Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas
Unduh / Lihat PDFAbstrak PMK 98 Tahun 2025
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2025 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN ATAS IMPOR PRODUK KAIN TENUNAN DARI KAPAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) harus berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan jika terdapat lonjakan jumlah impor secara absolut atau relatif atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri; c. bahwa hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah membuktikan terjadinya lonjakan jumlah impor produk kain tenunan dari kapas yang menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); 5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN ATAS IMPOR PRODUK KAIN TENUNAN DARI KAPAS. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. Pasal 2 Terhadap impor produk kain tenunan dari kapas yang termasuk dalam pos tarif 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. - 3 - Pasal 3 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Pasal 5 (1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap importasi produk kain tenunan dari kapas dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk kain tenunan dari kapas yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions). (4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (5) Dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) nonpreferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) nonpreferensi dilaksanakan berdasarkan - 4 - ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal 7 (1) Dalam hal importasi produk kain tenunan dari kapas berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk kain tenunan dari kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 8 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor produk kain tenunan dari kapas yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 9 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - 5 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 6 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2025 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN ATAS IMPOR PRODUK KAIN TENUN DARI KAPAS A. BESARAN TARIF BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN. No. Pos Tarif BMTP (Rp/ Meter) Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua 1. 5208.21.00 3.300 3.100 2.900 2. 5208.22.00 3.300 3.100 2.900 3. 5208.31.90 3.300 3.100 2.900 4. 5208.33.00 3.300 3.100 2.900 5. 5209.11.90 3.000 2.800 2.600 6. 5209.21.00 3.300 3.100 2.900 7. 5209.31.00 3.300 3.100 2.900 8. 5209.49.00 3.300 3.100 2.900 9. 5210.21.00 3.300 3.100 2.900 10. 5210.32.00 3.300 3.100 2.900 11. 5210.59.90 3.300 3.100 2.900 12. 5211.31.00 3.300 3.100 2.900 13. 5211.59.90 3.300 3.100 2.900 14. 5212.15.90 3.300 3.100 2.900 15. 5212.21.00 3.000 2.800 2.600 16. 5212.23.00 3.300 3.100 2.900 - 7 - B. DAFTAR NEGARA BERKEMBANG ANGGOTA WTO YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN ATAS IMPOR PRODUK KAIN TENUNAN DARI KAPAS. No. Nama Negara No. Nama Negara 1 Afghanistan 29 Cuba 2 Albania 30 Democratic Republic of the Congo 3 Angola 31 Djibouti 4 Antigua and Barbuda 32 Dominica 5 Argentina 33 Dominican Republic 6 Armenia 34 Ecuador 7 Bahrain, Kingdom of 35 Egypt 8 Bangladesh 36 El Salvador 9 Barbados 37 Eswatini 10 Belize 38 Fiji 11 Benin 39 Gabon 12 Bolivia, Plurinational State of 40 Gambia, The 13 Botswana 41 Georgia 14 Brazil 42 Ghana 15 Brunei Darussalam 43 Grenada 16 Burkina Faso 44 Guatemala 17 Burundi 45 Guinea 18 Cabo Verde 46 Guinea-Bissau 19 Cambodia 47 Guyana 20 Cameroon 48 Haiti 21 Central African Republic 49 Honduras 22 Chad 50 Israel 23 Chile 51 Jamaica 24 Colombia 52 Jordan 25 Comoros 53 Kazakhstan 26 Congo 54 Kenya 27 Costa Rica 55 Korea, Republic of 28 Cote d'Ivoire 56 Kuwait, the State of - 8 - No. Nama Negara No. Nama Negara 57 Kyrgyz Republic 87 Peru 58 Lao People's Democratic Republic 88 Philippines 59 Lesotho 89 Qatar 60 Liberia 90 Rwanda 61 Macao, China 91 Saint Kitts and Nevis 62 Madagascar 92 Saint Lucia 63 Malawi 93 Saint Vincent and the Grenadines 64 Malaysia 94 Samoa 65 Maldives 95 Saudi Arabia, Kingdom of 66 Mali 96 Senegal 67 Mauritania 97 Seychelles 68 Mauritius 98 Sierra Leone 69 Mexico 99 Singapore 70 Moldova, Republic of 100 Solomon Islands 71 Mongolia 101 South Africa 72 Montenegro 102 Sri Lanka 73 Morocco 103 Suriname 74 Mozambique 104 Taipei, Chinese 75 Myanmar 105 Tajikistan 76 Namibia 106 Tanzania 77 Nepal 107 Thailand 78 Nicaragua 108 Timor-Leste 79 Niger 109 Togo 80 Nigeria 110 Tonga 81 North Macedonia 111 Trinidad and Tobago 82 Oman 112 Tunisia 83 Pakistan 113 Turkiye 84 Panama 114 Uganda 85 Papua New Guinea 115 Ukraine 86 Paraguay 116 United Arab Emirates - 9 - No. Nama Negara No. Nama Negara 117 Uruguay 120 Yemen 118 Vanuatu 121 Zambia 119 Venezuela, Bolivarian Republic of 122 Zimbabwe MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA