Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

47/PMK.010/2022

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
47/PMK.010/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
30 Maret 2022
Tgl pengundangan
30 Maret 2022
Mulai berlaku
1 April 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (347)
Subjek
TARIF BEA MASUK · KERJASAMA EKONOMI · ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA) · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA - TARIF BEA MASUK - KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA (ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA) 2022 PERMENKEU RI NOMOR 45/PMK.010/2022 TANGGAL 30 MARET 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 347) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA (ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA) ABSTRAK : - Bahwa untuk mendukung pelaksanaan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalarn rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area). - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI Tahun 40 2010 (LN Tahun 2010 No.77), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan India dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpurian Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi sesuai dengan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan diundangkan pada tanggal 30 Maret 2022. - Lampiran: halaman 8-451.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)