan Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi dengan jabatan petugas yang meneliti permohonan Wajib Pajak. Nomor (14) : Diisi dengan nama dan alamat unit kantor tempat buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan akan diberikan. Nomor (15) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar. Nomor (16) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 87 - 2. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ....................................................(1) Nomor : ................................... (2) .......................(3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Buku, Catatan, Dokumen, Data, Informasi dan/atau Keterangan Tambahan Yth. ................................. ........................................ (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ...........(5) tanggal ...........(6) hal Permohonan .......................(7) atas ....................(8) nomor ....................(9) tanggal...........(10), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan, dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi: 1. ................................................; 2. ................................................; 3. .....................................dst. (11) Buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada: nama : .............................................................................; (12) jabatan : .............................................................................; (13) tempat : ............................................................................., (14) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, penyelesaian ...................(15) Saudara tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, informasi, data, dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih. Kepala Kantor, ................................ (16) - 88 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat. Nomor (4) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar. Nomor (8) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (9) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (11) : Diisi dengan jenis buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diminta. Nomor (12) : Diisi dengan nama petugas yang meneliti permohonan Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi dengan jabatan petugas yang meneliti permohonan Wajib Pajak. Nomor (14) : Diisi dengan nama dan alamat unit kantor tempat buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan akan diberikan. Nomor (15) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar. Nomor (16) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 89 - 3. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ....................................................(1) Nomor : ....................... (2) .....................(3) Sifat : ....................... (4) Lampiran : ....................... (5) Hal : Permintaan Keterangan atau Bukti Yth. .................................. ........................................ (6) Sehubungan dengan surat permohonan ......................(7) Wajib Pajak nomor......................(8) tanggal ......................(9) dalam .....................(10) nomor ................(11) tanggal .......................(12), dengan ini dimohon kepada Saudara untuk memberikan keterangan atau bukti mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. .........................................................; 2. .........................................................; 3. .............................................dst. (13) Keterangan atau bukti tersebut di atas disampaikan paling lama ...... (......) (14) hari kerja setelah surat ini diterima dan disampaikan kepada: Nama : ................................................................................. (15) Jabatan : ................................................................................. (16) Tempat : ................................................................................. (17) Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. Kepala Kantor, ................................. (18) - 90 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat. Nomor (4) : Diisi dengan sifat surat. Nomor (5) : Diisi dengan jumlah lampiran surat. Nomor (6) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar. Nomor (8) : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (10) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (11) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (12) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (13) : Diisi dengan hal-hal yang akan dimintai keterangan atau bukti yang diperlukan. Nomor (14) : Diisi dengan dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pihak yang meminta keterangan atau bukti. Nomor (15) : Diisi dengan nama petugas yang meneliti permohonan Wajib Pajak. Nomor (16) : Diisi dengan jabatan petugas yang meneliti permohonan Wajib Pajak. Nomor (17) : Diisi dengan unit kantor petugas yang meneliti permohonan Wajib Pajak. Nomor (18) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 91 - 4. CONTOH FORMAT SURAT PANGGILAN DALAM RANGKA PEMBAHASAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ....................................................(1) Nomor : .......................... (2) ................... (3) Sifat : .......................... (4) Lampiran : .......................... (5) Hal : Panggilan Pembahasan Yth. ....................................... ....................................... (6) Sehubungan dengan surat Saudara nomor .......(7) tanggal ...... (8) hal Permohonan ...................... (9) atas ..........(10) nomor .........(11) tanggal ......... (12) Masa/Tahun Pajak ...........(13). Dengan ini diharapkan kehadiran Saudara dalam rangka pembahasan dimaksud, yang akan dilaksanakan pada : Hari/Tanggal : ............................... (14) Waktu : ............................... (15) Tempat : ............................... (16) Mengingat pentingnya acara dimaksud diharapkan Saudara dapat hadir tepat waktu dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain: 1. ......................................................... 2. ......................................................... 3. ..........................................................dst (17) Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih. Kepala Kantor, ...................... (18) - 92 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PANGGILAN DALAM RANGKA PEMBAHASAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat. Nomor (4) : Diisi dengan sifat surat. Nomor (5) : Diisi dengan jumlah lampiran. Nomor (6) : Diisi dengan nama Wajib Pajak atau pimpinan dan alamat Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (8) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (9) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar. Nomor (10) : Diisi dengan jenis ketetapan. Nomor (11) : Diisi dengan nomor ketetapan. Nomor (12) : Diisi dengan tanggal ketetapan. Nomor (13) : Diisi dengan Masa/Tahun Pajak. Nomor (14) : Diisi dengan hari/tanggal pembahasan akan dilaksanakan. Nomor (15) : Diisi dengan waktu pembahasan akan dilaksanakan. Nomor (16) : Diisi dengan tempat pembahasan akan dilaksanakan. Nomor (17) : Diisi dengan dokumen yang diperlukan untuk pembahasan. Nomor (18) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 93 - 5. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ....................................................(1) BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN NOMOR - ........................... (2) Pada hari ini .................(3) tanggal .........(4), bulan ...........(5), tahun ..........(6), kami: (7) No Nama NIP Jabatan 1. 2. sesuai surat permintaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan nomor ................(8) tanggal ...................(9) dalam rangka penyelesaian .................(10) telah menerima buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dari .....................(11) dengan rincian sebagai berikut: (12) No Buku, catatan, dokumen, data, informasi dan/atau keterangan yang diminta Dokumen yang dipenuhi*) 1. 2. Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi/memenuhi sebagian/tidak memenuhi**) permintaan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tersebut sehingga .................. (13) diproses menggunakan data yang ada atau diterima. Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya. Tim Peneliti ................................... (14) ................................... (14) ................................... (14) Keterangan: *) Diisi “ada” jika dokumen dipenuhi, dan “tidak ada” jika tidak dipenuhi. **) Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai. - 94 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor berita acara. Nomor (3) : Diisi dengan nama hari pelaksanaan kegiatan. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal pelaksanaan kegiatan. Nomor (5) : Diisi dengan bulan pelaksanaan kegiatan. Nomor (6) : Diisi dengan tahun pelaksanaan kegiatan. Nomor (7) : Diisi dengan nama, nomor induk pegawai, dan jabatan tim peneliti. Nomor (8) : Diisi dengan nomor surat permintaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permintaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan. Nomor (10) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar. Nomor (11) : Diisi dengan nama pihak yang memberikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan. Nomor (12) : Diisi dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diminta dan dokumen yang dipenuhi. Nomor (13) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar. Nomor (14) : Diisi dengan tanda tangan dan nama tim peneliti. - 95 - 6. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ....................................................(1) BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN NOMOR - ........................... (2) Pada hari ini .................(3) tanggal .........(4), bulan ...........(5), tahun ........(6), kami: (7) No Nama NIP Jabatan 1. 2. sesuai surat permintaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan nomor ................ (8) tanggal ................... (9) dalam rangka penyelesaian ............. (10) telah menerima buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dari ..................... (11) dengan rincian sebagai berikut: (12) No Buku, catatan, dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan yang diminta Dokumen tambahan yang dipenuhi*) 1. 2. Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi/memenuhi sebagian/tidak memenuhi**) permintaan buku, catatan, dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan tersebut sehingga ..................(13) diproses menggunakan data yang ada atau diterima. Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya. Tim Peneliti ..................................... (14) ..................................... (14) ..................................... (14) Keterangan: *) Diisi “ada” jika dokumen dipenuhi, dan “tidak ada” jika tidak dipenuhi. **) Diisi dengan yang sesuai. - 96 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PEMENUHAN PERMINTAAN BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor berita acara. Nomor (3) : Diisi dengan nama hari pelaksanaan kegiatan. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal pelaksanaan kegiatan. Nomor (5) : Diisi dengan bulan pelaksanaan kegiatan. Nomor (6) : Diisi dengan tahun pelaksanaan kegiatan. Nomor (7) : Diisi dengan nama, nomor induk pegawai, dan jabatan tim peneliti. Nomor (8) : Diisi dengan nomor surat permintaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permintaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan. Nomor (10) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar. Nomor (11) : Diisi dengan nama pihak yang memberikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan. Nomor (12) : Diisi dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diminta dan dokumen tambahan yang dipenuhi. Nomor (13) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar. Nomor (14) : Diisi dengan tanda tangan dan nama tim peneliti. - 97 - 7. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMBAHASAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................................ (1) BERITA ACARA PEMBAHASAN NOMOR - ........................... (2) Pada hari ini .................(3) tanggal .........(4), bulan ...............(5), tahun .............(6), kami: (7) No Nama NIP Jabatan 1. 2. sesuai panggilan pembahasan ...................(8) nomor ...............(9) tanggal ..................(10), telah dilakukan pembahasan dengan: (11) No Nama Jabatan Keterangan 1. 2. dengan uraian sebagai berikut: .................................................................................................................. .................................................................................................................. ............................................................................................................(12) Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya. Pihak yang Diundang Tim Peneliti, ........................... (13) ......................... (14) ......................... (14) ......................... (14) - 98 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PEMBAHASAN Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor berita acara. Nomor (3) : Diisi dengan nama hari pelaksanaan kegiatan. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal pelaksanaan kegiatan. Nomor (5) : Diisi dengan bulan pelaksanaan kegiatan. Nomor (6) : Diisi dengan tahun pelaksanaan kegiatan. Nomor (7) : Diisi dengan nama, nomor induk pegawai, dan jabatan tim peneliti. Nomor (8) : Diisi dengan jenis pembahasan: pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar. Nomor (9) : Diisi dengan nomor surat panggilan pembahasan. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal surat panggilan pembahasan. Nomor (11) : Diisi dengan nama, jabatan, dan keterangan pihak yang dipanggil dalam pembahasan. Nomor (12) : Diisi dengan uraian pembahasan. Nomor (13) : Diisi dengan identitas dan tanda tangan pihak yang memberikan keterangan. Nomor (14) : Diisi dengan tanda tangan dan nama tim peneliti. - 99 - 8. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENINJAUAN LOKASI OBJEK PAJAK, TEMPAT KEDUDUKAN WAJIB PAJAK, DAN/ATAU TEMPAT LAIN YANG DIANGGAP PERLU KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ....................................................(1) Nomor : ................................... (2) ...................... (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Objek Pajak, Tempat Kedudukan Wajib Pajak, dan/atau Tempat Lain Yth. ................................. ........................................ (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ...................(5) tanggal .............(6) hal Permohonan ..................(7) atas ..............(8) nomor ............(9) tanggal ............(10), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian permohonan ...............(11) pada: hari/tanggal : ................................................ (12) lokasi : ................................................ (13) Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Kepala Kantor, ............................ (14) - 100 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PENINJAUAN LOKASI OBJEK PAJAK, TEMPAT KEDUDUKAN WAJIB PAJAK, DAN/ATAU TEMPAT LAIN YANG DIANGGAP PERLU Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat. Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat. Nomor (4) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar. Nomor (8) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (9) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Nomor (11) : Diisi dengan jenis permohonan Wajib Pajak: pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar. Nomor (12) : Diisi dengan hari dan tanggal peninjauan dilaksanakan. Nomor (13) : Diisi dengan lokasi dilaksanakannya peninjauan. Nomor (14) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. - 101 - 9. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF B KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK (PERTAMA) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ......................................... (1) SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK ATAS ...................................... (2) BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF B KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK NOMOR ............................... (3) KEPALA ............................................(4), Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak atas nama .............(5) nomor .........(6) tanggal .........(7) yang diterima oleh ............(8) tanggal .........(9) berdasarkan bukti penerimaan nomor ............(10) tanggal ......(11), diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas .............(12) nomor ...............(13) tanggal ............(14) Masa/Tahun Pajak .............(15); b. bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar nomor ..............(16) tanggal ...................(17); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas .............(18) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. ..................................................................(19); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 - 102 - tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan; 5. ............................................................................(20); MEMUTUSKAN: Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK ATAS ................. (21) BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF B KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK. PERTAMA : 1. Mengabulkan seluruhnya/Mengabulkan sebagian/Menolak*) permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Wajib Pajak dalam suratnya nomor ..............(22) tanggal ..............(23). 2. Mengurangkan/Mempertahankan*) jumlah yang masih harus dibayar/rugi dalam ..................(24) nomor ..................(25) tanggal ....................(26) Masa/Tahun Pajak .....................(27). atas: Wajib Pajak : ........................ (28) NPWP : ........................ (29) Alamat : ........................ (30) dengan perincian sebagai berikut : ............................................................. (31) Perhitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar: Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar (32) Jumlah Pajak Yang Telah Dikembalikan (33) Jumlah Pajak Yang Telah Dibayar (34) Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar (35) - 103 - KEDUA : Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak ini disampaikan kepada: Nama Wajib Pajak : ..................... (36) Alamat : ..................... (37) Ditetapkan di .................(38), pada tanggal ....................(39) KEPALA KANTOR, ......................................... (40) - 104 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF B KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK (PERTAMA) Nomor (1) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (2) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Nomor (3) : Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (4) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (5) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi dengan nomor surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi dengan tanggal surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (8) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak diterima. Nomor (10) : Diisi dengan nomor bukti penerimaan. Nomor (11) : Diisi dengan tanggal bukti penerimaan. Nomor (12) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Nomor (13) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (14) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (15) : Diisi dengan masa pajak atau tahun pajak yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (16) : Diisi dengan nomor laporan penelitian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (17) : Diisi dengan tanggal laporan penelitian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (18) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Nomor (19) : Pilih salah satu: a. Dalam hal Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Pajak Penghasilan, diisi dengan "Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan - 105 - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)”. b. Dalam hal Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diisi dengan "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)". Nomor (20) : Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Nomor (21) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Nomor (22) : Diisi dengan nomor surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (23) : Diisi dengan tanggal surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (24) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Nomor (25) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (26) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (27) : Diisi dengan masa pajak atau tahun pajak yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (28) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (29) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (30) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (31) : Diisi dengan rincian perhitungan sesuai dengan laporan hasil penelitian dibuat dalam bentuk tabel dengan contoh sebagai berikut: - 106 - a. Pajak Penghasilan Badan dan Orang Pribadi: Uraian Semula (Rp/US$) Ditambah/ (Dikurangi) Persetujuan Bersama (Rp/US$) Dikurangi (Rp/US$) Menjadi (Rp/US$) a. Penghasilan neto (rugi) b. Kompensasi kerugian c. Penghasilan Kena Pajak (a-b) d. Pajak Penghasilan yang Terutang e. Kredit Pajak f. Pajak yang tidak/kurang (lebih) bayar (d-e) g. Sanksi administrasi h. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (f+g) b. Pajak Penghasilan Pemotongan atau Pemungutan Uraian Semula (Rp) Ditambah/ (Dikurangi) Persetujuan Bersama (Rp) Dikurangi (Rp) Menjadi (Rp) a. Pajak yang harus dibayar b. Telah dibayar c. Kurang dibayar (a-b) d. Sanksi administrasi e. Jumlah yang masih harus dibayar (c+d) c. Pajak Pertambahan Nilai Uraian Semula (Rp) Dikurangkan (Rp) Menjadi (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak b. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c) e. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan f. PPN yang tidak/kurang (lebih) dibayar (d-e) g. Sanksi administrasi h. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar (f+g) d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah Uraian Semula (Rp) Dikurangkan (Rp) Menjadi (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak - 107 - b. PPnBM yang terutang c. Pajak yang dapat diperhitungkan d. PPnBM yang kurang (lebih) bayar (b-c) e. Sanksi administrasi f. Jumlah PPnBM yang masih harus (lebih) dibayar (d+e) Nomor (32) : Diisi dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar/(lebih) dibayar sesuai dengan keputusan pengurangan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (33) : Diisi dengan jumlah pajak yang telah dikembalikan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah diterbitkan. Nomor (34) : Diisi dengan jumlah pajak yang telah dibayar. Nomor (35) : Diisi dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar/(lebih) dibayar. Nomor (36) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (37) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (38) : Diisi dengan nama tempat surat keputusan diterbitkan. Nomor (39) : Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Nomor (40) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. *) : Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai. - 108 - 10. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF B KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK (KEDUA) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ......................................... (1) SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK ATAS ...................................... (2) BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF B KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK NOMOR ............................... (3) KEPALA ............................................. (4), Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak atas nama .............(5) nomor .........(6) tanggal .........(7) yang diterima oleh ............(8) tanggal .........(9) berdasarkan bukti penerimaan nomor ......(10) tanggal ...............(11), diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas ............(12) nomor ............(13) tanggal ............(14) Masa/Tahun Pajak .............(15); b. bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar nomor .............(16) tanggal ................... (17); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas ..................(18) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. .....................................................................(19); - 109 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan; 5. ........................................................................... (20); MEMUTUSKAN: Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK ATAS .................(21) BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF B KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK. PERTAMA : 1. Mengabulkan seluruhnya/Mengabulkan Sebagian/Menolak*) permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Wajib Pajak dalam suratnya nomor ............(22) tanggal ...............(23). 2. Mengurangkan/Mempertahankan*) jumlah yang masih harus dibayar/rugi dalam ................(24) nomor ..................(25) tanggal .........................(26) Masa/Tahun Pajak ........................ (27). atas: Wajib Pajak : ........................ (28) NPWP : ........................ (29) Alamat : ........................ (30) dengan perincian sebagai berikut : ............................................................. (31) Perhitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar: Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar (32) Jumlah Pajak Yang Telah Dikembalikan (33) Jumlah Pajak Yang Telah Dibayar (34) Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar (35) -110- KEDUA : Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak ini disampaikan kepada: Nama Wajib Pajak : ............ (36) Alamat : ............ (37) Ditetapkan di .................(38), pada tanggal ....................(39) KEPALA KANTOR, ......................................... (40) -111- PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF B KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK (KEDUA) Nomor (1) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (2) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Nomor (3) : Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (4) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (5) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi dengan nomor surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi dengan tanggal surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (8) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak diterima. Nomor (10) : Diisi dengan nomor bukti penerimaan. Nomor (11) : Diisi dengan tanggal bukti penerimaan. Nomor (12) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Nomor (13) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (14) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (15) : Diisi dengan masa pajak atau tahun pajak yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (16) : Diisi dengan nomor laporan penelitian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (17) : Diisi dengan tanggal laporan penelitian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (18) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Nomor (19) : Pilih salah satu: a. Dalam hal Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Pajak Penghasilan, diisi dengan "Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 -112- Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)”. b. Dalam hal Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diisi dengan "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)". Nomor (20) : Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Nomor (21) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Nomor (22) : Diisi dengan nomor surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (23) : Diisi dengan tanggal surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (24) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Nomor (25) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (26) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (27) : Diisi dengan masa pajak atau tahun pajak yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (28) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (29) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (30) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (31) : Diisi dengan rincian perhitungan sesuai dengan laporan hasil penelitian dibuat dalam bentuk tabel dengan contoh sebagai berikut: -113- a. Pajak Penghasilan Badan dan Orang Pribadi: Uraian Semula (Rp/US$) Ditambah atau (dikurangi) Persetujuan Bersama (Rp/US$) Dikurangkan (Pertama) (Rp/US$) Dikurangkan (kedua) (Rp/US$) Menjadi (Rp/US$) a. Penghasilan neto (rugi) b. Kompensasi kerugian c. Penghasilan Kena Pajak (a-b) d. Pajak Penghasilan yang Terutang e. Kredit Pajak f. Pajak yang tidak/kurang (lebih) bayar (d-e) g. Sanksi administrasi h. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (f+g) b. Pajak Penghasilan Pemotongan atau Pemungutan Uraian Semula (Rp) Ditambah atau (dikurangi) Persetujuan Bersama (Rp) Dikurangkan (Pertama) (Rp) Dikurangkan (kedua) (Rp) Menjadi (Rp) a. Pajak yang harus dibayar b. Telah dibayar c. Kurang dibayar (a-b) d. Sanksi administrasi e. Jumlah yang masih harus dibayar (c+d) c. Pajak Pertambahan Nilai Uraian Semula (Rp) Dikurangkan (Pertama) (Rp) Dikurangkan (kedua) (Rp) Menjadi (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak b. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan d. Jumlah perhitungan PPN -114- kurang (lebih) bayar (b-c) e. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan f. PPN yang tidak/kurang (lebih) dibayar (d- e) f. Sanksi administrasi g. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar (f+g) d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah Uraian Semula (Rp) Dikurangkan (Pertama) (Rp) Dikurangkan (kedua) (Rp) Menjadi (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak b. PPnBM yang terutang c. Pajak yang dapat diperhitungkan d. PPnBM yang kurang (lebih) bayar (b-c) e. Sanksi administrasi f. Jumlah PPnBM yang masih harus (lebih) dibayar (d+e) Nomor (32) : Diisi dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar/(lebih) dibayar sesuai dengan keputusan pengurangan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (33) : Diisi dengan jumlah pajak yang telah dikembalikan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah diterbitkan. Nomor (34) : Diisi dengan jumlah pajak yang telah dibayar. Nomor (35) : Diisi dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar/(lebih) dibayar. Nomor (36) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (37) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (38) : Diisi dengan nama tempat surat keputusan diterbitkan. Nomor (39) : Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Nomor (40) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat. *) : Diisi dengan salah satu pilihan yang sesuai. -115- 11. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF B KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK (PERTAMA DAN KEDUA) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ......................................... (1) SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK ATAS ...................................... (2) BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF B KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK NOMOR ............................... (3) KEPALA ..........................................(4), Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak atas nama .............(5) nomor ...........(6) tanggal ............(7) yang diterima oleh ...............(8) tanggal .............(9) berdasarkan bukti penerimaan nomor ............(10) tanggal ........................(11), diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas .............(12) nomor ............(13) tanggal ............(14) Masa/Tahun Pajak ..............(15); b. bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar nomor .............. (16) tanggal ................... (17); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas ................... (18) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. ..................................................................(19); -116- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....... Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan; 5. ...........................................................................(20); MEMUTUSKAN: Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK ATAS ................. (21) BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF B KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK. PERTAMA : 1. Mengabulkan/Menolak*) permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Wajib Pajak dalam suratnya nomor ..........................(22) tanggal .................... (23). 2. Membatalkan/Mempertahankan*) .................(24) nomor .......................(25) tanggal .....................(26) Masa/Tahun Pajak ........................(27). atas: Wajib Pajak : ........................ (28) NPWP : ........................ (29) Alamat : ........................ (30) Uraian Semula (Rp/US$) Selisih (Rp/US$) Menjadi (Rp/US$) Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar (31) (32) (33) Perhitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar: Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar (34) Jumlah Pajak Yang Telah Dikembalikan (35) Jumlah Pajak Yang Telah Dibayar (36) Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar (37) KEDUA : Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak ini disampaikan kepada: Nama Wajib Pajak : ............ (38) Alamat : ............ (39) Ditetapkan di .................(40), pada tanggal ....................(41) KEPALA KANTOR, ......................................... (42) -118- PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF B KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK (PERTAMA DAN KEDUA) Nomor (1) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (2) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Nomor (3) : Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (4) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Nomor (5) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi dengan nomor surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi dengan tanggal surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (8) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak diterima. Nomor (10) : Diisi dengan nomor bukti penerimaan. Nomor (11) : Diisi dengan tanggal bukti penerimaan. Nomor (12) : Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Nomor (13) : Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pajak yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (14) : Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pajak yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Nomor (15) : Diisi dengan masa pa