Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN – BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN – IMPOR PRODUK 2022 PERMENKEU RI NOMOR 38/PMK.010/2022 TANGGAL 30 MARET 2022 (BN TAHUN 2022 NO. 338) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 142/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK PAKAIAN DAN AKSESORI PAKAIAN ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan atas barang impor berupa produk pakaian dan aksesori pakaian. Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 142/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 1186), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1186) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Terhadap barang impor berupa produk pakaian dan aksesori pakaian dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan besaran sebagaimana tercantum pada tabel dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan diundangkan pada tanggal 30 Maret 2022.