Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

40/PMK.010/2022

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
40/PMK.010/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
30 Maret 2022
Tgl pengundangan
30 Maret 2022
Mulai berlaku
20 April 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (340)
Subjek
BEA MASUK ANTI DUMPING · GARAM · PAKAN TERNAK · IMPOR PRODUK · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN BEA MASUK ANTI DUMPING – IMPOR PRODUK – PAKAN TERNAK – GARAM 2022 PERMENKEU RI NOMOR 40/PMK.010/2022 TANGGAL 30 MARET 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 340) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK LISIN, ESTER DAN GARAMNYA UNTUK PAKAN TERNAK (FEED GRADE) DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK ABSTRAK : - Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Terhadap produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang termasuk dalam pos tarif ex2922.4 1.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping. Nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping adalah Changchun Dahe Bio Technology Development Co., Ltd., Changchun Dacheng Industrial Group Huicheng International Co., Ltd., Inner Mongolia Eppen Biotech Co., Ltd., Meihua Group International Trading (Hongkong) Limited., Xinjiang Meihua Amino Acid Co., Ltd., Jilin Meihua Amino Acid Co., Ltd., dan Perusahaan Lainnya. Pengenaan Bea Masuk Antidumping merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan atau tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional. CATATAN : - Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan diundangkan pada tanggal 30 Maret 2022.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)