Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

35/PMK.010/2022

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
35/PMK.010/2022
Tahun
2022
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
30 Maret 2022
Tgl pengundangan
30 Maret 2022
Mulai berlaku
1 April 2022
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2022 (335)
Subjek
IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET · PERUBAHAN · BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NONPOROUS - PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN – PERUBAHAN 2022 PERMENKEU RI NOMOR 35/PMK.010/2022 TANGGAL 30 MARET 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 335) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157 /PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NONPOROUS ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan atas barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 / PMK.010/202 1 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI 157/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No.1237), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1237) diubah sehingga berbunyi terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap nonporous yang termasuk dalam pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex48 13.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex4813.90.99 dengan uraian barang kertas sigaret/tobacco wrapping paper yang merupakan suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau beserta campurannya, untuk dibentuk menjadi batang rokok dan kertas plug wrap non-porous yang merupakan lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 (min- 1.cm2) berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)