Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area)
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN TARIF BEA MASUK – PERSETUJUAN PERDAGANGAN – ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA 2022 PERMENKEU RI NOMOR 46/PMK.010/2022 TANGGAL 30 MARET 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 346) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA) ABSTRAK : - Bahwa untuk mendukung pelaksanaan perdagangan barang antara Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dengan Republik Rakyat Tiongkok, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor guna Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area). Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN- China Free Trade Area). - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 25 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 54), Perpres 37 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 67), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai penerapan asas timbaI balik (resiprositas) dalam Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN- China Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area). Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 342), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan diundangkan pada tanggal 30 Maret 2022. - Lampiran: halaman 8-469.